kamus militer


A

Aba-aba :
1. Serangkaian kata-kata pengkomandoan terhadap sekelompok orang dalam susunan yang teratur untuk dilaksanakan secara tertib, tepat dan serentak atau berturut-turut.
2. Perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.

Aba-aba Pelaksanaan : Aba-aba ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.

Aba-aba Peringatan : Aba-aba inti yang cukup jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.

Aba-aba Petunjuk : Aba-aba untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/ pelaksanaan.

Abiotik : Keadaan alamiah berasal dari tanah dan iklim yang berpengaruh terhadap kehidupan sesuatu makhluk.

Abituren : Lulusan sekolah/pendidikan militer.

Absorbansi : Besarnya intensitas sinar yang diserap oleh atom-atom, logam untuk beralih dari tingkat energi pada keadaan dasarnya (Ground State) ke tingkat energi pada keadaan tereksitasi (Exited state).

Acara Latihan : Suatu format atau angka pokok yang berisi materi latihan yang ingin dicapai, isi pelajaran yang merupakan penjabaran dari tiap-tiap materi pelajaran, jumlah jam pelajaran yang dibutuhkan, standar latihan yang diinginkan serta Referensi/Bujuk yang digunakan dalam penyelenggaraan latihan guna mencapai sasaran latihan.

Account : Merupakan fasilitas yang diberikan kepada user untuk login kedalam jaringan.

Administrasi : Pengertian secara umum : Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penetapan tujuan dan penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan untuk mencapai tujuan organisasi.

Administrasi Intelijen : Semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tata cara tulis menulis yang dilakukan secara berencana, teratur dan terarah dalam rangka penyelenggaraan intelijen.

Administrasi Kesehatan : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan sistem dan prosedur kesehatan.

Administrasi Pemeliharaan Ketertiban (Minhartib) : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan serta tata cara menulis, menghimpun, mengolah dan memelihara data pendukung pelaksanaan fungsi pemeliharaan ketertiban.

Administrasi Penyelidikan Kriminal (Minlidkrim) : Segala UPKT tata cara menulis dalam menghimpun data-data yang kelak dapat digunakan dalam membantu fungsi Kepolisian Militer lainnya.

Administrasi Penyidikan (Minnyidik) : Kegiatan panatausahaan bidang penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan dan pendataan.

Administrasi Umum TNI (Minu TNI) : Semua pekerjaan, kegiatan tata cara tulis menulis di lingkungan TNI yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI untuk mencapai tujuan.

Aerial Survey : Suatu survey udara yang menggunakan pemotretan, dan peralatan elektronis.

Aerosol : Suatu keadaan dimana partikel-partikel halus baik padat maupun cair yang bertebaran dalam medium udara

Aerosol Biologi.: Aerosol yang mengandung agensia biologi, disebut pula kabut biologi.

Aerotriangulasi (Aerotriangulation) : Penentuan koordinat titik-titik untuk menambah titik-titik kontrol dengan foto udara.

Agen Khusus (Special Agent) : Seseorang yang ahli dalam bidang tertentu yang bertugas sebagai penyaru/agen.

Agen Pelaksana (Action Agent) : Seseorang yang melaksanakan suatu operasi rahasia (dibawah tanah) misalnya : Agen Spionase, propaganda, sabotase dan provokasi.

Agen Pembantu : Seseorang yang tugasnya bukan pengumpul Baket tetapi melakukan suatu pekerjaan untuk membantu usaha pengumpulan bahan keterangan misalnya kurir, perantara, (live drop), dan pengamat (Spotter)

Agen Penyaru (Agent) : Seseorang yang secara terbuka maupun tertutup bertugas mendapatkan atau membantu mendapatkan keterangan-keterangan untuk tujuan intelijen atau kontra intelijen.

Agensia Anti Material. Suatu Organisme hidup atau zat kimia yang di gunakan untuk merugikan atau merusak material yang terpilih.

Agensia Biologi :
1). Jasad renik (mikroorganisma) yang digunakan dalam sistem senjata biologi.
2) Mikroorganisme yang dapat menimbulkan wabah penyakit pada manusia, hewan tumbuhan atau menyebabkan kerusakan pada material

Agensia Biologi Anti Personel : Agensia biologi yang dapat digunakan untuk menimbulkan inkapasitasi atau kematian pada manusia.

Agensia Biologi Basah : Agensia biologi yang membutuhkan lingkungan yang basah.

Agensia Biologi Latihan Perhitungan (hypotetic) : Perumpamaan agensia biologi yang digunakan untuk latihan perhitungan/persoalan.

Agensia Penggundul. Bahan kimia yang digunakan untuk menggugurkan daun-daun sebelum waktunya.

Agitasi : Menggerakkan psikologi masa yang diarahkan kepada suatu tujuan tertentu.

Agresi : Penyerangan ke dalam wilayah negara lain.

Air Landed : Pemindahan personel dan bekal melalui udara dengan cara didaratkan.

Airborne Radar : Sensor radar yang ditempatkan wahana pesawat terbang untuk mendeteksi obyek.

Aircraft Log Book : Buku pesawat terbang yang berisi catatan riwayat pemeliharaan pesawat terbang yang bersangkutan.

Ajendam : Badan Ajudan Jenderal yang berkedudukan di tingkat Kotama yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Pangkotama, bertugas menyeleng-garakan fungsi Ajudan Jenderal di lingkungan Kotama.

Akademi Angkatan Laut (AAL) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Laut tingkat Akademi.

Akademi Angkatan Udara (AAU) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Udara tingkat Akademi.
Akademi Kepolisian (Akpol) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Polri tingkat Akademi.

Akademi Militer (Akmil) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Darat Tingkat Akademi.

Akhlak : Sistem nilai yang bersumber dari Al Quran, Sunnah Rosul dan Ijtihad yang mengatur pola sikap dan tindakan manusia dalam hubungan dengan Allah dan Rosul-Nya, dengan dirinya sendiri dan dengan sesamanya serta dengan alam sekitarnya.

Akses (Acces) : Wewenang, kesempatan atau kemampuan yang dimiliki seseorang sehingga memungkinkan untuk mengetahui keterangan rahasia.

Aksi Pelambatan (Delaying Action) : Suatu operasi dengan tujuan pelambatan dan penghancuran secara maksimal terhadap gerak maju musuh.

Akumulasi : Penggunaan fakta-fakta yang tersimpan dalam ingatan untuk menafsirkan informasi yang diterima. Fakta-fakta itu pada dasarnya merupakan asumsi sehingga makin banyak pengamatan, makin banyak pula asumsi yang diperoleh dan akan mempermudah penafsiran.

Alat Bantu : Surat keterangan ahli yang berisi kesimpulan hasil pemeriksaan dokumen terhadap tulisan tangan dan dibuat serta ditanda tangani oleh Perwira ahli dokumen.

Alat bukti menurut Hukum Acara Pidana : Alat bukti yang tercantum dalam undang-undang dan terdiri atas :
1. Keterangan saksi.
2. Keterangan ahli.
3. Surat.
4. Petunjuk.
5. Keterangan terdakwa.

Alat Elektronika Non Komunikasi : Sejumlah alat peralatan yang mengandung unsur elektronika dan tidak digunakan untuk komunikasi, melainkan untuk pelaksanaan fungsi-fungsi perhubungan yang lain. Peralatan ini meliputi alat kendali tembak, GPS (Ground Positioning Sistem), radio monitoring dan observasi, radio jamming dan radio direction finder.

Alat Instruksi (Alins) :
1. Alat, benda atau bagian dari medan/alam yang khusus dibuat untuk membantu agar instruksi menjadi lebih efektif.
2. Alat untuk melancarkan jalannya instruksi agar siswa-siswi dapat memiliki kecakapan yang dikehendaki (kecuali buku-buku, diktat, dsb).
3. Alat peraga atau alat pelajaran.

Alat Kesehatan (Alkes) : Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk memcegah mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada menusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh.

Alat Kesehatan Gigi (Alkesgi) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Kesehatan Gigi dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Lapangan (Alkeslap) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Laboratorium dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Preventif (Alakesprev) : Alat yang digunakan khusus untuk tindakan preventif (Pencegahan) dapat berupa Unit, Perangkat.

Alat Komunikasi Elektronika : Sejumlah alat peralatan yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan mengandung unsur elektronika.

Alat Komunikasi Non Elektronika : Sejumlah alat peralatan yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi dan tidak mengandung unsur elektronika, yang dikelompokkan kedalam tiga kelompok besar.
1. Kelompok Visual atau Optis meliputi isyarat bendera, isyarat sinar, bendera tangan, panel, piroteknik/penggunaan cahaya dan isyarat asap.
2. Kelompok Isyarat Bunyi meliputi peluit, sirine, kentongan, sonar dan ledakan.
3. Kelompok Sarana lain meliputi binatang yang sudah terlatih, berita yang dijatuhkan dan balon udara.

Alat Pendukung Komunikasi Elektronika : Sejumlah alat peralatan yang mengandung unsur elektronika dan digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan komunikasi maupun tugas lain. Peralatan ini meliputi antara lain alat ukur, alat perbengkelan dan yang sejenis itu, sound sistem, megaphone, automatic voltage regulator dan UPS (Uninterruptible Power Supply).

Alat Pengendali Huru Hara : Peralatan yang dipergunakan untuk mengendalikan dan meniadakan huru hara berupa :
1. Peralatan perorangan.
2. Peralatan satuan yang dibawa perorangan.
3. Peralatan satuan.

Alat Penyadap Suara : Suatu mikropon kecil atau gulungan kawat untuk menyadap pembicaraan-pembicaraan (catatan : seperti bug dan tap).

Alat Peralatan Kesehatan (Alpalkes) : Materiil kesehatan yang digunakan untuk keperluan para petugas Medis , Non Medis dalam pelayanan Kesehatan (Yankes).

Alat Sandi : Alat yang dipergunakan untuk mengubah kode pembicaraan agar tidak dapat diketahui isinya oleh orang lain, (cryposcramber, cypher).

Alat Tulis Kantor (ATK) : Perlengkapan dan peralatan yang dipakai untuk tulis menulis dalam melaksanakan pekerjaan di kantor.

Alat-alat penyembunyian (concealment devices) : Barang yang tidak mencurigakan yang digunakan sebagai tempat penyembunyian barang/bahan-bahan yang dipergunakan dalam kegiatan rahasia (Clandestine).

Albekud : Alat pembekalan udara terdiri dari payung udara dan alat-alat pengepakan bekal materiil yang akan digunakan untuk pengedropan dari pesawat terbang.

Alibi : Berada ditempat lain pada waktu terjadinya tindak pidana.

Aliran Arus Listrik : ialah gerakan aliran listrik melewati suatu penghantar listrik, diukur dalam Ampere. Arus listrik ada dua macam ialah :
1) Arus Searah
2) Arus bolak-balik.

Alokasi Anggaran : Sejumlah anggaran yang disediakan untuk kegiatan tertentu dan penggunaanya tidak boleh melebihi pagu yang telah ditetapkan.

Alokasi Dasar (AD) : Ketentuan jumlah pemakaian/alat pemeliharaan yang digunakan sebagai norma perhitungan perencanaan untuk 100 buah barang/perlengkapan Alatad (Mayor Items) selama 1 tahun.

Alsatri Ruang Dapur (ARD) : Perlengkapan yang terletak di rumah atau bagian rumah tempat masak memasak bahan makanan.

Alsatri Ruang Kerja (ARK) : Semua perlengkapan-perlengkapan (sarana) yang digunakan saat bekerja di dalam ruangan.

Alsatri Ruang Makan (ARM) : Semua perlengkapan-perlengkapan yang digunakan oleh setiap personel/kesatuan untuk makan.

Alsus Jihandak ( Penjinak Bahan Peledak ): Merupakan bagian yang sangat penting di dalam melaksanakan tugas penjinakan bahan peledak.

Alur Ganda : Sejumlah alur yang terdapat dalam satu poros Komunikasi.

Amanat : Pesan, ucapan, sambutan yang perlu ditaati dari seseorang pimpinan/atasan (yang berkedudukan tinggi) ditujukan kepada bawahannya (pihak yang berkedudukan lebih rendah).

Amanat Anggaran : Ketentuan yang dikeluarkan oleh Presiden setiap tahun, berisi pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan anggaran tahunan untuk Pertahanan Negara serta ketentuan pagu anggaran dan prioritas kegiatan dan proyek sebagai rencana kerja Dephan dan TNI.

Ampul Biologi : Suatu tabung tertutup yang dibuat dari bahan gelas atau plastik berisi agensia biologi.

Anak Buah : Anggota organik, crew, keluarga, warga sekelompok pegawai dan sebagainya.

Analis Sistem (System Analist) : Orang yang secara professional melaksanakan tugas mengumpulkan dan menganalisa segala kebutuhan dan sumber daya, untuk memilih dan merencanakan aplikasi pemrosesan data yang efektif, peralatan dan sumber daya manusia untuk melaksanakannya.

Analisa :
1. Suatu tahap dalam proses pengelolaan intelijen untuk menemukan fakta/hal yang mungkin memungkinkan atau merugikan dan atas dasar mana ditarik kesimpulan.
2. Penguraian secara sistimatis satu obyek menjadi unsur atau komponen sehingga dapat diukur, dinilai dan diketahui komposisi serta hubungan antara satu dengan lainnya.

Analisa Daerah Operasi (ADO) : Suatu penelaahan daerah operasi beserta segala aspeknya secara sistimatis yang bertujuan mencari pengaruh karakteristik medan, cuaca, dan kondisi sosial secara umum terhadap cara bertindak musuh dan cara bertindak sendiri.

Analisa dan Evaluasi (Anev) : Penguraian secara sistematis dan penilaian suatu kegiatan, selanjutnya membandingkan hasil yang dicapai dalam pelaksanaan masing-masing unsur atau komponen kegiatan terhadap rencana, progam, standar dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam rangkaian suatu kebutuhan.

Analisa Kripto (Crypt Analysis) : Langkah dan cara sistematis untuk membuka/membongkar naskah sandi menjadi naskah terbuka tanpa mengetahui kunci sandinya.

Analisa Potensi Wilayah (Anpotwil) Kodam : Dokumen pendukung RUTR Wilhan Kodam bertujuan memberikan gambaran tentang potensi wilayah Kodam sebagai kompartemen strategis, ditinjau dari segi geografi, kekayaan alam, dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan ruang,alat , kondisi juang untuk kepentingan pertahanan dan pembangunan daerah.

Analisa Prosedur (Procedure Analysis) : Suatu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui bagian-bagian dalam organisasi, hubungan antara bagian-bagian dan keseluruhan arus dokumen, arus laporan dan tata kerja, serta urutan kronologis pelaksana tugas dalam organisasi itu.

Analisa Sasaran (Target Analysis) :
1. Telaahan perkenaan sasaran untuk menentukan kemampuan senjata-senjata yang tersedia dan pula menentukan apakah senjata-senjata tersebut tepat jika dibandingkan dengan sasaran yang akan diserang (Relative Suitability).
2. Suatu proses mengumpan mempelajari dan mengevaluasi keterangan-keterangan operasional yang berguna untuk memilih sasaran-sasaran khusus dan perencanaan keberhasilan pelaksanaan kegiatan intelijen.

Analisa Tugas : Penjabaran dan pembahasan tugas oleh seseorang komandan yang menerima tugas dengan maksud agar terdapat kesatuan pemikiran dan tanggapan serta kesatuan cara bertindak bagi para pembantunya sehingga memudahkan dalam merumuskan keputusan tersebut.

Analisis :
1. Kupasan atau bahasan ilmiah untuk mengetahui apa sebab-sebabnya, bagaimana duduk perkaranya terhadap peristiwa/masalah.
2. Uraian secara keseluruhan ke dalam bagian-bagiannya untuk mencari hubungan timbal balik antara bagian-bagian itu sehingga menghasilkan suatu kesimpulan.

Analisis Data : Tindak lanjut daripada pengumpulan data. Data-data yang diperoleh, baik melalui survei maupun dari sumber keterangan lain, diteliti, diolah, dianalisa dan digolong-golongkan serta ditarik kesimpulan-kesimpulan. Dengan demikian dapat dibuat suatu gambaran tentang segala faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya dari atau memperkecil timbulnya dampak terhadap keputusan yang diambil.

Ancaman : Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara konsepsional bertujuan untuk merombak dan mengubah tatanan keberadaan bangsa dan negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 baik yang datangnya dari luar negeri maupun dalam negeri.

Ancaman dan Bahaya Nubika : Suatu keadaan bahaya yang mengancam kehidupan bangsa dan negara, yang disebabkan oleh ancaman senjata Nubika musuh atau karena kedaruratan Nubika.

Ancaman Keamanan Tradisional : Ancaman kekuatan militer negara lain dalam bentuk invasi, agresi atau konflik perbatasan dan infiltrasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI tanpa batas waktu.

Ancaman Keamanan Non Tradisional : Ancaman yang berbentuk separatis, teroris, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat-obat terlarang, penangkapan ikan secara illegal serta pencurian kekayaan alam yang berada di wilayah NKRI yang apabila intensitasnya meninggi akan menjadi ancaman keamanan nasional.

Ancaman Militer : Adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata, terorganisir, dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman Residual : Ancaman tidak langsung terhadap Pancasila yang bersumber dari tidak ditanganinya secara dini berbagai kepincangan kondisi Poleksosbud Hankam sehingga secara komulatif tercipta kondisi umum yang tidak memungkinkan tertampungnya aspirasi dan kepentingan legal dari masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan kerawanan sosial yang apabila dibiarkan berlarut, pada situasi tertentu dapat menimbulkan gejolak sosial, bahkan pemberontakan dan revolusi untuk menumbangkan pemerintah.

Anggaran :
1. Pernyataan dalam nilai uang dari suatu program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Rencana kerja keuangan yang disatu pihak memuat perkiraan pengeluaran yang setinggi-tingginya untuk membiayai suatu kegiatan dan dilain pihak memuat perkiraan penerimaan untuk membiayai tersebut dalam suatu masa yang sama.

Anggaran Belanja (Budget) : Suatu rencana kerja untuk periode tertentu dan dirumuskan dalam bentuk kebutuhan/jumlah uang yang dipergunakan.

Anggaran Belanja Tambahan (ABT) : Anggaran belanja yang disediakan untuk mendukung program kerja pada tahun anggaran berjalan diluar pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Amanat Anggaran Sektor Pertahanan Negara tahun anggaran berjalan.

Anggaran Induk (AI) : Anggaran yang disediakan untuk mendukung program kerja tahun anggaran yang pagunya telah ditetapkan dalam DIK/DIP/Amanat anggaran sektor Pertahanan Negara tahun anggaran berjalan.

Anggaran Pembangunan : Anggaran yang diperlukan untuk mendukung investasi yang berakibat menambah atau meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Anggaran Pendapatan : Suatu rencana kerja tahunan yang memuat perincian kegiatan dan perkiraan penerimaan uang sebagai sarana untuk mendukung suatu kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana telah ditentukan terlebih dahulu.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) : Suatu rencana terinci meliputi hasil pendapatan yang diharapkan akan diperoleh dan pengeluaran yang akan dilaksanakan pada suatu periode tertentu (satu tahun).

Anggaran Program Lanjutan : Sisa anggaran pembangunan tahun anggaran yang lalu, yang disediakan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek pembangunan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dilanjutkan pelaksanaannya pada tahun anggaran berikutnya.

Anggaran Rutin : Anggaran yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan kegiatan pembinaan kekuatan yang ada secara berlanjut dan mendukung kegiatan penggunaan kekuatan dalam rangka operasi.

Angka Kode atau Nama Kode (Code Number Or Code Nama) : Suatu angka atau nama, bukan yang sebenarnya diperuntukkan bagi seorang agen rahasia.

Angkutan Militer : Segala usaha pekerjaan dan kegiatan mengenai penyediaan kemungkinan-kemungkinan untuk gerakan-gerakan pemindahan tempat bagi perorangan, pasukan dan alat-alat perlengkapan.

Anjang Sana : Kunjungan ke daerah yang bersejarah dimasa lampau dengan mengadakan ziarah ke makam Pahlawan setempat ataupun menemui kawan-kawan seperjuangan lama dengan memberikan tanda mata yang bermanfaat (anjang = kunjung, sana = rindu).

Anti Teror : Segala bentuk usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan untuk menanggulangi aksi Teror.

Apkir : Materiil yang telah rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Aplikasi (Bisnis Informasi) :
1. Implementasi dukungan sistem informasi bagi suatu bidang fungsional atau pemakaian tertentu.
2. Merupakan kumpulan program-program yang dibuat berdasarkan kebutuhan dalam arti khusus, untuk mendukung kegiatan tertentu dengan memanfaatkan peranti lunak program.
3. Suatu bentuk penerapan dalam latihan teknis dan taktis dengan menggunakan tempat latihan yang mendekati medan operasi sebenarnya.

Aplikasi Web : Kumpulan program komputer yang saling terkait dalam bentuk bahasa Script yang digunakan dalam mendukung penyampaian informasi di Internet.

Arah Gerak Maju : Arah musuh yang dijadikan pedoman arah bagi pasukan yang melakukan gerak maju.

Arah Pokok Meriam : Posisi meriam di daerah steling setelah dijajarkan dimana laras meriam telah mengarah ke sasaran.

Arah Pokok Tiang Berganda : Sudut yang digunakan sebagai pedoman untuk menancapkan tiang berganda dari masing-masing pucuk.

Arah Serangan : Arah yang ditentukan komandan atasan untuk mengadakan/ melancarkan serangan pokok.

Arahat : Seorang yang telah mencapai penerangan agung (Dalam ajaran Budha).

Argento Metri : adalah Penentuan kadar suatu zat dengan titrasi menggunakan larutan perak (argentum) sebagai larutan standart.

Arsenal : Gudang tempat penyimpanan senjata dan alat-alat perang.

Artileri : Asal kata latin :
1. Art-Tollendi yang berarti kepandaian untuk melemparkan suatu benda yang berat.
2. Arco-Tollere yang berarti tembakan lengkung.
3. Art-Tinor yang berarti seni menembak.

Artileri Medan : Sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk membantu pasukan tempur dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan sasaran di darat (Surface targets). Artileri Medan (Armed) merupakan senjata bantuan tembakan yang utama/pokok untuk segala macam operasi di darat.

Artileri Medan Kopur : Badan Armed tertinggi Kopur yang terdiri dari staf yang mempunyai wewenang komando terhadap satuan-satuan lain sesuai kebutuhan yang mempunyai wewenang komando terhadap satuan-satuan organik BP.

Artileri Medan Observasi : Suatu cabang dari Artileri medan yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pencarian/penemuan sasaran dan pengukuran medan di dalam rangka suatu sistem penembakan artileri.

Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) :
1. Artileri Pertahanan Udara sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat, merupakan unsur bantuan tempur (Banpur) yang menyelenggarakan fungsi teknis militer dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan udara yang meliputi segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk persiapan dan penyelenggaraan penangkisan terhadap serangan udara musuh dengan mempergunakan segala macam senjata anti pesawat udara (Meriam dan peluru kendali) serta alat perlengkapannya dan pengendali tembak.
2. Suatu cabang dari artileri yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk meniadakan atau mengurangi hasil guna dari serangan udara musuh dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan segala sasaran di udara (areal targets) dalam rangka tugas pertahanan udara.
3. Senjata-senjata dan peralatan-peralatan untuk memerangi sasaran-sasaran di udara secara aktif dari tanah (ground to air).

Asah Asih Asuh : “Asah Asih Asuh” sikap mengasah, mengasihi dan mengasuh, metoda atau pendekatan dengan cara “kecintaan” bimbingan dan pembinaan serta tukar pendapat atau pikiran dalam memecahkan suatu masalah.

Asana : Sikap pada waktu melaksanakan persembahyangan dalam agama Hindu (Kegiatan keagamaan lainnya duduk atau berdiri).

Asas : Sesuatu kebenaran yang menjadi pook dasar atau tumpuan berfikir.

Asas Keamanan : Semua tulisan dinas TNI mempunyai tingkat keamanan tertentu yang dinyatakan dengan klasifikasi. Perlakuan terhadap tulisan dinas harus disesuaikan dengan tingkat keamanan tersebut, namun semua tulisan dinas TNI pada dasarnya bersifat tertutup, tanpa adanya wewenang yang sah. Petugas Minu TNI tidak dibenarkan untuk menyampaikan isi tulisan dinas kepada yang tidak berhak, baik secara tertulis maupun lisan.

Asas Kecepatan : Guna mendukung kelancaran tugas Satuan, semua kegiatan Minu TNI harus dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penegasan tentang tingkat kecepatan penyelesaian dan penyampaian tulisan dinas dinyatakan dengan derajat. Setiap petugas minu TNI berkewajiban memperhatikan tingkat kecepatan tersebut karena erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas Organisasi.

Asas Keseimbangan : Asas bahwa dalam suatu tindakan kepolisian harus dipelihara keseimbangan antara sifat keras lunaknya tindakan atau sarana yang dipergunakan disatu pihak, dan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak pada pihak lain.

Asas Saluran Administrasi : Pelaksanaan Minu TNI hendaknya mengikuti saluran administrasi yang telah ditetapkan, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan lebih cepat dengan memperhatikan pengawasan dan pengendalian, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Asas Tanggung Jawab : Semua penyelenggaraan kegiatan Minu harus menunjukan siapa yang bertanggung jawab, hal ini dapat dilihat pada kops dan tajuk tanda tangan tulisan dinas. Oleh karena itu perlu ditentukan organisasi terendah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Minu TNI. Organisasi tersebut adalah satuan administrasi pangkal ( Satminkal). Manfaat asas ini sangat terasa pada satuan lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi.

Asas-asas Penyelenggaraan Adminstrasi Umum : Asas untuk memperoleh hasil dan dayaguna secara maksimal dalam setiap penyelenggaraan administrasi umum.

Asisten Teknik : Suatu usaha pekerjaan kegiatan teknik yang diberikan kepada Satuan pengguna meliputi : Petunjuk, bantuan teknik yang berhubungan dengan pemeliharaan, penyimpanan dan teknik alat peralatan serta penyebaran info.

Asistensi Latihan : Suatu bimbingan Teknis latihan oleh Kotama dan pemegang LKT tingkat pusat dan daerah kepada penyelenggara latihan dan badan atau pejabat yang berhubungan dengan pembinaan latihan di Kotama agar memiliki keterampilan menyelenggarakan latihan satuan TNI AD.

Assesee : Individu atau kelompok individu yang melaksanakan tugas-tugas didalam program “Assessment Center”

Assessment Center : Salah satu metoda pemeriksaan psikologi yang bersifat “Non-paper and Pencils test”, bertujuan untuk mengukur meramalkan berbagai kemampuan manajerial seseorang melalui perilaku nyata yang ditampilkan di dalam menghadapi tugas-tugas yang diberikan. Selain menghadapi bentuk simulasi penugasan, kepada asseessee juga bisa diberikan tugas-tugas diskusi kelompok yang tidak terpimpin (Leaderless Group Discussion atau LGD) dengan tugas/peranan yang ditentukan (Assigned) atau tugas/peranan yang tidak ditentukan (Non-assigned).

Astra Gatra : Delapan aspek hubungan manusia budaya dengan alam sekitarnya di dalam usaha eksistensi dan kelangsungan hidupnya yang meliputi aspek-aspek geografi, demografi, kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.

Astronomi : Suatu cara pengukuran untuk menentukan koordinat dan azimuth suatu tempat dengan jalan melakukan pengukuran ke arah bintang-bintang.

Atas Perintah (A.p) : Menggunakan hak kekuasaan atas dasar delegasi wewenang. Atas perintah digunakan jika dalam hal-hal tertentu pejabat yang berwenang memerintahkan pejabat bawahannya untuk menandatangani suatu tulisan dinas yang bukan bidang tugasnya. Pada dasarnya, tanggungjawab tetap berada pada pejabat pemberi perintah.

Atas Nama (A.n) : Mempergunakan hak kekuasaan atasan atas dasar delegasi wewenang. Atas nama digunakan jika pejabat yang menandatangani tulisan dinas telah mendapat pelimpahan wewenang/kuasa dari pejabat yang berhak menandatangani berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang diberikuasa. Dalam hal ini, pejabat penandatangan bertanggungjawab atas isi tulisan dinas kepada pemberi kuasa. Pada dasarnya, tanggungjawab tetap berada pada pejabat pemberi perintah.

Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) : Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya (Ankum di lungkungan Angkatan Darat adalah setiap perwira pemegang komando satuan administrasi pangkal yang mempunyai kelengkapan perangkat administrasi baik di pusat maupun di daerah, serendah-rendahnya satuan setingkat kompi yang berdiri sendiri).

Atlas : Alat yang dipergunakan oleh guru/pelatih untuk memperjelas instruksi/pengajaran dinamakan sebagai alat peraga dan bersifat visual yang diperlukan dalam setiap pelaksanaan pendidikan kemiliteran

Atom : Bagian terkecil dari suatu unsur yang masih mempunyai sifat-sifat yang sama dengan unsur tersebut.

Autentikasi : Pernyataan keabsahan suatu tulisan dinas sebelum digandakan dan didistribusikan secara sah sesuai dengan alamat yang telah ditentukan, telah dicatat dan diteliti oleh pejabat yang bertanggungjawab dibidang Minu TNI. Autentikasi ditandai dengan penanda tanganan oleh pihak yang berwenang dan cap jabatan yang sah.

Auxiliary Power Unit (APU)/External Power Unit (EPU) : Suatu pembangkit tenaga listrik didarat yang dapat dipindah-pindah dan dipergunakan untuk keperluan starter pesawat terbang. Start dengan menggunakan batteray pesawat terbang hanya dipergunakan apabila dalam keadaan tidak tersedia APU, mengingat penggunaan batteray untuk start sangat terbatas sekali.

Aviation Intermediate Maintenance (Avim) : Pemeliharaan Antara (antara tingkat AVUM dan Depo ) pemeliharaan yang dilakukan.

Aviation Unit Maintenance (Avum) : Pemeliharaan Satuan Penerbangan yaitu : Pemeliharaan yang dilakukan oleh setiap mekanik pada satuan operasionil (seperti di Skadron). Dan menjadi tanggung jawab Komandan yang bersangkutan.

B

Back Hoe : Alat berat yang berfungsi sebagai penggali dan mempunyai mesin sendiri, biasanya beroda rantai dilengkapi lengan dan sekop yang diggerakkan secara hidrolik.

Back Hoe Loader : Alat yang merupakan kombinasi cangkul (Hoe) dan pengangkut tanah ke atas truk (Loader).

Badan : Bagian dari suatu organisasi (arti luas) yang terdiri dari tenaga-tenaga manusia dan peralatan yang disusun dan diatur dalam hubungan kerja sama sedemikian rupa sehingga bermanfaat untuk melaksanakan suatu tugas pokok tertentu dengan maksud mencapai tujuan tertentu.

Badan Intelijen : Bagian dari suatu organisasi yang terdiri dari tenaga manusia dan peralatan yang disusun dan diatur dalam hubungan kerja sama intelijen, sehingga bermanfaat untuk melaksanakan tugas pokok organisasi tersebut.

Badan Pengumpul Keterangan : Badan atau orang-orang yang mengumpulkan keterangan atas perintah atau permintaan yang didasarkan pada suatu rencana atau pada suatu prosedur tetap

Badan Staf : Suatu badan yang dengan seluruh organisasinya merupakan salah satu unsur dari suatu staf.

Badan Staf Khusus : Suatu badan staf yang mendapat tugas pokok penyelenggaraan salah satu Fungsi khusus TNI.

Badan Staf Teknik : Suatu badan staf yang mendapat tugas pokok penyelenggaraan salah satu fungsi teknis militer.

Badan Staf Umum : Suatu badan staf yang merupakan inti suatu staf, yang berkedudukan sebagai badan pengolah kebijaksanaan umum, perencanaan umum dan pengendalian pelaksanaan.

Bagan Pemandangan : Suatu sket pemandangan dari suatu medan yang dibuat oleh peninjau-peninjau berisi titik tanda atau sasaran yang telah diketahui serta untuk melengkapi peta yang ada dan memudahkan peninjauan.

Bahan Bakar Minyak (BBM) : Bahan bakar cair yang diperoleh dari pengolahan minyak bumi (Petrolium), seperti Avigas, Migas, Avtur, Kerosine, Solar, MFO, dan MDF (Merina Diesel Fuel).

Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) : Hasil-hasil minyak bumi yang diperoleh dari pengolahan langsung bahan dasar ataupun sebagian produk campuran dengan bahan kimia lain, sehingga menghasilkan bahan yang dipergunakan sebagai bahan bakar minyak dan bahan pelumas yang perlu bagi pemakaian dan atau pemeliharaan alat-alat/mesin-mesin.

Bahan Bakar Nuklir : Bahan yang mengeluarkan tenaga tinggi dalam proses pembelahan (fission) dan penggabungan (fussion) inti.

Bahan Bakar Padat : Bahan bakar untuk kompor lapangan perorangan yang berbentuk tablet persegi empat.

Bahan Iritasi : Bahan kimia yang digunakan untuk latihan atau operasi penindakan huru hara yang menimbulkan efek iritasi pada selaput lendir mata, hidung, tenggorokan dan pada kulit yang efeknya bersifat sementara.

Bahan Keterangan (Baket) :
1. Segala sesuatu yang masih memerlukan pengolahan lebih lanjut untuk dapat dijadikan Intelijen.
2. Adalah fakta atau data lainnya belum ditinjau hubungannya, belum disusun atau diatur gambaran kejadian itu sehingga masih merupakan bahan mentah.

Bahan Makanan Substansi : Bahan makanan pengganti, apabila bahan makanan pokok tidak dapat disediakan.

Bahan Peledak :
1. Bahan kimia bentuk tunggal/campuran, bersifat labil, dapat meledak dengan energinya sendiri jika mendapat umpan yang tepat.
2. Senyawa kimia yang bersifat labil yang dapat berubah menjadi gas dalam waktu singkat dengan mengeluarkan energi yang tinggi bila mendapat rangsangan yang serasi sehingga mampu menghancurkan benda-benda yang ada di sekitarnya.

Bahan Peledak Penggerak : Bahan peledak low explosive yang bersifat untuk mendorong/melemparkan granat/proyektil.

Bahan pembanding : Contoh – contoh tulisan tangan seseorang yang identitasnya tercantum dalam barang bukti.

Bahan Radiologis : Suatu zat radio aktif, yang dapat menimbulkan korban manusia dan hewan.

Bahan Samaran : Semua bahan material baik alam maupun buatan/standart, yang dapat diterapkan dan digunakan dalam pelaksanaan, penyelenggaraan usaha-usaha samaran dan pengelabuhan, termasuk akal kecerdikan, tipu daya dan teknik-teknik serta alat peralatan yang digunakan dalam melaksanakan usaha samaran.
Bahan Tenaga Atom : Bahan galian uranium, thorium dsb, yang merupakan bahan baku bagi bahan bakar nuklir, serta bahan-bahan radio aktif lainnya.

Bahaya : Keadaan yang apabila terus dibiarkan secara rasional akan dapat berkembang menjadi suatu gangguan.

Bahaya Kebakaran : Musibah suatu peristiwa kebakaran karena perbuatan tindak pidana (unsur sengaja atau kelalaian) maupun murni bukan perbuatan tindak pidana.

Bahaya Nubika : Suatu keadaan yang terjadi sehingga kehidupan bangsa dan negara terancam. yang disebabkan oleh senjata nubika musuh atau karena kedaruratan nubika.

Baket Buatan (Built up Material) : Bahan keterangan mengandung kebenaran yang dipersiapkan untuk diberikan kepada badan intel lawan, guna memelihara kepercayaan terhadap agen rangkap.

Baket Operasional (Operational Data) :
1. Informasi mengenai kebenaran identitas sumber dari informasi yang dilaporkan dan keadaan dalam hal mana info tersebut didapatkan.
2. Fakta yang mempunyai arti menentukan bagi rencana pelaksanaan, perlindungan, pengujian atau penghentian dari suatu kegiatan rahasia.

Baket yang Berklasifikasi (Classsified Information) : Baket resmi yang dicegah/jangan diketahui oleh mereka yang tidak berhak, Baket ini dapat berupa naskah, sandi, rencana dan barang/benda penting bagi pertahanan negara.

Bakteri : Organisme yang berukuran mikroskopis, tidak punya chlorophyl dan hidup sebagai parasiter dalam jaringan tubuh.

Baladika : Menjadikan Prajurit yang memiliki sifat-sifat keperwiraan/kekesatriaan.

Balistik : Gerakan/lintasan peluru mulai dari kamar laras senjata sampai dengan sasaran.

Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer / BOT) : Pemanfaat barang milik/ kekayaan negara berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara fihak lain tersebut membangun bangunan dari atau sarana lain berikut fasilitasnya di atas tanah tersebut serta mendaya gunakannya dalam waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada Depertemen/Lembaga bersangkutan setelah berakhir jangka waktu yang disepakati.

Bangunan Militer : Bangunan yang dikuasai dan atau dipakai Dephan dan TNI yang mempunyai sifat-sifat dan ciri-ciri kerahasiaan tinggi dan memerlukan suatu pengamanan secara khusus. Yang termasuk kelompok bangunan militer yaitu : Kubu-kubu atau pangkalan-pangkalan pertahanan (Instalasi peluru kendali dan lain-lain) pangkalan laut dan pangkalan udara, stasiun komunikasi dan elektronika, depo munisi dan bangunan lain yang karena pertimbangan-pertimbangan operasional dan strategis tertentu digolongkan bangunan militer.

Bangunan Non Militer : Bangunan yang dikuasai dan atau dipakai Dephan dan TNI yang mempunyai sifat-sifat dan ciri-ciri tidak terlalu terikat oleh ketentuan disiplin militer. Yang termasuk bangunan non militer antara lain : perumahan, asrama dan Mess (berada diluar kesatuan), Asrama Transito, Gedung pertemuan dan rekreasi serta poliklinik dan sebagainya.

Banten : Bentuk saji yang dipergunakan sebagai sarana pembersihan dalam suatu upacara.

Bantuan : Tindakan yang dilakukan oleh suatu unsur dalam melindungi, melengkapi atau memperkuat suatu unsur lain sesuai dengan petunjuk tentang keperluan tindakan-tindakan itu.

Bantuan Administrasi :
1. Bantuan pelayanan daerah (logistik) kepada pasukan-pasukan secara keseluruhan yang berada secara fisik di daerah tertentu.
2. Bantuan satuan kepada yang memerlukan, dimana ada hubungan tempur antara satuan dengan satuan yang dibantu, akan tetapi tidak merupakan organik satuan itu, pengawasan dan pengendalian yang efektif oleh satuan asalnya sulit dilaksanakannya.

Bantuan Administrasi Kesehatan (Baminkes) : Perwujudan dari pembinaan dan penggunaan satuan-satuan Kesehatan berupa penyelenggaraan fungsi teknis militer kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Banminkes berupa dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan.

Bantuan Administrasi Peralatan (Banminpal) : Segala usaha dan kegiatan secara berencana, terarah dan berdaya guna dalam mengerahkan berbagai sumber daya nasional, baik materiil maupun kekuatan manusia dan sumber lain untuk mendukung operasi. Macam bantuan yang diberikan meliputi : Bantuan Langsung yaitu Bantuan yang diberikan oleh Kesatuan Peralatan lapangan terendah untuk dapat mendukung Pasukan secara cepat dan tepat,
Bantuan Pusat yaitu Bantuan yang diberikan oleh Instalasi Peralatan Pusat kepada Instalasi Daerah/Instalasi Lapangan dan Kesatuan Peralatan dan Bantuan Umum yaitu Bantuan yang diberikan di daerah belakang, oleh instansi Peralatan Daerah kepada Kesatuan-Kesatuan yang beroperasi di daerah itu.

Bantuan dan Pengamanan Tempur : Suatu usaha dan tindakan-tindakan penyelenggaraan yang sangat komplek, diadakan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan bagi kawan, menciptakan kondisi yang tidak menguntungkan bagi lawan dan demi berhasilnya satuan-satuan pemukul pokok lawan dalam melaksanakan tugasnya .

Bantuan Dekat : Kegiatan tembakan, gerakan dan aktifitas lain dari kekuatan yang membantu terhadap sasaran yang berada sedemikian dekat dengan kekuatan yang dibantu, sehingga memerlukan integrasi dan koordinasi yang cermat.

Bantuan Hukum TNI AD (Legal Assistance) : Menyelenggarakan kegiatan advokasi yang berkenaan dengan penyelesaian perkara di dalam maupun di luar peradilan dalam rangka pembinaan kekuatan TNI AD.

Bantuan Kemanusiaan : Bantuan yang diberikan untuk mengatasi kesulitan masyarakat berupa Karya Bhakti dan Operasi Bhakti. Seperti kegiatan penanggulangan bencana alam.

Bantuan Langsung (B/L) (Pal) :
1. Suatu tugas bantuan suatu kesatuan tertentu, dimana kesatuan yang membantu tersebut mempunyai wewenang untuk melayani secara langsung permintaan kesatuan yang dibantu. Komandan kesatuan BL melaksanakan pengendalian taktis kesatuannya di dalam melaksanakan tugas (permintaan) yang berasal dari kesatuan yang dibantu. Pengendalian administrasi dan logistik tetap menjadi tanggung jawab kesatuan induk kesatuan BL tersebut.
2. Bantuan langsung diberikan kepada satuan pemakai dari satuan yang di B/P kan.
3. Bantuan yang diberikan oleh Kesatuan Peralatan lapangan terendah untuk dapat mendukung pasukan secara cepat dan tepat (PAL)

Bantuan Logistik :
1. Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menyediakan dan menyajikan cukup material dan pelayanan jasa kepada pemakai.
2. Semua proses yang berhubungan dengan dukungan (support) kepada kekuatan-kekuatan Angkatan Laut yang didalamnya termasuk persiapan dan pengorganisasian logistik, bantuan material, bantuan teknik, bantuan pekerjaan, bantuan kesehatan, bantuan pencarian, pertolongan dan penyelamatan serta bantuan Nubika.

Bantuan Militer : Aktivitas dari kekuatan TNI yang bersifat membantu, melindungi, melengkapi atau memperpanjang daya kekuatan lain, berdasarkan perintah baik didalam pertempuran maupun non pertempuran.

Bantuan Polisi Militer : Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer guna mewujudkan tegaknya hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan, dan bagi kepentingan ABRI yang dapat berbentuk pelayanan, dukungan, maupun perkuatan.

Bantuan Tembakan (Artileri) : Suatu dokumen rencana tembakan yang merupakan lampiran dari RBT disamping BTK dan BTU (Bantuan Tembakan Udara).

Bantuan Tembakan Kapal (BTK) : Adalah bagian dari senjata bantuan yang digunakan sebagai bantuan tembakan untuk membantu operasi pasukan di darat.

Bantuan Tembakan Udara (BTU) :
1. Operasi udara yang ditujukan untuk mengatasi hambatan-hambatan terhadap gerak maju pasukan darat/kapal laut atau adanya serangan musuh yang mematikan, dimana pasukan darat/kapal laut dengan sista digunakan tidak dapat lagi mengatasi keadaan.
2. Di dalam operasi-operasi gabungan diartikan sebagai suatu penembakan maupun pengintaian dari udara terhadap sasaran darat/kapal laut oleh pesawat TNI AU baik terhadap sasaran yang muncul secara tiba-tiba.

Bantuan Tembakan Umum : Suatu tugas taktis yang menentukan bahwa suatu satuan artileri memberikan bantuan tembakan kepada satuan komando atau pasukan-pasukan tempur secara keseluruhan.

Bantuan Tempur :
1. Segala usaha. Kegiatan dan pekerjaan dilapangan yang dilaksanakan oleh unsur-unsur satuan banpur untuk mempertinggi mobilitas dan daya tembak satuan manuver.
2. Unsur-unsur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas Satgas Raid, meliputi tenaga ahli pionir (demolisi), unsur sandha dan unsur intelijen.

Bantuan Timbal Balik : Bantuan yang diberikan oleh satuan-satuan secara timbal balik dalam menghadapi lawan, dikarenakan tugas/posisi mereka dalam hubungannya satu sama lain dengan lawan dan kemampuannya masing-masing.

Bantuan Udara Dekat : Suatu penyerangan dari udara terhadap sasaran di darat yang berada dekat dengan pasukan sendiri, sehingga membutuhkan integrasi dan koordinasi yang cermat dengan pasukan darat tentang tembakan dan gerakan yang akan dilakukan.

Bantuan Udara Langsung : Penggunaan daya tembak udara dari satuan udara taktis di dalam daerah pertempuran atas permintaan Komandan Satuan Tempur Darat terhadap sasaran lawan yang mempunyai kemampuan untuk menghalang-halangi operasi.

Bantuan Udara Mendalam : Serangan terhadap sasaran di darat yang jauh dari posisi pasukan sendiri sehingga koordinasi dengan pasukan sendiri tidak dibutuhkan.

Bantuan Umum (B/U) :
1. Merupakan suatu bantuan dimana kesatuan yang membantu di kerahkan secara utuh, untuk seluruh kesatuan yang dibantu, dalam hal ini tak ada prioritas bantuan kepada salah satu unsur satuan yang dibantu, komandan satuan yang membantu tetap melaksanakan pengendalian taktis administrasi dan logistik kesatuan. Bantuan yang diberikan kepada pasukan sebagai keseluruhan dan tidak kepada suatu bagiannya saja.
2. Memberikan Bantem kepada satuan yang dibantu secara keseluruhan dan menyediakan Bantem untuk satuan yang dibantu guna mempengaruhi jalannya pertempuran.
3. Bantuan yang diberikan kepada pasukan-pasukan sebagai keseluruhan dan tidak kepada suatu bagiannya saja.

Bantuan Umum Perkuatan Tembakan (BU – PT) : Memberikan Bantem kepada satuan yang dibantu secara keseluruhan dan menyediakan Bantem untuk memperkuat tembakan satuan Armed yang lain.

Barak : Suatu bangunan rumah yang berbentuk memanjang terdapat tempat tidur digunakan untuk tempat istirahat dan bekerja.

Barak Siaga : Suatu tempat yang disiapkan untuk pasukan Lintas Udara didaerah Marshalling untuk Operasi Lintas Udara.

Barang : Satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan TNI baik untuk keperluan operasi maupun administratif.

Barang bukti : Benda atau barang yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang didakwakan kepadanya.

Barang Diatur : Barang yang karena sukar didapat dan penting guna tugas taktis, mahal harganya atau bersifat teknis, rumit atau berbahaya , diawasi langsung dalam pembagian dan penyaluran oleh suatu dinas dengan wewenang tertentu.

Barang Diawasi (Bawas) : Barang yang pengadaannya, pengeluarannya, penghapusannya serta penggolongannya ditetapkan dengan keputusannya Panggab serrta dilaporkan secara periodik kepada Pangab cq Pembina Materiil.

Barang Inventaris : Barang-barang/alat-alat peralatan yang disalurkan untuk dipakai dalam kebiasaan yang harus dipelihara/dipertanggung jawabkan oleh pemakai.

Barang Jadi : Barang-barang yang telah selesai pengolahannya serta lengkap seluruh komponennya sehingga siap untuk digunakan.

Barang Kritik : Barang penting yang terdapat dalam persediaan kecil/terbatas atau diperkirakan akan sangat kurang untuk waktu lama.

Barang Lepas : Semua barang-baran/peralatan/ perlengkapan yang dapat dipindah-pindahkan tempatnya menurut kebutuhan.

Barang Milik/Kekayaan negara : Barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta perolehan lain yang sah.

Barang Tidak Bergerak : Barang milik/ kekayaan negara yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak.

Barang Tidak Diawasi (Batwas) : Barang-barang yang tidak tergolong “Bawas” (barang yang diawasi).

Barase :
1. Suatu barrier (ruang penghalang) tembakan bukan senjata ringan yang dipersiapkan dan direncanakan untuk mengamankan pasukan sendiri dan instalasi-instalasi dengan cara membendung gerakan lawan melintas garis atau daerah pertahanan.
2. Suatu metode tembakan terhadap sasaran yang cepat membuka dan menutup.
3. Suatu rangkaian balon-balonpelindung sebagai tabir pada ketinggian tertentu untuk mencegah dan menggagalkan serangan udara lawan.
4. Semacam tindakan pencegahan elektronis untuk serentak menghindarkan frekwensi spektrum yang meliputi suatu daerah luas. Suatu tembakan yang ditujukan untuk menutup suatu daerah atau ruang tertentu dan bukan diarahkan terhadap suatu sasaran.

Barase Jeming (Barrage Jamming) : Penggunaan yang dilaksanakan secara simultan terhadap beberapa frekuensi kenal (Istilah Komlek).

Barier : Rangkaian rintangan yang dikoordinasikan, direncanakan dan digunakan untuk menghancurkan, membatasi, menghambat, menyalurkan gerakan musuh dan menambah kerugian waktu, personel serta peralatan musuh.

Barier Belakang : Barier yang ditentukan oleh atasan dibelakang posisi tempur; dibelakang barier tersebut disusun posisi pertahanan berikutnya atau untuk melindungi medan-medan kritik.

Barier Kimia : Suatu barier yang mengandung bahan-bahan kimiawi beracun atau lapangan ranjau kimia yang menggunakan bahan kimia beracun agar tercapai akibat atau efek berlarut. Biasanya ranjau kimia dipergunakan bersama ranjau ledak.

Barier Lambung : Barier yang dipasang untuk melindungi lambung pasukan.

Barier Pelindung : Barier yang dipasang sepanjang front suatu Kopur keatas.

Basemen : Ruang bawah tanah, di bawah bangunan, lantai di bawah lantai dasar.

Basis :
1. Pangkalan.
2. Suatu daerah dimana operasi-operasi dimulai atau dibantu.
3. Suatu daerah dimana terdapat instalasi-instalasi yang menyelenggarakan logistik atau bantuan-bantuan.

Batalyon : Suatu satuan dasar tempur yang terdiri dari suatu markas, kompi markas, Kompi Kavaleri Panser (Kikavser), Kompi Kavaleri Tank (Kikavtank) dan beberapa kompi senapan atau baterai. Dapat merupakan bagian taktis dari suatu brigade dan dapat juga berdiri sendiri dengan tugas taktis dan administrasi.

Batalyon Berdiri Sendiri : Batalyon yang tidak merupakan bagian organik dari satuan yang lebih tinggi (brigade) dengan tugas taktis dan administratif

Batalyon Garuda : Pasukan Indonesia dalam rangka tugas internasional/PBB sebagai bagian dari Pasukan Darat PBB (United Nation Emergency Forces/UNEF).

Batalyon Infanteri : Adalah satuan dasar tempur yang terdiri dari suatu markas, kompi markas, beberapa kompi senapan dan kompi bantuan yang dapat merupakan bagian taktis dari Brigade Infanteri dan dapat juga berdiri sendiri dengan tugas taktis dan administrasi.

Batalyon Infanteri Raider : Adalah Batalyon Infanteri yang diberi kemampuan khusus Raid penghancuran, Raid pembebasan tawanan dan kemampuan Mobud.

Batalyon Kavaleri Panser : Satuan operasional Kavaleri yang terdiri dari 3 Kompi Panser dan 1 Kompi Markas serta dilengkapi dengan personel maupun materiil berupa Ranpur Panser sebagai alat peralatan utamanya serta mempunyai tugas melaksanakan pertempuran darat, dengan titik berat pada operasi pengintaian dan pengamanan.

Batalyon Kavaleri Tank : Satuan operasional Kavaleri yang terdiri dari 3 Kompi Tank dan 1 Kompi Markas serta dilengkapi dengan personel maupun materiil berupa Ranpur Tank sebagai alat peralatan utamanya serta mempunyai tugas melaksanakan pertempuran darat yang bersifat offensive guna mendekati dan menghancurkan musuh dengan menggunakan daya gerak, daya tembak dan daya kejut serta lindung lapis baja.

Batalyon Observasi (Yonobs) : Suatu batalyon Artileri Medan yang bukan satuan tembak dan diperlengkapi dengan alat-alat pencari dan penemu sasaran baik optis maupun elektronis yang mampu melaksanakan tugas-tugas observasi dalam daerah pertempuran untuk menentukan letak-letak sasaran secara topografis.

Batalyon PPRC :
1. Batalyon yang digunakan sebagai satuan unsur pasukan pemukul reaksi cepat.
2. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat yang merupakan satuan dasar tempur Kostrad yang terdiri dari suatu markas, kompi markas dan beberapa kompi senapan serta satu kompi bantuan.

Batang Mach : Front kejut yang terbentuk karena bergabungnya gelombang pantulan dan gelombang asal yang berasal dari ledakan Nuklir.

Batas Belakang Daerah Komunikasi : Batas belakang daerah operasi sesuai dengan penetapan Komandan/Panglima yang berwenang.

Batas Depan Daerah Tempur (BDDT) {Forward Edge the Battle Area (FEBA)} : Batas-batas terdepan rangkaian daerah dimana satuan-satuan tempur lapangan dikembangkan (kecuali wilayah dimana pasukan-pasukan pelindung atau pasukan tabir beroperasi), yang dimaksud untuk koordinasi bantuan tembakan, kedudukan pasukan atau gerakan-gerakan pasukan.

Batas Gerak Maju : Suatu garis yang digunakan sebagai batas gerak maju setelah perebutan sasaran dengan tujuan untuk keamanan pasukan yang cukup jauh di belakang sasaran.

Batas Pemakaian : Jumlah materiil yang diperlukan untuk pemakaian selama operasi.

Batas Tembak : Ketentuan mengenai kebijaksanaan pengendalian tembakan terhadap sasaran udara.

Baterai (Rai) :
1. Satuan terkecil yang bersifat taktis dan administrasi dari Artileri.
2. Suatu seri senjata Artileri (Meriam) siap untuk menembak bersama-sama.
3. Suatu seri senjata Artileri (meriam) yang disusun dalam sistem pertahanan dibawah satu komando serentak melakukan tugasnya.
4. Keseluruhan senjata artileri dalam suatu kapal perang.

Baterai Arhanud : Merupakan satuan TOP Arhanud yang setingkat Kompi infanteri, terdiri atas kelompok komando dan 3 (tiga) sampai 4 (empat) peleton, dengan persenjataan pokok meriam, rudal maupun radar. Merupakan bagian dari Batalyon Arhanud atau sebagai satuan berdiri sendiri (BS).

Batley, Jembatan : Jembatan rangka/komponen baja yang dirancang oleh Sir Donald Bailey pada tahun 1942 untuk keperluan militer, terdiri dari panel-panel baja yang dikaitkan.

Bawah Kendali : Status suatu satuan yang telah mempunyai tugas pokok tertentu mempunyai hubungan operasional dengan atasan yang bukan satuan atasan organiknya. Satuan yang menerima bawah kendali mempunyai wewenang pengendalian operasional terhadap satuan yang berstatus bawah kendali. Pemberian tugas kepada satuan bawah kendali tidak dibenarkan menyimpang/diluar dari tugas pokok organiknya.

Bawah Komando : Status satuan-satuan yang mempunyai hubungan operasional dengan atasan yang bukan satuan atasan organiknya. Satuan yang menerima bawah komando mempunyai wewenang komando operasional terhadap satuan yang berstatus bawah komando.

Bawah Perintah (B/P) : Penempatan dari suatu kesatuan atau personel kedalam suatu organisasi dimana penempatan tersebut relatif bersifat sementara. Komandan kesatuan yang menerima B/P bertanggung jawab tentang pengendalian taktis, logistik dan administrasi, dalam hal ini diperlakukan sama seperti unsur organiknya.

Bawahan : Setiap pihak karena pangkatnya, jabatannya atau dinasnya berkedudukan lebih rendah/muda dari pihak lain pada saat itu.

Bayonet : Alat penusuk satu mata yang dapat dipasang diujung laras senapan ringan.

Bazooka : Senjata tanpa tolak balik (STTB) buatan Amerika Serikat pertama kali dipakai pada PD II dengan garis tengah 2,36 inci.

Beban Muat (Play Load) :
1. Segala peralatan yang dibawa kapal untuk dapat melaksanakan tugas-tugas militer yang dibebankan, termasuk persenjataan, Amunisi, Pesawat terbang, alat diteksi, pengendalian dan komunikasi.
2. Daya angkut senjata atau muatan setiap pesawat terbang yang diyatakan dalam satuan berat.

Bekal : Semua barang yang diperlukan untuk perlengkapan pemeliharaan dan operasi dari suatu Komando Militer, termasuk dalam pengertian bekal ini adalah pangan, sandang, perlengkapan, persenjataan, munisi, perminyakan bahan/materiil dan mesin-mesin dari semua jenis.

Bekal Awal Kesehatan : Bekal pertama yang diterima yang berisikan materiil kesehatan kekal (alat kesehatan/kedokteran, alat umum dan lain-lain), dan materiel lainnya yang habis pakai seperti obat, pembalut, formulir dan lain-lain.

Bekal Awal Peta Topografi : Jumlah bekal Peta Topografi yang secara minimal dibutuhkan oleh satuan jajaran TNI AD dalam upaya pembinaan satuan, sehingga dapat dicapai tingkat kondisi yang siap/mampu melaksanakan tugas satuan dengan baik dalam jangka waktu tertentu.

Bekal Harian Munisi (BH) : Munisi persediaan untuk tiap-tiap tugas apabila melaksanakan serangan atau pertahanan.

Bekal Kelas :
1. Bekal Kelas I : Bekal-bekal yang meliputi bahan makanan.
2. Bekal Kelas II : Barang-barang organik perorangankesatuan yang pemberiannya berdasarkan TOP/DSPP dalam jumlah minimum akan tetapi sudah dapat untuk melaksanakan pertempuran.
3. Bekal Kelas III : Bekal-bekal perminyakan meliputi bahan bakar serta minyak pelumas.
4. Bekal Kelas IV : Bekal-bekal yang merupakan perlengkapan/inventaris kesatuan dan alat-alat tulis kantor.
5. Bekal Kelas V : Semua bekal jenis amunisi termasuk bahan peledak.

Bekal Kesehatan : Sejumlah materiil kesehatan medis dan materiil kesehatan non medis yang disusun sesuai rumusan tertentu bagi Satuan Kesehatan Lapangan, guna melaksanakan fungsi teknis kesehatan dalam rangka memberikan dukungan pada Satuan Tempu/Satuan Bantuan Tempur di daerah operasi atau latihan.

Bekal Khusus Peta Topografi : Jumlah Peta Topografi yang diperlukan oleh satuan yang akan melaksanakan tugas operasi / latihan karena sifat / jenis penugasan serta daerah penugasannya bersifat khusus, sehingga memerlukan dukungan bekal Peta Topografi yang sesuai.

Bekal Pakai : Alat perbekalan yang tidak habis sekali pakai seperti drum minyak, kelambu dll.

Bekal Pokok : Muatan dasar amunisi yang telah ditentukan bagi suatu jenis senjata.

Bekal Ulang Kesehatan : Bekal yang diberikan secara otomatis setelah waktu pemakaian bekal awal/dasar, bekal ini terdiri dari materiil habis pakai seperti obat, pembalut, formulir dan lain-lain.

Bekal pokok Munisi (BP) : Jumlah munisi yang ditetapkan oleh Kasad yang dibenarkan berada pada satuan-satuan TNI AD setiap saat.

Bekal Ulang Munisi : Munisi persediaan apabila satuan akan berangkat tempur/operasi dalam jangka waktu tertentu

Bekal Ulang Peta Topografi : Jumlah bekal pengganti yang diperlukan oleh satuan pemakai, dimana karena pelaksanaan latihan dan tugas operasi jumlah bekalnya telah berkurang karena pemakaian, rusak atau hilang, maka dalam rangka memelihara kemampuan operasional satuan diperlukan penambahan/ penggantiannya.

Bekal Utama : Bekal yang dapat digunakan/ dikonsumsikan oleh semua komponen TNI terutama bahan makanan, pakaian seragam dan tekstil, bahan bakar dan pelumas yang sifatnya umum.

Bekharstal : Suatu bidang yang mencakup sistem perbekalan, pemeliharaan dan penginstalasian alat pendata guna mendukung penyelenggaraan Perhubungan TNI AD dalam bidang komunikasi, foto film militer dan pernika.

Bekisting : Cetakan untuk pengecoran beton.

Bela Negara : Tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ‘45.

Belanja Barang : Belanja/pengeluaran untuk pengadaan barang dan jasa guna keperluan kegiatan rutin maupun proyek pembangunan di luar belanja pegawai, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas. Dalam belanja barang ini termasuk juga belanja barang modal untuk kebutuhan investasi (Capital items expenditur).

Belanja Modal : Belanja pengeluaran untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa untuk kebutuhan inventasi (capital item expenditure) guna keperluan proyek pembangunan.

Belanja Pegawai : Semua belanja/pengeluaran yang dibayar dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura untuk memenuhi hak-hak keuangan perorangan anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belanja Pemeliharaan :
1. Pembayaran jasa dan barang untuk keperluan pemeliharaan materiil yang bersifat rutin diluar belanja pegawai, belanja barang dan belanja perjalanan dinas.
2. Belanja/pengeluaran untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa guna keperluan pemeliharaan materiil yang bersifat rutin, diluar belanja pegawai, belanja barang dan belanja perjalanan dinas.

Belanja Perjalanan Dinas : Belanja/ Pengeluaran untuk pembayaran hak keuangan perorangan, termasuk pembayaran jasa sehubungan dengan perjalanan dinas berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI.

Benda Hitam (Black body) : Suatu benda yang mampu menyerap seluruh radiasi pancaran tanpa pantulan atau hantaran.

Benda Sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Bendaharawan : Orang atau Badan yang oleh Negara dibebankan kewajiban menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang (kertas berharga) dan barang/bekal serta diwajibkan mempertanggung jawabkan pengurusan yang dijalankan olehnya kepada Badan Pengawas Keuangan.

Bendaharawan Materiil : Orang yang karena jabatannya diangkat dan diberhentikan oleh ordonatur untuk melaksanakan pengurusan kebendaharaan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan tugas pengurusannya berdasarkan Undang-undang kebendaharaan, membuat dan mengirimkan perhitungan dan pertanggungjawaban serta melaporkan kepada ordonatur.

Bendaharawan sama dengan Komtabel : Orang-orang dan badan–badan yang oleh Negara diserahi tugas penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan penyerahan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang, dengan demikian berkewajiban mengirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan perhitungan mengenai pengurusan yang dilakukannya

Bendawisesa : Seorang pejabat yang mempunyai wewenang mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan penagihan bagi Negara.

Benteng :
1. Pos tetap bukan perumahan yang merupakan bangunan sementara.
2. Suatu tempat dimana ditempatkan satuan-satuan pertahanan pelabuhan.
3. Bangunan atau tempat yang kuat dan dipersenjatai untuk dapat bertahan terhadap serangan musuh.

Bentuk Keuangan (KU) : Daftar isian dalam bentuk lembaran atau kartu untuk diisi dengan data (catatan transaksi) yang terjadi menurut ketentuan pengurusan dan prosedur penatabukuan keuangan yang berlaku.

Berita Acara (BA) : Catatan laporan yang dibuat (oleh polisi) mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan dan petunjuk lain mengenai suatu perkara atau peristiwa.

Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas (Balang Lalin) : Kegiatan untuk pencatatan pelanggaran personel TNI dan PNS TNI.

Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) : Merupakan bagian proses penyidikan dari suatu tindakpidana yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (penyidik) terhadap tersangka dan saksi-saksi yang berisi tentang waktu, tempat dan keadaan terjadinya tindak pidana dan pemeriksaan, biodata terperiksa, kondisi terperiksa, hal-hal yang dialami, dilihat, didengar, dirasakan dalam peristiwa terkait, ditanda tangani oleh pemeriksa dan terperiksa.

Berita Acara Pemeriksaan Keuangan (BAPK) : Hasil pemeriksaan keuangan berbentuk berita acara yang dibuat secara otentik (sah) oleh pemeriksa sebagai hasil pengawasan dan pemeriksaan setempat dan ditandatangani bersama oleh pemeriksa dan yang diperiksa.

Berita Bersandi (Innocent Text Message) : Suatu cara persandian yang penyampaiannya seolah-olah merupakan berita biasa. Catatan : Digunakan juga istilah “Kode terbuka (Open Code)”.

Berita Biasa :
1. Semua berita yang tidak tergolong berita sangat rahasia, konfidensial atau terbatas.
2. Berita yang dikirim urutan biasa tanpa prioritas.

Berita Buta : Berita yang sudah dikirim sipenerima tidak perlu memberikan tanda terima.

Berita Kilat : Berita yang dikirim segera setelah ditanda tangani.

Berita Meteo Balistik : Sebuah berita kode yang berisi informasi/keterangan tentang keadaan cuaca yang berlaku.

Berita Pengujian Penerimaan Barang (Certificate of final acceptance) : Berita acara yang dikeluarkan oleh pejabat TNI yang menandatangani kontrak jual beli dalam hal ini Ka Unit Organisasi atau pejabat yang diberi wewenang (Kayek/Kagiat), sebagai bukti resmi dan sah telah menerima barang/jasa dalam keadaan baik dan lengkap sesuai persyaratan kontrak. Berita acara tersebut khusus untuk digunakan sebagai kelengkapan persyaratan penyelesaian pengadaan pembayaran, dibuat berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan barang oleh komisi pemeriksa barang yang ditunjuk oleh ordonatur barang.

Berita Sandi : Berita yang ditulis dalam sandi.

Berita Tembakan : Suatu pemberitahuan dari Pibak ke peninjau tentang bagaimana sasaran tersebut ditembaki.

Berkas Perkara (BP) : Hasil dari penyidikan suatu perkara tindak pidana yang telah disusun dalam bentuk berkas dan telah dibendel, disusun sesuai dengan isi daftar berkas perkara.

Berkas Perorangan (Dossier) : Berkas dokumen riwayat hidup dan lain-lain keterangan identifikasi yang dikumpulkan mengenai seseorang dilengkapi dengan salinan-salinan laporan operasi yang pernah dilakukan orang tersebut.

Bertahap, Bertingkat dan Berlanjut : Bertahap : Latihan dilaksanakan mulai dari latihan perorangan sampai dengan latihan antar angkatan. Bertingkat : Sesuai tingkat latihan yang dicapai, meliputi obyek (personel), subyek (pengguna semua sarana yang diperlukan untuk pembinaan) dan metoda (penggunaan sistem, dalam pelaksanaan pembinaan). Berlanjut : Latihan dimulai dari latihan dasar yang bersifat teknis sampai dengan latihan gabungan yang bersifat strategis.

Bestek : Rencana bangunan, gambar dan spesifikasi yang telah disetujui untuk pelaksanaan.

Beton Bertulang : Beton yang diperkuat tulangan besi / baja sebanyak lebih dari 0,2 % volume totalnya.

Beton Prategang : Beton pratekan, beton yang ddi dalamnya ditanamkan kabel baja yang berkekuatan tinggi yang disebut tendon, tendon ini ditarik untuk menghasilkan teganggan tekan di dalam beton.

Bhakti : Ritual, puja bakti, sembahyang.

Biasa : Tulisan dinas yang diselesaikan/ dikirimkan/disampaikan menurut urutan proses kegiatan (mana yang lebih didahulukan ).

Biaya Dipusatkan : Biaya yang digunakan untuk mendukung suatu kegiatan yang menjadi tanggung jawab berbagai unit pelaksana, tetapi mengingat faktor ekonomi, efisien dan pengendalian, dipandang perlu untuk ditempatkan dalam satu pertanggung jawaban.

Biaya Operasi dan Pemeliharaan : Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dan pemeliharaan sarana.

Biaya Pemeliharaan dan Pengembangan : Biaya yang digunakan untuk penelitian fasilitas, survai, maupun persiapan lainnya sebelum suatu program dilakukan.

Bible Camp : Pemahaman bible (Alkitab) yang diadakan secara periodik oleh Gereja dengan tujuan pendalaman Alkitab. Biasanya diadakan dengan bentuk acara camp (perkemahan).

Bidang : Lapangan, sektor, cabang, bagian.

Bidang pekerjaan Arsitektur : Bidang pekerjaan yang meliputi antara lain arsitektur bangunan yang berteknologi sederhana, menengah, tinggi, interior landscape termasuk perawatannya.

Bidang Pekerjaan Elektrikal : Bidang pekerjaan yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta api, penangkal petir dll termasuk perawatannya.

Bidang Pekerjaan Mekanikal : Bidang pekerjaan yang meliputi antara lain instalasi angkatan udara / AC, instalasi minyak/gas, geothermal, instalasi industri, isolasi termal dan suara, konstruksi life dan escalator, perpipaan, termasuk perawatannya

Bidang Pekerjaan Sipil : Bidang pekerjaan yang meliputi antara lain jalan dan jembatan, jalan kereta api, landasan, terowongan. Jalan bawah tanah, saluran drainace dan pengendalian banjir, pelabuhan, bendungan, bangunan dan jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, geoteknik, konstruksi tambang dan pabrik termasuk perawatannya dan pekerjaan penghancuran bangunan ( demolition ).

Bija : Beras yang dipakai dalam upacara khususnya persembahyangan, direndam dengan air cendana dan diberi mantera, sebagai simbol rahmat (Anugerah) Sang Hyang Widhi Wasa.

Bimbingan dan Pengasuhan : Usaha yang secara resmi dilakukan oleh Lemdik untuk meningkatkan dan memudahkan para peserta didik dalam mengembangkan aspek kepribadian, intelek dan jasmani selama pendidikan berjalan.

Bina Tunggal : Wewenang yang diberikan kepada salah satu Angkatan/Polri, dalam menyelenggarakan pengelolaan alat materiil yang digunakan oleh Angkatan/Polri.

Binary Digit (BIT) : Unit informasi yang terkecil, dinyatakan dengan pulsa atau tidak adanya pulsa listrik pada suatu saat tertentu. Adanya pulsa dengan 1, sedang tidak adanya pulsa dinyatakan.

Bintal Fungsi Komando : Fungsi organik militer yang berkaitan dengan pembinaan mental anggota TNI AD yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab komandan/pimpinan Satuan.

Bintang Dharma : Tanda kehormatan Republik Indonesia yang diberikan oleh Presiden/Panglima tertinggi kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah menyumbangkan jasa bhaktinya sehingga memberikan manfaat yang luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang dan Negara Republik Indonesia, diatur dalam UU Darurat No. 65 tahun 1958 dan Kpts MP No. Kpts-MP/E/1134/54 tanggal 24-11-1958.

Bintang Gerilya :
1. Pelaksanaan pemberian Bintang Gerilya berpedoman pada PP.8/1949 UU Darurat 7/1958, Instr Mp No.3/E/1958 Pemberian tidak mengakibatkan pemberian keuangan. Diberikan kepada anggota AP/WN bukan anggota AP/WN Asing yang terkemuka. Syarat-syaratnya untuk menerima Bintang Gerilya : Setiap WN yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa Indonesia selama Clash-I dan II dengan menunjukkan keberanian dan kesetiaan yang luar biasa dengan tidak mengingat golongan, pangkat dan kedudukan.
2. Tanda kehormatan Republik Indonesia diberikan kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing terkemuka yang berjuang dan berbhakti kepada tanah air dan bangsa Indonesia selama Clash-I dan Clash-II dengan menunjukkan keberanian dan kesetiaan luar biasa dengan tidak mengingat golongan, pangkat dan kedudukan, berpedoman kepada PP.B/1949,UU Darurat No. 1/1958 dan Inst MP No. 3/E/23/1958.

Bintang Sakti :
1. Pelaksanaan pemberian berpedoman pada UU No.65 tahun 1958 tanggal : 24-11-1958. Keputusan MP No.Kpts MP-E/1134/58. Penjelasan pemberian Bintang Sakti berlaku sekali, dalam hal ini diberi penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkat dan bila yang bersangkutan meninggal dimakamkan di Taman Pahlawan.
2. Tanda kehormatan Republik Indonesia diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian dan kebulatan tekad melakukan panggilan kewajiban, dalam inti pengertian mempertaruhkan jiwa, menunjukkan keberanian yang luar biasa disertai kesadaran dan keikhlasan jiwa, dapat diberikan sebagai anumerta kepada anggota Angkatan Perang yang gugur atau meninggal dunia akibat di dalam pertempuran berhadapan langsung dengan musuh bersenjata; pelaksanaan pemberian berpedoman kepada UU Darurat No. 65/1958.

Bintang Sewindu : Tanda kehormatan Republik Indonesia yang diberikan kepada anggota atau bekas anggota Angkatan Perang yang terus menerus dan tidak terputus-putus sebagai anggota Angkatan Perang serta kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dan kewajibannya untuk kepentingan nusa dan bangsa; juga diberikan kepadanya yang gugur/meninggal dunia sesudah 5 Oktober 1953.

Bintara : Golongan kepangkatan dalam TNI mulai dari Sersan Dua sampai dengan Pembantu Letnan.

Bintara Makanan (Ba Kan) : Seorang Bintara melaksanakan pembekalan makanan yang berada disetiap tingkat Satwat/Satwah.

Biotik : Golongan makhluk yang hidupnya selalu mempengaruhi makhluk hidup lainnya.

Biro Informasi Tawanan Perang : Suatu badan/kantor yang didirikan oleh masing-masing negara pada saat meletusnya persengketaan bersenjata antara negara berkembang, tugasnya mengadakan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tawanan perang.

Bivak : Bangunan darurat yang dibuat dengan bahan yang dibawa oleh prajurit sebagai perlengkapan perorangan.

Bobby Traps :
1) Benda yang dibuat untuk melukai atau membunuh orang yang mencoba mengganggu yang dipasang dan tidak terlihat musuh.
2) Semacam ranjau darat ukuran kecil ditujukan khusus bagi personil musuh yang masuk perangkap pada tempat-tempat yang tidak diduga-duga.

Boddy Vest : Alat proteksi yang berbentuk rompi( anti peluru ) yang terbuat dari bahan kevlar.

Body Armour : Alat proteksi yang digunakan oleh operator dalam penanganan bomb.

Body Check : Teknik deteksi yang ditujukan kepada tubuh orang.
Bodhisatta : Orang yang bercita-cita untuk mencapai penerangan agung dalam ajaran Budha.

Bom (Bomb) : Semacam peluru besar dengan ruangan ledak berisi bahan kimiawi, hayati (biologis) atau radio aktif yang biasanya dapat dijatuhkan dari pesawat terbang pembom (bomber).

Bom Atom (Bom A) : Bom yang meledak dengan jalan proses fisi (pecah) dari inti atom (nucleus).

Bom Atom Hidrogen : Senjata nuklir yang energinya eqivalen dengan 20 kilo ton TNT (jumlah ini kira-kira sama dengan kekuatan ledakan senjata nuklir yang diledakkan di jepang dan diuji coba di Bikini tahun 1946).

Bomb Basket : Alat evakuasi yang berbentuk keranjang yang digunakan apabila IED tidak dapat di evakuasi menggunakan alat lain.

Bomber : Orang yang memasang bomb atau melaksanakan serangan dengan menggunakan bomb.

Bom Biologi :
1) Suatu Bom yang prinsipnya sama seperti bom pada umumnya tetapi isian pokoknya berupa agensia biologi yang berada dalam suatu wadah ( Container ) yang dapat berfungsi untuk membuka bom dan agensia biologi akan keluar sebagai aerosol bila bom jatuh di sasaran. Ledakan Bom Biologi berbunyi redup. 2) Bom yang berisi agensia biologi yang meledak dengan suara redup dan menghasilkan aerosol.

Bom Blanket : Alat proteksi yang digunakan untuk menyelimuti/ menutupi IED yang ditemukan sebelum diamankan.

Bom Cahaya : Bom yang berisi bahan piroteknik biasanya dijatuhkan dari pesawat udara yang mengeluarkan cahaya kilat sangat terang selama beberapa detik, cukup lama untuk pengambilan foto udara pada malam hari.

Bom Debrisb : Bahan yang sangat radio aktif, terdiri dari hasil reaksi pembelahan serta Uranium dan Plutonium yang lolos dari pembelahan dan masih tersisa setelah ledakan senjata Nuklir.

Bom Hidrogen :
1. Bom yang dapat meledak secara fusi (gabungan) dengan mengeluarkan panas yang sangat tinggi, disebut juga bom termonuklir.
2. Lazimnya digunakan untuk menyebut senjata Nuklir yang sebagian dari energi ledakannya berasal dari ledakan fusi Nuklir (Thermo Nuklir).

Bom Kimia : Bom yang mengandung bahan perang kimia seperti gas perang tabir asap atau bahan yang menimbulkan kebakaran.

Bom Klaster : Bom ini terdiri dari suatu bom besar yang di dalamnya berisi beberapa bom-bom kecil. Bom ini dilengkapi dengan pengaman waktu yang berfungsi untuk menentukan saat terbukanya pintu bom klaster sehingga bom-bom kecil ( Bomlet ) yang terdapat di dalamnya lepas jatuh bertebaran

Bom Termonuklir : Bom atom/inti yang menimbulkan ledakan panas yang tinggi.

Bom Trailler : Alat evakuasi semacam trailler yang mampu merendam bahan peledak seberat 20 kg.

Bom Waktu : Bom yang menggunakan elemen waktu untuk menentukan saat peledakannya.

Booster :
1. Pada warhead : Elemen HE (Hight Explosive) yang cukup peka diledakkan oleh elemen peledak kecil yang terdapat pada fuse dan cukup kuat mengakibatkan detonasi pada muatan peledak utama.
2. Pada sistem pendorong tambahan yang terbang dengan peluru kendali dapat terpisah atau bersama PK bila diberikan impuls.

Bottom Up : Berupa saran rencana program Kotama yang disusun berdasarkan pokok-pokok sasaran latihan yang harus dicapai tiap Kotama.

Boussolle/AC (Aiming Circle) : Alat yang digunakan di medan untuk mengukur sudut datar, sudut tegak, sudut kompas, sudut peta, menjajarkan meriam dan mengukur jarak.

Bouw Plank : (bhs Belanda ) Papan pembatas suatu pekerjaan konstruksi, umumnya menunjukan luas tapak bangunan yang akan dibangun.

Breakway Static : Rangkaian statik seluruhnya meninggalkan pesawat kecuali strap penahan yang tertinggal di pesawat pada proses penerjunan bekal.

Briefing :
1. Mempersiapkan seseorang untuk melaksanakan suatu tugas khusus dengan menjelaskan tentang tujuan, situasi yang akan dihadapi dan cara-cara pelaksanaannya.
2. Penyajian lisan tentang informasi atau intelijen.

Briefing Gabungan : Pemberitahuan/penjelasan secara singkat yang diberikan oleh seorang Komandan (yang ditunjuk dari 2 atau atau lebih angkatan) kepada bawahan (dari beberapa angkatan) yang akan melaksanakan perintah tentang suatu tugas. Briefing yang diberikan kepada Personel satuan Lintas Udara dan satuan tugas udara setelah perintah operasi dikeluarkan yang mencakup tugas pokok masing-masing. Personel yang harus hadir adalah : Komandan satuan bawahan beserta Staf, Komandan pesawat, navigator dan Jump Master.

Brigade :
1. Satuan dasar tempur yang merupakan gabungan pasukan tempur, unsur-unsur bantuan tempur, unsur-unsur bantuan administrasi dan merupakan satuan terbesar yang mempunyai tabel organisasi dan perlengkapan (TOP) dan yang bersifat taktis dan administrasi. Dapat berdiri sendiri atau merupakan bagian dari komando lebih besar lagi.
2. Sebutan umum bagi satuan lapangan di atas Batalyon dibawah Divisi.

Brigade Infanteri : Satuan TOP taktis dan administrasi yang terbesar dalam TNI-AD dimana satuan-satuan kecabangan tertentu secara tetap digabungkan dengan unsur infanteri sebagai intinya, dapat berdiri sendiri atau merupakan bagian dari komando lebih besar lagi.

Brigade Lintas Udara : Satuan TOP taktis dan administrasi yang terbesar dalam TNI-AD dimana satuan-satuan cabang tertentu secara tetap digabungkan dengan unsur infanteri sebagai satuan-satuan khusus untuk melaksanakan tugas-tugas lintas udara baik didaratkan ataupun diterjunkan melalui udara, mempunyai reaksi cepat untuk berhadapan dengan musuh dan berhasil guna segera setelah pendaratan/ penerjunan.

Budha : Seseorang yang telah mencapai penerangan agung (Bodhi).

Budhi Bakti Wira Utama : Norma-norma (Nilai etika) sebagai kode kehormatan Perwira TNI yang berbudi luhur, berke-Tuhanan Yang Maha Esa, pendukung Ideologi negara, bersifat satria dan penjunjung korp perwira.

Bukaan/Terobosan (Gaps) : ialah Suatu jalur/lorong dalam rintangan/lapangan ranjau/barrier, dengan kelebaran tertentu (antara 16 yard sampai 100 yard) untuk dilalui oleh pasukan kawan dalam formasi taktik.

Bukti Kas (BK) :
1. Bukti-bukti penerimaan atau pengeluaran uang kas/tunai.
2. Surat-surat bukti untuk menunjukkan adanya hak/kewajiban pemegang kas sesuai peraturan yang berlaku.

Bukti Nomor Kendaraan Bermotor (BNKB) : Untuk lebih memperjelas kendaraan tersebut, asal- usulnya yang dianggap sah.
Bukti Pelanggaran (Tilang) : Adalah tanda bukti pelanggaran merupakan bukti di pengadilan untuk memperoleh keputusan hakim bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bukti Pelanggaran Tata Tertib dan Disiplin (Tilang Tibplin) : Buku untuk mencatat pelanggaran personel keluar masuk markas tanpa ijin dan lainnya.

Bukti Penghentian Pemberian Ransum (BPPR, BOV) : Daftar nama, identitas dan ransum yang digunakan sebagai tanda bukti pemberian/penghentian ransum seseorang prajurit yang diakibatkan oleh pemindahan (masuk/keluar kesatuan).

Buku Besar Pekas : Daftar-daftar dimana pemegang kas memberikan perincian tentang transaksi yang dibuat dalam buku-buku harian.

Buku Besar Pembantu : Buku besar kas yang berfungsi mencatat transaksi menurut mata anggaran.

Buku Gaji Perorangan : Buku pencatatan data pembayaran gaji perorangan.

Buku Harian Intelijen : Suatu catatan dimana tiap harinya dicatat semua info atau keterangan yang diterima, dikerjakan secara kronologis menurut urutan tanggal dan jam kejadian atau menurut urutan penerimaan informasi itu.

Buku Jurnal : Merupakan buku catatan harian guna memudahkan pemindahan catatan-catatan/data-data buku harian ke dalam buku besar.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) : Sarana identifikasi bagi kendaraan bermotor dalam tindakan yang bersifat preventif untuk mempermudah tindakan represif bila diperlukan.

Buku Penerimaan dan Pengeluaran Murni (KU-307) : Buku yang menerangkan tentang penerimaan murni dan pengeluaran murni yang terjadi dalam bulan tertentu.
Buku Penghasilan Perorangan (BPP) : Buku yang mencatat seluruh data perorangan dan riwayat penghasilan anggota sejak yang bersangkutan diangkat sampai dengan pensiun dan atau tidak menjadi anggota TNI dan PNS lagi termasuk penghasilan yang belum diterima dan kelebihan penerimaan.

Buku Peraturan : Suatu tulisan resmi yang bersifat mengatur berisi ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk perorangan, satuan, sebagian atau seluruh TNI.

Buku Perawatan Makanan Perorangan : Buku yang memuat data mengenai identitas dan ransum yang harus dimiliki prajurit sebagai dasar perawatan.

Buku Perincian Umum (KU-309) : Buku yang memberikan perincian mengenai dana yang berada di dalam pengurusan Pekas dan perincian perubahan-perubahan selama satu bulan.

Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) : Bentuk tulisan dinas yang memuat petunjuk secara tehnis tentang tata cara pelaksanaan suatu bidang kegiatan, berdasarkan kebijaksanaan pelaksanaan.

Buku Petunjuk :
1. Suatu tulisan resmi yang memuat cara melaksanakan hal/kegiatan tertentu.
2. Suatu buku yang memuat petunjuk secara teknis detail.
3. Suatu tulisan dinas yang memuat cara melaksanakan hal/kegiatan tertentu.

Buku Petunjuk Dasar (Jukdas) : Buku rujukan yang merupakan dasar bagi penyusunan Buku Petunjuk TNI AD mengenai materi, dasar, pembatasan, doktrin, dan tujuan yang akan dicapai serta pola dasar untuk penyelenggaraan pembinaan semua fungsi dan kegiatan.

Buku Petunjuk Induk (Jukin) :
1. Buku pedoman sebagai jabaran dari petunjuk dasar tentang pokok-pokok pelaksanaan fungsi organik, teknis dan khusus di lingkungan TNI AD baik dalam rangka pembinaan maupun penggunaan kekuatan TNI AD.
2. Buku pedoman sebagai jabaran Doktrin TNI-AD “Kartrika Eka Paksi“ memuat tentang tata cara pelaksanaan fungsi-fungsi TNI-AD sebagai jabaran terinci dari setiap fungsi utama TNI-AD.
3. Buku rujukan yang merupakan penjabaran petunjuk dasar (Jukdas) di bidang pembinaan sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.

Buku Petunjuk Lapangan (Juklap) :
1. Petunjuk yang memuat hal-hal yang bersifat instruksi,keterangan dan referensi untuk operasi-operasi militer serta latihan dan merupakan alat pokok dalam menjabarkan doktrin, taktik dan tehnik.
2. Buku petunjuk yang memuat hal-hal yang bersifat instruktif, keterangan dan referensi untuk operasi-operasi militer serta latihannya dan merupakan penjabaran doktrin.

Buku Petunjuk Operasi (Jukops) : Buku rujukan mengenai penyelenggaraan segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan kekuatan TNI meliputi semua macam operasi dan komponen sistem operasi TNI.

Buku Petunjuk Pembinaan (Jukbin) : Buku rujukan yang memuat petunjuk mengenai segala kegiatan dalam membina kekuatan TNI meliputi semua unsur dan bidang kegiatan pembinaan yang diperlukan.

Buku Petunjuk Tehnik (Juknik) : Buku petunjuk yang memberikan cara-cara, tindakan-tindakan yang terperinci mengenai suatu subyek yang dianggap perlu untuk pelaksanaan latihan/pendidikan, dapat juga memuat keterangan-keterangan tentang bahan/alat/ perlengkapan/senjata; instruksi-instruksi untuk penggunaan, perawatan, pemeliharaan, perbaikan dan keterangannya instruksi-instruksi prosedure teknisnya terkecuali yang bersifat administratif.

Buku Piutang Umum (KU-305) : Suatu buku harian Pekas yang mencatat hutang-hutang pegawai/personel kepada negara/badan tertentu serta perubahan-perubahannya.

Buku Tabel Tembak (BTT) : Buku yang berisi data-data yang digunakan untuk mencari data tembak.

Buku Verbal : Buku yang berisi formulir-formulir dengan kolom-kolom tertentu mencatat tulisan dinas yang dibuat/keluar.

Buku Verbal Rahasia : Buku yang berisi formulir-formulir dengan kolom-kolom tertentu untuk mencatat tulisan dinas yang dibuat/keluar dan berklasifikasi rahasia.

Buku Verbal Umum : Buku yang berisi formulir-formulir dengan kolom-kolom tertentu tulisan dinas yang dibuat/keluar dan berklasifikasi biasa.

Buku, Padma, Lis : Janur yang dirangkai sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk memercikkan tirtha (Air suci) dalam suatu upacara agama Hindu.

Bulk BMP : Jumlah produk BMP dalam suatu pembungkus besar tanpa dinyatakan dalam suatu ukuran. Lihat juga bahan bakar minyak dan pelumas.

Bulldozer : Alat pendorong tanah.

Byte : Sekelompok bilangan tetap atau bit yang membentuk suatu karakter tertentu, biasanya 1 byte terdiri dari 8 bit.

C

Cabang : Suatu organisasi kemiliteran dalam Angkatan Darat, terdiri dari kesatuan-kesatuan dan atau Badan-badan militer lainnya yang terikat oleh persamaaan dalam faham-faham (doktrin) serta tata cara taktis, teknis dan atau administrasi teknis dalam menyelenggarakan suatu fungsi militer sesuai tugas pokok.
Cadangan Utama : Pasukan-pasukan cadangan yang berada di bawah pimpinan dan pengawasan seorang komandan yang memimpin keseluruhan.

Cahaya Bulan Buatan (Artificial Moonlight) : Cahaya yang dihasilkan oleh lampu sorot atau alat/bahan pencahayaan lainnya untuk penerangan operasi-operasi darat pada malam hari.

Cairan Infus : Cairan Steril bebas pirogen dan bebas cairan elektrolit untuk intra venus volume besar.

Calon Prajurit : Warga negara yang sedang mengikuti proses kegiatan penerimaan atau pengerahan.

Cap Dinas : Benda yang mempunyai bentuk dan ukuran tertentu, dibuat dari logam, karet keras dan kayu atau bahan lainnya yang memuat tulisan-tulisan dan lambang tentang tingkat jabatan dan instansi (di lingkungan TNI) dan digunakan sebagai tanda pengenal yang syah dan berlaku.

Cap Jabatan : Suatu benda yang berbentuk sehingga berukuran tertentu, dibuat dari logam, karet dan kayu atau bahan lainnya yang memuat tulisan-tulisan dan lambang tentang tingkat jabatan pada suatu instansi pada lingkungan Dep.Han/TNI dan dipergunakan sebagai tanda pengesahan dalam surat-menyurat.

Capeg : Calon Pegawai Negeri Sipil TNI AD yang telah mendapatkan persetujuan dari BAKN dan memperoleh NIP, dan telah diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Cara Bertindak : Rencana tindakan yang dirumuskan dan yang akan memungkinkan seorang komandan mengambil pemilihan keputusan (alternatif) dalam mewujudkan tugas pokoknya dengan baik. Biasanya mengandung jawaban atas pertanyaan-pertanyaan : apa, bilamana, dimana, dan bagaimana. Cara bertindak harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga mudah untuk ditelaah.
Caraka (Courier) :
1. Anggota kesatuan yang diangkat di atas sumpah dengan tugas menyampaikan berita perintah atau dokumen dari suatu tempat ketempat lain.
2. Seseorang yang mempunyai tugas sebagai penghubung dalam menyampaikan informasi yang penting dan dipergunakan pada semua tingkat kesatuan.

Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) : Bagian dari sistem pemastian mutu yang mengatur dan memastikan obat produksi dan mutunya dikendalikan secara konsisten sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaan produk disamping persyaratan lainnya.

Cargo Hook : Alat yang berada dibagian bawah badan pesawat Helikopter yang berfungsi untuk mengaitkan/ menggantungkan beban.

Cargo Loader : Alat angkat kemasan dalam pemindahan dari kendaraan kedalam pesawat yang dapat disesuaikan ketinggiannya dengan pintu muat pesawat (Ramp Door).

Carrier : Suatu individu yang mengandung bibit penyakit tetapi individu tersebut tidak menunjukkan gejala-gejala sakit, tetapi dapat merupakan sumber infeksi.

Catatan Personel : Suatu bentuk catatan untuk mengetahui kejadian atau hal-hal yang menyangkut personel TNI dan non TNI yang ditinjau dari segi intelijen dalam rangka memudahkan bagi staf intelijen untuk meninjau/menyajikan data dari personel yang bersangkutan.

Catatan-catatan Penyaru : Penjelasan-penjelasan yang dibuat penyaru pada kesimpulan laporannya atau pasal-pasal yang sehubungan,bertujuan membantu menilai kenyataan-kenyataan yang bertalian dengan penugasannya.

Catu Daya Listrik : Merupakan sumber energi utama bagi penggerak/bekerjanya peralatan-peralatan listrik/elektronik.

Catu Harian : Suatu satuan atau jumlah perbekalan yang digunakan sebagai norma ukuran untuk perkiraan pemakaian rata-rata setiap hari bagi personil maupun alat-alat dan persenjataan.

Catu Harian Munisi : Jumlah munisi yang digunakan sebagai norma ukuran perkiraan kebutuhan setiap hari dalam suatu operasi yang dinyatakan dalam jumlah peluru untuk masing-masing jenis senjata.

Central Procesing Unit (CPU) : Satu unit bagian komputer yang merupakan otak atau pusat bagian terpenting dari komputer dan digunakan untuk mengolah data menjadi informasi.

Certificate of Origin : Keterangan tentang asal dan keaslian yang diterbitkan oleh chambers of commerce negara setempat.

Cidera Panas : Panas lingkungan yang berasal dari sinar matahari dan atau kelembaban yang tinggi akan mempengaruhi panas tubuh manusia, bila aktivitas yang dilakukan relatif berlebihan tanpa ada penambahan cairan sebagai pengganti keringat, maka dapat terjadi kegagalan pengaturan suhu tubuh oleh organ otak

Circle : Sistem deteksi dengan menggunakan bentuk melingkar ( bentuk obat nyamuk ).

Citra Radar : Salah satu citra (Gambar) yang dihasilkan dengan menggunakan sensor radar yang mampu merekam citra disegala cuaca. Sistem yang digunakan adalah pengindraan jauh aktif dengan memancarkan gelombang elektro magnetik kemudian merekam gelombang yang dipantulkan benda dipermukaan bumi.

Clifermatigheid : Salah satu syarat sahnya tagihan/pembayaran yang sesuai dengan angka-angka baik dari segi “ Aritmatic” (kali,bagi tambah, kurang dan jumlah) ataupun pembebanan mata anggaran (MA) yang berkaitan dengan penetapan kode anggaran yang benar.

Clinometer : Alat ukur sudut penembakan Kanon yang digunakan pada tembakan setengah tidak langsung dan tidak langsung.

Cost and Freight (C & F ) : Ketentuan syarat penyerahan bahwa wajib membayar ongkos-ongkos angkut yang perlu untuk membawa barang-barang kontrak jual beli tersebut ke tempat tujuan yang ditentukan. Tetapi resiko kehilangan dan kerusakan barang-barang termasuk kenaikan ongkos, berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat barang itu melewati pagar/lambang kapal dipelabuhan (incoterm 1980).

Compactors : Alat-alat yang digunakan untuk pemadatan tanah.

Converter : Merupakan fasilitas yang diberikan kepada user untuk loging kedalam jaringan.

Corp Ajudan Jenderal (CAJ) : Satu golongan perwira kecabangan Angkatan Darat yang memiliki kemampuan tugas pokoknya dalam bidang fungsi Ajen.

Corps :
1. Segolongan perwira kecabangan yang mempunyai syarat-syarat lapangan pendidikan dan rencana jalan hidup (bidang, karier) yang sama.
2. Sesuatu ikatan atau golongan yang mempunyai persamaan tugas atau senasib sepenanggungan dalam pelaksanaan tugas seperti corps veteran dsb.
3. Di TNI AD adalah Corps Infanteri (INF), Kavaleri (KAV), Artileri (ART), Zeni (CZI), Ajudan Jenderal (CAJ), Kesehatan Militer (CKM), Angkutan Militer (CAM) dan Intendan (CIN) diganti dengan (CBA) sedangkan Corps Kehakiman sudah diganti dengan Corps Hukum (CHK), Keuangan (CKU), Peralatan (CPL), Polisi Militer (CPM), Topografi (CTP). Di TNI AL adalah Corps : Pelaut (P), Teknik (T), Elektro (E), Khusus (KH), Administrasi (A), Marinir (MAR), Dinas Khusus (DK), Kesehatan (K). Di TNI AU adalah Corps : Penerbangan (PNB), Navigator (NAV), Teknik (TEK), Elektro (LEK), Perbekalan (KAL), Khusus (SUS), Pasukan (PSK), Kesehatan (KES), Administrasi (ADM).
4. Tingkat satuan militer di atas divisi (Tentara Amerika Serikat dsb).

Cost Insurance and Freight (CIF) : Ketentuan syarat penyerahan yang sama dengan C & F, tetapi dengan tambahan bahwa penjual wajib menyediakan asuransi angkutan sesuai kontak jual beli terhadap resiko kehilangan dan kerusakan barang-barang selama dalam angkutan/perjalanan. Penjualan membuat kontrak dengan perusahaan asuransi dan membiayai premi asuransi atas syarat free from particular average ( (FPI) serta atas syarat ware to ware house (incoterms 1980).

Cover Story (CS) : Segala sesuatu tentang cerita penyamaran yang akan dilakukan pada saat mendekati sasaran.

Cracer : Suatu sebutan bagi kelompok/ perorangan yang memiliki kemampuan lebih dibidang tehnologi informasi dimana kemampuannya digunakan tidak baik yaitu menerobos/mengganggu/merubah system komputer terutama yang memiliki hubungan dengan jaringan komputer yang bersifat publik (Internet).

Crime Prevention Program (CPP) : Pengungkapan suatu peristiwa pidana yang terjadi atau untuk mencegah terjadinya kejahatan/ pelanggaran.

Criminal Control (CC) : Usaha-usaha yang dilakukan oleh komando yang bernilai Polisionel.

Criminal Represion (CR) : Tindakan Polisi Militer sebagai penyidik.

Cuaca Minimal (Marginal) : Keadaan cuaca yang sangat terbatas yang mempengaruhi pemberangkatan suatu penerbangan yang membawa Satuan Lintas Udara dimana keputusan berangkat atau pembatalan penerjunan dengan payung tergantung keputusan Panglima Komandan Tugas Gabungan (Pangkogasgab)

Culpa : Kealpaan; Bentuk kesalahan yang derajatnya lebih rendah dari kesengajaan; Akibat yang ditimbulkan tidak dikehendaki oleh pelaku.

D

Daerah Pertahanan Depan (Forward Defence Area) :
1. Daerah dimana ditempatkan posisi-posisi pertahanan depan dalam rangka pertahanan mobil (mobile defence).
2. Daerah yang meluas dari batas depan daerah tempur (BDDT) kebelakang meliputi daerah yang dibina oleh satuan cadangan yang akan dikerahkan kedepan.

Daerah Aksi (Zone of Action) : Batas daerah operasi taktis dari suatu bagian daerah operasi yang menjadi tanggungan suatu satuan tempur taktis, biasanya dalam hubungan dengan aksi serangan.

Daerah Aman Tembakan : Daerah dimana pasukan sendiri dapat melakukan gerakan maju/mundur dengan aman selama bantuan tembakan diberikan.

Daerah Angkut (DA) : Suatu daerah perairan yang berdekatan dengan pantai pendaratan pada serbuan amfibi untuk melaksanakan operasi pembongkaran muatan.

Daerah Angkut Dalam : Daerah dimana sebagian besar dilaksanakan pembongkaran muatan, bila keadaan memungkinkan terletak sedekat mungkin dengan pantai pendaratan. Biasanya, gugus angkut bergerak ke daerah ini setelah kelihatan kontak dengan musuh berkurang.

Daerah Angkut Luar : Daerah di luar pendaratan yang digunakan untuk operasi pembongkaran muatan selama tahap awal serbuan amfibi dan yang bertolak di dalam daerah pertahanan anti kapal selam, tetapi di luar jarak tembak efektif meriam-meriam pantai. (Lihat daerah angkut).

Daerah Bahaya Bawah Angin : Daerah berbahaya karena terkontaminasi aerosol biologi, daerah ini terletak di antara tempat sumber penyebaran sampai pada jarak tertentu di daerah bawah angin.

Daerah Bangunan : Lingkaran dimana terdapat bangunan-bangunan atau kawasan perumahan baik yang terdiri dari rumah-rumah penduduk, instalasi industri maupun gedung perkantoran di suatu daerah pertokoan.

Daerah Bantuan Logistik : Kawasan pantai dimana terdapat tempat perbekalan dan perlengkapan, instalasi-instalasi beserta elemen-elemen yang diperlukan untuk menunjang bantuan logistik pada pasukan pendarat selama operasi.

Daerah Bantuan Tembakan Kapal : Suatu daerah perairan yang cukup luas yang ditentukan bagi kapal meriam, dari mana dilancarkan bantuan tembakan kapal pada operasi amfibi.

Daerah Bekal Ulang (Resupply Area) :
1. Daerah yang ditentukan untuk memberikan pembekalan ulangan (resupplying) bagi satuan/pasukan dalam perjalanan.
2. Suatu daerah yang ditentukan sebelum garis awal, dimana satuan-satuan (Kavaleri) mengadakan pengisian kembali bahan-bahan kelas III.

Daerah Belakang :
1. Daerah yang terpisahkan atau diluar daerah operasi yang berfungsi untuk mengadakan ataupun merehabilitasi barang perlengkapan maupun personel yang diperlukan bagi kegiatan-kegiatan atau pertahanan. Daerah ini harus dikuasai penuh dan dipergunakan sebagai pangkalan penyelenggaraan logistik pasukan.
2. Sebutan umum bagi wilayah yang terletak di belakang daerah tempur dan daerah depan, dimana terletak lokasi instalasi-instalasi administrasi dan logistik serta kegiatan-kegiatan utama bantuan administrasi.

Daerah Cadangan : Suatu daerah yang diduduki oleh pasukan cadangan pada kedudukan di antara posisi-posisi belakang dari pasukan depan di daerah pertahanan pokok sampai batas belakang daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Daerah Distribusi : Satuan geografi dimana sebuah depot perbekalan melakukan penyerahan-penyerahan route.

Daerah Ekstraksi (Extraction Zone) : Suatu daerah tertentu yang dipersiapkan dimana alat perlengkapan dan perbekalan dikeluarkan dari pesawat dengan teknik ekstraksi pada ketinggian relatif rendah.

Daerah Embarkasi :
1. Daerah pantai termasuk sekelompok titik-titik embarkasi, dimana persiapan terakhir untuk pemusatan pasukan dan alat peralatannya (logistik) dilaksanakan dalam rangka tahap-tahap pelaksanaaan operasi amfibi.
2. Istilah daerah embarkasi juga dipergunakan pada logistik.

Daerah Gabungan (Joint Zone) : Daerah yang ditentukan untuk operasi serentak dari Angkatan Laut, Darat, dan Udara.

Daerah Gudang Munisi (Magazine Area) : Daerah khusus yang dipersiapkan untuk lokasi penyimpanan bahan-bahan peledak dan munisi.

Daerah Internal : Daerah pusat kegiatan VIP

Daerah Kandang :
1. Tempat yang tertinggal di daerah musuh yang masih dikuasai kaum gerilya.
2. Daerah kosong atau daerah pendudukan yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh tentara pendudukan.

Daerah Komunikasi (Rahkom) :
1. Daerah daratan, lautan dan udara yang diperlukan untuk menyelenggarakan bantuan administrasi bagi suatu Komando Mandala Operasi secara keseluruhan.
2. Suatu daerah belakang mandala sebagai daerah transisi bagi alat perlengkapan yang disiapkan untuk dialirkan kedepan yang selanjutnya diteruskan kepada satuan-satuan pemakai. Di dalam daerah ini terdapat depot-depot induk satuan logistik.

Daerah Koordinasi Tembakan (DKT) : Suatu daerah dimana dikeluarkan pembatasan-pembatasan khusus dan kedalaman tembakan yang melampaui pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan dari pejabat yang menetapkan.

Daerah Kumpul (Assembly Area) :
1. Daerah dimana pimpinan pasukan berkumpul sebelum suatu aksi dilancarkan, perintah atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan, persiapan akhir dan perbekalan ulang dilakukan sebanyak diijinkan menurut waktunya yang tersedia.
2. Daerah dimana satu satuan (Komando) dikumpulkan untuk persiapan suatu operasi, dengan kegiatan penyusunan tempur, pengeluaran perintah serta kegiatan pemeliharaan dan pembekalan pasukan.

Daerah Larang Tembakan (DLT) : Suatu daerah tertentu kedalam mana tidak satupun sarana bantuan tembakan boleh melepaskan tembakan.

Daerah Markas : Daerah-daerah dimana terletak Posko Rai, tempat sentral, tempat munisi, dapur, TKK, Bivak dan rute.

Daerah Marshalling (Marshalling Area) : Suatu daerah didekat pangkalan udara pemberangkatan dimana satuan lintas udara melaksanakan kegiatan untuk keperluan persiapan akhir sebelum pemuatan.

Daerah Mati
1. Suatu daerah dimana satuan tembak tidak dapat menembak, yang sengaja dibuat dalam rangka melindungi personel dan materiil (Taboo).
2. Suatu daerah dimana satu jenis salvo darat tertentu tidak dapat melanjutkan penembakannya di dalam daerah tersebut (yang berbentuk suatu sekeliling posisi) disebabkan kecepatan elevasi tidak dapat mengikuti kecepatan sasaran yang sedang ditembak itu (Artileri).

Daerah Mawatrai : Daerah dimana terletak Posko Rai, tempat sentral, tempat munisi, dapur, TKK, tempat kemah Rai dan rute.

Daerah Meriam : Dimana ditempatkan pucuk, boussole, Pibak, Titik Nol Rai (TO Rai), TKKS dan rute-rute di daerah meriam.

Daerah Militer : Suatu kawasan darat dan air yang keamanannya dipertanggungjawabkan kepada suatu organisasi militer yang bersifat kewilayahan.

Daerah Operasi Tempur : Suatu daerah yang dikuasai musuh dan menjadi sasaran operasi perlawanan yang harus direbut oleh satuan tempur, satuan teritorial, beserta satuan yang diperbantukannya.

Daerah Panas : Suatu bagian di dalam daerah kontaminasi yang tingkat radioaktifnya sedikit lebih tinggi dari pada bagian-bagian kelilingnya.

Daerah Pangkalan : Suatu daerah di dalam operasi perlawanan wilayah yang dikuasai pihak kita guna menghimpun daya tempur, daya intelijen, teritorial dan daya wilayah pada umumnya.

Daerah Pantai Bantuan : Daerah sekitar pantai pendaratan atau dibelakang Pasrat yang didirikan oleh organisasi logistik pantai, yang berisi fasilitasi-fasilitas untuk menampung material dan pasukan untuk kegiatan bantuan bagi Pasrat yang berada didepan disini termasuk fasilitas-fasilitas untuk mengevakuasi korban tawanan perang dan material rampasan.

Daerah Pantai Pendaratan (Landing Area) :
1. Lokasi daerah sasaran dimana dilancarkan operasi pendaratan oleh kesatuan amfibi, daerah ini meliputi pantai, daerah pendekat kepantai, daerah angkut, daerah bantuan.
2. Bagian dari sasaran, dimana dilaksanakan operasi-operasi pendaratan Kogasfib, oleh satuan Pasrat. Daerah pendaratan terdiri dari beberapa tumpuan pantai.

Daerah Pemberangkatan (Linud) : Daerah umum yang meliputi semua kemah-kemah pangkalan, bivak-bivak, lapangan-lapangan terbang pemberangkatan dan fasilitas-fasilitas pendaratan.

Daerah Pemindahan (Trans Areal) : Lokasi terminal dan tempat pemindahan untuk mengurus barang-barang dalam perjalanan menuju daerah komunikasi, dimana terdapat fasilitas-fasilitas penyimpanan barang-barang berupa gudang-gudang, instalasi perkantoran dan sebagainya.

Daerah Penampung Kendaraan : Tempat parkir kendaraan yang cukup luas dikedua tepi sungai atau disekitar jembatan penyeberangan tanpa menunggu lalu lintas dari kedua jurusan.

Daerah Pendaratan (DPd)/Landing Zone (LZ) : Suatu daerah tertentu yang disiapkan, cukup luas dan bebas dari rintangan yang dipergunakan sebagai tempat pendaratan bagi pesawat yang bersayap tetap atau bersayap putar.

Daerah Pendaratan : Suatu daerah sasaran yang dipilih untuk mendaratkan pesawat udara.

Daerah Penerjunan (DPn)/Dropping Zone (DZ) :
1. Suatu daerah tertentu yang disiapkan untuk pasukan lintas udara dan alat perlengkapannya diterjunkan dengan menggunakan payung udara.
2. Suatu lokasi dimana pasukan, perlengkapan dan pembekalan diterjunkan atau dimana perlengkapan dan perbekalan dapat dijatuhkan secara bebas.

Daerah Pengamanan : Daerah di luar inti pertahanan yang berhadapan dengan arah kedatangan musuh yang terletak antara batas depan daerah tempur (BDDT) kedepan sampai batas pengamanan Pos Luar yang dibebankan kepada kesatuan tersebut.

Daerah Pengamanan Pertahanan : Seluruh daerah yang dimulai dari batas depan daerah tempur (BDDT) hingga suatu jarak kedepan termasuk daerah lambung dan belakang dalam mana unsur-unsur keamanan dipergunakan.

Daerah Pengaruh (Area of Influenca) : Suatu bagian dari daerah operasi dimana Komandan dengan usaha dan alat yang ada padanya sanggup untuk mempengaruhi operasi-operasi secara langsung situasi pertempuran.

Daerah Penghancuran (Killing Ground) : Suatu daerah dimana diperkirakan musuh yang berada disitu dapat dihancurkan, dengan harapan musuh tidak dapat keluar dari daerah tersebut.

Daerah Penghancuran : Suatu daerah dalam pertahanan mobil (mobile defence) yang telah dipersiapkan untuk menghancurkan serangan musuh dengan suatu rencana serangan balas.

Daerah Penugasan : Bagian daerah pertempuran yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertempuran baik penyerang maupun bertahan sesuai dengan penugasan dan untuk merawat, memelihara serta membekali tugas-tugas tempur itu.

Daerah Penyangga : Suatu daerah di dalam operasi perlawanan wilayah yang merupakan daerah lingkaran pengaman terhadap daerah pangkalan dan sekaligus, menjadi lingkaran pertahanan garis kedua untuk memungkinkan pencegahan penerobosan-penerobosan musuh kedalam daerah pangkalan.

Daerah Penyebaran : Bagian dari sungai yang terdapat jembatan tempat tambangan dan tempat penyeberangan serba secukupnya..

Daerah Perbatasan :
1. Daerah dimana wilayah nasional kita bertemu dengan wilayah nasional negara lain.
2. Daerah wilayah nasional kita yang berbatasan langsung dengan wilayah nasional negara lain.

Daerah Perbekalan : Lokasi bagi satuan- satuan logistik dan merupakan pusat kegiatan logistik.

Daerah Perhatian (Area of Interest) : Daerah yang menjadi perhatian Komando yang terdiri dari daerah penugasan, daerah perbatasan dengan daerah itu yang meluas ke daerah lawan sampai ke sasaran-sasaran yang direncanakan, meliputi juga daerah-daerah yang diduduki lawan yang dapat menggagalkan tugas sendiri.

Daerah Perimeter : Daerah terluar dari pada kegiatan VIP dengan batas lebih dari 50 M dari pada kegiatan VIP.

Daerah Perisai : Daerah/area yang melingkar daerah ini dengan jarak radius yang ditentukan yang ditarik dari batas pagar daerah perisai ini akan mempengaruhi pengawasan fisik daerah inti.

Daerah Perlindungan : Suatu daerah yang sangat penting bagi Hankamneg diwaktu perang dan diperlukan sebagai daerah terlarang selama perang berlangsung.

Daerah Persiapan ( DP ) :
1. Daerah dimana pasukan-pasukan yang turut serta dalam gerakan dikumpulkan, secara sistematis menyusun, mengatur dan mengadakan koordinasi untuk persiapan operasi yang akan dilakukan.
2. Lokasi dimana kesatuan penyerang mengumpulkan unsur kekuatan untuk mengadakan persiapan yang diperlukan dalam rangka gerakan/aksi lebih lanjut.

Daerah Persiapan Depan : Suatu daerah yang dipertahankan mulai dari BDDT meluas kearah belakang sampai batas posisi pasukan yang dilibatkan dalam inti pertahanan. Tugas pasukan di daerah ini adalah untuk menahan dan menolak serangan musuh dengan pertempuran yang menentukan sehingga garis pertahanan dapat dipelihara keutuhannya.

Daerah Persiapan Udara (Marshalling Area) : Lokasi pemusatan perkemahan pasukan Linud biasanya dekat dengan pangkalan udara pada tahap akhir sebelum dimulai pemindahan lintas udara.

Daerah Pertahanan Artileri Sasaran Udara (Air Defence Artilery Defence Area) : Daerah pertahanan udara yang dibatasi dengan pelarangan pendaratan bagi pesawat-pesawat kawan, kecuali dalam keadaan khusus tertentu.

Daerah Pertahanan Pokok : Suatu daerah pertahanan oleh pasukan mulai dari GPP (BDDT) kebelakang sampai batas posisi-posisi pasukan yang dilibatkan dalam pertahanan pokok. Tugas pasukan di daerah ini adalah untuk menahan dan menolak serangan musuh depan pertempuran yang menentukan, sehingga garis pertahanan dapat dipelihara keutuhannya.

Daerah Pertahanan Udara (Dahanud) : Suatu daerah yang dipertahankan oleh satuan-satuan Arhanud yang berkekuatan minimal 1 Rai Arhanudri BS atau 3 satuan tembak (Satbak) yang memenuhi dasar-dasar umum penyusunan pertahanan udara.

Daerah Pertanggung jawaban Taktis (DPJT) : Suatu daerah tertentu yang diserahkan pada suatu kesatuan untuk mengadakan kontrol (pengendalian) yang positif, melaksanakan, mengkoordinir semua kegiatan dalam daerah tersebut.

Daerah Pertemuan :
1. Suatu daerah dimana jaring penyaru yang melakukan penyingkiran dan pengungsian bertemu dengan orang yang akan disingkirkan/dilarikan.
2. Suatu daerah dimana para penghubung suatu jaring penyaru saling bertemu.

Daerah Rawan :
1. Suatu daerah yang memuat beberapa titik rawan yang letaknya relatif berdekatan satu sama lain sehingga memungkinkan untuk dilindungi dengan satu pola pertahanan udara.
2. Daerah yang terdiri dari beberapa titik rawan yang dilindungi.

Daerah Regional Pertahanan Udara : Suatu sektor geografi dari wilayah pertahanan udara.

Daerah Resiko Sedang ( Zone II ) : Daerah dimana personel tidak terlindung dalam waktu 4 jam setelah tiba jatuhnya debu radio aktif menerima dosis kurang dari 150 rad, tetapi dapat menerima dosis total 50 rad atau lebih dalam waktu 24 jam pertama setelah tiba jatuhan radio aktif.

Daerah Sasaran : Suatu daerah geografis yang terbatas dimana terdapat sasaran yang harus direbut atau dicapai dengan kekuatan militer. Daerah ini ditentukan oleh atasan yang berkompeten, dalam operasi amfibi daerah sasaran digambarkan dalam petunjuk pendahuluan dalam bentuk laut, darat dan ruang udara.

Daerah Sasaran Tembak : Wilayah yang menjadi sasaran atau yang terkena tembakan baterai meriam.

Daerah Senja : Suatu daerah di dalam operasi perlawanan wilayah yang merupakan lingkaran pertahanan terhadap daerah pangkalan, karena disini baik musuh maupun kita dapat mengendalikan atau mengawasi daerah tersebut.

Daerah Serangan (D.S) : Daerah tanggung jawab suatu kesatuan yang meluas kedepan kearah sasaran dan dibatasi oleh sasaran, batas kiri dan kanan oleh garis batas satuan samping (kiri/kanan) maupun rintangan medan.

Daerah Steling : Tempat/daerah dimana satuan Armed beserta unsur-unsurnya ditempatkan guna melaksanakan tugas-tugas taktis.

Daerah Steling Bantu : Suatu daerah Steling untuk menempatkan satu pucuk guna mengadakan tembakan pencatatan.

Daerah Steling Cadangan : Suatu daerah steling yang disiapkan agar segera dapat ditempati, bila daerah steling pokok diketahui musuh.

Daerah Steling Pokok. : Suatu daerah steling dimana dapat dilakukan tugas-tugas pokok.

Daerah Steling Sementara : Suatu daerah steling yang diduduki/ditempati sebelum daerah steling pokok dapat digunakan atau ditemukan.

Daerah Steling Tambahan : Suatu daerah steling yang ditempati untuk melakukan tugas-tugas yang tidak dapat dilaksanakan dari daerah steling pokok .

Daerah Steling Tipu : Suatu daerah steling yang dibuat untuk menipu/mengelabui musuh.

Daerah Tembak : Suatu daerah bebas dari rintangan untuk menembak yang dapat dilindungi oleh sebuah senjata atau kelompok senjata dari suatu kedudukan tertentu.

Daerah Tembakan (DT) :
1. Alat pengendali yang digunakan untuk membatasi kelebaran dan kedalaman daerah kedalam mana suatu satuan bantuan tembakan boleh melakukan penembakan.
2. Daerah yang ditentukan untuk satuan Artileri medan sebagai daerah tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan bantuan tembakannya secara mendalam.

Daerah Tembakan Bebas (DTB) : Suatu daerah tertentu kedalam mana sarana Bantem yang manapun boleh melakukan penembakan terhadap sasaran yang sudah diketahui maupun yang baru diduga, tanpa harus mengadakan koordinasi antara satuan yang meminta dan atau memberikan bantuan tembakan dengan satuan yang menentukan DTB tersebut.

Daerah Tempur :
1. Sebutan umum bagi daerah kontak senjata dengan kekuatan musuh.
2. Daerah-daerah daratan, lautan dan udara yang diperlukan untuk operasi-operasi tempur sesuai kematraannya.

Daerah Terbatas (Restricted Area) : Daerah yang memerlukan pengawasan setingkat lebih rendah daripada tertutup, akan tetapi keamanan akan tergantung apabila personel dan kendaraan dibiarkan bergerak dengan leluasa.

Daerah Terjun (Drop Zone) : Daerah yang khusus untuk penerjunan pasukan Linud beserta perlengkapan dan perbekalan lintas udara, atau dimana perbekalan dan perlengkapan diturunkan dengan terjun bebas.

Daerah Terlarang (Restricted Area) : Suatu daerah dimana personel dan materiil diawasi dan dikendalikan pengamanan.

Daerah Tertutup (Closed Area) : Suatu daerah didalam daerah terlarang dimana terdapat kegiatan/baket yang sangat dirahasiakan dan hanya boleh dimasuki orang tertentu.

Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP) :
1. Suatu daftar susunan perorangan dan peralatan dari suatu organisasi militer yang tidak distandarisasikan untuk menjadi pegangan guna penyelenggaraan pemeliharaan administratif termasuk logistik (masa berlaku 1 tahun dimulai dari awal Januari sampai dengan akhir Desember).
2. Daftar susunan Organisasi, personel dan perlengkapan untuk badan atau organ TNI yang tidak distandarisasikan, tetapi disusun atas dasar volume dan tugas beban kerja dengan masa berlakunya sesuai ketentuan yang ditetapkan. DSPP berubah/dapat diubah, sesuai dengan kebutuhan.

Daftar Distribusi : Daftar susunan jabatan yang dibuat oleh kepala sekretariat atau pejabat dibidang minu, untuk digunakan sebagai pedoman pendistribusian tulisan dinas.

Daftar Inventaris : Daftar dari pada persediaan materiil yang dipakai dalam kantor, gudang, asrama, mess serta kesatuan-kesatuan pemakai pada umumnya.

Daftar Isian Kegiatan (DIK) :
1. Daftar berisi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran belanja, setelah disahkan oleh Menteri Keuangan merupakan dasar pelaksanaan anggaran rutin.
2. Daftar yang berisi himpunan kegiatan-kegiatan rutin yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran tertentu yang disusun sesuai Petunjuk Menteri Keuangan yang disusun oleh Departemen Pertahanan Keamanan yang menguasai anggaran. Bila telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Keuangan, merupakan dasar untuk melaksanakan anggaran rutin di lingkungan Departemen Pertahanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Daftar Isian Proyek (DIP) :
1. Daftar proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan dalam waktu tertentu, setelah disahkan oleh ketua Bappenas dan Menteri Keuangan merupakan dasar pelaksanaan anggaran pembangunan.
2. Daftar yang berisi himpunan proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran tertentu yang disusun sesuai dengan contoh dan petunjuk Menteri Keuangan/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Bila telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan dasar untuk pelaksanaan anggaran pembangunan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Daftar Nominal Ransum : Daftar nama Personel yang dilengkapi data identitas dan ransum masing-masing yang digunakan untuk perawatan ransum.

Daftar Pemberian Ransum Komputer (DPRK) : Daftar nama-nama personel yang dibuat secara komputer, digunakan untuk mengajukan kebutuhan, distribusi dan pencaturan ransum.

Daftar Pemberian Ransum Manual (DPRM) : Daftar pemberian ransum yang dibuat secara mekanik (memakai tangan).

Daftar Penilaian (Dapen) : Blanko berisikan tata tentang kemampuan prestasi seseorang personel dalam melaksanakan tugasnya pada jangka waktu tertentu diisi oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.

Daftar Penunjuk Nomor Seri : Suatu tabel/daftar yang dipakai dalam operasi amfibi dan menunjukkan nomor seri, nama kesatuan, jumlah personel, material kendaraan, atau perlengkapan, atau perlengkapan jumlah dan jenis sekoci/kendaraan amfibi yang dimuat.

Daftar Pertelaan : Suatu daftar yang menerangkan hal, tanggal, nomor dan isi surat yang tergabung dalam satu berkas (bundel).

Daftar Sasaran : Data-data mengenai beberapa sasaran yang telah diketahui dan dikirim ke Puspibak sebagai bahan untuk membuat rencana tembakan Armed

Daftar Usulan Kegiatan (DUK) : Daftar yang berisi usulan kegiatan-kegiatan sesuai dengan contoh dan petunjuk Menteri Keuangan. Dibuat oleh Departemen Hankam yang menguasai anggaran dan diajukan sebagai rancangan anggaran rutin satu tahun yang akan datang.

Daftar Usulan Proyek (DUP) : Daftar yang berisi usulan proyek-proyek sesuai dengan contoh dan petunujuk Menku/Bappenas, dibuat oleh Dephan dan diajukan sebagai rancangan anggaran pembangunan satu tahun yang akan datang.

Daily Inspection (DI) : Pemeliharaan harian Pesawat terbang, sebelum mencapai Pemeriksaan antara (Intermediate Inspection).

Daktiloskopi : Suatu ilmu pengetahuan yang mendasarkan kepada penyelidikan dari bentuk-bentuk garis yang terdapat pada ujung jari-jari manusia.

Dakwaan : Surat atau akta berisi identitas terdakwa serta uraian secara cermat, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dalang (Sponsor) :
1. Badan intelijen yang mengendalikan penyaru (agent) dari suatu kegiatan penyaru.
2. Negara yang membentuk Badan penyaru yang melakukan kegiatan-kegiatan intelijen.

Dana : Sejumlah uang yang disediakan oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan dimana ini sudah ditetapkan dalam anggaran belanja pada suatu tahun anggaran.

Dana Devisa : Dana rupiah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan Atase Pertahanan, pengadaan barang/jasa dan peralatan dari luar negeri (import) serta perjalanan dinas luar negeri yang oleh Departemen Pertahanan dan TNI tidak disalurkan kepada unit Organisasi.

Dana Dipusatkan : Anggaran yang dananya disalurkan dari Depku kepada Dephan/Mabes TNI atau Mabes Angkatan tetapi tidak disalurkan ke Komando Utama/satuan kerja.

Dana disalurkan : Dana yang disalurkan kepada Unit Organisasi Dephan dan TNI untuk mendukung program masing-masing.

Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri (Dasperi) : Asuransi yang sebagian dimaksudkan untuk keluarga peserta asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sendiri di dalam hal penerimaan tunjangan perkawinan pertama, melahirkan anak atau tertimpa kemalangan/ kematian.

Dana Mengambang : Sejumlah uang yang disimpan di Bank dimana ceknya sudah ditarik tetapi belum dicairkan oleh pemegangnya, sedangkan jumlah tersebut telah dibukukan sebagai pengeluaran oleh Bendaharawan.

Dana Punia : Suatu pemberian yang dilakukan dengan ketulusan dan keiklasan ditujukan kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Pemberian tersebut tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa non materi seperti Ilmu pengetahuan dan lain-lain dalam ajaran Hindu.

Dana Terpusat : Dana yang oleh Depku tidak disalurkan kepada Dephan/TNI. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pengadaan beras, BMP, listrik, telepon, gas dan air serta penyediaan bantuan Proyek/Kredit Ekspor (KE) dan On Top.

Dana tidak dikotak-kotak : Saldo dana di Ditkuad dan Kukotama/Lakpus dalam situasi mendesak dapat disalurkan untuk mendukung kegiatan/proyek dalam satu jenis anggaran sepanjang sudah tersedia otorisasinya.

Dapur Lapangan : Dapur darurat (tidak tetap) untuk melayani latihan pasukan di lapangan.

Dapur Mobil : Dapur di atas kendaraan yang mengikuti pasukan gerakan atau operasi.

Darurat : Suatu keadaan dimana segala sesuatu tidak bisa diatur dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada karena keadaan memaksa.

Data :
1. Suatu catatan yang berisi hal; peristiwa atau kenyataan yang mengandung arti/nilai pengetahuan untuk dijadikan dasar guna penyusunan Baket.
2. Pernyataan tentang keadaan yang masih mentah dan belum teratur sifatnya.
3. Istilah umum yang dipergunakan untuk mengartikan macam-macam, nomor,huruf, simbol, atau untuk menggambarkan obyek, idea, kondisi, situasi atau faktor-faktor lain. Merupakan elemen dasar yang dipakai dalam proses komputer.
4. Fakta atau kenyataan yang secara simbolis dapat dinyatakan sesuai lingkup perhatian suatu aplikasi, dapat disimpan atau direkam untuk kemudian diolah menjadi informasi (bahan mentah informasi).

Data Base :
1. Kumpulan data-data yang mempunyai hubungan personel, riwayat hidup, dan sebagainya yang disimpan dalam komputer.
2. Merupakan kumpulan table/file yang terorganisir dengan baik menggunakan konsep tertentu (Relational/database) sehingga membantu pengguna agar mudah memelihara data, mengakses data/informasi.

Data Geografi Fisis : Data geografi yang bersifat alami berupa gejala dan fenomena-fenomena di permukaan bumi, meliputi kenampakan topografi, unsur pembentuk bumi (batuan, tanah dan air), penumbuhan, iklim dan cuaca dengan segala proses dan bentukan yang terjadi dan pengaruhnya terhadap lingkungan.

Data Geografi Sosial : Data geografi yang berupa gejala dan fenomena-fenomena di permukaan bumi hasil asosiasi, integrasi, interaksi dan interdependensi antara lingkungan fisis dengan manusia maupun antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, meliputi sumber alam dan hasil bumi, perhubungan dan komunikasi, kependudukan, kesehatan serta kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dengan segala sarana dan prasarananya.

Data Keluaran (Out Put) : Data yang dihasilkan dari aktifitas pengolahan data.

Data Kompaten : Data yang oleh para ahli sesuai dengan keahliannya yang justru kita perlukan sebagi data kita.

Data Kualitatif : Serangkaian keterangan tentang kejadian, hasil pengamatan atau pengukuran yang tidak dinyatakan dengan angka tetapi dalam bentuk tingkatan penilaian.

Data Masukan ( Input Data ) : Data yang dimasukan kedalam komputer.

Data Obyektif : Data seperti apa adanya, tidak dikurangi atau ditambah dan tidak dinilai.

Data Primer : Data yang didapatkan dari hasil pengamatan dan pengukuran serta wawancara langsung di lapangan dengan menggunakan alat dan metode tertentu serta data tersebut merupakan data murni atau mentah yang masih memerlukan proses pengolahan selanjutnya.

Data Realitis : Data yang dapat dipercaya keabsahannya.

Data Releven : Data yang langsung berhubungan dengan masalahnya.

Data Sekunder : Data yang diperoleh dari Instansi/Lembaga/Badan terkait berupa data dari hasil proses pengolahan dan penghitungan yang telah disajikan dalam bentuk peta, foto udara dan literatur, sehingga data tersebut merupakan data yang tidak langsung diamati dan diukur di lapangan.

Data Teknik : Meliputi produksi dan teknis gambar cetak dan tangan, dokumen-dokumen seperti standard-standard dan spesifikasi-spesifikasi, petunjuk teknis (Technical Manual) perubahan-perubahan modifikasi, prosedur pemeriksaan atau bentuk-bentuk lain dari pada logistik, informasi yang dibutuhkan tentang sesuatu hal.

Data Tembak : Data yang terdiri dari stelan tabung, sikap pengukur sudut dan sudut arah yang dapat ditentukan dari MTT.

Daur : Siklus, perputaran/lingkaran suatu kegiatan.

Daur Intelijen (Cyclus Inteligency) : Lingkaran kegiatan intel yang terdiri atas empat rangkaian usaha yang dilakukan melalui pentahapan perencanaan/pengarahan,pelaksanaan/pengumpulan, pengolahan dan penyajian/penggunaan.

Daur Hidup Sistem : Suatu proses yang berurutan dan berulang didalam pembangunan dan pengembangan sistem.

Daya Adaptasi : Kemampuan prajurit untuk menyesuaikan dan menerima keadaan yang berubah untuk mencapai tujuan.

Daya Analisis : Kemampuan individu untuk menilai dan menafsirkan suatu keadaan dengan cepat, akurat dan menentukan serta menyampaikan respon yang tepat secara handal.

Daya Gempur : Perpaduan antara daya gerak, daya tembak dan daya kejut dalam upaya menghancurkan lawan/sasaran.

Daya Gerak Mental : Kemampuan untuk membuat perkiraan yang cepat guna menghasilkan keputusan yang serasi.

Daya Hidup Ranjau : Jangka waktu mulai dari ranjau mulai aktif sampai menjadi tidak aktif.

Daya Inovasi : Kemampuan berfikir yang bersifat abstrak yang dibutuhkan dalam menyusun rencana operasi, mengembangkan kemampuan dalam rangka mendorong perkembangan dan kemampuan prajurit yang berkelanjutan.
Daya Pukul : Kekuatan untuk memberi pukulan yang menentukan bagi lawan.

Daya Radiasi : Kekuatan radiasi persatuan waktu yang biasa juga disebut kecepatan dosis dan dinyatakan dalam satuan rad /jam atau milli rad/jam.

Daya Tahan Medan Ranjau : Kekuatan dari suatu medan ranjau dalam menghadapi aksi penghancuran ranjau oleh kawan dan dipengaruhi oleh daya hidup ranjau itu sendiri.
Daya Tangkal : Kekuatan untuk menangkis serangan lawan dengan hasil maksimal.

Daya Tembak :
1. Kekuatan untuk melepaskan tembakan maksimal.
2. Jumlah tembakan yang dilepaskan.

Daya Tempur :
1. Kekuatan yang dimiliki oleh suatu kesatuan militer terdiri dari daya pukul, daya gerak dan daya tembak.
2. Perpaduan dinamis faktor fisik dengan faktor non fisik berupa kekuatan mental pasukan dalam pertempuran.

Daya Tempur Fisik : Kemampuan yang harus dibangun terdiri dari daya tembak, daya gerak, daya gempur dan daya hancur serta kombinasi dari sarana-sarana fisik yang tersedia.

Dealing : Pelucutan dari pada rangkaian bahan peledak / bom.

Debarkasi : Pembongkaran pasukan beserta perlengkapan dan perbekalan lainnya dari kapal atau pesawat terbang.

Debriefing : Upaya untuk memperoleh semua informasi dari seseorang yang baru kembali dari tugasnya, mengenai pelaksanaan tugas tersebut yang meliputi data operasional dan informasi Intelijen.

Debu Radio Aktif : Partikel-partikel (Benda-benda kecil) dari sebuah ledakan nuklir yang jatuh kebumi. Partikel ini tidak berasal dari bom nuklirnya sendiri, melainkan tanah pasir yang tersedot keatas dan ditulari unsur-unsur radioaktif, dan menjadi debu radioaktif yang disebarkan angin ketempat-tempat yang jauh dan jatuh kembali kebumi.

Debu Radioaktif : Partikel-partikel radioaktif yang tidak tampak dengan konsentrasi rendah yang dihasilkan dari ledakan nuklir secara menyebar dapat mengakibatkan kontaminasi daerah yang luas.
Deception : Usaha memasuki jaring lain dan ikut mengirim berita palsu untuk penyesatan.

Decision Support System : Suatu sistem yang digunakan untuk menganalisa data dan menyiapkan informasi yang tepat sesuai kebutuhan pengguna.

Deco Jeep : Kendaraan dekontaminasi yang bersifat mobil dan dapat digunakan untuk kegiatan dekontaminasi dengan cepat berpindah.

Deco Trailler : Peralatan dekontaminasi yang bersifat mobil yang mempunyai kemampuan dan fungsi melaksanakan dekontaminasi di tempat.

Decode : Ketentuan yang telah ditetapkan untuk membuka suatu sandi.

Dedikasi : Kesetiaan menyumbang tenaga pikiran secara optimal untuk kepentingan tugas.

Defensif Aktif : Sifat dari strategi pertahanan yang memiliki kekuatan mencegah keinginan lawan dalam melaksanakan kehendaknya dengan menggagalkan usaha lawan sebelum mereka siap untuk menyerang.

Defile :
1. Gerak maju pasukan melalui inspektur upacara dalam parade.
2. Perlindungan disisi, pengamanan atau lindungan terhadap peninjauan darat lawan dan terhadap tembak datar dengan mempergunakan rintangan gunung, geger atau sisi.
3. Rintangan alam seperti gunung yang menanjang.

Definitif : Pasti, tidak akan dirubah lagi permanen, tentu, resmi.

Dekade :
1. Interval antar dua besaran yang mempunyai dua perbandingan 10 : 1.
2. Group = Kumpulan dari 10 unit.

Deklinasi : Jarak spheris antara kedudukan benda langit dengan Khatulistiwa, diukur pada bidang meredian yang melalui benda langit tersebut.

Dekontaminasi : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan menghilangkan kontaminasi Nubika.

Dekontaminasi Primer : Dekontaminasi untuk mengurangi kontaminasi dilakukan oleh setiap personel yang terkena kontaminasi.

Dekontaminasi Sempurna :
1. Dekontaminasi yang dilaksanakan untuk menyempurnakan hasil yang diperoleh dari dekontaminasi primer yang dilaksanakan oleh Satuan Nubika.
2. Dekontaminasi yang dilakukan untuk menghilangkan kontaminasi secara sempurna.

Delapan Wajib TNI : Ketentuan yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh setiap prajurit sebagai tuntunan dan pegangan dalam bergaul dengan masyarakat luas.

Delegasi Wewenang : Penyerahan sebagian dari wewenang atasan kepada bawahannya dengan maksud supaya bawahan dapat membantu atasan dalam pelaksanaan tugas dengan cara tindakan sendiri, dengan tanggung jawab penuh.

Delik : Tindak pidana; Tindakan yang dapat dipidana karena melanggar ketentuan Perundang-undangan Pidana.
Delik Pers : Tindak pidana yang dilakukan dalam bidang pers ( surat kabar, surat majalah dan lain-lain).

Delivery Time : Waktu penyerahan barang dari rekanan kepada gudang penerimaan.

Demarkasi : Garis/daerah yang ditetapakan sebagai batas oleh pihak-pihak yang boleh dilalui /dilanggar selama berlakunya gencatan senjata.

Demobilisasi : Seseorang yang telah dikembalikan ke masyarakat setelah menjalankan dinas wajib militer/mobilisasi.

Demografi : Suatu ilmu yang mempelajari tentang masalah penduduk, jumlahnya, rasanya jenisnya, tingkatan umurnya, sifat-sifatnya/ciri-cirinya, tradisi dan budaya.

Demolisi : Kegiatan/ketentuan untuk menghancurkan sisa munisi.

Demolisi Bawah Air : Suatu usaha untuk mengatasi ranjau-ranjau dibawah permukaan air,baik dengan cara diamankan maupun diledakan.

Demolition Set : Alat bantu untuk peledakan atau disposal.

Demontrasi Militer : Suatu gerakan dengan mempertujukkan kekuatan fisik untuk melemahkan semangat musuh atau membinggungkannya.

Density uap (Rapat Uap) = RU. Perbandingan density uap racun berbanding density udara pada temperatur dan tekanan tertentu.

Desinfektan : Suatu bahan (biasanya bahan kimia) yang dapat membunuh atau menghilangkan penyebab infeksi.

Departemen :
1. Kementerian.
2. Bagian suatu organisasi.
3. Dalam lembaga pendidikan : Staf pelaksana intruksi dalam suatu bidang.
4. Suatu kelompok pelaksana dan pekerja yang dapat mendapat tugas untuk melaksanakan sebuah fungsi atau sebuah kelompok fungsi yang amat erat hubunganya.

Depo Depan (Advance Depot) : Titik perbekalan bagian depan daerah komunikasi dalam suatu kawasan/mandala operasi, di depan depot pangkalan dan depo perantara.

Depo Logistik : Gudang dimana penimbunan materiil logistik sebelum masuk kendala sistem distribusi.
Depo Pangkalan (Base Depot ) : Depo perlengkapan/perbekalan dalam daerah komunikasi di dalam suatu daerah operasi.

Depo Pemeliharaan dan Peralatan Zeni : Suatu tempat penyimpan (gudang) dimana alat-alat Zeni dan alat-alat khusus yang pernah di pakai baik dalam keadaan rusak atau baik, untuk disimpan, dirawat, dipelihara dan diperbaiki seperlunya.

Depo Tentara (Army Depot) : Tempat penyimpanan (gudang) yang terletak dalam daerah militer yang telah ditunjuk oleh komandan tentara dimana perbekalan dari daerah komunikasi atau sumber-sumber setempat/ wilayah diterima, disusun,disimpan dan dibagikan.

Depo-Depo Identitas : Badan Pelaksana Pusat yang merupakan titik awalan dalam penyaluran bekal-bekal yang dibina oleh identitas Angkatan Darat.

Depository : Wajib serah simpan terbitan buku dan bahan-bahan cetakan lainnya yang diterbitkan kesatuan jajaran TNI AD khususnya kesatuan yang menyelenggarakan perpustakaan.

Depot Maintenance : Pemeliharaan tingkat tingkat Depo (Har Depo) yaitu : Pemeliharaan besar yang akan dilakukan oleh Satuan Pemeliharaan Pusat.

Depresi Kanon : Sudut yang dibentuk oleh garis horizontal Kanon dengan garis Kanon ke sasaran yang lebih rendah.

Derajat Surat : Derajat dalam surat menyurat dinas adalah tingkat kecepatan penyelesaian/ penyampaian suatu tulisan dinas.

Derajat Waspada : Ketentuan pengendalian tingkat kewaspadaan pertahanan udara untuk menghadapi serangan udara yang dibagi dalam tiga tingkat derajat waspada :
1. Derajat waspada “Merah” : Ada ancaman serangan udara musuh.
2. Derajat waspada “Kuning” : Diperkirakan ada kemungkinan serangan udara musuh.
3. Derajat waspada “Hijau” : Diperkirakan bahwa tidak akan ada kemungkinan serangan udara musuh.

Derap Latihan : Suatu dinamika jalannya latihan yang direncanakan, disusun dan dikembangkan dengan cara penciptaan rangkaian kejadian dalam situasi yang diperanggapkan dalam rangka pencapaian tujuan latihan.

Derevasi : Suatu fungsi dari jarak dan dibaca di bawah garis elevasi.

Deseptif : Salah satu bentuk usaha, pekerjaan dan tindakan pencegahan dalam rangka pengamanan yang bertujuan untuk mengelabui dan menyesatkan usaha-usaha penyelidikan lawan.

Desersi :
1. Pergi; melarikan diri; minggat; kelana yudha.
2. Merupakan tindak pidana khas prajurit/militer yaitu meninggalkan induk pasukan/kesatuan/daerah kapal tanpa ijin yang sah dari komandannya.

Desersi Murni :
1. Pergi dengan maksud menarik diri untuk selama-lamanya dari kewajiban dinas.
2. Pergi dengan maksud menghindari bahaya perang.
3. Pergi dengan maksud menyeberang ke musuh.
4. Pergi dengan maksud memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain yang tidak dibenarkan.

Desersi Tidak Murni : Suatu bentuk desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa ijin, yaitu suatu ketidakhadiran tanpa ijin di masa damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.

Detasemen Arhanud Rudal :
1. Denarhanud Rudal adalah satuan TOP dasar bagi Arhanud yang terdiri dari peluru-peluru kendali taktis dari darat ke udara sebagai senjata pokoknya dan merupakan Satminkal.
2. Merupakan satuan TOP Arhanud dengan tingkat yang lebih tinggi dari Batalyon yang terdiri dari kelompok komando, markas Detasemen dan 3 (tiga) Peleton yang masing-masing terdiri 4 (empat) Satbak, serta tim pemeliharaan, dengan persenjataan pokok rudal rapier. Berada dibawah komando tingkat Kodam atau Resimen Arhanud.

Deteksi Bahan peledak : Kegiatan yang bertujuan untuk mencari / menemukan rangkaian bahan peledak / bom.

Detektor Kebohongan (Lie Detector ) : Alat untuk menguji apakah seseorang dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan berbohong atau tidak.

Detektor Logam : Alat untuk mendeteksi adanya logam.

Detektor : Alat untuk menemukan sesuatu atau menangkap sesuatu isyarat atau tanda-tanda.

Deterrence Effect : Totalitas efek tangkal.

Detonator :
1. Sebuah alat penggalak ledak yang biasanya dipergunakan untuk meledakkan sejumlah bahan peledak lainnya melalui/oleh hantaran arus listrik atau secara mekanik.
2. Tabung peledak yang gunanya untuk meledakkan boster / pengantar ledakan.
3. Tabung kecil dari tembagaatau aluminium yang ditutup pada salah satu ujungnya berisi bahan kimia tulminat mercuri, dinyalakan dengan aliran listrik atau dengan pemantik.

Devisa : Alat pembayaran luar negeri dalam bentuk valuta asing.

Devosi : Ibadah khusus untuk mengungkap cinta bakti kepada Yesus Kristus dan Para Suci (Santo dan Santa), sambil merenungkan kesuciannya untuk diteladani, sekaligus mohon do’a dan pertolongan.

Dewan Kehormatan Militer : Suatu dewan yang memberi pertimbangan kepada Pang TNI tentang perkara-perkara yang diserahkan oleh Menhan/Pang TNI kepada dewan untuk diteliti mengenai tabiat seorang perwira yang dapat menjadi alasan bagi perwira itu untuk diberhentikan dari dinas TNI.

Dewan Pembina Doktrin : Suatu forum di lingkungan TNI AD, diketuai oleh Dankodiklat TNI AD yang dibentuk oleh Kasad, terdiri dari pejabat di lingkungan Staf Umum Angkatan Darat, Kodiklat TNI AD dan Pus/Cab/Fung terkait yang bertugas mengevaluasi dan memberikan saran penyempurnaan doktrin di lingkungan TNI AD dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan dan fungsi TNI AD yang lebih baik. Dewan doktrin terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap.

Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) : Dewan Pertahanan Keamanan Nasional yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional dari segala bidang kehidupan bangsa serta merumuskan rencana politik Hankamneg dan strategi Hankam dengan melaksanakan pengelolaan berbagai informasi dengan produk intelijen, perkiraan kecenderungan perimbangan lingkungan strategis, penilaian berbagai perubahan keadaan lingkungan serta analisa dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan Hankamneg.

Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) : Suatu badan tingkat Mabes Angkatan yang membahas dan memberikan saran/usul kepada Kasad/Kasal/ Kasau mengenai jabatan dan kenaikan pangkat.

Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Tingi (Wanjakti) : Suatu badan tingkat Mabes TNI yang membahas dan memberikan saran/usul kepada Pang TNI mengenai jabatan dan kenaikan pangkat militer pada Perwira Tinggi.

Dhamma : Ajaran sang Budha.

Diagram Deklinasi : Diagram pada Peta yang menerangkan arah dan besar sudut antara Utara Grid, Utara Magnit dan Utara Sebenarnya.

Diagram Route Penerbangan : Suatu route pemindahan udara yang aman dipergunakan untuk mengangkut dan menerjunkan personel atau perlengkapan. Mulai pesawat berangkat sampai ketitik penerjunan dan kembali lagi ke pangkalan dengan melalui titik-titik periksa yang telah ditentukan.

Digital Elevation Model (DEM) : Suatu model tiga dimensi yang dibentuk dari data ketinggian.

Dilatasi : Batas struktural dari konstruksi beton yang sangat lebar atau sangat panjang dengan pelebaran yang berbeda, dibuat untuk menghindari retak akibat deformasi / lendutan.

Dinas :
1. Organisasi yang mendapat tugas pokok penyelenggaraan salah satu fungsi pelayanan tertentu dan dapat berbentuk sebagai :
a. Bagian satuan jawatan.
b. Bagian berdiri sendiri.
2. (Segala sesuatu yang) mengenai atau perhubungan dengan jawatan, bukan partikelir, misalnya pakaian dinas, surat dinas, ikatan dinas.
a. Sedang menjalankan tugas kewajiban.
b. Masa Kerja.

Dinas Keprajuritan : Pengabdian seseorang warga negara sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Dinas Keprajuritan Penggal Waktu : Dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.

Dinas Keprajuritan Purna Waktu : Dinas keprajuritan yang dijalani terus menerus tanpa membagi dengan profesi lain.

Direktif Awal : yang diberikan oleh Pangkogasgab, yang berupa pengarahan-pengarahan awal kepada unsur Briefing, unsur Staf, pelaksana dan unsur-unsur bantuan dalam suatu operasi Lintas Udara

Direktif Latihan : Suatu petunjuk tertulis atau arahan dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh satuan dalam rangka menyelenggarakan latihan di satuan.

Direktorat Ajudan Jenderal : Badan Ajudan Jenderal di tingkat Mabesad yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Kasad, bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan dan fungsi Ajudan Jenderal di Lingkungan AD.

Direktori : Suatu tempat penyimpanan, data dalam media data elektronis digunakan dalam mengatur keberadaan file/data sehingga mudah untuk diakses oleh pengguna.

Disiplin : Ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh dan didukung kesadaran untuk melaksanaka tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Disiplin Nasional : Suatu pernyataan sikap mental bangsa yang melahirkan persesuaian antara tingkah laku dan perbuatan dengan kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa dan negara dengan dilandasi oleh keikhlasannya. Disiplin Nasional merupakan wujud dari kesadaran berbangsa dan bernegara yang menimbulkan rasa tanggung jawab terhadap negara dan bangsa.

Disk : Suatu alat penyimpanan data, berbentuk piringan bundar yang dapat berputar dengan cepat dan bekerja sebagai peripheral dibawah pengontrolan komputer.

Disk Drive : Merupakan alat untuk membaca/menulis data dan kedalam Disk.

Diskusi : Pertukaran pikiran secara ilmiah yang dilakukan beberapa ahli di bawah seorang moderator mengenai suatu persoalan dengan menghasilkan suatu kesimpulan.

Dislokasi : Penempatan/penggeseran pasukan, perlengkapan dan peralatan dari tempat/ pangkalan semula.

Disposal :
1. Penyingkiran benda, alat perlengkapan yang telah rusak, tua dan tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman. Cara penyingkiran dapat dilaksanakan dengan cara lelang, tukar, penghancuran.
2) Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk merusak / menghancurkan rangkaian dari bahan peledak / bom.

Disposisi :
1. Suatu pendapat dan dari pimpinan yang dinyatakan secara singkat, meliputi pernyataan :
a. Setuju/menolak.
b. Petunjuk/pertimbangan.
c. Perintah penyimpanan/panggan-daan.
2. Penempatan, pengaturan pe-nyusunan suatu pasukan, alpa di suatu kedudukan/tempat/pangkalan.

Disrupter : Alat disposal yang menggunakan peluru pendorong 12,7 mm dan isian aktive (seperti : air, kerikil, pasir) maupun isian standart (bolt).

Distribusi :
1. Pembagian pengiriman, pertebaran barang-barang tersebut kepada banyak orang atau ke beberapa alamat.
2. Daftar alamat penerima tetap untuk pengiriman surat (biasanya dengan sebutan : distribusi “A”, “B”, dsb). 3. Pembekalan (supliying) barang-barang bekal kepada pasukan.

Distribusi Satuan : Pembagian/pengiriman bekal (pembekalan) yang dilakukan dari titik bekal disampaikan kepada pemakai/konsumen, satuan atasan menghantarkan perbekalan ke tempat satuan bawahan.

Distribusi Titik Bekal (Supply Point Distribution) : Pembekalan yang diambil sendiri oleh satuan pemakai dari tempat titik bekal.

Diteksi Ranjau : Pekerjaan mencari atau menemukan ranjau dengan menggunakan alat pencari ranjau.

Divisi :
1. Satuan di bawah korps di atas Brigade, yang bersifat administratif dan taktis, dimana terdapat kombinasi (gabungan) dari unsur-unsur tempur, bantuan tempur dan bantuan administrasi. Dapat berdiri sendiri atau bagian dari komando yang lebih besar yaitu dalam korps (army corps).
2. Formasi yang terdiri dari beberapa kelompok kerja, baik administrasi maupun operasional, dari markas komando atasan yang dibagi-bagi.
3. Sejenis organisasi terdiri dari dua atau lebih kapal-kapal yang bila untuk keperluan-keperluan taktis dapat dibagi dalam subdivisi-subdivisi.

Doelmatigheid : Suatu syarat sahnya suatu tindakan sesuai dengan kegunaan atau tujuan yang akan dicapai.
Doktrin :
1. Luas : Segenap wujud peranti lunak yang berisikan prinsip, asas, panutan dan pedoman atau himpunan, prinsip, asas dan pedoman yang disepakati ataupun diyakini kebenarannya, yang mengalir dari pandangan hidup bangsa serta dikembangkan berdasarkan pengalaman dan teori, dipergunakan untuk memedomani sikap, pemikiran dan tindakan.
2. Sempit : Pokok-pokok ajaran yang bersifat konsepsi dalam konteks umum.
3. Dengan demikian doktrin bagi TNI berarti segenap peranti lunak yang melandasi pola sikap dan pola tindak pembinaan maupun penampilan TNI, mulai dari yang bersifat konsepsional falsafati sampai dengan yang bersifat operasional implementatif, dan mulai dari yang berjudul Doktrin sampai dengan yang berjudul Petunjuk.

Doktrin (Bujukbin tentang Doktrin) : Mengandung pengertian sebagai pedoman dan sebagai fungsi organik militer TNI AD.
1. Sebagai Pedoman : Prinsip-prinsip fundamental yang digunakan sebagai pedoman dan rujukan bagi pelaksanaan kegiatan fungsi penggunaan dan pembinaan, yang dikembangkan berdasarkan pengalaman dan atau teori dari hasil pemikiran terbaik pada kurun waktu tertentu.
2. Sebagai Fungsi : Merupakan salah satu fungsi organik militer TNI AD yaitu menyelenggarakan pembinaan Doktrin sesuai stratanya dalam menjamin kemutakhiran sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Doktrin di lingkungan TNI AD : Peranti lunak yang berisi ketentuan-ketentuan untuk mengatur pola pikir, pola sikap dan pola tindak di jajaran TNI AD berupa Doktrin TNI AD “Kartika Eka Paksi”, Buku Petunjuk Induk TNI AD, Buku Petunjuk Pembinaan, Buku Petunjuk Operasi, Buku Petunjuk Administrasi, Buku Petunjuk Lapangan dan Buku Petunjuk Teknik.

Doktrin TNI-AD “ Kartika Eka Paksi “ :
1. Prinsip-prinsip fundamental yang digunakan sebagai pedoman, panutan, bimbingan dan tuntunan yang dikembangkan berdasarkan pengalaman dan atau teori dari hasil pemikiran terbaik pada waktu tertentu akan tetapi tidak mengikat secara kaku dalam pelaksanaannya.
2. Suatu Doktrin yang menempati posisi tertinggi dilingkungan TNI AD, berada pada level strategis dalam stratifikasi Doktrin TNI AD, bersifat filosofis dan konseptual strategis, serta dapat menjadi rujukan untuk penjabaran doktrin-doktrin yang berada pada level dibawahnya secara tepat dan dapat disingkronkan dengan Doktrin TNI atau Doktrin Angkatan lainnya.

Dokumen :
1. Segala bahan tulisan atau gambar yang mempunyai nilai penting sebagai bahan bukti, bahan laporan, bahan pertimbangan dan bahan penelaahan yang dapat berlangsung sampai waktu kemudian.
2. Sesuatu data yang disimpan untuk bukti (Kearsipan ).
3. Suatu surat tertulis, terketik atau tercetak dan dapat dipakai sebagai bukti atau keterangan yang sah menurut hukum (Wasrik).

Dokumen Arsip : Dokumen-dokumen yang berasal dari arsip surat-surat catatan penting lainnya yang bernilai sejarah.

Dokumen Foto Film : Dokumen yang berbentuk bahan-bahan keterangan yang dapat memberikan penjelasan secara audio visual, seperti : foto, peta, film, mikro film, slide, dokumen suara dan lain-lain.

Dokumen Kontrak : Perikatan tertulis berikut seluruh lampiran yang memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak.

Dokumen Korporil : Dokumen dalam bentuk benda/barang yang mempunyai nilai sejarah, seperti : senjata, pakaian, kendaraan, tanda jasa, tanda pangkat dan lain-lain.

Dokumen Literer : Kumpulan dokumen-dokumen tertulis yang dihimpun, diperbanyak, dicetak atau diterbitkan dalam bentuk buku, brosur, majalah, buletin, surat kabar, laporan khusus dan sebagainya yang dapat dijadikan bahan informasi dan bahan penulisan sejarah.
Dokumen Pengadaan : Dokemen yang ditetapkan oleh panitia pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta evaluasi penawaran oleh panitia pengadaan.

Dokumen Rahasia : Keterangan atau peralatan yang erat hubungannya dengan pertahanan negara, yang bila diketahui oleh mereka yang berhak akan membahayakan keamanan nasional yang menyebabkan kerugian yang besar terhadap kepentingan-kepentingan atau pengaruh negara dan bangsa.
Dokumen Sejarah : Catatan tertulis dan peninggalan masa lalu yang mempunyai nilai sejarah meliputi arsip, dokumen literer, dokumen foto film dan dokumen korporil.

Dokumen Terbuka : Dokumen yang pada prinsipnya semua orang atau pejabat instansi boleh mengetahui dengan seijin pejabat yang berwenang.

Dokumen Tertutup : Dokumen yang pada prinsipnya tidak semua orang atau pejabat instansi boleh mengetahui kecuali orang atau pejabat yang berwenang.

Dokumentasi TNI AD : Kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan serta penggunaan dokumen-dokumen TNI AD.

Dosage : Ukuran dari sejumlah agensia terdapat dalam volume udara tertentu terhadap mana pasukan akan terpapar untuk waktu tertentu.

Dosimeter : Suatu alat yang digunakan untuk mengukur dan mencatat paparan radiasi total.

Dolus : Kesengajaan; Kesengajaan yang merupakan bagian dari suatu kesalahan (schuld); Menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindak pidana serta akibat yang ditimbulkannya.

Dosir : Himpunan data/dokumen otentik sebagai bukti dan kebenaran pencatatan yang disusun secara teratur dan rapih menurut waktu penerimaan.

Dosis paparan : Kuantitas ( total atau akumulasi ) radiasi pengion ( radiasi nuklir ). Istilah ini digunakan dalam arti dosis paparan, dinyatakan dengan satuan rontgen, yang menyatakan banyaknya ionisasi di udara yang dihasilkan oleh sejumlah radiasi.

Dosis Biologi : Jumlah agensia yang masuk atau terserap oleh tubuh dosis biologi diukur dalam satuan infeksi.

Dosis Infeksi Setengah : Dosis yang menimbulkan infeksi / sakit pada 50 % dari pasukan yang tidak terlindung.

Dosis Inkapasitansi Setengah : Banyaknya uap atau cairan yang dihisap melalui kulit yang cukup untuk membuat personel tak berdaya sebanyak 50 %.

Dosis Serapan : Dosis radiasi yang menghasil-kan penyerapan energi persatuan massa bahan penyerap( satuannya adalah Rad).

Dosis Total : Jumlah dosis yang diterima oleh seseorang dalam waktu tertentu.

Dosis yang Mematikan : Dosis yang akan mematikan 50 % dari sasaran yang tidak terlindung dan tidak mendapat pengobatan pada waktunya.

DOU IN : Permintaan pembekalan dari SATBEK/Har kepada gudang persediaan yang belum dipenuhi menjadi piutang.

DOU OUT : Permintaan pembekalan dari SATKAI kepada gudang pembekalan yang belum dipenuhi menjadi utang.

Drill Taktis : Suatu metoda latihan untuk membiasakan dan mempermahir suatu kegiatan taktik kesatuan kecil yang dilakukan pada medan simulasi/medan yang mempunyai nilai taktis.

Drill Teknis : Suatu metoda latihan untuk membiasakan dan mempermahir kemampuan teknis perorangan dalam melakukan suatu kegiatan tertentu serta menggunakan, melayani dan mengerahkan alat peralatan yang diperlukan untuk melakukan tugas.
Drill Tempur : Suatu metoda latihan untuk membiasakan/ mempermahir kemampuan tempur satuan, baik aspek taktis maupun teknisnya, dilakukan di medan sebenarnya/di lapangan.

Drill : Bentuk latihan untuk membiasakan melakukan sesuatu jenis kegiatan menurut urutan yang telah ditetapkan secara baku.
Droping Zone (DZ) : Suatu daerah tertentu yang dipersiapkan dimana pasukan lintas udara dan atau alat perlengkapan diterjunkan dengan menggunakan payung udara.

Dropping :
1. Penerjunan tentara/alkap mil.
2. Penyerahan dana agar dapat digunakan untuk mendukung rencana yang telah dibuat sebelumnya.

Dukungan Ajudan Jenderal ( Dukajen) : Penyelenggaraan bantuan administrasi Ajudan Jenderal dalam rangka memberi dukungan bagi pelaksanaan berbagai operasi AD di lapangan/ pertempuran.

Dukungan Hukum TNI AD (Legal Support-Support service) : Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan penyuluhan, pembekalan, pendapat dan saran hukum dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AD.

Dukungan Kesehatan (Dukkes) : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan secara langsung untuk mendukung latihan dan penggunaan kekuatan TNI AD.
Dukungan Logistik Bina Tunggal : Dukungan logistik terpadu dan terarah yang diberikan oleh salah satu Angkatan yang kepada Angkatan sebagai kelanjutan dari proses pembinaan logistik bina tunggal.

Dukungan Logistik Desentralisasi : Dukungan logistik yang diberikan oleh Mabesad dalam rangka pembinaan TNI, mencakup logistik organik, dukungan logistik silang atau dukungan bina tunggal melalui pola dukungan satuan maupun dukungan logistik daerah.

Dukungan Logistik Organik : Dukungan logistik yang diberikan oleh Mabesad kepada kesatuan dan satuan dari masing-masing Angkatan, sebagai kelanjutan dari proses pembinaan logistik organik.
Dukungan Logistik Satuan : Pelaksanaan dukungan logistik pasukan/militer yang diselenggarakan satuan dukungan logistik/ instalasi dukungan logistik organik pada kesatuan-satuan operasional TNI termasuk yang di BP-kan kepada kesatuan/satuan tersebut atau oleh satuan dukungan logistik yang berdiri sendiri (BS). Instalasi dukungan logistik satuan pada umumnya bersifat mobil, terpadu dan atau selalu menyesuaikan dengan arah dan gerakan operasional kesatuan/satuan operasional yang didukung.

Dukungan Logistik Sentralisasi (Dipusatkan) : Dukungan logistik yang diberikan langsung oleh Mabes TNI melalui badan yang melaksanakan fungsi logistik TNI kepada Mabes TNI dan Koops TNI, sebagai kelanjutan dari proses pembinaan logistik sentralisasi.

Dukungan Logistik Silang : Dukungan logistik terpadu dan terarah antar Angkatan dalam rangka penyelenggaraan logistik terpadu, berdasarkan kebijaksanaan Mabes TNI, sebagai salah satu kelanjutan dari proses pembinaan logistik organik.

Dukungan Logistik TNI AD :
1. Tatanan kegiatan yang meliputi kegiatan penentuan, kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pengintaian/pelaksanaan dan pengendalian/ pengawasan fungsi dalam lingkup logistik TNI AD yang bertujuan untuk mewujudkan tersedianya materiil, fasilitas dan jasa yang siap dan mampu memenuhi kebutuhan satuan-satuan TNI AD.
2. Segala usaha, tindakan, kegiatan terpadu dan terarah yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penggiatan/ pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan material, fasilitas dan jasa secara tepat baik mutu, jumlah, tempat, waktu, jenis, dan guna untuk mendukung penyelenggaraan segenap komponen kekuatan Hankamneg yang berupa dukungan pembekalan, pemeliharaan, konstruksi, kesehatan dan angkutan. Diselenggarakan dengan cara sentralisasi dan desentralisasi, mencakup dukungan logistik bina tunggal serta melalui pola dukungan logistik terpusat maupun dukungan logistik daerah.

Dukungan Logistik Wilayah : Pelaksanaan dukungan logistik pasukan/militer yang diselenggarakan oleh satuan dukungan logistik /instansi dukungan logistik yang sudah disiapkan di daerah atau yang termasuk dalam organisasi daerah setempat, instalasi dukungan logistik daerah pada umumnya bersifat statis.

Dukungan Polisi Militer : Bantuan Polisi Militer yang diberikan oleh Satuan Polisi Militer kepada Satuan TNI, Instansi Pemerintah, Instansi lain, guna membantu mewujudkan tegaknya hukum, disiplin, dan tata tertib dilingkungan dan bagi kepentingan ABRI maupun masyarakat sesuai ketentuan.

Dupa : Sarana untuk sembahyang (Melengkapi upacara keagamaan Hindu), memancarkan bau harum setelah dibakar yang merupakan unsur api dalam upacara.

Duplik : Sanggahan terdakwa atas tuduhan Penuntut Umum dalam sidang pengadilan.

Durasi : Lamanya waktu yang digunakan atau yang dilalui dalam berbagai tahap konflik.

Dwi Warna Purwa Cendekia Wusana : Mewujudkan prajurit TNI yang mengutamakan sebagai patriot pejuang, mahir dan terampil dalam profesinya sebagai kekuatan pertahanan negara. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001).

E

Ear Marked :
1. Status satuan yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagai satuan yang dicadangkan untuk di BP-kan satuan lain yang bukan satuan organik komando atasan, sifatnya merupakan perintah persiapan yang membutuhkan waktu sebelum dilaksanakan BP.
2. Bagi satuan atasan yang memberikan status disediakan tersebut sesuai kebutuhan tugasnya sedangkan satuan yang menerima belum berwenang memberikan perintah tapi merupakan bentuk koordinasi dengan komandan satuan yang disediakan tersebut.

Earmarked (disediakan) : Suatu keadaan dimana satuan Armed yang sedang disediakan untuk di BP kan kepada satuan atasan lainnya.

Early Warning : Sistim Pemberitahuan tanda bahaya secara dini.

Early Warning Radar (Radar Peringatan Dini) : Radar yang digunakan untuk mengawasi wilayah udara dalam upaya menditeksi kemungkinan datangnya sasaran dini jarak jauh.

Ecode : Cara menyusun /membuat sandi.

EDM (Electronic Distance Measurement) : Alat ukur jarak yang menggunakan sistim teknologi pemanfaatan pantulan gelombang elektromagnet.

Efisien (Daya Guna) : Kecermatan, kerapian dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan hasil optimal.

Efisiensi (Effisiency) : Rasio antara hasil yang diproleh dengan hasil manajemen yang dipergunakan.

Ekivalen TNT : Suatu ukuran energi yang dibebaskan ledakan senjata nuklir dan dinyatakan dengan beratnya TNT yang bila diledakan akan menghasilkan jumlah energi yang sama.

Eksekusi : Pelaksanaan putusan pengadilan.

Ekses : Perbuatan yang bukan-bukan atau berlebih-lebihan, keterlaluan yang bersifat negatif.

Eksfiltrasi : Usaha dan tindakan yang bersifat tertutup oleh petugas/agen keluar dari daerah sasaran/musuh setelah melakukan kegiatan, untuk kembali ke pangkalan.

Ekspedisi :
1. Pengiriman (Surat-surat, barang-barang).
2. Perjalanan kesuatu tempat dalam rangka penyelidikan.
3. Pengiriman pasukan untuk tugas tertentu.

Ekspedisi Material : Pengiriman material dari suatu tempat ketempat lain.

Ekspedisi Perbekalan Umum : Pengiriman barang-barang kebutuhan umum pasukan dari suatu titik pembekalan ketempat pangkalan pasukan.

Eksploitasi : Pendayagunaan dan pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri.

Ekstrim : Sikap, perilaku dan pandangan seseorang/golongan yang berpendirian radikal atau tidak mengenal kompromi dalam mencapai keinginannya yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Ekstrim Kanan : Sikap, perilaku dan pandangan seseorang atau golongan yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan UUD – 45 serta berdasarkan paham agama/liberal.

Ekstrim Kiri : Sikap, perilaku dan pandangan seseorang atau golongan yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan UUD-45 serta berdasarkan Marxisme dan leninisme.

Elevasi Jarak (Elja) : Istilah yang digunakan dalam penembakan Kanon secara tidak langsung yang merupakan penjumlahan dari faktor jarak ke sasaran dan sudut medan ke sasaran.

Elevasi Kanon : Sudut yang dibentuk oleh garis harizontal Kanon dengan garis Kanon ke sasaran yang lebih tinggi.

Elevasi Minimum (Elmin) : Istilah yang digunakan dalam penembakan Kanon secara tidak langsung, dimana proyektil masih dapat melewati rintangan menuju ke sasaran.

Elisitasi :
1. Wawancara yang dilakukan secara tersamar.
2. Suatu teknik/cara menanya seseorang dimana orang yang ditanya tidak tahu/sadar bahwa dia sedang memberikan keterangan yang diperlukan oleh si penanya.

Email : Merupakan fasilitas surat menyurat elektronis yang dapat digunakan dalam jaringan komputer yang berguna membantu pengguna komputer dalam mengirim pesan dokumen kepada pengguna lainnya.

Emisi : Tanda tahun atau tahun pengeluaran.

End user certificate : Syarat pernyataan dari pihak pembeli bahwa barang yang dibeli dari negara asal tidak akan dijual oleh pihak pembeli kepada pihak lain tetapi hanya khusus digunakan di negara pembeli.

Enter : Istilah yang digunakan dalam mesin komputer yang salah satu fungsinya untuk menggerakkan pengetikan ke awal baris berikutnya (satu enter sama dengan satu kait).

Epidemiologi : Suatu bagian dari ilmu kedokteran yang mempelajari timbulnya dan penyebaran penyakit menular maupun tidak menular dalam masyarakat atau kelompok orang dengan memperhitungkan sifat-sifat manusia, kuman penyakit serta segala pengaruh lingkungan hidup, adat kebiasaan dan kebudayaan dari masyarakat tersebut.

Epolet : Tanda pengenal resmi yang dipasang pada lidah baju di pundak. ( Empaule = pundak).

Ergonomi : Suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang terencana, teratur, obyektif, ilmiah, yang berkaitan dengan penyerasian antara manusia macam pekerjaan, lingkungan dan tata kerja.

Escape : Melarikan diri/meloloskan diri dari bahaya ledakan.

Eselon : Strata susunan organisasi militer yang dirupakan oleh rangkaian perbedaan sifat fungsi, tugas dan tanggung jawab.

Eselon Cadangan : Satuan-satuan yang tidak termasuk eselon dengan menepati kedudukan dibelakang garis pertahanan kedua.

Eselon Belakang : Unsur-unsur dari suatu pasukan yang tidak dilibatkan dalam daerah pertempuran yang bertugas dibidang bantuan administrasi guna menunjang jalannya operasi yang sedang dilancarkan.

Eselon Pertahanan Depan : Satuan-satuan yang disusun/ditempatkan pada garis pertahanan depan untuk mempertahankan Batas Depan Daerah Tempur (BDDT).

Eselon Susulan (Follow Up Echelon ) : Eselon lanjutan yaitu umsur-unsur pasukan yang ditugaskan untuk mengikuti eselon serbu kedalam wilayah pertempuran, eselon ini dapat diterjunkan, didartkan baik dari laut,maupun dari udara. Selama eselon serbu belum merebut sasarannya maka eselon susulan menunggu di daerah belakang.

Eskalasi : Peningkatan, kenaikan sesuatu yang sedang berkembang dari keadaan sebelumnya yang ditandai dengan perubahan tertentu.

Eskort :
1. Mengantar, Pengawal.
2. Pengawalan yang dilakukan dalam perjalanan terhadap pejabat penting negara.
3. Perlindungan pelayaran oleh kapal-kapal eskort terhadap suatui konvoi kapal laut.

Eskort Keamanan : Macam atau bentuk pengawalan yang dilakukan untuk pengawasan yang dapat bersifat :
1. Terbuka yang dilakukan oleh pengawal yang berseragam.
2. Tertutup yang dilakukan oleh pengawal ysng berpakaian preman.

Eskort Kehormatan : Macam atau bentuk pengawalan yang dilkukan sebagai perlengkapan protokoler dalam perjalanan resmi dan dilaksanakan oleh POM TNI.

Ethernet : Perangkat keras pendukung yang bertindak sebagai sarana penghubung sistem komputer dengan jaringan komputer sehingga keberadaan komputer dapat berkomunikasi dengan komputer lainnya.

Evacuation ( Evakuasi ) : Kegiatan yang dilaksanakan untuk memindahkan / mengalihkan rangkaian bahan peledak / bom yang ditemukan ke tempat yang lebih aman.

Evakuasi :
1. Pengungsian pasukan yang dilaksanakan menurut rencana ketempat /daerah yamg telah ditentukan terlebih dahulu.
2. Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha dan kegiatan pengungsian penderita atau korban dari daerah pertempuran ke daerah belakang melalui rantai evakuasi dari Satuan Kesehatan terdepan melalui Satuan Kesehatan yang lebih tinggi, serta berturut-turut sampai ke Satuan Kesehatan tertinggi di garis belakang/instalasi Kesehatan di belakangnya.

Evakuasi Medik : Suatau kegiatan dukungan kesehatan untuk mengirimkan penderita dari daerah operasui ke daerah komunikasi dan atau daerah belakang.

Evaluasi :
1. Penentuan nilai ( Harga ) terhadap suatu hal dengan suatu tolok ukur atau kriteria yang telah ditetapkan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pencapaian tujuan.
2. Penilaian terhadap suatu kegiatan dengan cara membandingkan hasil atau pencapaian sasaran dalam pelaksanaan terhadap rencana, program, standar dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Evaluasi Pendidikan : kegiatan untuk mengukur/mengetahui tingkat perkembangan/ prestasi Peserta Didik serta tingkat efisiensi dan efektivitas kurikulum pendidikan yang dioperasikan.

Excavator : Alat berat untuk menggali tanah.

Execute Plan Safety : Rencana pengamanan yang paling aman.

Ex Officio : Penugasan personel untuk mengganti sementara waktu dengan membuat peretanggungjawaban atas pekerjaan pejabat definitif karena pejabat tersebut tidak dapat melakukan tugasnya, penugasan ini tidak mengakibatkan perubahan administrative.

Executive Information System : Suatu informasi yang bersifat khusus/spesifik, disiapkan untuk mendukung kebutuhan pimpinan/pengambil keputusan.

Expedisi :
1. Pengisian (surat-surat,barang-barang).
2. Perjalanan kesuatu tempat dalam rangka penyelidikan.
3. Pengiriman pasukan untuk tugas tertentu..

Exploitasi : Suatu usaha untuk memperbesar hasil yang telah dicapai dalam operasi serangan.

Explosive Detector : Alat yang dapat digunakan mendeteksi bahan peledak.

Explosive Ordnance Disposal ( EOD) : Unsur dari tim Jihandak yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penjinakan bahan peledak / Bomb.

Explosive Ordnance Recconaisance (EOR) : Unsur dari tim Jihandak yang mempunyai tugas pokok melaksanakan deteksi dan identifikasi.

Extrem Kanan : Sikap, perilaku pandangan seseorang/golongan yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan UUD-45 serta berdasarkan paham agama/liberal.

F

F – 120 : Tipe rumah untuk Pamen berpangkat Letnan Kolonel luas 120 m ² , tidak bertingkat.

F – 160 : Tipe rumah untuk Pamen berpangkat Kolonel luas 160 m ² , tidak bertingkat.

Facsimile/Telecopier : Merupakan Alhub untuk kirim terima gambar, dokumen, foto, peta dan lain-lain dengan cara reproduksi/copy jarak jauh.

Fakta : Suatu hal (peristiwa) yang terjadi sungguh-sungguh (sebenarnya) dan mengandung suatu pengetahuan untuk dijadikan data.

Faktor C : Toleransi atau faktor keamanan yang diukur 100 m dari jarak rintangan, digunakan saat penembakan tidak langsung.

Faktor Fisik Materiil : Faktor yang meliputi karakteristik personel, materiil, anggaran belanja, dan struktur organisasi dalam suatu pembinaan, pelaksanaan, kegiatan operasi.

Faktor Keamanan : Persediaan materiil untuk menjamin keamanan bagi penggunaan sistem kesenjataan atau peralatan untuk kepentingan operasi, baik taktis maupun teknis operasional.
Faktur (Invoice) : Surat yang disampaikan oleh penjual kepada pembeli. Surat tersebut berisikan perincian tentang jumlah, kualitas barang, harga satuan, jumlah harga keseluruhannya, ongkos-ongkos yang harus dibayar oleh pembeli dan keterangan lain yang diperlukan.

Fanatisme : Keyakinan/kepercayaan yang terlalu kuat sehingga menjadi picik dan kurang menggunakan akal sehat.

Fanatisme Sempit : Keyakinan (kepercayaan) yang sangat kuat terhadap ajaran (politik, agama dan sebagainya).

Fasilitas : Segala kemudahan untuk bertempat tinggal maupun sarana kebutuhan pelaksanaan tugas meliputi bangunan-bangunan fisik baik berada di darat, dipantai ataupun dikapal yang berupa gudang-gudang, bengkel-bengkel, peralatan reparasi alat pelayanan khusus (spesial Handling equipment), kontrol besar, bangunan besar untuk pemeliharaan, bantuan untuk sistem/peralatan.

Fasilitas dan Jasa : Segala aktifitas kemudahan yang berbentuk jasa dan materiil yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas, fasilitas dan jasa pemeliharaan dapat berupa pelayanan pembekalan, perbengkelan, pendidikan dan latihan dsb.

Fasilitas Kesehatan : Jasa pengobatan yang diberikan untuk melayani orang-orang sakit.

Fasilitas Kodal : Fasilitas (Komlek) yang digunakan untuk melaksanakan komando dan pengendalian (Kodal) yang terdiri dari :
1. Sentral informasi komando (SIK).
2. Sentral komunikasi (SENKOM).
3. Kantor beita.
4. Pusat distribusi.

Fasilitas Logistik : Kemudahan yang berbentuk jasa dan barang yang dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Fasilitas Pendidikan : Segala bentuk sarana dan prasarana baik materiil maupun jasa untuk dapat digunakan oleh perorangan maupun lembaga pendidikan dalam rangka mendukung operasional pendidikan dan latihan bagi Lemdik.

Fasilitas Pengobatan Tetap : Fasilitas kesehatan yang memberikan jasa pengobatan pada tempat yang khusus untuk waktu yang lama.

Fiatering : Persetujuan (paraf) oleh pejabat yang berwenang terhadap dokumen pengadaan sesuai jenjang jabatannya.

Fiatisasi : Suatu persetujuan terakhir atas suatu naskah oleh pejabat yang berwenang dengan membubuhkan parap sebelum disahkan oleh pejabat atasannya yang berwenang untuk itu.

File : Merupakan suatu kumpulan informasi sejenis yang berisikan data baik merupakan teks, angka, gambar, suara maupun kombinasi dari ketiga bentuk disimpan dalam media data elektronis seperti hard disk, diskette, tape.

File Intelijen :
1. Berkas yang berisi lembar pencatatan yang berfungsi untuk memelihara dan menyimpan data serta informasi dalam bidang intel dengan susunan yang teratur agar dalam waktu singkat dapat ditemukan bila diperlukan.
2. Alat untuk memelihara dan menyimpan informasi dalam susunan yang teratur agar dalam waktu singkat dapat ditemukan kembali bila informasi itu diperlukan.

File Personel : Sebuah map yang berisi semua (riwayat hidup, surat keputusan, Ijasah, ikatan dinas) asli atau turunan dari anggota bersangkutan.

Filler : Personel militer golongan Tamtama dengan bekal latihan dasar militer yang dapat dibebani tugas-tugas dengan tidak memerlukan dasar pengalaman/latihan keahlian khusus.

Filler System ( Sistem Filler) : Sistem pengembangan dan pembinaan kekuatan Angkatan Perang yang didasarkan atas dasar personel dengan status Wamil, dimana penempatan/pengisian kekuatan fillers kedalam Komando/Satuan.

Film : Cinematografi terdiri atas sejumlah gambar positif yang memperlihatkan suatu serial moment-moment gerakan yang berlangsung secara kontinyu (Movie). Menurut isi dan sasarannya dapat dilakukan penggolongan atas : film cerita, jurnal, film instruktif, film penerangan, dokumenter, film televisi dan lain-lain.

Film dan foto TNI AD : Kegiatan pembuatan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perawatan, serta penyajian film dokumenter/ cerita kepahlawanan dan foto-foto dokumenter yang bernilai sejarah.
Fire Wall : Suatu perangkat sistem yang bertindak sebagai proteksi guna mencegah pihak tertentu menembus sistem jaringan komputer, membatasi akses yang berkaitan dengan layanan dan dapat membantu monitor atau mencatat kegiatan.

Flight Manifest : Daftar personel penerjunan satuan lintas udara dan barang yang akan diterjunkan.

Flight : Dua Pesawat atau lebih di bawah seorang Komandan Penerbangan (Flight Leader).

Floating board : Suatu alat yang digunakan untuk mengukur kemiringan suatu huruf atau goresan dalam suatu rangkaian tulisan.

Flopy Disk/Diskette/Flexible Disk : Versi Disk yang lebih kecil, merupakan disk magnetik yang fleksibel dan ditutup dengan amplop mudah dimasukkan dan dikeluarkan dari disk drive dan biasanya dipergunakan oleh mini atau mikro komputer.

Follow on Spare Parts : Suku cadang yang diperlukan untuk mendukung kesiapan sista atau sarang lainnya. Pemenuhan suku cadang tersebut diperhitungkan atas dasar laju pemakaiannya, laju kerusakan, tenggang waktu pengadaan, skala prioritas, dan biaya yang tersedia

Force Majeure : Kejadian diluar batas batas kemampuan seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir, kebakaran, dan lain sebagainya.

Forensik Evidance : Mengumpulkan tanda bukti dari pada ledakan bom.

Formasi :
1. Suatu bentuk gerakan taktis dari pasukan dalam rangka serangan ataupun pertahanan.
2. Bentuk susunan gelar suatu pasukan, kapal, pesawat dalam suatu gerakan di darat, di air dan di udara.

Formasi Tempur : Penyusunan kekuatan pasukan tempur yang terdiri dari satuan pemukul/tempur dan satuan bantuan yang tersusun sedemikian rupa dalam satu bentuk kekuatan tempur yang terpadu, guna menghadapi kekuatan lawan tertentu, dengan menghasilkan suskss yang optimal.

Formulir : Sehelai/beberapa helai kertas dengan ukuran tertentu yang terbagi dalam lajur dan kolom, digunakan untuk merekam/mencatat data/ keterangan bidang tertentu dan dilengkapi dengan pemakaian/pengisian.

Formulir Golongan Khusus : Formulir yang dibuat oleh para pembina kecabangan/fungsi Angkatan Darat dan telah disahkan oleh Dirajenad atas nama Kasad sehingga dapat digunakan dilingkungan Angkatan Darat.

Formulir Golongan Khusus yang sifatnya rahasia : Formulir yang memuat pertanyaan yang tidak boleh diketahui oleh orang yang tidak berhak untuk menghindarkan dari kebocoran informasi.

Forum Pelestarian Jiwa dan Tradisi Kejuangan : Wahana penyajian sejarah militer melalui ceramah, pertemuan, diskusi/seminar, siaran radio/televisi dan media massa surat kabar/majalah.

Foto : Pembuatan gambar dengan lensa dan film atau pelat cahaya yang menghasilkan gambar yang tetap (stillphoto).

Foto Udara : Adalah gambar perspektif dari permukaan bumi yang dihasilkan dari pemotretan udara.

Fotogrametri :
1. Ilmu/seni untuk memperoleh informasi suatu obyek dan keadaan disekitarnya yang dapat dipertanggung jawabkan melalui Pemotretan Udara.
2. Salah satu tahapan pada proses penyusunan Peta Induk dalam pembuatan Peta Topografi.
Food Security : Pemeriksaan bahan makanan dan minuman yang tersaji.

Free Droop : Penerjunan bekal materiil dalam kemasan yang dijatuhkan dari pesawat udara secara bebas pada titik tertentu tanpa menggunakan payung udara orang.

Freight on Board (FOB) : Ketentuan syarat penyerahan bahwa barang-barang ditempatkan oleh penjual diatas kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut dalam kontrak jual beli. Resiko kehilangan dan kerusakan atas barang-barang berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar/lambung kapal (incoterm 1980).

Freight Forwader Nasional : Badan/usaha jasa Nasional yang memberikan jasa-jasa untuk menjamin muatan eksport/import sampai di pelabuhan tujuan secepatnya dalam kondisi sebaik mungkin dan tanpa menimbulkan banyak masalah bagi eksportir/importir.

Frontal : Suatu bentuk manuver dilakukan oleh pasukan penyerang, yang langsung ditujukan sepanjang garis depan pertahanan musuh.

Fungsi :
1. Jenis pekerjaan, kegiatan dan upaya yang dilakukan satu sama lain sehingga ada ketergantungan untuk melaksanakan segi-segi tertentu dari suatu tugas pokok.
2. Sejenis pekerjaan, kegiatan dan upaya yang dilakukan satu sama lain ada ketergantungan untuk melaksanakan segi-segi tertentu dari suatu sistem.

Fungsi Khusus : Fungsi yang memiliki kekhususan dan memerlukan keahlian khusus, yang keberadaan dan kegunaannya diperlukan untuk menunjang terlaksananya berbagai fungsi yang lain, secara berhasil guna dan berdaya guna.

Fungsi Militer Bidang Personalia : Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan mengenai pengurusan perorangan dalam bidang pembinaan personalia secara administrasi.
Fungsi Militer Organik Bidang Administrasi Umum : Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan menyelenggarakan tulis menulis dilingkungan TNI sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi militer Organik Bidang Moril : Meliputi segala usaha,Pekerjaan dan kegiatan melalui pembentukan, peningkatan serta pemeliharaan bagi kejiwaan yang sehat, semangaty yang tinggi dan tahan uji dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Fungsi Militer Organik Bidang Organisasi : Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan mengenai pembentukan dan penyusunan badan/lembaga, yang dilengkapi dengan unsur manusia dan alat peralatan serta tatacaranya.

Fungsi Organik : Fungsi yang penting dan utama yang bersifat menentukan bagi kelangsungan hidup organisasi.

Fungsi Organik Militer : Adalah fungsi dalam bidang teknis militer yang diperlukan dalam pembinaan serta merupakan koordinasi terhadap obyek-obyek pokok ketentaraan.

Fungsi Organik Pembinaan : Adalah fungsi organik yang diperlukan dalam pembinaan suatu organisasi pada umumnya (manajemen umum), merupakan kaitan integrasi antara berbagai usaha, kegiatan dan pekerjaan berkenaan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.

Fungsi Pembinaan Militer : Fungsi-fungsi yang berkesinambungan dalam rangkaian pelaksanaan suatu tugas militer secara lengkap dan terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pengkomandoan, koordinasi dan pengawasan.

Fungsi Teknis : Adalah fungsi yang didasarkan pada keahlian atau kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi utama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok.
Fungsi Teknis Militer Khusus : Adalah fungsi teknis di lingkungan TNI AD yang memerlukan keahlian militer bersifat khusus, yang keberadaan dan penyelenggaraannya tidak terkait langsung dengan salah satu kecabangan.

Fungsi Teknis Militer Umum : Adalah Fungsi teknis di lingkungan TNI AD yang memerlukan keahlian militer tertentu, yang keberadaan dan penyelenggaraannya berkaitan dan menjadi tanggung jawab kecabangan tertentu.

Fungsi Utama : Adalah pekerjaan utama dalam suatu organisasi yang menjadi pokok penentu batas ruang lingkup tugas organisasi tersebut.

Fungsi-fungsi : Sekelompok pekerjaan, kegiatan dan usaha yang satu sama lain erat hubungannya untuk melaksa nakan segi-segi tugas pokok.

G

G – 90 : Tipe rumah untuk Pamen berpangkat Mayor dengan luas bangunan 90 m², tidak bertingkat.

Gambar Perkenaan : Gambar di medan tempat jatuhnya peluru yang ditembakkan oleh suatu pucuk senjata dengan jarak dan arah yang sama.

Gangguan : Segala usaha dan kegiatan yang dilakukan secara tidak konsepsional, bertujuan untuk mengubah atau menghalangi kebijaksanaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di bidang Ipoleksosbud Hankam baik yang datang dari dalam atau dari luar negeri baik secara legal maupun illegal.

Gangguan Bidikan : Suatu keadaan dimana pelayan pucuk mengalami kesulitan untuk membidik ke tiang berganda ataupun ke titik arah pembantu.

Gangguan Keamanan : Keadaan/kejadian yang merusak atau menghambat berfungsinya sistem keamanan.

Gangguan Politik : Keadaan/kejadian yang merusak atau menghambat berfungsinya sistem politik.

Gangguan Sipil : Tindakan kekerasan dan kekacauan dari pihak penduduk sipil yang merugikan hukum dan tata tertib.

Ganti Rugi :
1. Hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atau tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Penggantian kerugian yang diderita oleh negara, penuntutannya dilakukan sesuai undang-undang perbendaharaan yang berlaku.

Gardu : Rumah jaga yang terdapat dalam markas/pangkalan militer.

Garis Arah : Garis lintasan peluru dari pucuk ke sasaran.

Garis Arah Sejajar : Garis arah dimana semua pucuk sejajar dan bentuk letak titik ledaknya sesuai letak pucuk-pucuknya.
Garis Arah Terbagi Rata : Jatuhnya peluru pada satu garis dan terbagi rata pada sasaran.

Garis Arah Terbuka : Jatuhnya peluru pada satu garis dan terbagi pada lebar tembakan efektif.

Garis Arah Terpusat : Garis arah dipusatkan pada satu titik sehingga semua peluru titik tersebut.

Garis Awal :
1. Garis yang ditentukan dilepas pantai yang kira-kira sejajar dengan pantai pendaratan dimana gelombang-gelombang sekoci secara berturut-turut diberangkatkan untuk gerakan terakhir ke pantai. Bila pantai-pantai pendaratan terpisah, tiap pantai mempunyai garis awalnya sendiri, yang ditandai dengan sebuah atau beberapa kapal dari organisasi pengendali, atau dengan sekoci atau boats.
2. Suatu garis khayal yang mudah dikenal dimedan yang berfungsi untuk koordinasi gerak maju eselon penyerang pada awal serangan, garis awal dilintasi pada jam “J” oleh pasukan terdepan dalam formasi serangan.

Garis Batas : Garis yang membatasi daerah pertanggungjawaban dan sebagai alat untuk koordinasi bantuan tembakan.

Garis Batas Tembakan (GBT) :
1. Suatu garis di “dalam” mana satuan Armed, kapal dan penerbad yang tidak membantu langsung pasukan yang menentukan GBT, tidak boleh melakukan tembakan kecuali atas permintaan atau persetujuan Komandan pasukan itu, sedang diseberang lain boleh melakukan tembakan setiap saat.
2. Suatu garis yang menentukan bahwa di luar garis tersebut satuan-satuan Armed dan kapal luar dapat mengadakan penembakan tanpa mengadakan koordinasi terlebih dahulu dengan satuan yang mengadakan garis tersebut (No Fire Line = NFL).

Garis Bawah : Garis yang langsung diletakkan di bawah kata atau kelomopok kata tertentu di dalam tulisan dinas, untuk menunjukkan bahwa kata/kelompok kata tersebut mempunyai kedudukan penting. Dalam cetakan kata-kata yang diberi garis bawah dapat pula dicetak tebal.

Garis Berita : Garis khayal di medan yang letaknya relatif tegak lurus pada poros gerak maju, dimana pasukan yang bergerak saling mengadakan hubungan berita.

Garis Bom : Garis di medan yang ditentukan untuk kepentingan keamanan pasukan kawan terhadap pemboman dari pesawat terbang sendiri, yang dilarang melakukan pemboman tanpa mengadakan koordinasi dengan komandan pasukan darat yang bersangkutan. Garis bom ini sedapat mungkin mudah ditemukan di peta dan dikenal dari udara.

Garis Henti : Garis batas paling kiri dari dari suatu petak lapangan ranjau.
Garis Isodosis : Suatu garis di atas peta atau diagram yang menghubungkan titik-titik yang mempunyai laju dosis sama.

Garis Ketinggian : Garis potong dari bidang mendatar dengan ketinggian suatu tempat tertentu dari permukaan laut dengan dasar bumi.

Garis Komunikasi : Rute pasukan maupun logistik yang dipergunakan antara daerah operasi dan daerah belakang.

Garis Koordinasi Bantuan Tembakan (GKBT) : Suatu garis di seberang mana semua sarana bantuan tembakan dapat melakukan penembakan terhadap sasaran tanpa harus mengadakan koordinasi lebih dulu dengan komandan pasukan yang menentukan GKBT tersebut.

Garis Koordinasi Peninjauan (GKP) : Suatu garis yang digunakan untuk melakukan koordinasi peninjauan oleh kesatuan Armed dan memisahkan daerah tanggung jawab peninjauan antara Armed atasan dan Armed Brig.

Garis Koordinasi Tembakan (GKT) : Suatu garis yang ditetapkan untuk mengkoordinasikan arah tembakan bagi pasukan yang akan menggabung atau antar sesama pasukan kawan yang akan saling bertemu.

Garis Larangan Tembak : Garis yang ditentukan di medan untuk kepentingan pasukan kawan terhadap tembakan artileri sendiri. Tembakan-tembakan artileri atau meriam kapal terhadp sasaran yang berada di dalam jarak lebih pendek daripada garis larangan tembak harus mendapatkan persetujuan dari komandan pasukan yang dibantu atau satuan artileri bantuan langsung.

Garis Lepas Bom (GLB) : Garis lingkaran khayal di udara yang diproyeksikan pada permukaan tanah di dalam mana pesawat udara musuh diperkirakan akan melepaskan bom-bomnya.

Garis Lingkaran Pengamanan : Merupakan garis khayal yang kenyal sesuai dengan tempat kedudukan subjek pengamanan kalau subjek pengamanan bergerak/pindah tempat, maka lingkaran pengamanpun berpindah tempat mengikuti subjek.

Garis Logistik : Suatu rute perjalanan yang digunakan untuk menghubungkan sumber-sumber logistik dengan daerah-daerah lainnya atau dengan satuan-satuan pemakai.

Garis Memancar : Garis-garis yang dilalui pasukan dari satu tempat kebeberapa tempat yang berbeda-beda.

Garis Pantai : Garis tak terputus yang terbentuk antara permukaan air laut dengan daratan.

Garis Pemisah : Garis yang digunakan untuk memisahkan suatu kelompok kata dengan kelompok kata di bawahnya, misalnya garis yang dibuat di bawah kelompok kepala surat keputusan dengan pejabat yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. Panjang garis pemisah minimal tujuh ketukan maksimal tujuh belas ketukan disesuaikan dengan panjang judul.

Garis Pengembangan : Garis khayal di medan yang ditentukan dimana suatu kesatuan siap untuk menyusun formasi pada tahap pengembangan terakhir (dalam serangan malam).

Garis Pengintaian : Tempat kedudukan pos-pos pengintai di medan yang dapat digambarkan oleh sebuah garis lurus atau garis lengkung dimana unsur pengintaian ditempatkan untuk melaksanakan tugasnya.

Garis Penutup : Garis yang digunakan untuk menutup kelompok kata sehingga kata-kata tersebut merupakan suatu bagian tersendiri, misalnya garis yang terdapat di bawah nama badan di sudut kiri atas suatu tulisan dinas. Jarak antara garis dengan baris terakhir kata-kata tersebut maksimal satu enter ukuran single dan panjang garis sama dengan baris terpanjang dari kelompok kata.
Garis Penyeberangan : Garis tepi sungai yang ditentukan sepanjang kelebaran daerah formasi dari pasukan penyeberang.

Garis Rambu : Garis yang digunakan untuk menentukan titik-titik mulai dan arah tiap-tiap jajaran ranjau dari tiap petak.

Garis Sasaran (GS) :
1. Tempat kedudukan di depan sararan yang direbut dimana bantuan tembakan dihentikan atau dialihkan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi pasukan penyerang kedudukan musuh.
2. Sebagai alat Kodal dimana pasukan penyerang mempersiapkan diri pada tahap akhir untuk menyerbu kedudukan musuh, bersamaan dialihkannya atau dihentikannya bantuan tembakan musuh.

Garis Sepadan Bangunan : Garis yang tidak boleh dilampaui oleh ddenah bangunan ke arah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.

Garis Sepadan Jalan : Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

Garis Taraf (Phase Line) :
1. Garis yang mempunyai arti taktis dan digunakan untuk pengawasan dan koordinasi gerakan manuver pasukan sendiri di daerah pertempuran. Garis taraf ini tegak lurus terhadap arah gerakan pasukan.
2. Garis khayal dimedan yang tegak lurus dengan arah gerakan, digunakan oleh pimpinan pengendali gerakan pasukan.

Garis Tembak (Line of Fire) : Garis lurus horizontal yang ditarik dari mulut senjata dengan arah yang berimpit dengan poros laras tepat sesaat sebelum senjata ditembakan.

Garis Tegak : Garis khayal yang tegak lurus pada garis tinjau melalui titik tinjau.

Garis Tembak : Garis khayal dari titik nol Baterai ke sasaran atau titik tinjau.

Garis Tembak Penahan Serbuan : Garis yang ditentukan sebelum ada posisi pertahanan dimana arah tembakan penahan serbuan dipusatkan pada tempat/jalan pendekatan serangan/ serbuan musuh.

Garis Tinjau (Observing Line) : Garis dari tempat peninjauan kesasaran dan dinyatakan dalam derajat (10 derajat – 360 derajat) atau dalam peribuan (0 0/00 – 6.400 0/00).

Garis Tinjau : Garis khayal dari peninjau ke titik tinjau.

Garis Tumpuan Pantai (Beach Head Line) : Garis yang membatasi daerah tumpuan pantai dimana yang harus direbut atau dikuasai oleh satuan pasukan pendarat dalam operasi amfibi yang sedemikian rupa dapat mengamankan pasukan pendarat beserta perlengkapannya di tepi pantai pendaratan.

Garis Tumpuan Udara : Suatu garis yang membatasi suatu daerah di wilayah musuh yang telah direbut/dikuasai melalui serbuan Linud dan dijadikan daerah pertahanan melingkar untuk dipergunakan sebagai pancangan kaki atau sebagai pangkalan depan dalam rangka operasi selanjutnya.

Garnizun : Suatu tempat (daerah) dimana ada pemusatan tentara atau bagian-bagiannya di bawah seorang Perwira, yang batas-batasnya ditentukan Panglima TNI.

Gas Air Mata : Suatu gas perang (gas pengganggu, tidak sampai menimbulkan luka/mati) hanya berpengaruh sebentar terhadap mata/ menimbulkan air mata, hingga musuh terpaksa pakai masker yang akan mengurangi daya tempurnya.

Gas Perang : Gas yang dipergunakan dalam peperangan terbuka, setiap benda baik padat, cair atau asap, yang menimbulkan udara/hama perangsang atau racun, yang dapat menimbulkan kematian, luka, bersin atau air mata. Bila gas ini terdiri dari partikel-partikel kecil disebut “asap’.
Gazetter : Daftar nama-nama tempat yang bereferensi geografi dan disusun secara alphabetis serta dilengkapi dengan petunjuk atau letak dimana detail itu berada di Peta Topografi.

Geladi : Bentuk latihan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan melakukan kegiatan yang telah dipelajari atau dilatih sebelumnya.

Geladi Model : Salah satu metoda latihan taktis tanpa pasukan yang menggunakan model pasir atau kain sebagai satu-satunya petunjuk tentang medan atau petunjuk pelengkap disamping peta, sedangkan pasukan sendiri atau musuh digambarkan dengan tanda atau miniatur.

Geladi Lapangan : Bentuk latihan di lapangan dengan mempergunakan berbagai gerakan yang telah dipelajari sebelumnya. Geladi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan pengetahuan, kemampuan, keterampilan di lapangan.

Geladi Mako : Salah satu metode latihan taktis tanpa pasukan bagi satu komando yang bersifat pembinaan untuk meningkatkan kemampuan Komandan dan Staf sebagai unsur pimpinan dan pembantu pimpinan menempa suatu rencana dalam berbagai situasi yang berubah.

Geladi Medan : Salah satu metoda latihan taktis tanpa pasukan yang kegiatannya mengaplikasikan doktrin dan taktik dengan melalui proses pemecahan di atas medan sebenarnya.

Geladi Peta :
1. Bentuk latihan di atas peta yang menggambarkan suatu manuver geladi tersebut bertujuan untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan kegiatan militer yang telah dipelajari atau dilatihkan sebelumnya.
2. Metoda latihan taktis tanpa pasukan, dilaksanakan diatas peta dimana ditetapkan serangkaian situasi yang saling berhubungan yang membutuhkan pemecahan persoalan secara perorangan maupun kelompok.

Geladi Posko I : Suatu metoda latihan taktis tanpa pasukan dimana diberikan serangkaian keadaan dan kejadian yang sambung menyambung. Pada setiap keadaan dan kejadian mengandung persoalan yang harus dipecahkan dan minta keputusan, rencana, perintah dan tindakan dari para pelaku yang berperan sebagai Komandan dan Perwira Staf dari Markas Satuan yang dilatih.

Geladi Posko II : Suatu metoda latihan taktis tanpa pasukan dimana diberikan serangkaian keadaan dan kejadian yang sambung menyambung. Pada setiap keadaan dan kejadian mengandung persoalan yang harus dipecahkan dan minta keputusan, rencana, perintah dan tindakan dari para pelaku yang berperan sebagai Komandan, Staf dan unsur pelayan markas satuan yang dilatih.

Gelagar : ialah Bagian jembatan yang menyangga lantai jembatan dan terbentang diatas kedua penyangga.
Gelar Kekuatan :
1. Sejumlah kekuatan TNI AD yang terdiri dari kekuatan tempur, kekuatan bantuan tempur, kekuatan bantuan administrasi, kekuatan intelijen, kekuatan teritorial dan kekuatan cadangan yang digelar pada daerah operasi tertentu dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman nyata lawan.
2. Sejumlah kekuatan yang digelar pada daerah operasi tertentu dalam rangka pengamanan kekuatan.

Gelar Perkara : Upaya berupa kegiatan pengelaran proses perkara oleh penyidik dalam rangka mengenai tindak pidana tertentu secara tuntutan sebelum diajukan kepada penuntut umum, dengan tujuan :
1. Untuk mencegah terjadinya praperadilan;
2. Untuk memantapkan penerangan unsur-unsur pasal yang dituduhkan;
3. Untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.

Gelombang Tekan : Gelombang udara yang tekanannya naik dengan tajam, disertai dengan angin yang secara kontinyu menjalar dari arah ledakan nuklir.

Gelombang Penyeberangan : Pertahanan penyeberangan yang dilakukan eselon penyeberangan.

Gendari : Bendera jabatan bagi pejabat TNI tertentu ; khusus dikibarkan di kendaraan.

Generator Biologi : Merupakan alat untuk membuat aerosol biologi mempunyai bagian-bagian utama yaitu tangki agensia, pipa dan alat penyemprot.

Genjatan Senjata Sementara (Suspension of Arms) : Gencatan senjata yang diatur oleh Komandan-komandan setempat untuk maksud tersendiri, seperti pengumpulan prajurit-prajurit yang luka, penguburan yang gugur atau penukaran tawanan-tawanan.

Geodesi : Ilmu yang mempelajari secara matematik bentuk dan ukuran dari bumi.

Geografi : Ilmu yang mempelajari lokasi dan pola penyebaran gejala dan fenomena-fenomena yang terjadi pada masa lampau, sekarang dan akan datang yang meliputi asosiasi, integrasi, interaksi dan interdependensi antara lingkungan fisis dengan organisme hidup (termasuk manusia dengan segala perilakunya) yang ada di permukaan bumi dalam hubungannya dengan ruang dan waktu.

Geografi Praktis : Geografi yang membatasi uraiannya hanya pada peninjauan pengaruh unsur geografi terhadap tingkah laku tertentu dan pada umat manusia, dengan contoh : geografi kebudayaan (penduduk, sosial, urbanisasi), geografi ekonomi (pertanian, transport dan perhubungan).

Geomatika : Ilmu yang mempelajari tentang kewilayahan dengan mengintegrasikan teknologi informatika sebagai motor penggerak antara lain Kartografi, pemetaan digital, sistem informasi geografi, fotogrametri dan penginderaan jauh.
Geostrategi : Pengarahan penyeluruh kekuatan dengan memperhitungkan kondisi faktor alam dan faktor fisik untuk mengendalikan situasi dan daerah guna mencapai tujuan tertentu.

Gerak Maju : Gerakan pasukan di darat yang dilakukan sebelum pertempuran dimulai dengan maksud untuk mendekatkan pasukan kepada musuh.

Gerak Mendekat : Tahap ketiga dari suatu gerak maju kemungkinan terjadi kontak dengan musuh sangat besar.

Gerak Mundur : Gerakan kebelakang atau gerakan lepas libat karena keadaan terpaksa oleh kemauan musuh atau kemauan sendiri.

Gerak Sendiri (GS) : Suatu senjata yang dipasang secara tetap di atas kendaraan yang digunakan sebagai tenaga gerak disamping sebagai landasan penembakan.

Gerakan Artileri Medan (GAM) : Suatu gerakan taktis dan teknis dari satuan Armed agar dapat dengan cepat dan tepat dapat menduduki daerah steling guna melaksanakan tugas penembakan.

Gerakan Artileri Medan Batalyon Artileri Medan : Suatu gerakan taktis dan teknis dari Batalyon Armed agar dengan cepat dan tepat menduduki suatu steling guna melaksanakan tugasnya. Secara taktis pengerahan Batalyon Armed dapat dipertanggungjawabkan dan secara teknis dapat teratur dan sistematis.

Gerakan Maju Untuk Kontak (GMUK) : Gerakan taktis untuk mendapatkan kontak yang pertama dengan musuh, atau untuk mendapatkan kontak kembali jika kontak yang telah didapatkan menjadi hilang. Gerakan ini berakhir jika kontak fisik dengan musuh telah didapat atau jika gerakan ini telah sampai di DP (Daerah Persiapan).

Gerakan Mendekat : Operasi taktis yang memungkinkan kita untuk mendapatkan kontak dengan musuh (sebelumnya kita telah mendapatkan kontak kemudian kehilangan kontak tersebut).

Gerakan Peningkaran : Gerakan yang melingkari atau melampaui inti kekuatan musuh untuk merebut sasaran jauh di belakang yang akan berakibat memaksa musuh untuk meningkatkan posisinya serta memindahkan pasukannya ke tempat yang diinginkan oleh pasukan yang melingkarinya dimana ia lebih mudah untuk dihancurkan.

Giral : Pembayaran tagihan tidak dengan uang tunai melainkan dengan cek atau giro.

GPS (Global Positioning System) : Sistem navigasi dan penentuan posisi yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi pemanfaatan sinyal satelit GPS dengan alat penerima sinyal satelit (receiver) GPS. Ada 3 jenis alat penerima sinyal satelit (receiver) GPS yang digunakan yaitu :
a. GPS Navigasi, merupakan alat penerima sinyal satelit ( receiver ) GPS yang memiliki ketelitian posisi relatif rendah (5 – 10 m) digunakan untuk keperluan navigasi / ilmu medan.

b. GPS Geodetic, merupakan alat penerima sinyal satelit ( receiver ) GPS yang memiliki ketelitian posisi tinggi (0 – 0,5 m) digunakan untuk keperluan Pemetaan Topografi dan menentukan koordinat Titik Pasti.

c. GPS Kinematik merupakan alat penerima sinyal satelit ( receiver ) GPS yang memiliki ketelitian posisi dengan menggunakan wahana yang bergerak untuk keperluan Pemetaan.

Grafika : Ilmu pengetahuan dan seni tentang cetak mencetak.

Granat : Munisi yang bekerjanya harus dilempar ke sasaran, baik dengan tenaga atau dengan senjata/alat.

Granat Brisan (SBR) : Suatu jenis proyektil setelah meledak akan pecah menjadi kepingan baja kecil-kecil.

Gram Ekivalen (grek) : Jumlah gram zat itu yang sesuai dengan 1 gram hidrogen.

Grasi :
1. Maaf atas kebaikan.
2. Pengampunan, penghapusan hukuman.

Gratikul alat bidik : Skala jarak didalam optik alat bidik yang menunjukkan jarak penembakan sesuai munisi yang digunakan.

Grid : Sistem dua pasang garis sejajar tegak lurus satu sama lain digambarkan pada peta dan digunakan sebagai sistim koordinat bujur sangkar, untuk menentukan kedudukan suatu titik / tempat pada Peta Topografi.

Ground Training : Suatu latihan satuan Lintas Udara yang dilaksanakan didarat untuk melaksanakan penerjunan.

Grup Artileri Medan : Satuan Armed yang terdiri dari Markas, Baterai Markas dan satuan-satuan Armed BP.

Grup Raiarmed : Satu Baterai Artileri Medan dan satu Baterai Artileri Medan lainnya yang BP.

Grup Sasaran : Dua sasaran atau lebih yang direncanakan ditembaki secara serentak. Perencanaan ini tidak menghilangkan kemungkinan bahwa sasaran tersebut dapat ditembaki secara sendiri-sendiri.

Grup Tembakan : Dua atau lebih konsentrasi penembakan dari satuan artileri yang secara serentak atau bersama-sama.

Grup Yonarmed : Satu Yonarmed dan satu Yonarmed lainnya yang BP.

Gudang Komoditi : Tempat untuk memelihara dan merawat materiil dalam penyimpanan yang telah di komisi dari gudang transito.

Gudang Transito : Untuk menampung sementara materiil Zeni yang baru diterima atau materiil yang akan dikeluarkan.

Gugur :
1. Menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
2. Tewas atau ajal di dalam pertempuran dalam menjalankan tugas/perintah dari penugasan yang berwenang, untuk menentang setiap usaha yang merongrong atau merubah kedaulatan Negara RI.

Guru Militer (Gumil) : Seorang militer yang berdasarkan pengangkatan, bertugas mendidik dan mengajar anggota-anggota TNI pada lembaga pendidikan TNI kearah perkembangan pribadi yang seimbang untuk mencapai tujuan pendidikan TNI berlandaskan filsafat, Pancasila dan UUD 1945.

H

H – 70 : Tipe rumah untuk Pama dengan luas bangunan 70 m ² , tidak bertingkat.

Hacker : Suatu sebutan bagi kelompok/ perorangan yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi dimana kemampuan diberikan dalam rangka meningkatkan suatu produk terutama pada perangkat lunak dan dapat dimanfaatkan oleh pengguna lain.

Hak Bantuan Hukum : Hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Hak Istimewa : Hak-hak yang dimiliki pejabat diplomatik dan konsuler, berupa imunitas (kekebalan) atau eksteritoralitas.

Hakim Militer : Pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada peradilan militer, dengan kewenangan mengadili perkara di Pengadilan Militer.

Hakim Militer Agung : Pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pada tingkat kasasi.

Hakim Militer Tinggi : Pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada Pengadilan Militer tingkat banding bagi terdakwa yang setinggi-tingginya berpangkat Kapten dan Pengadilan Militer tingkat Pertama bagi Terdakwa yang serendah-rendahnya berpangkat Mayor.

Hakim Militer Utama : Pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada Pengadilan Militer tingkat banding bagi terdakwa yang serendah-rendahnya berpangkat Mayor.

Halang Depan (HD) : Benda-benda medan yang menghalangi jalannya lintasan peluru.

Hambatan : Setiap bentuk usaha dan kegiatan serta setiap hal yang dapat menghalangi dan melemahkan usaha bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya mencapai tujuan nasional.

Hanwan Nubika. Suatu usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus baik oleh militer maupun sipil yang ditujukan untuk menggagalkan penggunaan senjata nubika musuh, mengurungi atau menghilangkan akibat yang ditimbulkannya.

Hamparan Ranjau : Sejumlah petak ranjau yang terletak bersambung ataupun terpisah satu sama lain menurut arah memanjang.

Hari bekal : Suatu satuan atau jumlah pembekalan yang digunakan sebagai norma ukuran, dipergunakan untuk perkiraan pemakaian rata-rata setiap harinya dalam keadaan tertentu.

Hari Bekal Munisi (HB) : Jumlah munisi yang diperkirakan untuk kebutuhan setiap harinya untuk tiap pucuk senjata dalam keadaan tertentu.

Hasutan (Provokasi) : Semua usaha, kegiatan dan tindakan untuk membakar semangat seseorang atau golongan, agar timbul rasa amarah, dengki, dendam dan lain-lain. Sehingga mau melakukan suatu tindakan yang tegas, membunuh, menculik, mengganggu, memberontak dan lain-lain, terhadap orang/golongan atau pemerintah.

Helaian Bentuk Baterai (HBB) : Bagian alat Pibak yang digunakan untuk mendapatkan koreksi data tembak yang disebabkan oleh bentuk sasaran tertentu dan mengeliminir pengaruh letak pucuk terhadap titik nol Baterai.

Helaian Sasaran (HS) : Bagian dari alat Pibak yang digunakan untuk menentukan data ukur pada permintaan tembakan dari titik yang telah diketahui, untuk mengukur sudut tinjau dan untuk mengeplot koreksi-koreksi pada garis tembak.

Helikopter Serang : Digunakan untuk memberikan bantuan tembakan Penerbad baik secara berdiri atau untuk memperkuat tembakan senjata bantuan lainya. Dapat digunakan untuk Opsevasi Udara secara visual dan apabila dilengkapi dengan optik dapat berfungsi sebagai helikopter intai.

Helikopter Serbu : Helikopter yang digunakan untuk memanuverkan pasukan darat serta perlengkapanya kesasaran atau kedekat sasaran untuk langsung dilibatkan pada suatu pertempuran darat. Di samping itu helikopter serbu dapat digunakan juga untuk pemindahan kedudukan Senjata bantuan melalui Udara, manuver taktis lain, membantu fungsi Kodal dan pengangkutan udara. Pada helikopter serbu dapat dipasang senjata samping (Door-gun) sebagai persenjataan pembelaan diri.

Heraidika :
1. Pengetahuan yang mempelajari bermacam-macam jenis senjata, meliputi pengetahuan yang menyelidiki tentang timbulnya perkembangan senjata, arti dan jenis-jenis senjata.
2. Pengetahuan yang menyelidiki tentang segala perlengkapan yang dipergunakan oleh seorang tentara, misalnya tentang perisai, topi baja, tanda-tanda topi, lokasi, badge dan perlengkapan-perlengkapan lainnya.

Heuristik : Kegiatan mencari dan mengumpulkan sumber-sumber sejarah.

Hidrolisa. Reaksi suatu bahan kimia dengan air dimana terjadi penguraian zat tersebut menjadi zat-zat yang baru.

Hidratasi. Peristiwa menggabungkan suatu zat dengan air sehingga terjadi pembentukan partikel-partikel asap.

High Altitude High Opening (HAHO) : Suatu terjun bebas dengan membuka payung setelah keluar dari pesawat terbang pada suatu ketinggian yang relatif tinggi, penerjun menggunakan masker oksigen. Setelah membuka payung kemudian mengemudikan payungnya untuk menuju suatu titik pendaratan yang telah ditentukan.

High Altitude Low Opening (HALO) : Suatu terjun bebas dengan membuka payung pada ketinggian relatif rendah tanpa menggunakan masker oksigen. Setelah membuka payung kemudian mengendalikan payungnya untuk menuju suatu titik pendaratan yang telah ditentukan.

Historiografi : Kegiatan menyusun dan menulis kisah sejarah secara imajinasi berdasarkan fakta yang terkumpul.

Hit and Run (Serang dan Lari) : Istilah yang digunakan oleh tim atau kesatuan Raid dimana setelah menyerang dan menghancurkan sasaran tidak akan menduduki sasaran tersebut, tetapi segera melaksanakan pengunduran terencana sebelum musuh mengadakan serangan balas, karena pada hakikatnya kesatuan Raid relatif tidak besar dan perlengkapan seringan mungkin.

Home on Jam : Sutu jenis peluru kendali yang akan terkunci dan mengarah sasaran yang melaksanakan Jaming.

Homing :
1. Suatu cara mengendalikan Rudal dalam menuju sasaran yang dilakukan oleh peralatan sensor yang berada dalam Rudal itu sendiri.
2. Tindakan pendekatan ke arah sumber pancaran tenaga gelombang elektromagnetik lawan dengan menggunakan pertolongan alat penerima dengan sistem antene yang diarahkan.
3. Pendekatan sasaran dengan menggunakan gelombang-gelombang elektromagnetik.

Homing Kendali Aktif : (Homing Active Guidance) : Sistem pengendali peluru kendali dengan dan penerimaannya berada dalam peluru kendali itu sendiri.

Homing Kendali Pasif (Homing Passive Guidance) : Sistem pengedalian peluru kendali dimana penerimaan berada di peluru kendali tersebut menerima radiasi energi yang berasal dari sasaran.

Hook and Line Set : Alat evakuasi yang digunakan untuk mengevakuasi IED dari bangunan/gedung, keluar atau dipindahkan ke bomb trailler, membuka pintu/jendela.

Hook up man : Personel yang mengaitkan beban dari cargo hook pesawat Helikopter di titik muat.

Host : Hewan atau tanaman yang menjadi tempat hidup dari organisma lain.

Hospitalisasi : Merupakan upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pengobatan dan perawatan penderita/ korban yang dilakukan di rumah sakit, yang umumnya ditunjukan untuk penderita/korban yang parah atau yang membutuhkan tindakan pengobatan/perawatan khusus yang lama, dengan tujuan untuk mengembalikan semaksimal mungkin penderita dan dapat bertugas kembali dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dilaksanakan oleh rumah sakit tingkat pusat dan tingkat wilayah mulai dari Rumah Sakit tingkat II, III, IV dan Poliklinik serta Rumkitlap.

Hubungan dan Tata Cara Kerja : Pelaksanaan hubungan dan tata kerja intern instansi maupun dengan instansi lain, dilakukan sebagai berikut :
1. Vertikal ke bawah bersifat direktif, pengendalian dan pengawasan.
2. Vertikal ke atas bersifat informatif, saran, laporan dan pertanggung jawaban.
3. Horizontal ke dalam bersifat integratif dan koordinatif fungsional.
4. Horizontal dan diagonal keluar (ke instansi samping) bersifat koordinatif fungsional.

Hukum :
1. Segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai kehidupan, penghidupan dan hubungan antar manusia beserta kepentingan-kepentingannya.
2. Hukum Tertulis : Segala peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, yang berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat, terdiri dari antara lain UUD 1945, UU, Perpu, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri atau Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
3. Hukum Tidak Tertulis : Merupakan ketentuan-ketentuan yang lazim dipatuhi masyarakat walaupun tidak tertulis.

Hukum Acara Perdata : Hukum yang mengatur tentang tata cara berperkara untuk memperoleh sesuatu keputusan dari pengadilan atau hakim perdata.

Hukum Acara Pidana : Hukum yang mengatur tentang tata cara menerapkan hukum pidana (materiil). Atau seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum dan keadilan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Materiil.

Hukum Adat : Hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hukum dan hati nurani rakyat sebagai pencerminan dari budi daya yang luhur yang sudah melembaga dalam lingkungan masyarakat adat.

Hukum Administrasi : Serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana caranya badan-badan pemerintahan dan badan-badan peradilan administrasi menjalankan tugasnya.

Hukum Disiplin Prajurit TNI : Serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit TNI, agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.

Hukum Militer :
1. Keseluruhan kaidah-kaidah hukum dalam arti luas dan merupakan refleksi serta cita-cita masyarakat umumnya.
2. Bergerak di bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan hukum lainnya.
3. Berkaitan erat dengan perang dan secara histori peranglah yang melahirkan angkatan bersenjata. Sejarah perang membuktikan bahwa angkatan bersenjata yang baik organisasinya dan disiplinnya tinggi selalu unggul dalam pertempuran. Dengan demikian dalam hukum militer terefleksi asas-asas perang, asas-asas organisasi militer dan asas-asas disiplin militer.

Hukum Perdata : Ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara sesama warga perseorangan atau dengan penguasa sebagai pribadi.

Hukum Pidana : Serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku yang dilarang atau yang diharuskan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana.

Hukum Pidana Militer : Bagian dari hukum positif, yang berlaku bagi justiable peradilan militer yang menentukan dasar-dasar dan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang merupakan larangan dan keharusan serta terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana, yang menentukan dalam hal apa dan bilamana pelanggaran dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya dan yang menentukan juga cara penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana, demi tercapainya ketertiban hukum.

Hulp Ordonator (Ordonator Pembantu) : Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang ordonasi dari Menku. Di lingkungan Dephan dan TNI wewenang tersebut dipegang oleh Menhan, selanjutnya Menhan melimpahkan wewenangnya langsung kepada Pemegang Kas (Pekas).

Huru-Hara : Perbuatan pidana yang mengancam atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan bahaya bagi orang dan atau harta benda yang dilakukan dengan sengaja melanggar hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, oleh tiga orang atau lebih secara bersama-sama dengan terbuka (di muka umum).

Hygiene : Kebersihan diri atau lingkungan.
Hygiene Perorangan : Segala UPK untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal melalui tindakan kebersihan dan peningkatan kesehatan yang ditunjukan pada individu /perorangan.

I

Identification ( Identifikasi ) bahan peledak : Kegiatan yang bertujuan untuk mencari/ menemukan rangkaian bahan peledak/bomb.

Ideologi :
1. Suatu system tata nilai, paham yang tumbuh dari pandangan hidup suatu masyarakat atau suatu bangsa.
2. Suatu paham yang mengandung cita-cita atau kepercayaan yang dipegang oleh suatu masyarakat sebagai pedoman kebijaksanaan untuk menggerakan.
3. Keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
IED (Improvised Explosive Device) : Isian bahan peledak / bahan kimia lain yang dilengkapi dengan suatu sistim penyala, kata lain adalah bom improvisasi.

Ihsan : Segala amal perbuatan manusia yang dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah serta mengharapkan keridhaannya dalam ajaran Islam.

Ijtihad : Usaha yang dilakukan dengan mengerahkan segala tenaga dan pikiran untuk menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung dalam Al Qur’an dengan syarat-syarat tertentu.

Ikatan Dinas :
1. Hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.
2. Perjanjian yang mengikat antara seseorang/pelajar dengan pemerintah bila ia tamat belajar harus menjadi pegawai pemerintah untuk beberapa tahun lamanya. (yang ditentukan)

Ikatan Dinas Militer Sukarela : Ikatan dinas yang menyebabkan seseorang menjadi militer sukarela atau kembali menjadi militer sukarela.

Ikatan Dinas Pendek (IDP) : Perjanjian intelijen yang menyelidiki keadaan medan, cuaca dan iklim dari satu daerah atau tempat yang penting, termasuk juga penentuan pengaruh dari faktor-faktor tersebut terhadap operasi militer.

Ikatan Ion (Heteropolair) : Ikatan yang terjadi karena adanya kekuatan tarik menarik secara elektrostatis antara dua ion yang bermuatan berlawanan.

Ikatan Koordinasi (Semipolair) : Ikatan yang terjadi apabila pasangan elektron yang menghubungkan atom-atom yang berasal dari satu atom.

Iklim :
1. Keadaan cuaca/hawa pada suatu daerah yang luas dalam suatu jangka waktu tertentu.
2. Kata kiasan terhadap suasana, keadaan waktu suatu peristiwa dan sebagainya.

Improvisasi : Penciptaan atau pembuatan sesuatu berdasarkan bahan yang sudah ada dan bersifat pengembangan tanpa persiapan terlebih dahulu.

Indeks Peta : Rangkaian letak peta yang disusun secara berurutan sesuai dengan nomor helai peta berdasarkan proyeksi peta.

Indikasi : Suatu petunjuk atas fakta yang menyangkut aktivitas dan karakteristik sasaran yang menandakan suatu akan terjadi dan dapat mempengaruhi cara bertindak sendiri.

Indikator : Suatu yang dapat menunjukkan perubahan warna pada trayek Ph yang tertentu.

Infanteri (INF) :
1. Pasukan jalan kaki dengan perlengkapan persenjataan ringan untuk melakukan pertempuran jarak dekat.
2. Kesenjataan tempur utama darat yang dilengkapi dengan persenjataan ringan, dilatih dan diperuntukkan melakukan pertempuran jarak dekat.

Inform Tasking HQ : Tiap kegiatan laporan kepada komando atas / markas.

Infiltrasi :
1. Usaha yang bersifat tertutup oleh petugas/ agen untuk masuk ke daerah sasaran/musuh dalam rangka mencari bahan keterangan dengan melakukan penyurupan ke daerah sasaran.
2. Merupakan suatu teknik untuk melalui celah pertahanan musuh. Satuan penyerang bergerak dengan diam-diam melalui celah-celah/kedudukan kedudukan dari musuh tanpa mengganggu dan menghindari kontak dengan musuh.

Infiltrasi/Perembesan (Infiltration) : Teknik yang digunakan seorang agen untuk memasuki daerah sasaran, baik melalui darat, laut maupun udara secara terbuka maupun tertutup (catatan : kegiatan infiltrasi menggunakan 3 metoda yaitu : metoda putih, kelabu dan hitam).

Informan (Informant) : Seseorang yang bukan anggota organik badan intelijen yang dengan kerelaan bersedia memberikan Baket kepada anggota/badan intelijen.

Informasi :
1. Keterangan tentang sesuatu hal, sebagai bahan penerangan yang disampaikan oleh aparat penerangan kepada khalayak sasaran guna membentuk opini khalayak sasaran. Informasi dapat berupa pesan, berita, data dan fakta.
2. Merupakan hasil pengolahan data yang telah memiliki makna untuk tujuan suatu pengambilan keputusan atau pembuat suatu kebijaksanaan.
3. Semua data dan keterangan-keterangan serta berita-berita referensi diterima/disampaikan dengan berbagai cara dari segala sumber.

Informasi suatu wilayah : Keterangan tentang medan dengan segala karakteristiknya serta kondisi sosial budaya suatu wilayah dalam bentuk laporan geografi militer, analisa medan dan sistem informasi geografi.

Inovasi : Penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya dalam bentuk gagasan, metoda atau alat.

Insan Prajurit : Seluruh anggota TNI dari pangkat terendah (Tamtama) sampai dengan pangkat tertinggi.

Instabilitas : Merupakan keadaan tidak stabil atau ketidakstabilan, ketidakmantapan, keadaan goyah, labil dan rawan mengakibatkan gangguan dalam berbagai bidang.

Instruksi Komunikasi (Inskom) : Instruksi atau perintah tetap yang harus dilaksanakan oleh segenap dinas komunikasi.
Inspeksi : Pemeriksaan yang dilakukan “on the spot” serta menurut periode waktu tertentu/berkala terhadap berkas-berkas yang telah dipertanggung jawabkan.

Inspeksi Khusus : Inspeksi yang diadakan dalam hal ada prasangka yang kurang baik dalam pelaksanaan pengurusan materiil.

Inspeksi Pengamanan (Security Inspection) : Pengecekan yang dilakukan untuk mengetahui tindakan-tindakan pengamanan yang diadakan terhadap spionase dan sabotase.

Inspeksi Umum : Pemeriksaan yang dilakukan terhadap perbekalan/materiil dalam penimbunan atau dalam pemakaian.

Inspektorat : Suatu badan staf yang mendapat tugas pokok penyelenggaraan, pengendalian, koordinasi dan pengawasan secara teknis administrasi terhadap salah satu fungsi teknis militer.

Inspektorat Daerah Militer (IRDAM) : Kesatuan dari Skodam yang menyelenggarakan fungsi-fungsi utama AD dalam pembinaan pertumbuhan dilingkungan Kodam dengan melaksanakan segala pekerjaan, usaha dan kegiatan di dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.

Inspektorat Jenderal : Suatu badan staf di tingkat markas besar yang bertanggung jawab atas fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

Inspection Mirror : Suatu alat inspeksi/ pemeriksaan yang berbentuk kaca.

Inspektur :
1. Pejabat pimpinan suatu inspektorat.
2. Seorang yang melakukan inspeksi pengawasan dan pemeriksaan.

Instalasi Kepresidenan : Tempat kediaman resmi dan kediaman pribadi serta instalasi-instalasi lainnya yang digunakan dalam rangka kegiatan Presiden/Wakil Persiden dan tamu resmi negara setingkat Presiden.

Instalasi Listrik : Segala macam konstruksi yang dipergunakan untuk mengadakan/menyediakan tenaga listrik, mulai dari pesawat pembangkit listrik sampai ketempat-tempat/alat-alat yang memerlukan tenaga listrik.

Instalasi Militer :
1. Badan kemiliteran yang bertugas pokok menyelenggarakan produksi militer, maupun sebagai peneliti.
2. Komplek gedung-gedung suatu pabrik.

Instalasi Tuna Tertib Militer (Staltuntibmil) : Suatu isntalasi yang merupakan satuan pelaksanaan pelaksana polisi militer berfungsi sebagai tempat penahanan, pengurusan dan pembinaan para tahanan/tuna tertib militer, dalam keadaan tertentu dapat menampung tahanan perang, interniran perang, tahanan operasi militer dan tahanan keadaan bahaya.

Instansi Terkait dengan Bidang Kenubikaan : Instansi-instansi pemerintah maupun swasta yang melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang kenubikaan seperti Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Instruksi Operasi Komlek (INSOP HUB) : Suatu himpuan instruksi untuk mengoperasikan berbagai peralatan, fasilitas-fasilitas dan sistem komunikasi.

Instruksi Tetap : Pengarahan dari atasan kepada bawahan mengenai cara dan prosedur melaksanakan sesuatu kegiatan dan diberikan hanya satu kali untuk jangka waktu tertentu sampai ada pengarahan yang baru.

Instruksi Tetap Komlek (INSTAP HUB) : Himpunan berbagai instruksi yang bersifat tetap tentang bagaimana menggunakan berbagai peralatan, fasilitas dan sistem Komlek yang pengoperasiannya diinstruksikan di dalam Insop Hub.

Instrumen Kesehatan : Alkes yang hasil gunanya berupa gambar-gambar atau suara-suara , grafik atau ukuran-ukuran lain yang dapat dipakai sebagai petunjuk diagnosa.

Insubordinasi : Ketidak patuhan kepada atasan atau peraturan perintah, atau penolakan perintah, perbuatan yang bertentangan dengan pengabdian.

Insurjensi (Insurgency) :
1. Pemberontakan bersenjata atau kekacauan.
2. Suatu keadaan dimana terjadi penentangan-penentangan terhadap pemerintah yang berkuasa, sebelum timbul perang saudara.

Intai, Pilih, Tempati dan Organisir (IPTO) : Suatu prosedur pemilihan dan penyusunan daerah steling satuan Armed.

Integrasi :
1. Penyatuan semua unsur, kekuatan, tenaga yang berlain-lainan akan tetapi mempunyai satu tujuan yang sama.
2. Suatu tahap dalam proses pengolahan informasi dengan jalan memilih dan menggabungkan Baket yang bersangkutan dengan sesuatu masalah tertentu untuk menghasilkan intelijen.

Integrated Circuit (IC) : Suatu rangkaian terpadu dimana semua komponen-komponennya dibentuk pada sepotong bahan semi konduktor.

Integrated Services Digital Network (ISDN) : Penggabungan dari berbagai jenis pelayanan telekomunikasi menjadi Jaringan Digital Pelayanan Terpadu (JDPT), dimana semua jenis pelayanan seperti suara, gambar, dan data dapat mempergunakan jaringan yang sama.

Integritas TNI-Rakyat : Kesatuan upaya antara TNI dengan Rakyat dalam rangka suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat, yang berunsurkan sub sistem pertahanan sipil, sub sistem pertahanan rakyat, sub sistem milisi, sub sistem perlindungan masyarakat dan sub sistem logistik teritorial dimana TNI menjadi pembinanya.

Intelijen :
1. Mempunyai 3 (tiga) pengertian yakni sebagai pengetahuan (produk), sebagai organisasi dan sebagai kegiatan.
2. Bahan keterangan yang sudah diolah, pengertian intelijen ada tiga macam yaitu : intelijen sebagai produk/pengetahuan, sebagai organisasi dan sebagai kegiatan.

Intelijen Aktual :
1. Bahan keterangan tentang suatu masalah yang sedang berkembang, dipilih dan mempunyai arti dalam menentukan tindakan sesuai permasalahan, waktu, keadaan dan situasi tentang ancaman dan peluang yang dihadapi pada waktu itu.
2. Pengetahuan yang menonjolkan perkem-bangan masalah yang sedang dalam proses pada waktu itu, yang mempunyai hubungan dengan intelijen dasar mengenai masalah tersebut.

Intelijen Berkembang : Berbagai macam dan bentuk Baket yang sangat penting yang sedang berkembang yang perlu disampaikan tanpa ditunda.

Intelijen Dasar :
1. Bahan keterangan tentang sesuatu yang ditujukan untuk memberikan arti atau penilaian pada data, gejala dan perubahan-perubahannya dari suatu masalah tertentu yang berkaitan tentang ancaman dan peluang, mencakup bidang yang luas, umum dan relatif bersifat statis.
2. Pengetahuan atau catatan-catatan dasar bagi pihak pengguna, yang bertujuan untuk memberi arti pada gejala dan perubahan-perubahan yang terjadi pada suatu waktu yang luas, umum dan bersifat relatif statis.

Intelijen Komunikasi : Baket teknis dan intelijen yang didapatkan dari pengadaan komunikasi pihak lain.

Intelijen Medan (Terrain Intelligence) : Intelijen mengenai bentuk medan dan benda alam/buatan manusia serta cuaca dan musim, di medan operasi yang mempunyai pengaruh terhadap operasi militer.

Intelijen Militer :
1. Pengetahuan tentang musuh dan keadaan daerah operasi yang didapat dengan jalan mengumpulkan, penilaian dan penafsiran informasi militer serta kesimpulannya.
2. Organisasi, kegiatan dan produk intel yang menitik beratkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan negara dari segi militer, baik taktis maupun strategis.

Intelijen Penghindaran dan Pelarian (Evasion and Escape Intelligence) : Intelijen yang disiapkan untuk membantu anggota-anggota dalam melarikan diri bila tertangkap lawan atau menghindarkan penangkapan bila tersesat dalam daerah lawan.

Intelijen Pertahanan Keamanan Negara (Intel Hankamneg) : Organisasi, kegiatan dan produk intel menitik beratkan pada pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pertahanan keamanan negara.

Intelijen Pertempuran (Combat Intelligence) : Kegiatan intel yang berkaitan dengan LID dan PAM dan GAL dan untuk pertempuran, terdiri dari :
1. LID Pertempuran dengan jalan mengumpulkan Baket yang diperlukan untuk merencanakan dan melakukan kegiatan pertempuran tentang musuh dan keamanan daerah operasi.
2. Pengamanan pertempuran dengan jalan merahasiakan Baket dan penyamaran bangunan, senjata dan orang-orang.
3. Keterangan tentang musuh dan keadaan daerah operasi yang diperlukan seorang komandan dalam merencanakan dan melakukan : kegiatan pertempuran.

Intelijen Ramalan : Intelijen yang meramalkan perkembangan yang akan datang berdasarkan intelijen dasar dan intelijen aktual.

Intelijen Sasaran (Target Intelligence) : Intelijen yang menggambarkan dan menentukan tempat dari komponen atau kompleks sasaran yang menunjukkan kerawanan dan kepentingannya.

Intelijen sebagai Fungsi Organik Militer : Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan fungsi intelijen melalui penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan TNI AD.

Intelijen sebagai Fungsi Teknis Militer Khusus : Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan fungsi intelijen melalui penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan pertempuran, kegiatan teritorial dan kegiatan Sospol dalam rangka mendukung Binkamwil.

Intelijen sebagai Kegiatan :
1. Segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau operasi intelijen.
2. Semua usaha, kegiatan dan tindakan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

Intelijen Sebagai Organisasi :
1. Badan yang dipergunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan pengalaman.
2. Badan/satuan yang disusun, dilengkapi dan dilatih khusus, untuk melaksanakan kegiatan dan operasi intelijen. Organisasi intelijen dapat disusun berdasarkan fungsi, ruang lingkup dan kegunaan, kewilayahan, pokok persoalan, bidang atau kombinas dari unsur-unsur tersebut di atas.

Intelijen sebagai Pengetahuan (produk) : Keterangan yang sudah diolah tentang sesuatu yang berkaitan dengan ancaman dan peluang serta merupakan hasil akhir dari proses pengolahan roda perputaran intelijen yang bermakna, untuk disampaikan kepada pejabat/satuan yang memerlukan. Sebagai bahan penyusunan rencana, perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan. Intelijen sebagai pengetahuan dibedakan sebagai berikut :
1. Ditinjau dari waktu penggunaan adalah intelijen dasar, intelijen aktual dan intelijen yang diramalkan.
2. Intelijen ditinjau dari ruang lingkupnya adalah intelijen strategis dan intelijen taktis.
3. Intelijen ditinjau dari matra darat adalah intelijen tempur dan intelijen teritorial.

Intelijen Sebagai Produk/Pengetahuan : Merupakan Baket yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pihak yang membutuhkan untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang akan ditempuh.

Intelijen Strategis :
1. Intel tentang kemampuan, kelemahan dan kemungkinan cara bertindak serta niat negara asing/musuh dan digunakan dalam merencanakan dan menyelenggarakan akan Opsmil diwaktu perang atau kekacauan bersenjata dalam negeri.
2. Baket yang dicari, dikumpulkan dan diolah untuk kepentingan strategis yang mencakup : politik, perkembangan Ilpengtek, ekonomi, Sosbud, komunikasi dan telekomunikasi, geografi militer, angkatan bersenjata, biografi personel penting, sejarah dan lain-lain.
3. Bahan keterangan yang sudah diolah untuk digunakan bagi kepentingan strategis, yaitu dalam lingkup nasional, regional maupun internasional yang diperlukan dan digunakan bagi perencanaan dan pengambilan keputusan serta tindakan dalam rangka pertahanan keamanan dan pembangunan nasional.

Intelijen Study : Suatu studi tentang sesuatu masalah yang memerlukan pembahasan mendalam agar dapat digunakan sebagai dasar penentuan kebijaksanaan pimpinan.
Intelijen Taktis :
1. Bahan keterangan yang sudah diolah untuk digunakan bagi kepentingan taktis yaitu dalam lingkup daerah yang terbatas dalam rangka pelaksanaan pertempuran maupun pembinaan/ operasi teritorial.
2. Baket tentang musuh dan keadaan daerah operasi yang dicari, dikumpulkan dan diperoleh secara terbatas dan lokal untuk kepentingan taktis. Bahan-bahan keterangan yang meliputi unsur-unsur MUMECU (Musuh, Medan dan Cuaca) dan faktor-faktor Ipoleksosbudag terbatas pada suatu daerah pertempuran yang telah diolah untuk dipergunakan bagi kepentingan taktik.

Intelijen Teknik : Suatu usaha pekerjaan kegiatan dan penyelidikan Alpal (utamanya musuh/lawan) yang berpengaruh terhadap Alpal kemampuan tempur kita sendiri, yang meliputi pengumpulan, penyelamatan, penelitian teknologi alat peralatan dan penyebaran berita teknik tentang alat peralatan musuh yang berasal dari penyelidikan, rampasan maupun hasil pungutan.

Intelijen Tempur : Bahan keterangan yang sudah diolah dalam lingkup atau daerah operasi tertentu tentang cuaca, medan, musuh dan karakteristik lainnya. Diperlukan/digunakan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan tindakan untuk memenangkan peperangan/pertempuran serta pemeliharaan keamanan daerah operasi.

Intelijen Teritorial : Bahan keterangan yang sudah diolah, dalam lingkup wilayah atau daerah yang terbatas tentang geografi, demografi dan kondisi sosial yang diperlukan dan digunakan bagi perencanaan dan pengambilan keputusan serta tindakan untuk kepentingan pembinaan atau operasi teritorial.

Intelijen Wilayah : Pengetahuan mengenai segala daya mampu, kelemahan dan keunggulan, baik berupa/berbentuk alam maupun manusia yang ada di dalam suatu wilayah untuk digunakan dalam perencanaan dan penyelenggaraan suatu peperangan wilayah.

Intelijen yang Diramalkan : Bahan keterangan tentang ancaman dan peluang yang akan terjadi pada masa yang akan datang, sebagai hasil analisa dari intelijen dasar dan intelijen aktual yang tersedia.

Intensitas : Suatu keadaan tentang tempo keseluruhan konflik, tingkat kekerasan dan kecanggihan teknologi kekerasan yang digunakan serta besarnya logistik sumber daya yang dibutuhkan.

Interdiksi : Pencegahan, penggunaan daerah jalan musuh.

Interface : Merupakan suatu alat/perangkat yang menghubungkan keluaran (output) suatu alat atau rangkaian ke terminal masukan (input) alat atau rangkaian lain yang mempunyai karekteristik teknis yang berbeda, sehingga tercapai keserasian kerja kedua alat atau rangkaian yang dihubungkan tersebut.

Internal Security : Penyelenggaraan security militer pasif yaitu pengawasan yang diselenggarakan di dalam tubuh militer di tiap kompel dan di bagian tubuh militer lainnya.

Internalisasi : Pendalaman suatu ajaran atau doktrin maupun nilai-nilai tertentu, sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran ajaran atau doktrin maupun nilai-nilai tersebut, serta tercermin dan terwujud dalam sikap dan perilaku.

Internet : Adalah jaringan komputer dunia dari berbagai macam sistem yang terkoneksi satu sama lain dan dapat melewatkan informasi dari suatu jaringan ke jaringan lain yang menggunakan protokol standar, sehingga jaringan yang ada di dunia ini dapat berkomunikasi satu sama lain.

Internet Protokol (IP) : Merupakan protokol standar internet, yang bekerja pada layer 2 dari arsitektur TCP/IP digunakan untuk menyalurkan paket data dari node ke node.

Internet Service Proveder (ISP) : Merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan atau jasa internet yang meliputi penginstalasian dan penyambungan jaringan komputer baik dari kantor atau rumah ke rumah.

Interniran : Orang yang ditahan dan diasingkan secara syah menurut hukum karena kebebasannya dalam masyarakat dapat menimbulkan bahaya bagi ketertiban umum dan keselamatan negara.

Interniran Perang :
1. Warga negara asing yang oleh pemerintah RI ditahan berhubungan dengan keadaan perang antara negara RI dan negara asing tersebut sesuai dengan hukum internasional
2. Warga negara asing yang oleh pemerintah Republik Indonesia ditahan berhubung dengan keadaan perang antara negara Republik Indonesia dengan negara Asing tersebut, sesuai dengan hukum internasional.

Interogasi (Interrogation) : Teknik mendapatkan baket melalui pembicaraan dan tanya jawab dimana jalannya pembicaraan dikontrol oleh sipenanya.

Interogator : Petugas yang melakukan interogasi.

Interprestasi :
1. Menarik makna yang saling berhubungan dari fakta sejarah yang terkumpul.
2. Langkah terakhir dalam proses pengolahan baket menjadi intelijen yang meliputi kegiatan-kegiatan menganalisa, mengintegrasikan/meng-koplikasikan dan penarikan kesimpulan/konklusi.

Interpretasi Foto Udara : Menentukan detail apa yang terdapat pada Foto Udara.

Intersepsi (Penyadapan) : Usaha-usaha oleh pihak yang tidak berwenang untuk menangkap berita yang dipancarkan oleh stasiun radio baik yang disandi maupun yang terbuka.

Interval Pengukuran : Selang waktu antara pengukuran yang satu dengan pengukuran yang lainnya.

Intervensi : Campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak.

Intisari Informasi (ISI) :
1. Suatu telaahan tentang sesuatu masalah tertentu yang sudah berlalu dan mempunyai pengaruh luas di lingkungan TNI.
2. Bentuk produk intelijen berupa telaahan tentang suatu masalah tertentu yang sedang berlaku dan mempunyai pengaruh luas dilingkungan, berfungsi sebagai penjelasan resmi pimpinan dan merupakan pengarahan bagi pimpinan eselon bawah serta sebagai penyampaian informasi.

Intranet : Adalah jaringan dari jaringan komputer yang bersifat khusus yang terkoneksi satu sama lain dan dapat melewatkan informasi dari satu jaringan ke jaringan lain yang menggunakan protokol standardt yang digunakan oleh teknologi internet.

Introspeksi : Mawas diri, melakukan pemeriksaan/introspeksi ke dalam diri sendiri untuk mengetahui dan mengenal kekurangan/kesalahan dengan maksud untuk diperbaiki.

Invalid : Orang cacad jasmaniah atau rohaniah sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sepenuhnya.

Investigasi peledakan : Penyelidikan yang berkaitan dengan kejadian peledakan.

Iringan (Konvoi) :
1. Kelompok kendaraan yang disusun dalam kolone perjalanan untuk tujuan pengawasan dan gerakkan teratur dengan atau tanpa perlindungan pengawal.
2. Sejumlah kapal dengan atau kapal-kapal pembantu angkutan laut lainnya yang dikumpulkan dan disusun serta diawasi dengan maksud untuk pelayaran bersama dan biasanya dikawal oleh kapal-kapal perang atau pesawat-pesawat terbang.

Isobar : Garis yang menghubungkan tempat-tempat yang bertekanan udara sama.

Isoline : Garis lingkar yang merupakan tempat kedudukan dari titik yang berjarak sama terhadap suatu benda.

Isyarat : Suatu tanda pengenal, gerakan atau perbuatan yang ditentukan dan dipersiapkan sebelumnya yang digunakan sebagai tanda pengenal antara agen dalam rangka melakukan hubungan rahasia.

Isyarat Aman (Safety Signal) : Isyarat yang memberitahukan keadaan aman atau tidak aman antara agen.

Isyarat Pengenal (Recognition Signal) : Isyarat untuk saling berkenalan antara dua agen/penyaru yang belum saling mengenal.
Isyu : Desas-desus, hal yang ditonjolkan dan dihebohkan dengan maksud tertentu.

J

Jabatan : Sekelompok tugas, kewajiban dan tanggungjawab yang merupakan suatu keseluruhan, dimaksudkan suatu pekerjaan yang lazimnya diserahkan dan dipertanggung jawabkan kepada seorang prajurit selama memangku jabatan.

Jabatan Fungsional : Jabatan yang tidak secara tegas digambarkan dalam struktur organisasi TNI AD, tapi jabatan itu harus ada karena fungsinya yang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas operasi TNI AD.

Jabatan Struktural : Jabatan yang tidak secara ada dalam struktur organisasi TNI AD yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jajaran Ranjau Terdalam : Jajaran atau baris ranjau terdekat kearah sendiri.

Jalan Pendekat : Bagian medan yang memberikan kemungkinan terbaik untuk digunakan sebagai gerakan pasukan dalam rangka mendekati sasaran.

Jalan Pengamanan (Escape Road) : Jalan alternatif bila terjadi suatu gangguan terhadap pejabat yang berkunjung ke daerah.

Jalan Perairan : Suatu jalan yang direncanakan untuk memungkinkan agen/penyaru pergi dari suatu tempat/daerah bila di ancam bahaya.

Jalan Udara : Lapangan terbang darurat di atas tanah yang di ratakan tanpa atau hanya dengan sedikit pengerasan yang dipergunakan pesawat-pesawat tempur atau pesawat-pesawat lain yang mampu mendarat di atas lapangan darurat semacam itu.

Jam “J” (“H“ Hour ) :
1. Waktu tanda dimulainya suatu gerakan operasi, serangan dan sebagainya yang ditetapkan oleh komandan/panglima dan diketahui semua bawahanya. Biasanya dilengkapi dengan “hari H “.
2. Saat/waktu eselon-eselon terdepan dari pasukan penyerang melewati garis awal.

Jam Penerjunan (Jam “P”) : Saat penerjunan pertama dari satuan lintas udara keluar dari pesawat terbang.

Jaminan Penangguhan Penahanan : Jaminan yang dimaksudkan untuk menangguhkan penahanan seseorang tersangka/terdakwa berupa uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Jammer :
1. Sebuah pesawat pemancar elektronika yang digunakan untuk menggangu komunikasi elektronika pihak lawan.
2. Sebuah peralatan elektronika untuk menghasilkan sinyal yang dapat menggangu penerimaan Radar lawan.

Jamming : Upaya melakukan gangguan langsung terhadap pesawat-pesawat penerima elektronika lawan dengan menggunakan pemancaran yang relative lebih kuat.

Jarak Antara : Dalam konvoi kendaraan, adalah jarak yang dinyatakan dalam meter, antara ujung belakang kendaraan terakhir dari suatu satuan atau seri perjalanan sampai kepada kendaraan dari suatu/seri perjalanan berikutnya.

Jarak Efektif : Jarak suatu senjata untuk dapat menembak dengan teliti dan menimbulkan korban atau kerusakan maksimal.

Jarak Ledakan : Jarak datar dari benda sampai ketitik ledakan.

Jarak Pandang : Jarak mendatar penglihatan terjauh dengan mata telanjang pada siang hari dimana benda di atas permukaan tanah dapat di kenal dengan baik.

Jarak Pandang Api : Jarak penglihatan diwaktu malam dimana suatu sumber cahaya masih dapat dikenal.

Jarak Pandang Langsung : Jarak pandang lurus dari suatu tempat ke tempat lain atau sasaran.

Jarak Pandang Tegak Lurus : Jarak pandang langsung dari pesawat terbang ke sasaran yang tegak lurus di bawah pesawat terbang.

Jarak Serbuan (JS) : Suatu garis khayal di medan yang hampir sejajar dengan sasaran, paling dekat sejauh lemparan granat tangan.

Jarak Standard : Jarak yang ditentukan antara dua kapal dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan kedua kapal tersebut.

Jaring Kendali : Jaring untuk pengendalian pesawat terbang, senjata dan lain-lain.

Jaring Debarkasi : Sejenis alat muat barang (cargo) yang disiapkan secara khusus untuk debarkasi pasukan dengan perlengkapan dari sisi sebuah kapal.

Jaring Intelijen : Jaring komunikasi yang disediakan sebagai sarana komunikasi tepat waktu, untuk menyalurkan informasi intelijen dan pelaporan cepat (“Spot Report”).

Jaring Khusus : Suatu jaring komunikasi yang ditetapkan untuk keperluan komunikasi langsung antara pejabat-pejabat yang berwenang

Jaring Komando :
1. Suatu jaring komunikasi yang ditetapkan bagi semua panglima/komando dengan bawahanya langsung dalam satu komando dan dengan satuan lainya yang ditetapkan.
2. Suatu jaring komunikasi yang menghubungkan suatu eselon komando dengan sebagian atau seluruh eselon bawahannya untuk tujuan pengendalian komando.

Jaring Komunikasi : Sub sistem dari sistem komunikasi yang diselenggarakan untuk melaksanakan hubungan antara dua titik/stasiun atau lebih sesuai penggunaan. Berdasarkan kebutuhannya terdiri atas :
1. Jaring komando.
2. Jaring operasi.
3. Jaring minlog.
4. Jaringan khusus.

Jaring Komunikasi Komando (Jaring Komando) : Jaring komunikasi yang disediakan untuk para komandan kesatuan melaksanakan komandonya dalam kegiatan rutin organisasi maupun operasi.

Jaring Operasi : Jaring komunikasi yang disediakan untuk keperluan pengendalian taktis, koordinasi tempur, dan laporan situasi taktis.

Jaring Penyaru : Suatu rangkaian/mata rantai/sel-sel penyaru yang menerima/mengirim berita/ laporan melalui pemisah (cut out) dan dikendalikan oleh seorang agen/penyaru pengendali.

Jaring Perorangan : Seorang petugas pengendali mengawasi secara langsung atas sejumlah petugas yang satu sama lainya tidak saling mengenal.

Jaring Petugas : Sekelompok petugas yang bekerja di bawah pengawasan seorang petugas pengendali atau dapat disalurkan melalui seorang perantara yang dinamakan petugas utama.

Jaring Terbuka : Suatu jaring komunikasi radio dimana komunikasi antara stasiun-stasiun ranting yang berada didalamnya tidak memerlukan ijin stasion induk.

Jaring Tertutup : Suatu jaring komunikasi radio dimana komunikasi antara stasiun-stasiun ranting memerlukan ijin stasiun induk.
Jaringan atau Sindikat : Organisasi klandestin tersembunyi yang mempunyai singkat atau susunan sebagai berikut :
1. Sponsor.
2. Agen pengendali (Agent Handle).
3. Agen utama (Principle Agent).
4. Agen pelaksana.
5. Agen pembantu (Support Agent).

Jaringan Administrasi dan Logistik : Jaring komunikasi yang disediakan untuk menyalurkan informasi yang berkaitan dengan kebutuhan personil dan pembekalan material.

Jaringan Horisontal : Suatu sistem dari titik-titik yang posisi horisontalnya sudah pasti, ditentukan dengan pengukuran serta perhitungan geodetis yang dinyatakan dengan Bujur dan Lintang Geografis maupun koordinat x dan y.

Jaringan Vertikal : Suatu sistem dari titik-titik yang posisi vertikalnya sudah pasti biasanya terhadap bidang permukaan air laut rata-rata (Mean Sea Level).

Jasa :
1. Karya/prestasi yang dihasilkan dari usah, pekerjaan dan kegiatan pelayanan kepada pihak dan dilakukan oleh seseorang atau satuan dengan atau tanpa bantuan materiil/fasilitas.
2. Adalah pemborongan/pembelian yang melekat pada pengadaan barang yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan TNI AD.

Jasa Konsultasi : Layanan jasa keahlian profesional berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang dikeluarkannya berbentuk piranti lunak dan susun secara sistimatis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa.

Jasa Pemborongan : Layanan penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan tehnis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses seta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
Jasmani : Tubuh manusia secara utuh yang terdiri dari susunan anatomis, fisiologis, dan panca indra.

Jasmani Militer TNI AD : Salah satu fungsi khusus TNI AD yang berperan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan fungsi jasmani militer berkenaan dengan pembentukan, peningkatan, dan pemeliharaan jasmani perorangan maupun satuan dalam mewujudkan kesemaptaan jasmani guna mempertinggi daya tempur.

Jati Diri Prajurit TNI AD : Adalah gambaran tentang identitas, ciri-ciri atau keadaan khusus dari setiap prajurit TNI AD yang mencerminkan adanya semangat dan daya gerak sebagai prajurit rakyat, prajurit pejuang, prajurit profesional dari Tentara Nasional Indonesia.

Jaubak (Peninjauan Tembakan) : Suatu cara untuk membawa jatuhnya peluru ke sasaran yang dikehendaki.

Jawaban Nota Hasil Pemeriksaan (JNHP) : Pernyataan badan keuangan dan merupakan jawaban atas nota hasil pemeriksaan dari badan keuangan yang lebih tinggi, berisi penjelasan/ penyelesaian atas masalah (kekurangan/kekeliruan /kesalahan) dalam nota dimaksud.

Jawatan :
1. Cabang yang bertugas pokok melayani bantuan tempur dan administrasi dalam salah satu fungsi militer (kesehatan, identitas, kehakiman dsb).
2. Organisasi bagian pemerintah yang mengurusi suatu bidang (jawatan penerangan, jawatan kereta api).
3. Dinas.

Jembatan Kaki / Jembatan Infanteri: Jembatan apung dipermukaan air untuk dilalui pasukan berjalan kaki.

Jenis Anggaran (JA) : Suatu kriteria untuk membedakan jenis anggaran berdasarkan tanda “atas kekayaan negara” yang terdiri dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan.

Jenis Belanja (JB) : Suatu kriteria untuk menggolongkan pengeluaran/belanja menurut keperluan yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan dinas dan Belanja Modal.

Jenis Dana (JD) : Suatu kriteria untuk menggolongkan bagaimana cara penggunaan pembelanjaan dana yaitu dana terpusat, dana dipusatkan, dana disalurkan dan dana devisa.

Juklak Amanat Anggaran : Suatu keputusan yang memuat pedoman pelaksanaan amanat anggaran bagi sub bagian/sub lembaga yang mendapat alokasi (menguasai) anggaran.

Jump Master : Personel yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang kelinudan dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan penerjunan pasukan, alat peralatan serta perbekalan.

Jumpa Pers : Pertemuan antara pejabat dengan wartawan untuk memberikan penjelasan dan saling tukar informasi tentang suatu informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media.

Juru Bayar :
1. Pejabat yang bertugas sebagai pembantu kasir dalam melakukan pembayaran-pembayaran harian.
2. Petugas/personel yang ditugasi berdasarkan surat perintah komando/kesatuan kerja yang bersangkutan dalam batas-batas tertentu membantu Pemegang Kas untuk melayani pembayaran penghasilan pada komando/kesatuan kerja tersebut.

Jus And Belum : Hukum tentang perang, hukum yang mengatur tentang penggunan kekerasan bersenjata dalam keadaan tertentu.

K

K – 38 : Tipe rumah untuk Tamtama dengan luas bangunan 38 m ², tidak bertingkat.

K – 45 : Tipe rumah untuk Bintara dengan luas bangunan 45 m ², tidak bertingkat.

K – 54 : Tipe rumah untuk Bintara Tinggi dengan luas bangunan 54 m ², tidak bertingkat.

Kader : Adalah seseorang yang menjadi cikal bakal untuk disiapkan dalam menggantikan peran fungsi dan tugas dari pejabat lama.

Kain Isyarat : Panel, kain berwarna biru dengan ukuran tertentu memberi isyarat kepada pesawat terbang.

Kait/Enter (Spasi Vertikal) : Pengaturan jarak pengetikan secara vertikal dengan cara menarik tuas kait/menekan enter jika menggunakan komputer.

Kajian : Suatu kegiatan evaluasi terhadap suatu obyek melalui pendekatan ilmiah dengan tujuan untuk perbaikan dan pengembangan.

Kalender Latihan : Salah satu bentuk penjabaran dari program latihan untuk menentukan berapa lama suatu latihan harus dilaksanakan dengan memperhitungkan kemungkinan hilangnya waktu akibat dari libur dan kegiatan khusus.

Kaliber : Garis tengah laras yang diukur dari galangan ke galangan yang berhadapan.

Kalibrasi :
1) Pengelompokan senjata-senjata Armed yang disesuaikan dengan data-data koreksi penyimpanan hasil tembakan.
2) Cara mengoreksi dengan membandingkan data-data yang diperoleh secara experimental dengan data-data standart.

Kalori Pembentukan : Kalori yang ditimbulkan dalam reaksi pembentukan.

Kalor Reaksi : Kalori yang dibutuhkan atau yang ditimbulkan dalam suatu reaksi kimia.

Kamar Perang (War Room) : Sebuah ruang di markas besar atau staf komando dengan perlengkapan : Informasi baru,peta-peta, tabel-tabel catatan dan data yang perlu untuk pengolahan pengambilan keputusan,kamar ini merupakan pedoman dan tempat permusyawaratan.

Kamp Tawanan Perang : Tempat pengurusan tawanan perang yang bersifat tetap dan berada di daerah belakang yang aman.

Kampanye :
1. Rangkaian operasi militer yang merupakan suatu fase dari peperangan.
2. Rangkaian operasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam waktu tertentu.
Kampanye Berbisik : Hubungan/komunikasi langsung seseorang dengan seseorang dari kelompok yang berlawanan untuk menyampaikan sesuatu pesan penggalangan dari mulut ke mulut.

Kantong :
1. Tempat yang tertinggal di daerah musuh yang masih dikuasai kaum gerilya, daerah kosong atau daerah pendudukan yang tidak dikuasai oleh tentara pendudukan.
2. Tempat menyimpan barang kecil seperti surat.

Kantor Pos Basis : Kantor pos militer yang berkedudukan tetap dan merupakan pusat kiriman pos untuk dan dari satuan-satuan militer dalam suatu daerah operasi.

Kantor Pos Militer : Dinas pos militer yang mengerjakan pengiriman dan penerimaan surat-surat pos.

Kantor Pos Militer Lapangan : Kantor pos militer yang tidak tetap tempat kedudukannya, melainkan berpindah-pindah mengikuti letak pos komando (Posko) dari pasukan yang dilayani.

Kapal Pendarat Tank (Landing Ship Tank) : Kapal perang yang tugas utamanya untuk mengangkut pasukan tank pendarat dan kesenjataan organiknya.

Kapitulasi : Pengakhiran suatu permusuhan (perang) melalui perjanjian penyerahan pasukan atau daerah kekuasan.

Karangan Militer : Karangan/tulisan yang memuat dan membahas suatu persoalan yang bertujuan mengembangkan suatu pendapat untuk mempengaruhi keadaan dan memecahkan persoalan.

Karier : Kemungkinan-kemungkinan yang terbuka bagi prajurit dalam hal mendapatkan kedudukan (jabatan-jabatan) tertentu, kenaikan pangkat, kesempatan masuk pendidikan serta pemindahan dan giliran penugasan.

Karo Sodhana : Sikap penyucian tangan dalam ajaran Hindu.

Kartika Chandra Kirana : Nama persatuan isteri tentara (Persit). Suatu badan ekstra struktural dalam struktur organisasi TNI AD. Kartika = bintang, Chandra = Bulan, Kirana = Cahaya ; nama ini dipilih untuk disesuaikan dengan lambang TNI AD Kartika Eka Paksi, mengingat organisasi ini tidak dapat dipisahkan dari TNI AD. Chandra Kirana (cahaya bulan) adalah cahaya tidak langsung dari matahari, yang tidak membakar, melainkan menyinari dengan sejuk dan merupakan sumber inspirasi. Chandra Kirana adalah pahlawan putri dari cerita panji semirang, arti sempit : bila suami pergi bertugas, tiap isteri tentara menjadi pembina rumah tangga, bila suami kembali dari tugas, ia kembali menjadi isteri sejati, arti luas pekerjaan yang bersifat sosial yang biasa dikerjakan oleh kaum isteri prajurit TNI AD tidak lagi dibebankan kapada para suami melainkan dijalankan sendiri oleh kaum isteri prajurit dengan semangat yang tidak kalah dari semangat dan kemampuan kaum lelaki.

Kartika Eka Paksi : Lambang dan semboyan pada panji Angkatan Darat, Kartika = Bintang ; Eka = Satu ; Paksi = Burung, yang berarti burung perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita luhur. Maksudnya Angkatan Darat yang kuat sentosa menjunjung cita-cita luhur, ialah keluhuran nusa dan bangsa dan keprajuritan sejati.

Kartografi :
1. Perpaduan antara ilmu dan seni untuk menggambarkan benda-benda alam maupun buatan yang ada diatas permukaan bumi.
2. Ilmu, seni dan teknologi membuat peta dan penelitian peta sebagai dokumentasi ilmiah.

Kartu Pakaian : Kartu untuk setiap personil yang memuat daftar terinci mengenai ukuran-ukuran perlengkapan yang menjadi haknya/bagiannya.

Kartu Petunjuk Isteri : Kartu yang menunjukan isteri syah dari sesorang anggota TNI yang dibuat/dikeluarkan oleh satuan yang berwenang mengurus hak-hak isteri seorang TNI.

Kartu Prosedur (Kata Pros) : Terdiri dari satu atau lebih perkataan yang dipergunakan sebagai penganti susunan dan arti kalimat-kalimat tertentu dalam pembicaraan hubungan radio telepon.

Kartu Tester : Formulir/blanko yang biasa dipakai oleh penguji (tester), biasanya oleh penguji kesamaptaan jasmani yang harus diisi oleh pelaku yang diuji (testee) mengenai data pribadinya.

Kartu Tik : Sistem pencatatan dengan menggunakan kartu, dibuat dalam bentuk formulir yang diisinya memuat berbagi subyek mengenai hal ikhwal dari seseorang, organisasi dan sebagainya disusun menurut abjad.

Karya Bhakti : Kegiatan perorangan atau satuan TNI, dalam penanganan masalah yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual yang dilaksanakan atas perintah kedinasan atau inisiatif sendiri dalam rangka bhakti TNI untuk kepentingan masyarakat umum.

Kata Pengenal (Password) : Kata-kata yang digunakan untuk perkenalan antara dua peserta dalam kegiatan hubungan rahasia.

Kata Penyambung (Catchword) : Suatu kata yang digunakan dalam tulisan dinas terdiri atas lebih dari satu halaman, maka pada akhir tiap halaman dituliskan kata pertama dari halaman berikutnya. Kata tersebut diketik tiga enter ukuran single dari baris terakhir teks, dengan urutan garis miring (/), kata penyambung dan tiga buah titik dengan spasi serta lima spasi dari ruang tepi kanan.

Kata Sandi : Kata/tanda yang diberi arti lain dari pada arti umum yang dikenal dan hanya dikenal oleh pejabat tertentu.
Katalogisasi : Daftar buku, gambar dan barang-barang lain yang terkumpul dalam suatu tempat tertentu, terutama dalam arsip, museum dan perpustakaan.

Kategori pelayanan : Penggolongan pelayanan menurut sifat dan bentuk yang harus diselenggarakan oleh unsur-unsur Pal sesuai dengan batas tanggung jawab dan kemampuan yang ditentukan.

Kavaleri :
1. Kavaleri berasal dar kata “Cabalus” dari bahasa latin yang berarti “Kuda”.
2. Sebagai kesenjataan dari Angkatan Darat sebutan Kavaleri adalah suatu kecabangan dari Angkatan Darat yang menyelenggarakan fungsi tehnis militer Kavaleri dan bertugas pokok langsung menghadapi pertempuran.
3. Sebagai fungsi tehnis militer umum TNI-AD yang menyelenggarakan pertempuran darat dengan daya gerak, daya tembak, daya kejut dan atau lindung lapis baja serta Kuda Kavaleri.

Kavalkade : Gerakan dan perjalanan pasukan berkuda.

Kawah Nuklir Ledakan Tampak : Lubang atau rongga yang tampak di permukaan tanah setelah terjadi ledakan nuklir ( lebih kecil / sempit dari pada kawah sebenarnya ).

Kawah Nuklir : Ketinggian timbunan tanah di sekeliling kawah ledakan, diukur dari permukaan tanah mula-mula program.

Kawal : Sebutan bagi pasukan keamanan yang berfungsi melindungi pasukan sendiri (induk pasukan) terhadap semua ancaman pasukan lawan.

Kawal Belakang : Pasukan keamanan yang mengikuti dari belakang untuk melindungi induk pasukan dalam mars.

Kawal Depan : Pasukan keamanan yang bertugas melindungi induk pasukan terhadap serangan mendadak maupun peninjaun dari darat oleh musuh serta bertugas memelihara arah, mencegah kelambatan gerak induk pasukan dengan mengusir hambatan musuh atau membersihkan jalan dari puing-puing dan reruntuhan.

Kawal Lambung : Pasukan keamanan yang bertugas untuk melindungi lambung induk pasukan dengan cara menutup rute pedekat yang dapat dipakai oleh pasukan musuh yang membahayakan gerakan pasukan (mars).

Kawal Udara (Air Guard ) : Penjaga yang ditempatkan untuk memberi peringatan atau laporan dini jika pesawat terbang musuh mendarat. Tugas kawal udara dilaksanakan oleh anggota satuan Arhanud.

Kawat Penajam (Arming Wire) : Kawat yang dipasang pada mekanisme panggalak api bom.

Kawat Sandung Tunggal : Jenis rintangan buatan ringan dari kawat yang digunakan sebagai pengganti sementara dari rintangan keamanan.

Kawat taktis (Tactical Wire) : Rintangan kawat yan dipergunakan untuk mengacaukan formasi serangan musuh dan menahannya dalam daerah-daerah yang dapat dihujani dengan tembakan serbu (tembakan penahan serbuan)yang kuat.

Keadaan Khusus : Cerita lanjutan yang dikembangkan secara terperinci dari skenario geladi yang langsung menyangkut tugas komando satu tingkat lebih tinggi dari pelaku geladi dengan maksud memberikan data untuk perkiraan dalam merencanakan operasi.

Keamanan (Security) : Suatu kondisi dimana terdapat ketenteraman dan ketertiban dibidang material dan spiritual, keselarasan antara keadilan dan kemerdekaan serta terlindung dari tindakan criminal atau pengaruh negatif pihak lawan.

Keamanan Daerah Belakang : Tindakan untuk menetralisasi atau melumpuhkan disposisi dan komposisi pasukan musuh yang merupakan ancaman terhadap satuan-satuan, aktivitas-aktivitas dan instalasi-instalasi di daerah belakang.

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) : Keperluan hakiki masyarakat yang menghayati cita-cita atau tujuan seluruh kegiatan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat tertib,dan aman, adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual yang dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat melalui penyelenggaraan fungsi kegiatan dan/atau operasi yang ditujukan untuk menciptakan,memelihara dan meningkatkan secara berlanjut situasi dan kondisi masyarakat yang mutlak diperlukan untuk menjamin dan memelihara kelangsungan kewibawaan pemerintah dan ketertiban masyarakat dalam rangka ketahanan nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila.

Keamanan Lingkungan : Situasi dan kondisi aman dalam kehidupan masyarakat dengan segala aspeknya, baik yang bersifat statis maupun dinamis.

Keamanan Masyarakat : Suasana yang menciptakan perasaan aman terhadap individu manusia dan masyarakat yang berupa :
1. Perasaan bebas dari gangguan, baik fisik maupun psikis.
2. Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan.
3. Perasaan di lindungi dari segala macam bahaya.
4. Perasaan kedamaian dan ketenteraman lahiriah dan batiniah.

Keamanan Rakyat (Kamra) :
1. Organisasi rakyat terlatih yang mempunyai kemampuan teknis kepolisian tertentu dalam rangka membantu tugas Polri yang pada dasarnya merupakan bagian dari system keamanan swakarsa.
2. Salah satu komponen Hankamneg lain (UU 20/1982).

Keamanan Satuan :
1. Tindakan yang diambil oleh suatu komando satuan untuk melindungi diri dari kegiatan-kegiatan spionase, observasi, subversi, gangguan, dan pendadakan.
2. Perlindungan atas pelabuhan atau bangunan perbekalan dari serangan musuh pencurian serta sabotase.

Kebijaksanaan (Policy) :
1. Keputusan seorang pimpinan yang didasari akal budi, pengalaman untuk dijadikan pedoman dan pegangan oleh pejabat bawahannya dalam mencapai tujuan tertentu.
2. Suatu prinsip atau patokan dasar yang membimbing tindakan-tindakan administrsi yang menentukan wewenang dan hubungan kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.

Kebijaksanaan Evakuasi : Cara pengendalian agar orang-orang sakit ringan (Short Term Patients) tidak lebih jauh dievakuasikan kebelakang dengan tujuan untuk tetap memelihara tenaga tempur, disamping itu kebijaksanaan evakuasi harus menjamin perawatan yang baik bagi orang sakit tertentu agar membebaskan satuan-satuan tempur dari tugas-tugas pemeliharaan kesehatan. Biasanya dinyatakan dalam jumlah hari dan periode selama 30 hari, 60 hari, 120 hari atau 180 hari.

Kebijaksanaan Personalia (Personel Policy) : Kebijaksanaan pimpinan yang berhubungan dengan tenaga kerja meliputi pengadaan, pengupahan, tunjangan kesejahteraan, persetujuan kolektif, jaminan sosial dan hari tua, karier, hadiah dan hukuman, perawata, dan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab pimpinan terhadap hidup dan kesejahteraan karyawan.

Kebijaksanaan Pokok (Basic Policy) :
1. Ketentuan dasar yang bersifat umum dan menyeluruh serta menjadi pedoman dan penentu arah bagi pelaksanaan manajemen. Kebijaksanaan pokok ini biasanya masih perlu dijabarkan kedalam kebijaksanaan yang lebih konkrit dan lebih terperinci berupa kebijaksanaan operasional.
2. Ketentuan dasar yang bersifat umum dan menyeluruh serta menjadi pedoman dan penentu arah bagi pelaksanaan manajemen.

Kebijaksanaan Strategis Panglima TNI (Jakstra Panglima TNI) : Suatu dokumen Renstra Hankamneg yang disiapkan oleh Mabes TNI bertujuan memberikan petunjuk bagi perencanaan pengembangan dan penggunaan kekuatan komponen Hankamneg dalam rangka upaya Hankamneg.

Kebutuhan Intelijen : Bahan keterangan (Baket) yang diperlukan untuk menghasilkan intelijen guna menyelesaikan tugas dan masalah tertentu.

Kebutuhan Operasi Intelijen (Operasional Intelligence Requirement) : Baket atau keterangan-keterangan yang diperlukan untuk merencanakan dan melakukan operasi intelijen.

Kecabangan Peralatan TNI AD :
1. Dari segi pengorganisasian adalah merupakan salah satu badan pelaksana pusat TNI AD yang melaksanakan fungsi teknis militer TNI AD dengan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan materiil alat peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TNI AD.
2. Dari segi badan karier, kercabangan Peralatan TNI AD merupakan pengelompokkan Perwira yang memiliki spesialisasi di bidang Peralatan TNI AD.

Kecelakaan : Kejadian atau situasi yang tiba-tiba dan mengakibatkan kerugian harta atau jiwa seseorang.

Kecelakaan Lalu Lintas : Kejadian akhir dari suatu rentetan (serangkaian) peristiwa lalu lintas yang tidak disengaja, dengan akibat kematian, luka, atau kerusakan benda yang terjadi dijalan umum.

Kecepatan Awal Peluru : Kecepatan pada waktu peluru meninggalkan mulut laras yang dinyatakan meter perdetik.

Kecepatan Kerja Racun : Dimana tubuh terasa terkena penyakit yang disebabkan oleh racun.

Kecepatan Penghilangan Racun : Kecepatan dimana tubuh dapat mengadakan pemulihan kembali terhadap efek zat racun.

Kedar : Perbandingan jarak antara dua titik diatas peta dengan jarak mendatar antara titik yang sebenarnya di medan di sebut juga skala peta.

Kedaruratan Nubika : Suatu kejadian tertentu yang disebabkan oleh kecelakaan industri maupun bencana alam beraspek Nubika.
Contoh : Meledaknya industri kimia, meletusnya gunung berapi yang menimbulkan gas alam beracun.

Kedok : Penyamaran untuk melindungi seseorang atau kegiatan kelompok/organisasi guna menyembunyikan identitas dan tujuan sebenarnya.

Kedudukan Pengintai dan Keamanan : Di luar pos-pos peninjau, lokasi pos-pos dari suatu kedudukan tumpuan udara pasukan linud yang ditempatkan di luar pos-pos peninjau di luar rintangan jalan unsur-unsur pengintaian lain. Kududukan PK tersebut ditempatkan pada jalan-jalan pendekat yang prinsip dan/atau pada medan diluar tumpuan udara yang menguasai.

Kegiatan Administrasi Intelijen : Semua usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara rutin, yang bentuk kegiatannya meliputi : pencatatan, penilaian, integrasi, kesimpulan dan penafsiran sehingga baket yang pada mulanya masih mentah ditransformasikan menjadi produk yang masak dan bekerja atas dasar suatu tata cara tetap.

Kegiatan Bantuan Tempur (Supporting Combat Action) : Kegiatan untuk mendukung pertempuran dengan menggunakan peralatan tempur (electronica measure, recce, dsb) dan dalam beberapa hal menggunakan senjata untuk menunjang kegiatan-kegiatan satuan-satuan pemukul dalam mempertahankan suatu obyek vital.

Kegiatan Intelijen : Usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara rutin dan terus menerus serta berdasarkan suatu tata-cara kerja yang tetap.

Kegiatan Pembinaan Kekuatan Teritorial : Kegiatan-kegiatan perencanaan, pengorgani-sasian, dan pengendalian kekuatan teritorial meliputi manusia, sarana dan prasarana untuk kepentingan Hankam.

Kegiatan Penyelidikan Kriminil (Giat Lidkrim) : Kegiatan/cara dalam rangka pengumpulan data.

Kegiatan Tempur (Combat Action) : Kegiatan yang dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan pemukul dengan menggunakan senjata dan alat-alat tempur serta bertujuan menghancurkan kekuatan lawan dapat berbentuk pukulan (strike) yang terdiri atas serangan balas (attack dan counter attack).

Kejadian Luar Biasa (KLB) : Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan / kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatau daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Kejahatan : Tindak Pidana yang ditetapka oleh KUHP sebagai kejahatan.

Kejuangan : Nilai-nilai yang mengandung semangat pengabdian yang diwujudkan dalam sikap yang ikhlas berkorban, ulet, sabar, pantang menyerah dan etos kerja serta pengabdian tinggi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kekenyalan : Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan situasi dan kondisi yang terjadi pada tingkat operasi dengan cepat dan tepat.

Kekuatan (Power) : Suatu istilah yang menyatakan tentang kekuatan dan kelemahan suatu negara dalam pengertian resmi kekuatan adalah ketangguhan atau kemampuan dari suatu negara yang berdaulat yang dapat dipakai untuk mencapai kepentingan nasional.

Kekuatan Angkut : Kemampuan untuk mengangkut baik material maupun personil yang dimiliki oleh suatu sarana angkutan untuk satu kali jalan.

Kekuatan Hukum Tetap : Keputusan pengadilan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan eksekutorial.

Kekuatan Ledakan : Energi yang dilepaskan pada ledakan suatu senjata nuklir, yang dinyatakan dalam kiloton atau megaton profil yang diperlukan untuk menghasilkan jumlah energi yang sama.

Kekuatan Militer : Kelompok pasukan-pasukan, kapal-kapal atau pesawat-pesawat terbang gabungan dari ketiga-tiganya.

Kekuatan Perawatan : Jumlah personel yang diajukan oleh satwat kepada eselon atas untuk mendapatkan bekal intendans.

Kekuatan Pertahanan : Kekuatan militer ditambah dengan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang disebut kekuatan nasional yang akan dihadapkan pada ancaman dalam rangka Hankamneg.

Kekuatan Rakyat Semesta : Totalitas daya mampu dan daya juang seluruh rakyat Indonesia yang merupakan kondisi dan alat untuk mensukseskan tercapainya tujuan Hankamnas, TNI hanyalah bagian dari kekuatan rakyat semesta, sebagai inti daripada pertahanan rakyat semesta dalam bidang Hankamnas, yang berfungsi sebagai pendidik, pelatih dan pembina rakyat dalam sistem Hankamnas.

Kekuatan Sosial : Sekelompok manusia dalam masyarakat yang menggabungkan diri dalam suatu organisasi karena didorong oleh persamaan kepentingan, kehendak, tujuan dan karena sifat pekerjaan.

Kekuatan Wilayah Semesta : Totalitas daya mampu dalam wilayah Indonesia baik nasional, regional maupun lokal, yang menjadi wadah dari kekuatan rakyat semesta. TNI adalah pembina kekuatan wilayah semesta merupakan wadah dan kondisi bagi penyelenggaraan Hankamnas.

Kelana Yudha : Prajurit yang dengan sengaja meninggalkan satuannya dalam tugas pertempuran.

Kelembaban Udara : Jumlah atau banyaknya uap air dalam udara.

Kelengkapan Administrasi Kendaraan (Kapmiran) : Yang dimaksud dengan kelengkapan administrasi kendaraan STNK, BPKB.

Kelompok Depan Operasi Linud (KDOL) : Gabungan tim pengendali pertempuran dan tim yang disusupkan terlebih dahulu ke daerah sasaran dalam operasi lintas udara.

Kelompok Komando :
1. Satu kelompok personel yang terdiri dari unsur pimpinan/komando dan unsur pembantu pimpinan/staf yang menyelenggarakan komando.
2. Bagian dari eselon depan yang terdiri dari perwira-perwira tertentu dan orang-orang yang biasanya menyertai komando.

Kelompok Tanggal Waktu : Kelompok yang terdiri dari 8 angka arah yang diakhiri dengan sebuah huruf yang menunjukan waktu wilayah atau waktu setempat. Susunan kelompok tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dua angka pertama (contoh 01) menunjukkan bulan.
2. Dua angka berikutnya (contoh15) menunjukkan tanggal.
3. Empat angka terakhir (0730) menunjukkan waktu jam menitnya.
4. Akhir huruf (contoh G) menunjukkan waktu setempat (WIB) contoh lengkap 01150730 G berarti bulan Januari tanggal 15 dan pukul 0730WIB.

Kelompok Tugas : Bagian kecil dari pasukan tugas yang disusun oleh komandan pasukan tugas untuk menyelesaikan suatu tugas khusus dalam rangka pelaksanaan tugas utama.

Keluar Steling : Menyiapkan pucuk-pucuk alat peralatannya sampai dengan Sikap “Siap Angkut”.

Keluarga : Mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan.

Kemampuan Jasmani : Suatu kondisi dan kesanggupan serta ketahanan tubuh dalam memberikan penampilan sikap dan gerak untuk mengatasi dan menyelesaikan pekerjaan fisik dengan baik tanpa mengalami kelelahan.

Kemampuan Profesional : Keahlian/kecakapan, pengetahuan, tanggung jawab dan rasa kesatuan setiap personel dalam melaksanakan tugas pertahanan keamanan

Kemanunggalan TNI Rakyat : Suatu keadaan atau sikap perilaku yang menyatu dari atau bersatu padunya TNI rakyat, baik secara lahir maupun batin dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Kemasan : Barang yang telah di pak/di kemas dengan berat (30 Kg-250 Kg), ringan (300 Kg-750 Kg), sedang dan berat (1145 Kg-15.000 Kg).

Kemitraan : Bentuk usaha bersama diantara beberapa perusahaan/penyedia barang /jasa dalam negeri maupun luar negeri dimana masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama.

Kenaikan Pangkat : Suatu tindakan resmi dalam administrasi personel yang mengakibatkan perubahan pangkat lebih tinggi dari pangkat semula.

Kenaikan Pangkat Luar Biasa : Kenaikan pangkat yang didasarkan pada prestasi yang luar biasa di daerah operasi atau medan pertempuran sehingga sangat merugikan pihak-pihak musuh.

Kenaikan Pangkat Medan Tempur (KPMT) : Kenaikan pangkat yang dianugerahkan kepada Prajurit TNI AD yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas.

Kenaikan Pangkat Pilihan : Kenaikan pangkat yang didasarkan pada prestasi kerja, pendidikan dan kemampuan sesuai dengan keperluan/ kepentingan organisasi.

Kendali Operasional : Wewenang yang diberikan kepada seseorang komandan/panglima untuk memimpin (direct) pasukan yang telah mempunyai tugas tertentu sehingga dapat menyelesaikan tugas pokok atau tugas-tugas Kogab, untuk menggelarkan serta menggerakan satuan yang terlihat dan untuk memegang atau melumpuhkan pangendalian taktis atas satuan tersebut. Kendali operasional itu tidak mencakup wewenang untuk menggunakan secara terpisah dari unsur komponen satuan yang terlibat kendali operasional yang tidak dengan sendirinya mencakup pengendalian dibidang administrasi maupun dibidang logistik.

Kendaraan Ambulan Roda berantai : Kendaraan berlapis baja beroda rantai yang dipersiapkan untuk keperluan pengangkutan orang sakit.

Kendaraan Angkut Personel Roda Berantai : Kendaraan berlapis baja beroda rantai yang dipersiapkan untuk keperluan pengangkutan dan tugas tempur personel penyerbu mekanis.

Kendaraan Berlapis Baja : Kendaraan gerak sendiri (Self Propeled) beroda rantai penuh, tertutup rapat dan berlapis baja tipis, dengan kemampuan manuver serta daya gerak hampir sama dengan tank ringan.

Kendaraan Beroda Rantai : Kendaraan dengan roda rantai, baik berlapis baja atau tidak untuk tugas-tugas tertentu.

Kendaraan Dekontaminasi : Unit kendaraan yang dilengkapi dengan alat peralatan khusus untuk digunakan dalam kegiatan dekontaminasi personel, peralatan, medan dan instalasi; antara lain adalah Deco Jeep dan Deco Trailler.

Kendaraan Kavaleri Khusus : Kendaraan beroda biasa atau beroda rantai, baik berlapis baja maupun tidak, yang dipergunakan untuk tugas-tugas : perawatan, pemeliharaan, evakuasi, hospitalisasi, pengangkutan, pelayanan atau bantuan tempur.

Kendaraan Pengangkut Mortir : Kendaraan angkut berlapis baja roda rantai yang mampu mengangkut dan menembakan senjata mortir 4,2 inch 1 mm mortir dari atas kendaraan.
Kendaraan Pengawas : Kendaraan yang menentukan kecepatan gerakan kolone.

Kendaraan Pos Komando Roda Rantai : Kendaraan beroda rantai, berlapis baja yang dilengkapi dan dipergunakan untuk tugas-tugas komando dan pengendalian.

Kendaraan Taktis : Kendaraan yang dirancang untuk mengangkut personel dengan persenjataan lengkap, dengan cirri-ciri kemudi di kanan, atap kanvas (soft top) dapat dibuka, semua roda berfungsi sebagai penggerak dan memiliki differensial lock untuk roda kanan kiri.

Kendaraan Tempur (Ranpur) : Kendaraan lapis baja yang digunakan dalam pertempuran baik secara langsung ataupun bantuan langsung dari suatu operasi. Dimana ranpur tersebut memiliki suatu sistem senjata yang ampuh yang terdiri dari automotif dan komunikasi. Adapun jenis Ranpur tersebut adalah :
1. Tank : Kendaraan tempur yang bergerak dengan menggunakan roda rantai dan dilengkapi dengan persenjataan serta memiliki kemampuan lintas medan yang baik dan relatif tidak dibatasi oleh adanya jaring-jaring jalan.
2. Panser : Kendaraan tempur yang menggunakan roda ban dan dilengkapi dengan persenjataan.

Kepadatan Kolone : Jumlah kendaraan dalam kolone mars yang berada pada jalan sepanjang satu mil.

Kepadatan Ranjau : Jumlah rata-rata dari ranjau tertentu per meter Front ( sektor ) dari suatu lapangan ranjau.

Kepala Staf :
1. Pejabat pimpinan yang bukan komandan, inspektur atau direktur, pimpinan suatu staf, perwira senior dari suatu staf, pembantu utama, penasihat dari komandan atau panglima, yang mengatur mengkoordinasikan, mengawasi dan memimpin segala kegiatan dan pekerjaan staf.
2. Pejabat pimpinan atau perwira senior yang bukan komandan, inspektur atau direktur yang bertugas dibidang staf sebagai pembantu utama dan penasehat komandan/panglima serta bertanggung jawab memimpin, mengawasi mengkoordinasikan kegiatan staf.

Kepentingan Nasional : Segala sesuatu yang ditetapkan pemerintah atau badan negara lain yang berwenang sebagai hal yang penting untuk kelangsungan hidup bangsa.

Kepolisian Militer : Suatu fungsi militer yang meliputi segala usaha kegiatan didalam pemeliharaan hukum, kelangsungan hidup bangsa.

Kepribadian Sapta Marga : Kesatuan tabiat rohaniah yang mencerminkan tingkah laku dan perbuatan yang berdasarkan sapta marga.

Keputusan (Kep) : Suatu bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur yang menurut kebijaksanaan pokok,bersifat umum dan berlaku bagi seluruh atau sebagai anggota/badan dalam lingkungan TNI dan merupakan dasar bagi tulisan dinas lainnya.

Keputusan Bersama : Suatu bentuk tulisan dinas yang memuat kebijakan pokok dari dua pejabat atau lebih yang bersifat umum, berlaku untuk instansi yang mengeluarkan dan menjadi dasar tulisan dinas lainnya. Keputusan bersama memuat hal-hal yang perlu diatur bersama-sama instansi yang bersangkutan.

Keputusan Komandan : Suatu pernyataan seorang komandan secara tegas untuk melaksanakan tugas pokok.

Kerangka Kontrol Horisontal : Bentuk penyebaran titik kontrol mendatar yang memiliki koordinat horisontal (x,y) dipasang pada daerah yang dipetakan dan tersusun dalam suatu sistim jaringan yang saling berkaitan.

Kerangka Kontrol Vertikal : Bentuk penyebaran titik kontrol tegak/tinggi yang memiliki dimensi tinggi (z) dipasang pada daerah yang dipetakan dan tersusun dalam suatu sistim jaringan yang saling berkaitan.

Kerangka Peta : Koordinat sudut-sudut peta yang didapat dari hasil perhitungan koordinat pusat peta.

Kerawanan Sosial : Kondisi dari berbagi aspek sosial yang bersifat lunak, mudah dipatahkan, mudah dihancurkan, sukar dipertahankan tidak kuat bertahan dan mudah dipengaruhi.

Keresahan Sosial : Kondisi mental sebagian masyarakat yang kurang tenteram menghadapi kondisi-kondisi tertentu yang dirasakan makin jauh dari harapan dan tuntutannya, meliputi berbagai sektor kehidupan, baik di daerah pedesaan maupun perkotaan. Apabila keresahan telah meluas bersifat lintas sektoral, biasanya lebih sulit dikendalikan dan ditanggulango, dilihat dari proses perkembangan ada yang bersifat eskalatif dan yang bersifat eksplosif.

Kerucut Mati : Suatu daerah dimana suatu jenis salpa darat tertentu tidak bisa menembak, disebabkan sifat senjata.

Kerugian Administrasi : Katagori dari kerugian personel, meliputi : pemindahan ke kesatuan lain, rumah tahanan, absen tanpa izin, melarikan diri, personil yang dirotasikan dan personel yang dibebaskan.

Kerugian Bukan Tempur : Suatu katagori dari kerugian personel yang meliputi mati bukan tempur, hilang bukan tempur, diungsikan, sakit dan luka bukan tempur.

Kerugian Negara : Berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum secara langsung maupun tak langsung/kelalaian seseorang dan atau disebabkan suatu keadaan di luar kemampuan manusia.

Kerugian Personil : Kerugian keseluruhan jumlah penderita yang dikembalikan untuk tugas dalam mandala, Kerugian bersih hanya digunakan untuk kepentingan di tingkat mandala dan dipakai sebagai dasar untuk perkiraan personel yang diperlukan dari daerah pendalaman untuk memelihara kekuatan mandala atau katagori pengurangan kekuatan yang ditugaskan dalam satuan, yang disebabkan tindakan-tindakan musuh, kecelakaan penyakit dan tindakan administrasi.

Kerugian Tempur : Katagori kerugian personil yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan : gugur dalam pertempuran, mati karena luka-luka akibat pertempuran atau tertawan musuh.

Kesamaptaan Jasmani : Kesiapan dan kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara baik dan efisien.

Kesatrian (Asrama) : Suatu tempat yang dihuni oleh suatu pasukan atau lebih dibawah seorang komandan. Dipergunakan sebagai tempat tinggal dengan batas-batas yang ditentukan oleh komandan tersebut.

Kesatuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) : Kesatuan kecil yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan administrasi dalam arti terbatas.

Kesatuan Bantuan Administrasi : Kesatuan-Kesatuan (Badan Pelaksana) yang menyelenggarakan bantuan administrasi kepada Kesatuan-kesatuan TNI AD dengan menjamin tersalurnya barang-barang dan tersedianya tenaga manusia dalam jumlah yang cukup, tepat pada waktunya, pada tempat yang dikehendaki dan dalam keadaan yang diinginkan kepada Kesatuan-kesatuan pemakai dan unsur-unsur lain yang ditentukan, guna menghadapi kemungkinan tugas yang berkesinambungan dalam segala lingkungan operasi.

Kesatuan Lapangan : Kesatuan Peralatan yang bersifat mobil atau seni mobil yang diperlengkapi dengan unit-unit pemeliharaan dan pembekalan sedemikian rupa, sehingga mampu memberikan pelayanan kepada semua Kesatuan TNI AD yang ada di daerah pelayannya.

Kesatuan Pelaksana Fungsi Peralatan : Suatu badan pelaksana fungsi peralatan daerah/ Kotama/Balakpus yang diberi wewenang dan tanggung jawab Lapangan Kekuasaan Teknis (LKT).

Kesatuan Pemakai : Badan/Kesatuan TNI AD yang diberi tanggung jawab menggunakan materiil alat peralatan TNI AD.

Kesegaran Jasmani : Kemampuan salah satu komponen kesamaptaan jasmani dasar yang harus dimiliki oleh setiap prajurit untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan baik tanpa mengalami cidera dan kelelahan yang berarti.

Kesehatan : Keadaan sejahtera pada diri badan, jiwa sosial yang memungkinkan setiap oaring hidup produkduktif secara sosial ekonomis.

Kesehatan Jiwa : Bagian dari ilmu kedokteran yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Bidang ini merupakan perkembangan dari ilmu kedokteran jiwa/ilmu penyakit jiwa yang berorientasi pada kesehatan masyarakat.

Kesehatan Jiwa Militer : Merupakan bagian dari kedokteran militer dan bagian dari kedokteran jiwa yang mempelajari masalah kesehatan jiwa dengan lingkup dalam kehidupan militer dan keluarganya serta menerapkan prinsip-prinsip kesehatan jiwa dalam masyarakat militer.

Kesehatan Kuratif : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk penyembuhan penderita yang sakit.

Kesehatan Lapangan (Keslap) : Kesehatan militer khas matra darat yang melibatkan semua faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan dukungan kesehatan untuk Satuan-satuan TNI AD di daerah operasi atau latihan dan kegiatan lapangan lainnya.

Kesehatan Lingkungan : Upaya untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, yang dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan sanitasi lingkungan, baik pada lingkungan tempatnya, maupun terhadap bentuk atau wujud substantifnya yang berupa fisik, kimia atau biologi termasuk perubahan perilaku.

Kesehatan Matra : Upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaiakan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa dan air.

Kesehatan Matra Darat : Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan/kegiatan di daratan yang spesifik, bersifat temporer dan serba berubah serta mempunyai dampak terhadap kondisi fisik, mental dan kemampuan melaksanakan kegiatan invidu yang bersangkutan.

Kesehatan Militer : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan kehidupan prajurit serta penugasan prajurit pada berbagai kondisi lingkungan.

Kesehatan Militer Matra Darat : Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan/kegiatan di prajurit di matra darat yang spesifik, bersifat temporer dan serba berubah serta mempunyai dampak terhadap kondisi fisik, mental dan kemampuan prajurit tersebut dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Kesehatan Prajurit : Kondisi kesehatan prajurit yang optimal untuk dapat melaksanakan tugas keprajuritan pada setiap kondisi lingkungan yang berubah, diupayakan secara berkesinambungan mulai dari seleksi penerimaan sampai pemisahan.

Kesehatan Preventif : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk mencegah terjangkitnya penyakit pada prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya.

Kesehatan Promotif : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya dengan peran serta individu agar berperilaku sehat.

Kesehatan Rehabilitatif : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pemulihan penderita yang sakit atau cidera agar sejauh mungkin dapat kembali ke keadaan kesehatan yang optimal untuk dapat melanjutkan tugas keprajuritan atau kembali ke masyarakat tanpa membebani masyarakat atau keluarganya.

Kesenjataan : Cabang TNI yang tugas pokoknya langsung menghadapi pertempuran.

Kesiapan Satuan : Kesiapan operasi sebagai suatu pengertian ditinjau dari sudut Angkatan Laut adalah kemampuan dari satu satuan kapal atau satu kapal tunggal dalam melaksanakan (to perform) tugas-tugas atau fungsi-fungsinya untuk mana suatu satuan kapal diorganisir atau satu kapal tunggal dibuat.

Ketahanan Nasional : Merupakan kondisi dinamik suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta ganguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang lansung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.

Ketangkasan Jasmani : Merupakan keterampilan dan ketrengginasan dalam melakukan gerakan umum dan khusus baik yang sulit maupun berat dilaksanakan dengan cepat dan tepat.

Ketegangan Sosial : Keadaan umum dari kehidupan bermasyarakat yang diwarnai oleh pertentangan antara kepentingan kelompok sehingga dapat menjurus kepada pertentangan terbuka dengan cara kekerasan.

Keterangan Ahli : Keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Keterangan Anak : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Keterangan Saksi : Salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keteranga dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.

Ketertiban Masyarakat : Suasana tertib dan ketertiban yang merupakan keadaan menimbulkan kegairahan dan kesibukan bekerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya.

Ketukan (Spasi Horisontal) : Pengaturan jarak dalam pengetikan secara horisontal dengan cara mengetuk batang spasi mesin tik/komputer.

Keuangan Militer : Salah satu fungsi teknis militer yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan uang serta pembukuan dan pengawasan untuk keperluan militer.

Keuangan Negara (Kuneg) : Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud.

Kewangen : Rangkaian bunga atau kembang yang digunakan dalam upacara persembahyangan atau kegiatan keagamaan lainnya,

Kewaspadaan : Sikap ketelitian, kecermatan, serta ketidaklengahan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

Kewaspadaan Nasional :
1. Sikap mental yang diperlukan sepanjang masa bagi Indonesia yang sedang membangun dan berjuang dalam kondisi yang penuh rintangan dan tantangan.
2. Sikap mental bangsa Indonesia yang berkembang tanggap dan waspada terhadap kegiatan golongan ekstrim yang berusaha merubah kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kewibawaan : Suatu kondisi dimana kehedak dari atasan terlaksana menurut peraturan yang berlaku dan ditaati.

Khatulistiwa/Equator : Lingkaran pada bola langit/bumi yang tegak lurus dengan sumbu putar bumi.

Kilat : Tulisan Dinas yang harus diselesaikan/dikirimkan/disampaikan seketika itu juga.

Kipas Pengukur Sudut (KPS) : Alat yang digunakan untuk mengukur jarak dan sudut di atas kertas plancet.

Kipas peninjauan : Gambaran jari-jari pada kertas bening yang mencakup luas sektor 1600 peribu.

Klandestin :
1. Gelap atau bersembunyi.
2. Suatu teknik mendapat Baket secara rahasia. (catatan : dipergunakan juga istilah “penyaru”).
3. Merupakan salah satu sifat operasi intelijen tertutup, dimana sponsor dan pelaksana operasi menyembunyikan identitasnya dan pelaku dapat diketahui oleh sasaran tetapi sasaran tidak mengetahui identitas, kegiatan dan tujuan sebenarnya.

Klasifikasi :
1. Kegiatan teknis yang dilakukan pada semua taraf pengembangan Alpal untuk menggolongkan ciri kemampuan atau kesiapsiagaan klasifikasi
2. Menilai tingkat kerahasiaan suatu naskah/dokumen dan lain-lain sehubungan dengan kepentingan serta tindakan yang diperlukan sesuai dengan tingkat kerahasiaannya.
3. Tingkat keamanan isi suatu tulisan dinas.

Klasifikasi Jabatan : Kegiatan klasifikasi personel dalam kegiatan penggunaan tenaga pada jabatan-jabatan yang telah ditentukan dalam organisasi.
Klasifikasi Personel : Suatu proses untuk mengetahui data potensi setiap personel secara individu.

Klaster : Penempatan 1 atau sekelompok ranjau didalam suatu bagian medan yang luasnya setengah lingkaran dengan jari-jari sepanjang 2 meter.

Koalisi : Kerjasama atau penggabungan beberapa kekuatan bersenjata untuk melaksanakan tugas operasi tertentu.

Kode :
1. Tanda atau simbol yang mempunyai arti tertentu dan hanya diketahui oleh sebagian kecil orang, digunakan untuk mengirimkan berita atau keterangan yang hanya dapat diketahui orang jika diuraikan dalam bahasa biasa.
2. Suatu sistem norma-norma yang berlaku secara mengikat bagi sejumlah orang tertentu.

Kode Anggaran : Suatu deretan angka-angka yang masing-masing, bagian angka tersebut merupakan kode menunjukan darimana, oleh siapa, dalam rangka apa dan untuk keperluan apa anggaran tersebut diperoleh/dipergunakan. Kode anggaran terdiri dari kode anggaran pendapatan dan kode anggaran pengeluaran.

Kolaborasi : Kerja sama dengan musuh, sehingga menguntungkan baginya.

Kolone : Suatu iringan kendaraan dengan jumlah lebih dari pada lima kendaraan dibawah pimpinan yang sama dalam satu kali pemindahan.

Kolone Mars : Semua elemen pasukan yang mempergunakan route yang sama dalam satu kali pemindahan.

Kolone Rapat :
1. Formasi kelompok dalam latihan militer dengan susunan yang rapat diatur dalam barisan pasukan dengan jarak dekat satu dengan yang lain dan tiap pasukan tetap dalam barisan yang rapih.
2. Iringan mobil yang berjalan di belakang kendaraan yang mendahuluinya dalam jarak yang tidak membahayakan.

Kolone Taktis : Adalah suatu formasi gerakan yang disusun dalam bagian-bagian sehingga memungkinkan dengan cepat dapat masuk steling untuk memberikan bantuan tembakan.

Koloni :
1. Daerah jajahan.
2. Kelompok orang bukan penduduk asli suatu daerah tertentu.
3. Tempat pemindahan orang-orang tertentu.

Kolonisasi : Pemindahan penduduk ke tanah seberang dalam rangka penyebaran penduduk guna pengisian tanah-tanah kososng.

Kolonisme :
1. Sistim penjajahan.
2. Penguasaan suatu bangsa terhadap bangsa lain.

Komandan :
1. Adalah seorang pejabat militer dalam suatu komando/satuan yang mendapat kekuasaan pimpinan terhadap komando/satuan itu.
2. Seorang pemegang wewenang dan tanggung jawab komando atas pelaksanaan tugas komandonya.

Komandan Kawal Belakang (KKB) : Memimpin kawal belakang yang mungkin dengan subyek terhadap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari belakang, kanan dan kiri.

Komandan Kawal Depan (KKD) : Memimpin pasukan kawal depan dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan serangan terhadap pengawalan terutama bertugas sebagai pelindung depan.

Komandan Kolone : Perwira yan tertinggi atau tertua dalam kolone perjalanan, atau salah seorang perwira yang ditunjuk.
Komandan Pucuk (Dancuk) : Prajurit yang berpangkat Bintara yang memimpin serta bertanggung jawab atas pucuknya. Komandan Pucuk (Dancuk) : Prajurit yang berpangkat Bintara yang memimpin serta bertanggung jawab atas pucuknya.

Komandan Upacara : Pemimpin seluruh pasukan upacara untuk memberi penghormatan kepada inspektur upacara atau kepada siapa ia bertanggung jawab atas penyelenggaraan upacara tersebut.

Komando :
1. Wewenang atau kekuasaan yang diletakkan pada seorang perwira untuk memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pasukan.
2. Perintah yang diberikan oleh seorang komandan atau atasan langsung kepada satuan atau bawahannya dengan maksud agar perintah tersebut dilaksanakan.
3. Suatu satuan, atau daerah tertentu di bawah pimpinan seorang komandan.
4. Organisasi kemiliteran yang secara taktis administrasi berdiri sendiri dengan tugas pokok menyelenggarakan atau membantu menyeleng-garakan operasi-operasi tempur atau pendidikan/ latihan.

Komando Atas Dasar Wilayah : Wewenang atau kekuasaan suatu komando untuk melaksanakan fungsi-fungsi di dalam geografis yang diberikan kepadanya.
Komando Basis : Daerah pangkalan, yang dikuasai oleh satuan baik darat, laut, maupun udara di bawah seorang komandan satuan.

Komando Daerah : Suatu komando yang terdiri dari elemen-elemen yang diorganisasikan dan yang berasal dari satu atau lebih dinas-dinas, kesenjataan yang ditugaskan pada suatu daerah geografis tertentu. Komando daerah ini berada dibawah seorang Komandan Gabungan (Unified Command) atau Komando Wilayah (Area Command).

Komando Daerah Militer (Kodam) : Suatu organisasi TNI AD yang merupakan suatu komando utama pembinaan TNI AD dan komando pelaksanaan operasional yang bersifat kewilayahan. Wilayahnya merupakan daerah pokok pertahanan keamanan yang dapat bertindak sebagai kebulatan dalam menghadapi setiap masalah pertahanan negara.

Komando Distrik Militer (Kodim) : Komando pelaksana Korem di bidang fungsi teritorial yang berbentuk kewilayahan bersifat taktis dan berkedudukan langsung di bawah Danrem dengan tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional komandonya, pembinaan teritorial dan perlawanan rakyat dalam rangka menciptakan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh serta kekuasaan militer dalam keadaan darurat didaerahnya.

Komando Gabungan (Unified Commad) : Suatu komando dibawah pimpinan seorang komandan/panglima, terdiri dari penggabungan dua jenis atau lebih unsur-unsur angkatan/Polri dibentuk dan ditugaskan, oleh presiden/panglima TNI dengan tugas pokok (Mission Type) yang harus diselenggarakan secara gabungan.

Komando Gabungan Khusus : Suatu komando gabungan dengan tugas membantu untuk jangka waktu tertentu. Komando dengan tugas pokok yang luas dan berlanjut di bawah seorang komandan/ panglima yang komposisinya terdiri dari satu angkatan sebagai inti perkuatan dan dibantu oleh unsur dari angkatan lain. Dibentuk disahkan oleh presiden melalui Panglima TNI.

Komando Keamanan dan Ketertiban Masyarakat : Suatu komando yang menyelenggarakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mencapai kondisi dan situasi yang menguntungkan bagi penyelenggaraan Hankamneg.

Komando Kewilayahan : Komando yang mendapat tugas pokok pemeliharaan keadaan dan penyelenggaraan administrasi dalam suatu daerah tertentu.

Komando Logistik : Unsur bantuan pelayanan tempur yang berkewajiban memberi bantuan pelayanan kepada suatu komando tempur beserta semua kekuatan yang ada di bawah perintahnya, termasuk satuan-satuan negara yang diperbantukan atas perintah komando atasanya.

Komando Logistik Mandala : Unsur bantuan pelayanan tempur tingkat mandala yang berkewajiban memberi bantuan administrasi kepada suatu komando mandala beserta semua satuan-satuan tempur bawahannya serta badan dan lembaga masyarakat dalam wilayah operasinya sesuai ketentuan atau petunjuk atasan. Bantuan pelayanan tersebut tidak termasuk penggantian personel dan urusan teritorial.

Komando Operasi (Koops) : Suatu komando yang tetap bercorak antar angkatan atau kesenjataan atau jawatan, yang dapat menyelenggarakan pertempuran secara sendiri dan berlanjut.

Komando Operasi Karya (Bhakti) Daerah Militer : Suatu badan staf/pelaksana yang berkedudukan ditingkat Kodam sebagai badan pelaksana teknis operasi karya TNI AD dilingkungan Kodam yang bersangkutan, dengan tugas pokok :
1. Secara teknis mempersiapkan dan mengendalikan semua kegiatan operasi karya TNI AD di lingkungan Kodam.
2. Mempersiapkan dan melaksanakan operasi karya yang meliputi proyek-proyek pada tingkat desa dan regional, serta proyek-proyek lain yang dibebankan Kasad kepadanya.

Komando Operasi Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) : Badan pelaksana Kohanudnas yang berwenang menyelenggarakan komando dan pengendalian operasi pertahanan udara nasional dalam wilayah kekuasaannya.

Komando Operasional : Komando dengan fungsi pengendalian pasukan yang tersedia termasuk pasukan bawahan dengan pemberian tugas penentuan sasaran, pengawasan sumber/obyek vital di wilayah operasinya.

Komando Pertahanan Sipil : Suatu komando yang menyelenggarakan suatu keamanan serta perlawanan rakyat dan perlindungan masyarakat untuk membina ketahanan nasional.

Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) : Badan pelaksana pusat TNI yang menyelenggarakan Pertahanan udara nasional.

Komando Rayon Militer (Koramil) : Suatu organisasi teritorial yang termasuk dalam struktur organisasi TNI-AD dengan wilayah satu kecamatan atau lebih.

Komando Resort Militer (Korem) : Komando Resort Militer (Korem) adalah komando pelaksana Kodam yang bersifat kewilayahan dan dapat merupakan sub kompartemen strategis, dengan tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional komandonya, pembinaan teritorial dan menyelenggarakan pembinaan kekaryaan TNI, pelayanan bantuan administrasi terhadap satuan/badan komando yang berada di daerahnya serta menyelenggarakan fungsi kegarnisunan TNI didaerahnya.

Komando Strategis : Suatu komando memiliki kekuatan pencegah perang (deterrent) terhadap musuh dan memiliki kemampuan serang strategis diluar batas wilayah nasional dengan kekuatan serang strategis untuk menghancurkan kekuatan serang musuh.

Komando Tempur : Suatu satuan dalam susunan eselon TNI AD yang merupakan susunan operasi untuk melaksanakan gerakan dari Kodam/ Kostrad/Kogab/Mandala.

Komando Teritorial :
1. Komando yang mendapat tugas pokok pembinaan kewilayahan (Teritorial) melalui penyelenggaraan administrasi dalam suatu daerah/wilayah tertentu.
2. Organisasi teritorial sebagai organisasi militer berdasarkan kewilayahan yang disusun untuk mampu memenuhi pelaksanaan segenap fungsi/kegiatan pokok teritorial.

Komando Tugas Gabungan (Joint Task Force Command) :
1. Suatu Komando gabungan sifatnya tidak tetap dan dibentuk untuk pelaksanaan tugas tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam jangka waktu terbatas yang segera dibubarkan setelah sasaran direbut atau tugas yang diembannya selesai.
2. Organisasi tugas gabungan untuk disyahkan atasan yang mengangkatnya yang pengisian personil dan perlengkapan dimintakan kepada komponen angkatan untuk melaksanakan tugas gabungan antar angkatan.

Komando Tugas Gabungan Lintas Udara : Suatu komando yang sifatnya tidak permanen, terdiri dari satuan lintas udara dan satuan tugas udara yang dibentuk oleh Pangkogasgab untuk melaksanakan operasi lintas udara. Staf Kogasgab Linud merupakan staf gabungan yang personelnya terdiri dari staf unsur darat dan unsur udara.

Komando Utama : Suatu komando yang langsung di bawah pimpinan tertinggi (Kepala Staf) suatu angkatan dan terdiri dari kesatuan-kesatuan bawah yang masing-masing sifat komando.

Kombatan : Pihak-pihak yang boleh turut serta secara aktif bertempur dalam pertempuran. Berdasarkan konvensi Den Haag 1907 pihak-pihak yang boleh turut serta secara aktif bertempur dalam pertempuran atau kombatan adalah :
1. Armies (tentara).
2. Militia and Volunteer Corps (milisi dan Korp Sukarelawan).
3. Levee en Masse.
Kriteria mereka yang dapat dimasukkan dalam kategori kombatan adalah :
1. Mereka memiliki pemimpin yang bertanggungjawab atas bawahannya.
2. Mereka mengenakan tanda-tanda tertentu yang dapat dikenali dari jarak tertentu.
3. Mereka membawa senjata secara terbuka.
4. Mereka dalam beroperasinya emmatuhi hukum dan kebiasaan perang.

Kombatan Aktif : Anggota Angkatan bersenjata yang secara nyata dan langsung merupakan pelaku dalam peperangan (prajurit Infanteri/Artileri/ Kavaleri, dsb) dengan fungsi mengadakan kontak tembak dengan musuh.

Kombatan Pasif : Anggota Angkatan Bersenjata yang merupakan pelaku dinas pembantu (Troops In Service Units) yang membantu kelancaran operasi militer dengan dukungan perbekalan tambahan dan jasa-jasa berupa dinas-dinas kesehatan, dapur umum, penguburan, keagamaan, perhubungan, provoost dsb.

Kombatan Tetap : Anggota Angkatan Bersenjata yang dibentuk untuk secara berlanjut menjalankan tugas-tugas ketentaraan.

Kombatan Tidak Tetap : Mereka yang menjalankan dinas ketentaraan menjelang atau dalam rangka suatu peperangan tertentu, sehingga sifatnya lebih insidentil dari pada kombatan tetap.

Komleknas : Sistem Pembinaan dan Penggunaan kekuatan Nasional yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pengendalian di bidang komunikasi dan elektronika secara manunggal termasuk perang elektronika.

Kompartemen Strategis : Adalah suatu komando kewilayahan yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mampu memberikan pertahanan dan perlawanan secara berdiri sendiri atau berlanjut.
2. Mampu menyelenggarakan pertahanan dalam bentuk operasi angkatan tunggal maupun operasi secara gabungan dan semesta di pulau-pulau besar dan rangkaian kepulauan dalam daerah tangggung jawabnya.
3. Terdiri dari beberapa sub kompartemen strategis yang berperan sebagai daerah depan, daerah belakang bagi kompartemen strategis yang bersangkutan.

Kompartementasi (Pengertian bidang Intel) : Pengaturan suatu kegiatan operasi klandestin sedemikian rupa, sehingga baket tentang anggota, badan atau kegiatan dari suatu unsur lain bila diperlukan.

Kompas Magnit : Kompas yang bekerja atas dasar sifat-sifat dan hukum magnet.

Kompi : Satuan dasar administrasi dan taktis dalam dinas/kesenjataan TNI-AD, AL dan Polri yang berkedudukan dalam struktur organisasi diantara batalyon dan peleton.

Kompi Berdiri Sendiri : Suatu Kompi yang dalam struktur organisasinya tidak mempunyai batalyon sebagai satuan atasannya.

Kompi Kavaleri Panser (Kikavser) : Satuan dasar administrasi dan taktis dalam dinas/kesenjataan TNI AD yang berkedudukan dalam struktur organisasi diantara Yonkavser dan Peleton Panser yang dilengkapi dengan alat utama berupa Ranpur Panser.

Kompi Kavaleri Tank (Kikavtank) : Satuan dasar administrasi dan taktis dalam dinas/kesenjataan TNI AD yang berkedudukan dalam struktur organisasi diantara Yonkavtank dan Peleton Tank yang dilengkapi dengan alat utama berupa Ranpur Tank.

Kompilasi Hukum : Himpunan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional.

Kompleks Militer : Perkampungan militer termasuk markas dan kantor-kantornya.
Komponen Inti TNI AD : Adalah kekuatan jajaran TNI AD yang sudah tersedia dan terlatih yang siap digunakan setiap saat, terdiri dari prajurit TNI AD yang berdinas aktif terdiri dari : Eselon Pembantu Pimpinan (Itjenad, Spamad, Sopsad, Spersad, Slogad, Sterad, Srenad), Eselon Pelayanan Mabesad (Setumad, Denmabesad), Eselon Pelaksana Pusat TNI AD (Pussen, Pus, Dit, Dis, Lemdikpus) dan tingkat Komando Utama TNI AD (Kostrad, Kopassus, Kodam-Kodam dan Kodiklat TNI AD).

Komponen Pendukung : Merupakan unsur kekuatan yang disiapkan untuk perlawanan berlarut sebagai potensi perlawanan rakyat semesta sesuai aturan dan prosedur yang berlaku terdiri dari :
1. Warga Negara di luar komponen inti dan komponen pengganda dan wajib melakukan perlawanan tak bersenjata melalui profesi dan keahliannya.
2. Warga negara yang diorganisasikan dalam perlindungan masyarakat.
3. Sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang didayagunakan untuk mendukung kelangsungan hidup bangsa dan kepentingan logistik perang.

Komponen Pengganda : Adalah kekuatan dalam jajaran TNI AD, yang pada waktu singkat dapat diaktifkan untuk memperbesar kekuatan TNI AD, baik untuk memperbanyak jumlah satuan aktif, menyusun satuan baru maupun sebagai tenaga pengganti, terdiri dari purnawirawan, veteran, Wamil yang tidak dalam dinas aktif dan warga negara yang dimobilisasi menjadi kekuatan pengganda TNI AD.
Komponen Utama : TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

Kompor Lapangan Perorangan : Alat masak perorangan untuk mendukung operasi/latihan, dimana kesempatan masak sangat terbatas dan tidak mungkin memasak secara kelompok atau dengan alat masak yang lain.

Komunikan : Pihak yang menerima pesan.
Komunikasi :
1. Penyaluran informasi timbal balik yang diselenggarakan melalui pengiriman, penerimaan dan penyampaian dengan maksud-maksud tertentu.
2. Proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan untuk menimbulkan efek tertentu sehingga mempengaruhi komunikan agar bersikap dan bertindak sesuai keinginan komunikator.
3. Penyampaian, pengiriman dan penerimaan berita-berita antara dua tempat atau lebih untuk kepentingan Hankam/TNI.

Komunikasi dan Elektronika (Komlek) : Suatu bidang yang mencakup kecabangan alat peralatan, sistem dan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan, pelaksanaan dan pengendaliaan terhadap segala sesuatu yang menyangkut bidang komunikasi dan bidang elektronika secara manunggal termasuk perang eletronika.

Komunikasi Dua Arah (Two Way Communication) : Komunikasi timbal balik dari pimpinan kebawah melalui rantai komando, juga berupa tranmisi informasi, pikiran dan perasaan dari arah bawahan kepada pimpinan.

Komunikasi gelombang mikro : Komunikasi yang menggunakan gelombang radio dengan frekwensi di atas 1 Ghz, sehingga bisa didapatkan lebar band (Bandwidth) yang cukup besar (lebih dari 500 saluran telepon).

Komunikasi Non Satelit : Komunikasi dilaksanakan dengan menggunakan sarana bukan satelit melainkan media radio maupun saluran dengan bentuk aplikasi berupa telepon, radio, facsimile dan komputer.

Komunikasi Radio system Jaring : Komunikasi radio yang diselenggrakan antara tiga stasiun radio atau lebih.

Komunikasi Satelit : Komunikasi dilaksanakan dengan menggunakan sarana satelit dan bekerja pada gelombang mickro/SHF (Supreor Hight Frekuensi) dengan bentuk aplikasi komunikasi berupa radio, telepon dan komputer.

Komunikator : Pihak yang menyampaikan pesan.

Komuniti Intelijen : Hubungan/ikatan profesi Intelijen yang bersifat informal di kalangan aparat/personel intelijen, baik dilingkungan Angkatan Darat maupun TNI dan instansi/ organisasi Intel/Pam lainnya.

Kondensasi : Perubahan uap air yang terbentuk gas menjadi bintik-bintik air.

Kondisi Satuan : Adalah suatu keadaan yang mencakup dari segi personal, materiil dan perlengkapannya serta sarana dan prasarana dalam suatu satuan.

Koneksitas :
1. Tindakan pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menhankam dengan persetujuan menteri kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam peradilan militer.
2. Penyidikan perkara pidana tersebut dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari :
a. Penyidik
b. Pora TNI
c. Oditur Militer
d. Oditur Militer tinggi, sesuai dengan wewenang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Konfidensial :
1. Tingkat klasifikasi Dok/Baket/Benda yang bila disiarkan, ketahui oleh orang yang tidak berhak dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan negara, catatan : termasuk juga dalam klasifikasi ini ialah rahasia jabatan dan terbatas.
2. Istilah dinas dalam klasifikasi surat-surat dinas yang menunjukan tingkat bahaya yang akan terjadi bila hal-hal tersebut diketahui oleh orang-orang yang tidak berhak.

Konflik Horizontal : Konflik antar golongan (Komunalistik) yang merebak diantara sesama warga bangsa yang bernuansa SARA yang pada akhirnya dapat menghancurkan basis sosial perekat persatuan dan kesatuan. Contoh : Peristiwa Ambon dan Sampit.

Konflik Vertikal : Suatu konflik sosial yang ditimbulkan karena berkembangnya semacam jurang pemisah (gap) antar golongan elit nasional yang relatif kecil jumlahnya (pemerintah) dengan kelompok masyarakat yang mendiami suatu daerah/kawasan tertentu ataupun masyarakat sebagai warga negara secara keseluruhan.
Contoh : Peristiwa Aceh dan Irian Jaya.

Konfrontasi :
1. Mempertemukan dua pihak yang bertentangan untuk mempertahankan ucapannya/ pendiriannya masing-masing dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.
2. Saling berhadapan antara dua kekuatan dimana salah satu pihak memaksakan penyelesaian suatu persoalan baik secara damai maupun dengan kekerasan.

Konseling : Proses pemberian bantuan oleh pakar psikologi kepada individu dalam rangka mengatasi konflik atau peningkatan kualitas penyesuaian diri terhadap tuntutan lingkungan.

Konsentrasi : Jumlah racun perang yang terdapat dalam satuan isi dan biasanya dinyatakan dalam mg/m3.

Konsentrasi Tembakan :
1. Sejumlah tembakan yang ditembakan terhadap suatu daerah dalam batas waktu tertentu atau suatu daerah yang direncanakan ditembaki dan diberi nomor pengenalan sebagai sasaran.
2. Pemusatan sejumlah tembakan yang disiapkan terhadap suatu daerah sasaran tembak yang diberi nomor untuk pengenalan sasaran.

Konsep Komandan : Pernyataan komandan secara umum tentang garis besar suatu tindakan guna melaksanakan suatu tugas pokok yang diberikan dari komando atas.

Konsep Operasi : Gagasan komando mendahului suatu rencana operasi atau rencana kampanye.

Konservasi :
1. Penyiapanan, pembuangan supaya tidak rusak atau busuk.
2. Penarikan material dari formasi dinas aktif ke dalam formasi cadangan guna mencegah terjadinya kerusakan-kerusakan akibat cuaca, biologis dan lain-lain melalui prosedur perawatan.
3. Suatu proses pemeliharaan dan perawatan koleksi museum.

Konstruksi Non Tempur : Segala usaha, kegiatan dan pekerjaan konstruksi yang hasilnya berpengaruh secara tidak langsung terhadap kelancaran jalannya operasi di daerah pertempuran..

Konstruksi Palsu : Benda-benda buatan palsu untuk menyelenggarakan konstruksi samaran yang dikombinasikan terhadap konstruksi tiruan dengan tujuan menipu, mengelabuhi atau paling tidak mengaburkan peninjauan musuh.

Konstruksi Samaran : Konstruksi tempur sebagai pelaksanaan pekerjaan samaran dengan cara pemilihan dan penempatan bahan-bahan samaran dengan tepat pada tempat yang sesuai dengan teknik-teknik dan keahlian tertentu.

Konstruksi Tiruan : Konstruksi prasarana dalam usaha dengan meniru bangunan/instalasi yang asli, dengan tujuan menyesatkan atau paling tidak mengalihkan perhatian musuh terhadap bangunan/instalasi asli tersebut, dalam upaya menghindarkan diri menjadi sasaran utamanya.

Konsumen (Bill of Leading/Air-Way Bil 12) : Dokumen pengangkutan (Shipping Document) yang menerangkan bahwa pihak pengangkut telah menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat tujuan yang telah ditentukan dan menyerahkan ditempat tujuan kepada seseorang atau order atas syarat-syarat penyerahan yang telah ditentukan.

Kontaminasi :
1. Pencemaran oleh debu-debu radioaktif, agensia biologi atau racun kimia pada benda, manusia, hewan, tumbuhan dan medan.
2. Keadaan yang timbul karena adanya racun perang, agensia biologi atau radioaktif pada makhluk hidup, obyek-obyek atau daerah tertentu sebagai akibat penggunaan senjata Nubika.

Kontaminasi Biologi : Pencemaran dengan agensia biologi.

Kontaminasi Kimia : Pencemaran atau pengotoran lingkungan yang disebabkan oleh racun kimia, pembuangan sampah kimia dan pembuangan hasil pembakaran pabrik (industri) dan mobil.

Kontaminasi Radiasi : Suatu keadaan pencemaran terhadap makhluk hidup, benda-benda atau tempat tertentu yang disebabkan oleh akibat ledakan nuklir.

Kontinjensi :
1. Keadaan dalam tata kehidupan atau tata hubungan masyarakat yang oleh sesuatu sebab tertentu sangat mungkin menjadi sumber penyebab kerawanan, krisis, sehingga perlu senantiasa di waspadai.
2. Adalah situasi yang menggambarkan perkembangan suatu daerah dengan waktu yang masih diperkirakan dan apabila terjadi akan berpengaruh pada stabilitas nasional.

Kontinjensi Sosial : Keadaan dalam tata kehidupan atau hubungan tata masyarakat yang oleh sesuatu sebab tertentu sangat mungkin menjadi sumber penyebab krisis sosial, sehingga perlu senantiasa diwaspadai secara cermat.

Kontra Penjejakkan (Counter Surveillance) : Suatu pengamatan teratur untuk mengetahui apakah seseorang dijejak oleh pihak lain.

Kontra Pos : Cara pembetulan kesalahan dengan membukukan kembali penerimaan atau pengeluaran didalam buku-buku yang ditentukan dalam tata usaha keuangan, disebelah debet atau kredit berlawanan dengan letak angka yang telah keliru selanjutnya dibukukan kembali dengan meggunakan bukti penerimaan atau pengeluaran yang sama.

Kontra/Lawan Intelijen (Conter Intel- Intelligence) : Segala usaha, tindakan dan kegiatan intelijen untuk mencegah dan melumpuhkan spionase, sabotase dan subversi musuh.

Kontrak : Perikatan antara Ka UO /Ka Kotama/Ka Satker/Pejabat sebagai pengguna barang jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Kontrole Dosimetris : Tindakan pengukuran dalam pengamanan Nubika yang bertujuan untuk mengetahui jumlah radiasi yang telah diterima dalam waktu tertentu.

Kontruksi Tempur : Segala hasil kegiatan dan pekerjaan konstruksi Zeni yang dapat memberikan pengaruh secara langsung terhadap jalannya operasi tempur yang sedang dilaksanakan.

Konvoi :
1. Iringan kendaraan di laut, darat dan udara yang dikawal secara bersenjata melalui rute yang sama di bawah pimpinan seorang komandan.
2. Susunan satuan yang sifatnya sementara terdiri dari kapal-kapal yang dilindungi dan melindungi (kapal-kapal tabir) dan ditunjuk untuk pengamanan dan pengendalian pengangkutan lintasan laut dan kapal-kapal terhadap serangan/gangguan lawan berupa kesatuan antar kesenjataan.
3. Sekelompok kendaraan dua atau lebih yang disusun dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan dan teraturnya gerakan tersebut dengan pengawalan.

Konvoi Terbuka : Iringan kendaraan di laut, darat dan udara tanpa dikawal, melalui rute yang tidak selalu sama, di bawah pimpinan seorang komandan, karena tidak melalui daerah rawan/ krisis.

Koordinasi : Penyesuaian atau penyusunan timbal balik antara beberapa pihak secara baik.

Koordinasi bantuan Tembakan (Korbantem) : Proses pengaturan pemberian bantuan tembakan dimana ditonjolkan aspek perencanaan dan pelaksanaannya, yang menjamin diberikannya tembakan dalam jumlah dan waktu yang tepat terhadap satu atau lebih sasaran baik di darat maupun di permukaan.

Koordinasi Tembak (Fire Coordination) : Perencanaan dan pelaksanaan tembakan oleh satuan-satuan artileri maupun satuan tembak lainnya terhadap sasaran tembak oleh senjata atau kelompok senjata yang sesuai.

Koordinat Geografi : Koordinat suatu titik/ tempat yang dinyatakan dengan lintang dan bujur.

Koordinat Peta : Angka-angka yang dibuat secara berurutan guna memudahkan cara penentuan titik/tempat pada peta (misalnya dari barat ke timur dan dari selatan ke Utara dari suatu titik asal).

Kop Nama Badan : Tulisan yang menunjukan nama badan/satuan/instansi dilingkungan TNI. Kop ini digunakan pada halaman pertama semua bentuk tulisan dinas, termasuk halaman pertama setiap lampirannya (Jika berlampiran).

Kop Nama Jabatan : Tulisan yang menunjukan jabatan tertentu pada setiap halaman pertama tulisan dinas tertentu, yang hanya digunakan untuk bentuk amanat, dan perintah harian, serta surat dengan perlakuan khusus yang ditanda tangani sendiri oleh Panglima TNI atau Kas Angkatan.

Korban : Orang yang dinyatakan atau dilaporkan hilang, luka, ditawan, ditangkap, meninggal, dsb, sehingga tidak dapat aktif sepenuhnya dalam melaksanakan tugasnya.

Korban Biologi : Korban biologi karena infeksi dari agensia dengan gejala permulaan yang tertunda disebabkan masa inkubasi dari agensia.

Korban Kimia Lambat : Korban dalam waktu lebih dari satu jam setelah terjadinya serangan kimia.

Korban Kimia Segera : Yang terjadi korban dalam satu jam setelah serangan kimia.

Korban Gas : Seorang penderita akibat bahan kimia beracun atau gas perang dimana yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup lagi melaksanakan tugas fungsinya.

Korban Luar Tempur (Non Battle Casuality) : Orang yang meninggal bukan karena pertempuran misalnya diculik tanpa diketahui nasibnya ataupun diungsikan ketempat lain, akibat luka-luka dalam pertempuran.

Koreksi Tembakan : Proses untuk memperoleh garis, jarak dan tinggi ledakan pada waktu menembaki suatu sasaran dengan tembakan tinjau. Pembentulan hasil tembak dari peninjauan depan terhadap suatu sasaran berdasarkan suatu perkiraan jarak dan tinggi.

Koridor Udara (KU) : Satu ”kotak angkasa tiga dimensi“ yang dianggap aman dari tembakan sarana bantuan tembakan non nuklir kawan.

Koridor (Defile) : Suatu petak medan apabila sumbu memanjang bukit sejajar dengan gerakan perjalanan atau arah penyerangan kita.

Korps : Segolongan Perwira kecabangan yang mempunyai syarat-syarat bidang pendidikan teknis tertentu dan rencana jenjang penugasan yang sama.

Korps Kewilayahan : Kelompok anggota TNI AD yang secara tradisional berinduk pada suatu komando yang menyelenggarakan administrasi dan registrasi serta berupaya mempertinggi moril dan bertanggung jawab melalui tradisi-tradisi sebagai TNI AD yang bersejarah gemilang. Korps kewilayahan ini terdiri :
1. Korps Kodam yang bersangkutan yang terdiri dari anggota Militer yang masih aktif termasuk karyawan organik.
2. Korps veteran dan purnawirawan serta karyawan non organik yang telah memilih Kodam tersebut sebagai daerah menetapnya.

Korps Musik TNI (Korsik) : Suatu satuan TNI yang secara organisatoris administratif menghimpun semua satuan orkes musik militer.

Kriminalistik : Ilmu Pengetahuan penyidikan kejahatan/pelanggaran yang didalamnya diterapkan berbagai ilmu pengetahuan sosial maupun ilmu pengetahuan alam dan eksakta.

Kriminalitas : Perbuatan yang melanggar peraturan/undang-undang yang syah dan diancam dengan pidana.

Kriminologi : Ilmu yang mempelajari tentang jenis atau macam kejahatan dengan latar belakangnya.

Krisis Sosial : Keadaan umum dari kehidupan bermasyarakat yang sudah diwarnai oleh pertentangan terbuka antar kelompok (atau oleh kelompok tertentu) dengan cara kekerasan yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan kelangsungan pemerintah yang syah.

Kritik : Memilih keaslian, kebenaran sumber sejarah baik isi maupun bentuknya.

Kuasa Pembina Barang Inventaris (Kuasa Pebin) : Pelaksanaan operasional pembinaan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang secara fungsional di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI.

Kuasai : Melakukan tindakan atas satu atau beberapa sasaran fisik dengan pengintaian atau patroli atau tembakan terhadap bagian medan tertentu, kalau perlu tanpa mendudukinya.

Kuburan Bom (Bomb Cemetery) : Daerah yang ditetapkan untuk tempat pembuangan bom yang tidak bisa dipakai lagi setelah diamankan lebih dahulu.

Kuda “A” : Kuda yang digunakan TNI AD sebagai salah satu sarana angkutan beban di darat (kuda beban).

Kuda “B” : Kuda yang digunakan TNI-AD sebagai kuda tunggang pada satuan kavaleri.

Kuda Kavaleri : Kuda militer yang yang digunakan sebagai alat utama Kavaleri yang memiliki ketrampilan dan kemampuan yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas tempur dan non tempur.

Kudeta (Coup D‘etat) : Pengambil alihan pemerintah yang syah dengan kekerasan untuk digantikan dengan yang baru dengan merubah filsafat, ideologi, politik dan strategi negara.

Kurikulum : Serangkaian/himpunan kegiatan (learning experience), yang direncanakan dan diorganisasikan secara sistematis bagi para siswa guna mencapai semua tujuan pendidikan. Kurikulum terdiri dari unsur-unsur : Tujuan, materi, alat intruksi metoda dan evaluasi Dik.

Kurikulum : Dokumen yang berisi keseluruhan rangkaian kegiatan, yang direncanakan dan disusun secara sistematis untuk kepentingan proses pendidikan, sesuai dengan falsafah, asas, tujuan, dan sasaran pendidikan. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001).

Kurir :
1. Petugas pembantu yang menghubungkan petugas pengendali dengan petugas pelaksana atau yang menghubungkan berbagai jenis tugas.
2. Seorang yang diberi tugas menyampaikan surat dan sebagainya langsung tanpa perantara sampai kepada alamat pribadi.

Kursus : Suatu kegiatan belajar mengajar, seperti halnya sekolah. Perbedaannya adalah bahwa kursus biasanya diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya mempelajari satu keterampilan tertentu.

L

Laboratorium Kriminalistik : Tempat pemeriksaan laboratoris atau pemeriksaan secara ilmiah yang dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli, baik secara analisa maupun secara teknis, terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan suatu peristiwa pidana.

Laboratorium Lapangan : Suatu fasilitas yang dimiliki oleh Kompi Nubika guna melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan deteksi dan identifikasi Nubika serta disposal secara terbatas dilapangan.

Laboratorium Nubika : Suatu fasilitas Nubika yang dilengkapi dengan organisasi, personel dan peralatan guna melaksanakan dan menyeleng-garakan kegiatan fungsi-fungsi Nubika serta penelitian dan pengembangan kenubikaan di lingkungan TNI AD.

Laju Dosis : Banyaknya radiasi pengion (radiasi nuklir) yang diterima oleh seorang per satuan waktu. Laju dosis digunakan untuk menyatakan tingkat radioaktivitas di dalam daerah kontaminasi.

Lalu Lintas (Lalin) : Kegiatan yang digunakan untuk kepentingan umum yang dapat dilalui oleh jenis kendaraan, orang dan barang.

Lambang : Suatu symbol atau tanda yang mempunyai makna tertentu secara umum. Penggunaan lambang-lambang antara lain dalam pelaksanaan perang urat sarat atau pada Olah Yudha Operasi Laut (lambang dan tanda gambar kapal) juga dalam pelajaran operasi laut.

Lambang Satuan : Tanda pengenal satuan sesuai dengan cirri-ciri kepribadian yang membedakan dari satuan lain, merupakan kebanggaan seluruh anggota satuan yang bersangkutan, harus dijunjung tinggi, diamankan dan dipertahankan karena menyangkut kehormatan satuan itu sendiri, menurut tingkatnya : Panji, Pataka, Duaja, Tunggul.

Lampiran : Lembaran yang digunakan untuk memberikan keterangan uraian lanjutan atas pasal-pasal yang dinyatakan didalam tulisan dinas induk. Jika diperlukan, lampiran dapat diikuti sub lampiran, diikuti sub-sublampiran.
Lampiran Intelijen : Lampiran dalam suatu Renops/P.O yang menyangkut masalah Intel, untuk diketahui atau dilaksanakan oleh semua satuan yang menerima P.O. dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pokok.

Lampu Arah (Course Light) : Lampu dengan cahaya diarahkan sepanjang jalan pesawat udara untuk dapat dilihat dari tempat-tempat pada atau dekat jalan udara itu.

Lampu Bidik (Aiming Light) : Lampu yang menyinarkan cahaya untuk digunakan sebagai titik bidik.

Landas Kontinen : Dasar laut dan tanah dibawahnya sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di luar perairan Indonesia dan berbatasan dengan laut teritorial.

Landasan Udara : Bagian lapangan terbang yang mendapat pengerasan utama, dimana pesawat-pesawat terbang melakukan tinggal landas ataupun mendarat.

Landing Craft Rubber (LCR) : Suatu alat terbuat dari dari karet dan kayu, sehingga bentuknya semacam perahu.

Landing Field (LF) : Daerah tanah yang dipesiapkan untuk pesawat take off dan landing

Landing Point (LP) : Bagian dari landing site dimana helikopter mendarat.

Landing Site (LS) : Bagian dari landing zone yang terdiri dari 32 atau lebih landing point.

Landing Zone (Daerah Pendaratan) : Suatu daerah bebas dari rintangan udara dan memenuhi persyaratan untuk memperlancar penarikan kendaraan darat.

Lanumad Ahmad Yani : Singkatan pangkalan utama Ahmad Yani merupakan badan pelaksana Puspenerbad yang menyelenggarakan pengurusan pangkalan udara dan pelayanan operasi penerbangan.

Lapangan Kait (Pick Up Field) : Daerah terbuka dimana pesawat terbang dapat mendekati permukaan tanah untuk mengait bungkusan/ kantong berita pesawat, personel atau perbekalan.

Lapangan Kekuasaan Tehnik (LKT) : Salah satu bidang kekuasaan dalam kecabangan TNI AD yang meliputi :
1. Penentuan, pemberian petunjuk dan bimbingan
2. Penentuan kebijaksanaan teknis.
3. Penentuan tata cara teknis.
4. Menyelenggarakan pengawasan teknis terhadap segala sesuatu yang menyangkut dengan fungsi-fungsi kecabangan.

Lapangan Kekuasaan Tehnik (LKT) Intelijen : Suatu kewenangan bidang teknis fungsi intelijen yang dimiliki oleh pejabat suatu badan/satuan intelijen terhadap badan/satuan intelijen pada strata di bawahnya. LKT dapat diwujudkan dalam bentuk asistensi teknis dan supervisi teknis.
1. Asistensi Teknis : Merupakan kewenangan pembinaan/penyelenggaraan berupa bimbingan teknis fungsi intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap badan/satuan intelijen pada strata dibawahnya.
2. Supervisi Teknis : Kewenangan pembinaan dan penyelenggaraan berupa petunjuk dan pengawasan teknis intelijen TNI AD yang menyangkut perencanaan dan perumusan kebijaksanaan bidang intelijen di satuan komandonya terhadap semua badan/satuan intelijen pada strata dibawahnya/diwilayahnya.

Lapangan Kekuasaan Tehnik (LKT) Pom : Salah satu bidang wewenang dalam kecabangan Polisi Militer yang meliputi pemberian petunjuk dan bimbingan tehnis, kebijaksanaan teknis, tata cara teknis, serta pengawasan teknis terhadap segala sesuatu yang bersangkutan dengan fungsi kepolisian militer.

Lapangan Kekuasaan Tehnis Kesehatan (LKT Kes) : Lapangan kekuasaan dalam penyelenggaraan yang tidak bisa dicampuri oleh pejabat/instansi diluar kecabangan kesehatan. Penyelenggaraan fungsi teknis militer kesehatan dipertanggung jawaban sesuai strata kepada pejabat/satuan kesehatan pembina.

Lapangan Kekuasaan Teknis Cabang : Salah satu bidang wewenang dalam cabang TNI yang meliputi :
1. Penentuan, pemberian petunjuk dan bimbingan teknis.
2. Penentuan kebijaksanaan teknis.
3. Penentuan tatacara teknis.
4. Penyelenggaraan pengawasan teknis terhadap segala sesuatu yang sangkutan dengan fungsi kecabangan.

Lapangan Latihan Anjing : Suatu lapangan/tempat yang dikhususkan untuk melatih kecerdasan/keterampilan anjing.

Lapangan Pendaratan Helikopter : Lapangan/daerah khusus dalam lingkungan lapangan terbang dimana satu atau lebih pesawat helikopter dapat mendarat dan berangkat.

Lapangan Ranjau : Bagian medan tertentu yang ditanami/diletakkan sejumlah ranjau secara teratur maupun secara tidak teratur untuk menghambat gerakan musuh.

Lapangan Ranjau anti Tank (Anti Tank Mine Field) : Lapangan ranjau yang dipasang khusus untuk perlindungan diri terhadap Tank.

Lapangan Ranjau Rintangan (Barrier Mine Field) : Lapangan ranjau yang dipasang untuk menghalang-halangi formasi seragam musuh di daerah-daerah yang dipilih, terutama di lambung dan untuk membelokkan pendekatannya kedaerah tempur yang dipersiapkan. Sebidang tanah yang digunakan sebagai lapangan ranjau tiruan untuk menipu musuh

Laporan :
1. Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
2. Suatu bentuk tulisan yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian secara kronologis.

Laporan Anggaran dan Pembiayaan : Lembaran-lembaran buku-buku besar/register dan daftar-daftar lain yang ditetapkan untuk staf anggaran dan pembiayaan suatu badan keuangan yang mencatat anggaran dan dana serta realisasi pelaksanaan yang dikirim kepada Badan Keuangan setingkat diatasnya sesuai waktu yang telah ditentukan.

Laporan Atensi : Bentuk laporan suatu peristiwa, kejadian, persoalan atau masalah yang isinya sangat penting dan memerlukan perhatian segera dari pimpinan.

Laporan berkala : Laporan rutin yang diberikan secara berkala.

Laporan Bulanan (Lapbul) : Resume dari kejadian-kejadian penting dalam periode satu bulan.

Laporan Bulanan/Triwulan : Resume dari kejadian-kejadian penting dalam suatu bulan/triwulan yang lewat yang memuat gambaran situasi dalam periode itu serta merupakan perkiraan keadaan singkat tentang situasi periode yang akan datang.

Laporan Geografi Militer (LGM) : Uraian tentang keadaan alam dan sosial budaya dari suatu kondisi wilayah yang dilengkapi dengan peta-peta khusus (Peta Tematik) dari setiap unsur alam dan sosial budayanya.

Laporan Harian (Laphar) :
1. Bentuk penyampaian berita harian kepada eselon atas, samping dan bawah serta berklasifikasi konfidensial penjabarannya memerlukan faktor kecepatan dan pengamanan.
2. Bentuk penyampaian berita harian tentang peristiwa kasus yang terjadi atau kegiatan yang ditemukan oleh eselon atas.
3. Sesuatu bentuk penyampaian berita-berita harian menurut judul pengelompokan berita-berita yang perlu dilaporkan. Laphar merupakan bentuk penyebaran informasi keadaan sehari-hari berfungsi sebagai sarana pertukaran berita. (Laphar belum merupakan bahan informasi yang telah diolah).

Laporan Harian Khusus (Lapharsus) : Sama dengan laporan harian, hanya perbedaannya kalau laporan harian khusus hanya dikirim kepada pimpinan eselon atas sedangkan laporan harian termasuk kepada satuan yang ada hubungannya dengan isi dari laporan tersebut dan laporan harian belum merupakan informasi masak, sedangkan laporan harian khusus sudah mengandung penilaian (evaluasi) baik terhadap materi maupun sumbernya.

Laporan Informasi (Lapin) :
1. Penyampaian berita yang masih diolah dan masih perlu dicek kebenarannya.
2. Suatu laporan yang ringkas dan jelas yang memuat bahan keterangan yang diperoleh dari sumber tertutup maupun terbuka.

Laporan Intelijen Periodik : Laporan bidang intel yang dibuat dalam periode waktu tertentu dan secara berkala yang berisi masalah-masalah yang yang berhubungan dengan kegiatan musuh yang meliputi komposisi, disposisi, kekuatan moril, perlengkapan, taktik dan efektivitas bertempur, cuaca serta medan yang dihadapi.

Laporan Intelijen : Laporan yang berhubungan dengan sasaran intelijen, baik bersifat strategis maupun taktis serta telah melalui proses pengolahan yang mudah dinilai secara obyektif.

Laporan Kegiatan (Lapgiat) : Catatan yang dilaporkan dan berhubungan dengan sasaran penyelidikan kriminal serta telah melalui proses pengolahan yang sudah melalui penilaian secara obyektif.

Laporan Kejadian : Pemberitahuan yang disampakan oleh sesorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan Kemajuan (Lapju) : Laporan tentang kemajuan fisik penyelesaian rencana atau program yang telah ditentukan secara terinci, lengkap, obyektif, serta alasan-alasan hambatan yang terjadi yang dilengkapi dengan saran tindak lanjut.

Laporan Kemajuan Fisik Proyek Pembangunan : Laporan kemajuan fisik sesuai bentuk/format yang ditetapkan tentang pelaksanaan proyek suatu komando utama/badan setingkat dalam periode tertentu yang diharapkan pada anggaran yang disediakan serta kontrak yang mengikat yang sekaligus melaporkan setiap hambatan pelaksanaan yang terjadi dengan sasaran pemecahannya.

Laporan Kemajuan Pelaksanaan Proyek Pembangunan : Laporan triwulan sebagai bentuk/format yang ditetapkan tentang pelaksanaan fisik proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Dephan dan TNI yang dihadapkan kepada pelaksanaan anggaran (Pengotorisasian dan pendanaan) dalam triwulan yang sama.

Laporan Keuangan (Lapku) : Lembaran-lembaran, buku-buku harian, buku tambahan, buku-buku besar dan buku-buku lain yang diharuskan penggunaanya menurut ketentuan/pedoman yang berlaku dan harus dikirimkan kepada badan keuangan atasan/lebih tinggi.

Laporan Khusus (Lapsus) :
1. Laporan tentang suatu persoalan, masalah khusus yang sedang berkembang atau masalah yang telah selesai dilaksanakan dengan penyajian yang luas dan sedalam.
2. Suatu laporan dengan mengisi blanko/kondite guna memberikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai data seseorang anggota. Laporan tersebut merupakan laporan periodik atau guna kenaikan pangkat. Laporan konduite dibuat oleh atasan langsung yang bersangkutan.

Laporan Latihan : Dibuat oleh Panglima/Komandan segera setelah selesai penyelenggaraan suatu latihan tertentu dengan mencantumkan apakah sasaran dan norma yang ditetapkan oleh pihak atasan telah dapat terpenuhi atau tidak. Bilamana terdapat modifikasi dalam pelaksanaan latihan dari ketentuan program latihan (Proglat), Komandan wajib melapor bentuk dan macam perubahan tersebut, beserta alasannya, laporan latihan harus diserahkan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh atasan dan lazimnya tidak melebihi batas waktu 13 hari setelah latihan selesai dilaksanakan.

Laporan Medan (Informasi Medan) : Suatu bentuk laporan atau sajian yang isinya berupa faktor-faktor medan suatu wilayah/daerah tertentu.

Laporan Mingguan : Tinjauan mingguan yang berisi gambaran umum dari peristiwa-peristiwa penting dalam minggu lalu sesuai dengan tugas pokok satuan yang disusun berdasarkan laporan harian dalam satu minggu.

Laporan Mutasi : Laporan yang memuat mutasi/perubahan menyangkut penghasilan seseorang menyangkut penghasilan seseorang anggota TNI dan PNS dan diajukan oleh Pekas kepada dinas pengumpulan dan pengolahan data untuk diprogramkan dalam komputer dalam rangka pembetulan jumlah pembayaran penghasilan yang menjadi hak sesorang dalam Daftar Pembayaran Penghasilan (komputer)

Laporan Pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan : Laporan bulanan tentang penerimaan dan penyaluran otorisasi dan dana yang bersumber dari anggaran pembangunan.

Laporan Pembukuan : Lembar-lembar buku yang digunakan oleh staf pelaksana pembukuan satuan Badan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada badan keuangan setingkat lebih tinggi.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) : Merupakan pertanggungjawaban materi kepada Presiden melalui Menteri Keuangan atas pelaksanaan APBN yang dialokasikan ke Departemen.

Laporan Situasi : Laporan mengenai perkembangan situasi terakhir suatu daerah dari kesatuan bawah kepada kesatuan atas secara periodik.

Laporan Situasi Keuangan : Laporan yang dibuat oleh badan-badan keuangan (bendaharawan) dilingkungan Dephan dan TNI tentang sisa uang tunai dan sisa uang dibank (yang dirinci kedalam dana anggaran rutin dan dana anggaran pembangunan) dengan tujuan untuk mengetahui jumlah uang/dana yang tersedia pada suatu saat tertentu.

Laporan Tahunan (Laptah) : Laporan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan program kerja selama satu tahun.
Laporan Tahunan (Annual Report) : Laporan mengenai hasil-hasil pekerjaan dan kedudukan keuangan yang diterbitkan perusahaan segera setelah akhir tahun fiscal kepada pemilik-pemilik saham dan pihak-pihak yang dianggap penting. Laporan itu terdiri atas laporan pendataan, neraca laba dan rugi yang diyahkan oleh akuntan publik. Biasanya juga diimbuhi dengan tulisan pejabat ekskutif tertinggi beserta pandangan dan komentarnya mengenai pelaksanaan tahun itu dan rencana perusahaan dimasa yang akan datang.

Laporan Triwulan (Laptri) : Resume dari kejadian-kejadian penting dalam periode triwulan yang lewat yang memuat gambaran situasi dalam periode itu serta merupakan perkiraan keadaan singkat tentang situasi dalam periode yang akan datang.

Larutan Standard : Larutan yang sudah mempunyai titer tertentu dengan teliti dan mempunyai sifat-sifat yang sukar mengalami perubahan karena pengaruh keadaan (temperatur dan tekanan).

Laser (Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation) : Suatu sinar koheren yang diperoleh dengan cara penguatan oleh rangsangan emisi radiasi.

Latihan :
1. Kegiatan yang diulang secara sistematis dalam praktek untuk memperoleh kemahiran dan keterampilan maksimal.
2. Pelaksanaan sejenis pendidikan yang ditekankan kepada keteraturan dan pengulangan (Drill).
3. Suatu kegiatan yang bertujuan untuk membentuk dan memelihara kondisi jasmani seseorang serta meningkatkan prestasi.

Latihan Antar Kecabangan : Suatu latihan satuan yang terdiri dari beberapa kesenjataan atau kecabangan tersusun dalam suatu latihan yang terkoordinasi dengan baik dan saling mengetahui kemampuan dan batas kemampuan masing-masing satuan.

Latihan Fungsional : Salah satu katagori pendidikan pengembangan spesialisasi yang merupakan pengembangan untuk memenuhi sesuatu tuntutan kebutuhan situasi kerja tertentu.

Latihan Gabungan : Latihan yang dilakukan oleh satuan-satuan antar angkatan.

Latihan Khusus (Special Training) : Suatu bentuk latihan yang dipersiapkan dengan program kurikulum tertentu yang ditujukan guna menghadapi keadaan atau masalah tertentu.

Latihan Lapangan : Latihan taktis di medan dalam keadaan yang serupa dengan pertempuran, dimana yang serupa dengan pertempuran, dimana satuan-satuan dan peralatan satu pihak sebagian atau seluruhnya dilaksanakan secara nyata, sedangkan pihak lain pramemori.

Latihan Perorangan : Latihan yang dilaksanakan untuk memberi, meningkatkan, memelihara atau menguji kemampuan perorangan untuk mencapai kemampuan standar umum prajurit dan kemampuan khusus jabatan dengan sasaran pembinan latihan (kuantitatif dan kualitatif).

Latihan Prajabatan (Pre Entry Training) : Suatu latihan bagi seorang calon pekerja agar supaya ia dapat melaksanakan tugas yang melekat pada jabatan itu dengan efektif.

Latihan Pratugas (Pre Employment Training) :
1. Latihan bagi sesorang sebelum bekerja praktek yang sifatnya sering kali teoritis dan memberikan dasar-dasar latar belakang intelektual yang menitik beratkan kepada kemampuan berpikir. Latihan yang diberikan oleh pendidikan formil seperti sekolah umum atau kejuruan adalah contoh latihan pratugas.
2. Suatu latihan yang dilaksanakan oleh salah satu satuan yang akan melaksanakan operasi, dimana medan maupun materi latihan disesuaikan dengan tugas-tugas yang akan dihadapi.
Latihan Satuan : Latihan yang dilaksanakan untuk memberi, meningkatkan, memelihara dan menguji kemampuan satuan TNI AD untuk mencapai standar sesuai dengan sasaran kuantitatif dan kualitatif.

Latihan Staf : Geladi taktis dengan para peserta terdiri dari personel staf, satuan markas dan dilengkapi dengan alat perhubungan sedangkan faktor pasukan dan peralatannya pramemori.

Latihan Taktis : Latihan dengan titik berat pada pengetrapan doktrin dan prosedur yang meliputi semua fungsi organic satuan untuk mencapai kesiapan operasi, (Sisbintal TNI).

Laut Bebas (High Seas) : Wilayah laut yang berada di luar wilayah (laut teritorial) yang tidak dikuasai negara manapun dan tidak tunduk kepada kedaulatan (Yurisdiksi) negara manapun.

Laut Wilayah : Jalur laut selebar 12 mil yang diukur dari garis dasar ke arah luar.

Laut Wilayah Yuridiksi Nasional : Laut wilayah Indonesia serta laut di luar wilayah Indonesia yang merupakan zone ekonomi eksklusif, sebesar 200 mil.
Lawan Mortir (Counter Mortar) : Tembakan mortir yang ditujukan terhadap kedudukan mortir atau roket lawan.

Lawan Pengintaian : Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah pengintaian musuh dari darat, laut dan udara.

Lawan Perlawananan Elektronika/ Wanwannika (Electronic Counter Counter Measure atau ECCM) : Suatu bentuk Pernika dengan tujuan untuk melindungi dan menjamin penggunaan spektrum elektromagnetik pihak sendiri dari perlawanan elektronika musuh.

Lawan Tembakan : Tembakan yang ditujukan kepada penghancuran dan pelumpuhan senjata berat musuh, termasuk tembakan pemberantas Artileri pemberantas mortir musuh.

Lebar Rai : Jarak dalam meter antara pucuk paling kanan dan pucuk paling kiri yang terkena halangan depan.

Ledakan Di Udara : ledakan senjata nuklir dimana bola api tidak menyentuh permukaan bumi.

Ledakan Permukaan : ledakan senjata nuklir dengan titik ledak pada permukaan bumi atau diatas permukaan bumi dimana bola api menyentuh tanah atau permukaan bumi.

Ledakan Di Bawah Permukaan : Ledakan senjata nuklir dimana titik ledak terletak di bawah permukaan tanah atau di bawah permukaan air.

Legenda : Keterangan yang dipakai untuk menjelaskan arti simbol dan hal-hal lain yang terdapat pada peta.

Legiun :
1. Pasukan terbesar di jalan Romawi sebanyak 6000 anggota lebih.
2. Pasukan tentara pilihan berdasarkan atas jasa-jasa pertempuran masa lampau.
3. Jumlah sangat besar.

Legiun Veteran : Warga kehormatan bekas pejuang bersenjata membela tanah air dan bangsa

Lego Jangkar : Menjatuhkan/melabuhkan jangkar kedasar laut sehingga kapal menetap pada posisi yang dikehendaki.

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa : Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untk masyarakat dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembagunan yang memadu pelaksanaan pelbagai kegiatan pemerintahan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam mewujudkan ketahanan nasional, yang meliputi aspek Polekssobud dab Hankam.

Lembaga Latihan :
1. Badan yang mempunyai tugas pokok memberikan kemampuan khusus kepada prajurit dan menguji kemampuan prajurit, satuan serta doktrin.
2. Badan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan latihan bagi satuan TNI untuk memberikan kemampuan dan keterampilan khusus kepada satuan yang bersangkutan.

Lembaga Pendidikan : Adalah badan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan untuk membentuk personel yang dididik menjadi prajurit melalui pendidikan dasar keprajuritan dan pendidikan dasar golongan pangkat yang bersangkutan.

Lembaga Pendidikan Intelijen : Lembaga pendidikan yang disusun dan dilengkapi sarana prasarana sesuai kebutuhan sehingga mempunyai kemampuan menyelenggarakan pendidikan pengembangan spesialisasi bidang teknis intelijen secara terpusat.

Lembar Catatan : Formulir tertentu yang ditempatkan dalam map takah sebelah kiri, digunakan untuk mencatat isi/perihal/kode naskah, informasi, diskusi dan memberikan suatu petunjuk/disposisi yang merumuskan pendapat dalam proses penyelesaian suatu persoalan tertentu.

Lembar Pendahuluan : Suatu petunjuk tentang Penyelenggaraan latihan secara lengkap dan menyeluruh bagi para peserta latihan tentang tugas pendahuluan apa yang harus mereka lakukan untuk mempersiapkan dan mengarahkan diri pada latihan yang diselenggarakan.

Lembaran Kerja : Catatan bagi para pejabat mengenai suatu masalah menurut golongan jenis dan subjek, sehingga hal-hal mengenai kejadian-kejadian peristiwa-peristiwa yang sama dapat dikelompokkan menjadi satu dalam lembaran –lembaran tersendiri.

Lembaran Peta (LP) : Bagian dari lebar bagian derajat (LED) yang berukuran lebar 10 bagian dan panjang 10 bagian.

Lembur (Over Time) : Jam-jam yang dipergunakan untuk bekerja di luar jam kerja standar (ditetapkan) untuk yang melaksanakan lembur berhak mendapatkan tambahan pembayaran atau gaji.

Lencana Kemahiran : Tanda kemahiran dalam suatu vak atau kejuruan.

Lencana Perang : Suatu bendera kebesaran TNI AL yang dikibarkan ditiang haluan pada hari-hari atau waktu-waktu yang ditetapkan. (bahasa asing : Jack, Geus) : bendera tersebut berwarna merah dan putih dengan susunan strip putih berturut-turut mendatar kebawah, strip merah sebanyak 5 dan putih sebanyak 4.

Lereng : Bentuk kemiringan medan yang dirupakan oleh suatu sudut medan dari titik suatu garis ketinggian yang diukur dengan garis datar pengamatan.

Lereng Cekung : Lereng suatu bukit yang dirupakan oleh garis-garis ketinggian yang merapat ke atas.

Lereng Cembung : Lereng dengan garis-garis ketinggian yang berantara melebar atau berjarak semakin jarang keatas/ke puncak.

Letak Pucuk : Kedudukan meriam di daerah steling yang dihitung dari T Nol Rai.

Letter of creadit (L/C) : Surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan dari rekanan (nasabah) yang diperuntukan bagi penerima diluar negeri yang menjadi relasi dari nasabah itu yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel atas surat kredit itu.

Letus Atas : Tembakan dimana peluru meletus di udara.

Letus Tanah : Tembakan dimana peluru meletus di tanah.

Leve En Masse : Penduduk atau rakyat dari wilayah suatu negara yang ikut perang dan yang belum diduduki musuh, melakukan perlawanan secara spontan, tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengatur diri sebagaimana layaknya tentara regular, membawa senjata secara terbuka, menghormati hukum dan kebiasaan perang.

Lift (Gelombang Angkutan Udara) : Beberapa pesawat terbang dalam kelompok taktis melaksanakan terbang 1Sorti menuju sasaran pada saat yang sama di bawah seorang komandan tugas terbang (Air Mission Commader atau Fliqht Leader).

Likuidasi : Membubarkan suatu organisasi karena tidak dibutuhkan lagi namun tetap memberdayakan personel, materiil dan fasilitasnya yang masih ada secara efektif dan efisien.

Line Trowing Device : Alat bantu untuk menghantarkan tali yang ditembakkan dengan roket.

Lingkar Usia (Life Circle) : Waktu kehidupan suatu material/sistem yang merupakan fase-fase berlanjut dari fase konsepsi, riset dan pengembangan, produksi, pengoperasian/ penggunan sampai penghapusan.

Lini :
1. Garis Jarak yang terpendek antara dua titik.
2. Chatulistiwa.
3. Formasi satuan, pasukan atau kendaraan-kendaraan dalam satu garis lurus.
4. Perbentengan, rintangan yang dipersatukan dalam satu garis.
5. Keturunan langsung.

Lintang/Latitude : Lingkaran horisontal pada bola langit yang sejajar Equator dengan penyebutannya dalam satuan derajat dimulai dari Equator (Lintang 0º) kearah kutub utara atau selatan.

Lintas Alam (Cross Country) : Kegiatan latihan yang menjelajahi medan dengan melalui segala rintangan alam yang ada.

Lintas Elak : Gerakan pasukan dengan mengelakkan daerah satuan lain.

Lintas Ganti : Gerakan pasukan pengganti melalui pasukan yang diganti atau terhadap pasukan yang sedang kontak dengan musuh sampai tugasnya dapat diambil alih, selanjutnya pasukan yang diganti dapat diundurkan ke belakang dalam rangka keperluan lain atau diistirahatkan.

Lintas Peluru : Jalan peluru dari laras sampai sasaran.

Lintas Posisi Optimum : Lingkaran yang terbaik untuk penempatan satuan-satuan tembak dengan perhitungan semua faktor, yang dapat mempengaruhi nilai dari pertahanan tersebut.

Lintas Udara : Pengiriman/gerakan pasukan dan perbekalan melalui udara, baik diterjunkan maupun didaratkan.

Lintasan :
1. Jalan yang dilintasi secara non stop yang penggambarannya berupa deretan titik kedudukan.
2. Gerakan melintas dengan cepat.

Litbang Non Material : Melaksanakan penelitian dan pengembangan setiap bentuk sumber daya dan sarana yang bukan material, yang merupakan unsur-unsur dari sistem termasuk manusia/insani, doktrin, metoda serta semua bentuk peranti lunak pada umumnya.

Liturgi : Upacara-upacara atau ibadat resmi yang dilaksanakan menurut ketentuan gereja.

Load Master : Personel yang bertanggung jawab pada susunan pemuatan barang didalam pesawat.
Loader : Alat berat untuk menaikan material dari bawah ke atas truk atau ke tempat yang lebih tinggi.

Local Hour Angle (LHA) : Sebagian busur di khatulistiwa dihitung dari derajat atas penilikan ke arah barat sampai ketitik duduk dilingkaran awal melalui benda angkasa.

Location Bomb : Letak ditemukannya bom dalam pelaksanaan kejihandakan.

Locus Delicti : Tempat terjadinya kejahatan.

Login : Merupakan perintah atau instruksi yang diberikan oleh sistem operasi agar pengguna dapat bergabung ke dalam suatu sistem operasi jaringan komputer.

Logistik : Ilmu dan seni untuk menentukan dan menyediakan personel, materiil dan jasa menurut volume, jenis, kualitas, kondisi dan waktu yang diperlukan demi pelaksanaan suatu rencana operasional militer secara baik.

Logistik Wilayah : Konsep penyelenggaraan logistik dengan titik berat wawasan terhadap penyelenggaran Hankamneg sebagai aplikasi doktrin Perata sesuai Sishankamrata, dengan berorientasidan bersandar pada pembinaan dan penguasaan seluruh sumber logistik yang ada di wilayah dalam rangka operasi perlawanan wilayah dan mobilisasi.

Lokal Area Network (LAN) : Adalah suatu jaringan komputer yang tergelar dalam suatu area.

Lokasi :
1. Penunjukkan tempat.
2. Posisi suatu tempat atau titik di peta yang ditentukan berdasarkan suatu sistem koordinasi.

Longitude/Bujur/Meredian : Lingkaran vertikal pada bola langit yang tegak lurus Equator melalui Kutub Utara dan Kutub Selatan. Penyebutannya dalam satuan derajat dimulai dari bujur/meredian/longitude 0º (Greenwich) searah jarum jam sampai dengan bujur/meredian/ longitude setempat.

LP : Laporan tertulis yang dibuat oleh petugas yang berwenang yang berisi tentang laporan/pengaduan yang diterimanya dan setelah dibacakan kembali dihadapkan pelapor/pengadu kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu dan petugas yang bersangkutan atas kekuatan sumpah jabatan.

Lowbed Trailer : Trailer dengan chasis rendah digunakan untuk mengangkut alat berat.

M

Mach : Satuan kecepatan yang sama dengan kecepatan suara pada media tertentu.

Macroscopic : Sesuatu yang cukup besar dilihat dan diteliti dengan mata telanjang.

Magisterium : Berasal dari kata kerja “Magister” yang berarti mengajar, guru.

Magnetic Direction Indicator (MDI) : Suatu alat untuk menunjukkan arah/sudut kompas, yang dapat secara elektris dari suatu “Remote Gyro Stabilisid Magnetic Compas”.

Magnetic Field : Suatu daerah dimana gaya-gaya magnit memancar.

Magnetik Tape : Pita perekam yang digunakan untuk menyimpan data yang dapat dibaca oleh mesin komputer, untuk membaca dan menulis ke pita ini dilakukan oleh suatu mesin elektronis yang bekerja di bawah pengontrolan komputer dan dinamakan tape drive.

Mail Box : Adalah tempat kerja yang disiapkan oleh supervisor bagi user yang akan memanfaatkan E-Mail dan mail box tersebut berasal di post office.

Maintenance Floate : Material persediaan Pusat yang berada di gudang Satparlah/Satpallap dan akan dikeluarkan/ didistribusikan bila kebutuhan material satuan operasi sudah sangat mendesak, yang disebabkan materiel satuan operasi tersebut sedang/akan diperbaiki sementara operasi harus terus berlangsung.

Makam Darurat : Tempat pemakaman jenazah di daerah operasi agar pemakaman dapat di laksanakan secara cepat, mudah dikenal dan praktis.

Makanan Setengah Jadi : Bahan makanan yang diberikan kepada prajurit yang sedang melaksanakan tugas operasi dalam bentuk setengah matang.

Makanan Tambahan TNI : Makanan tambahan yang diberikan kepada personel TNI untuk menambah kalori ransum standard, guna memenuhi kalori yang dibutuhkan sesuai tugas dan kegiatannya.

Mako : Adalah suatu tempat yang terdiri dari komandan dan staf beserta badan-badan pelayanannya yang merupakan susunan organisasi untuk penyelenggaraan pimpinan terhadap satuan-satuan bawahan dalam satu komando.

Man Postur Devide Tree Phases : Pembagian daerah deteksi menjadi tiga fase.

Management Information Systems : Suatu sistem manusia/mesin yang terpadu untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen dan pengambilan keputusan dari suatu organisasi.

Manajemen (Management) :
1. Suatu ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mencapai tujuan yang telah dikalkulasikan dengan bantuan sejumlah sumber dengan cara efisien dan efektif.
2. Pengorganisasian dari faktor-faktor produksi yang mencakup organisasi dan koordinasi terhadap faktor produksi lainnya.
3. Salah satu dari faktor-faktor produksi yang mencakup organisasi dan koordinasi terhadap faktor produksi lainnya.
4. Para pemimpin, pengawas dan eksekutif yang mengendalikan urusan bersama secara koleksi.

Manajemen Latihan : Adalah proses pengelolaan sumber daya latihan (manusia, alat peralatan, peranti lunak pendukung serta dukungan anggaran) secara efektif dan efisien untuk mencapai kemampuan standard yang harus dimiliki oleh TNI AD dan satuan jajarannya melalui kegiatan pemrograman dan perencanaan latihan, pengorganisasian latihan, pelaksanaan kegiatan latihan, pengawasan dan pengendalian latihan, pencatatan dan pelaporan latihan serta evaluasi latihan.

Mandala : Lingkungan, daerah, medan perang (theater) wilayah negara dan sekitarnya yang langsung terlibat dalam peperangan.

Mandala Operasi : Sebagian dari mandala perang yang perlu bagi operasi militer yang bersifat ofensif, sesuai dengan kebutuhan administrasi yang berhubungan dengan operasi. Batas-batasnya ditentukan oleh Pangti TNI. Tugas defensif diserahkan kepada komando pertahanan wilayah.

Mandala Perang (Mandala Yudha) : Wilayah negara dan sekitarnya yang langsung terlibat dalam operasi-operasi perang baik darat, laut maupun udara.

Mantan Prajurit : Prajurit yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan karena diberhentikan dengan hormat.

Mantra : Doa atau puja yang diucapkan (Dirapalkan) dalam upacara-upacara, pada umumnya dalam bahasa sansekerta atau jawa kuno (Kawi).

Manunggal : Menyatakan diri yang bersifat integratif terhadap semua aspek yang dilaksanakan secara serasi dan selaras.

Manuskrip : Peta induk yang dihasilkan dari proses plotting.
Manuver Militer : Gerakan militer dilapangan operasi dengan kekuatan penuh ke tempat tempur yang disiapkan.

Manuver : Dapat digerakan, mengubah gerakan haluan satuan kapal laut.
1. Gerakan pasukan/militer.
2. Siasat/muslihat di lapangan pertempuran.

Manuver Dua Pihak : Latihan taktis di atas peta, meja pasir, dengan skenario tertentu di mana para pelaku di bagi dua pihak yang berlainan sebagai pasukan sendiri dan sebagai musuh. Biasanya latihan tersebut didahului oleh geladi manuver satu pihak.

Manuver Lapangan :
1. Latihan taktis di medan dalam keadaan tempur sesungguhnya atau kondisi pertempuran yang disimulasikan dengan pasukan pelaku dan peralatan serta instalasi pada kedua belah pihak.
2. Suatu geladi taktis di luar siklus latihan untuk melaksanakan suatu latihan operasi militer lengkap, pasukan dan persenjataan kedua belah pihak diwakili seluruhnya atau sebagian. Semua kondisi peperangan/pertempuran disimulasikan. Manuver lapangan mencakup ruang lingkup dalam waktu yang luas sekali, meliputi daerah yang luas, kadang-kadang sampai di garis batas belakang mandala operasi atau lebih, mencakup berbagai masalah taktis dan operasi yang bertahap banyak, biasanya melibatkan pasukan lebih dari 1 (satu) Brigade yang membutuhkan banyak gerakan pemindahan pasukan dalam wilayah yang luas. Manuver lapangan dapat pula dipergunakan untuk sekaligus mengadakan pengujian terhadap satu atau lebih pasukan dan atau untuk menguji suatu doktrin dan atau prosedur operasional.

Manuver Lapangan :
1. Latihan taktis dilakukan di medan dalam keadaan tempur sesungguhnya atau kondisi pertempuran yang disimulasikan dengan pasukan pelaku dan peralatan serta instalasi pada kedua belah pihak.
2. Suatu geladi taktis di luar siklus latihan untuk melaksanakan suatu latihan gerakan lengkap, pasukan dan persenjataan kedua belah pihak diwakili seluruh atau sebagian. Semua kondisi peperangan/pertempuran disimulasikan. Manuver lapangan mencakup ruang lingkup dan waktu yang luas kadang-kadang sampai di garis batas belakang mandala operasi atau lebih, mencakup berbagai masalah taktis dan operasi yang bertahap banyak biasanya melibatkan pasukan lebih dari satu brigade yang membutuhkan banyak gerakan pemindahan pasukan dalam wilayah yang luas. Manuver lapangan dapat pula dipergunakan terhadap satu atau lebih pasukan dan atau untuk menguji suatu doktrin dan atau prosedur operasional.

Manuver Peta : Metoda latihan taktis tanpa pasukan yang dilaksanakan di atas peta dimana para peserta disusun dalam tim staf, menyelenggara-kan operasi-opersi militer di atas peta di bawah pimpinan seorang pelatih.

Manuver Strategis : Gerakan militer yang dilakukan dalam rangka kampanye untuk memusatkan daya tempur dalam keadaan yang menguntungkan di daerah lawan, sehingga lawan kehilangan keseimbangan kekuatan dan dengan demikian mematahkan perlawanan dan pertahanannya, untuk selanjutnya menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kampanye tersebut.

Manuver Taktis : Gerakan militer yang dilakukan dalam rangka pertempuran dengan tujuan menempatkan satuan dan senjata yang menguntungkan untuk pelaksanaan perkelahian (kontak senjata) dalam pertempuran.

Marchalling Area (Daerah Marchalling) : Suatu daerah dimana terdapat kedudukan kamp marshalling dan pengkalan udara pemberangkatan.

Marge : Penambahan jatah di luar jatah rutin sebagai cadangan guna pemakaian tertentu di luar rutin (biasanya dinyatakan dalam prosentase dari jatah rutin).

Markas : Tempat kedudukan pimpinan/ komando beserta staf dengan badan-badan pelayanannya yang merupakan susunan organisasi untuk penyelenggaraan pimpinan/ komando terhadap satuan-satuan bawahannya.

Marking and Bomb Danger : Tugas memberi tanda pada daerah bahaya.

Mars Bermotor : Pemindahan pasukan dengan menggunakan kendaraan bermotor seluruhnya.

Mars Pendel (Shuttle Marcsin) : Perjalanan pasukan yang dilakukan saling bergantian antara berkendaraan dan berjalan kaki, disebabkan tidak cukup kendaraan, kedalam jalan atau keamanan.

Mars secara Infiltrasi : Pemindahan/ penyusunan pasukan dimana kendaraan angkutan diberangkat-kan satu persatu atau kelompok dengan jarak waktu yang tidak tetap.

Mars Taktik : Mars dengan kendaraan disusun dalam kolone untuk dapat dikerahkan segera setelah ada kontak senjata dengan lawan.

Mars Terbuka : Bentuk iringan kendaraan pada siang hari dengan jarak antara yang cukup besar untuk (penyeberangan) lindungan terhadap serangan udara artileri dan nuklir lawan.

Mars Tertutup :
1. Bentuk iringan pada malam hari dengan jarak yang pendek.
2. Bentuk iringan kendaraan yang padat.

Masa Dinas : Banyaknya waktu kerja atau waktu pemberian jasa yang dipergunakan seorang pekerja dalam tugasnya.

Masa Dinas Keprajuritan (MDK) : Pengabdian seseorang warga negara sebagai prajurit dimulai saat yang bersangkutan diangkat sebagai prajurit sampai dengan saat diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Masa inkubasi : Waktu masuknya bibit penyakit ke dalam tubuh sampai timbulnya gejala-gejala penyakit.

Masa Kerja Golongan (MKG) : Masa kerja yang digunakan untuk menentukan besarnya gaji pokok seseorang anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil dalam masa dinas aktifnya. Pada MKG ini terdapat masa yang dihitung separuh dan ada pula yang tidak dihitung sama sekali.

Masa Kerja Sesungguhnya (MKS) : Masa kerja yang dihitung mulai bersangkutan diangkat sebagai anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan berhenti atatu diberhentikan dari dinas. MKS ini menjadi dasar perhitungan untuk masa pensiun.

Masa Percobaan : Masa hukuman yang ketiga, bagi anggota tentara yang menjalani hukuman penempatan didalam kelas dua disiplin tentara lamanya satu bulan tidak terkekang lagi dalam pengawasan.

Masa Percobaan Yang Terbatas : Masa hukuman yang kedua bagi anggota tentara yang menjalani hukuman penempatan di dalam kelas dua disiplin tentara. Lamanya dua bulan berlaku ketentuan seperti masa khusus hukuman yang keras (korve) tetapi terhukum tidak lagi berada didalam status. Penahanan ringan sudah mulai diijinkan keluar asrama.

Masa Persiapan Pensiun (MPP) : Kesempatan yang diberikan kepada seorang prajurit karier yang akan berakhir masa dinas keprajuritannya, untuk penyiapan administrasi pensiun yang dipersyaratkan dan penyesuaian diri ke dalam kehidupan di luar lingkungan TNI.

Masa Tunas atau Masa Inkubasi : Waktu yang diperlukan dari saat masuknya kuman-kuman ke dalam tubuh sampai timbulnya gejala-gejala penyakit.

Mass Jump : Penerjunan yang dilakukan secara massal oleh semua penerjun, dalam satu pesawat dalam selang waktu “tiap penerjun satu detik”.
Masuk Steling : Menempatkan atau menyiapkan pucuk-pucuk dan alat peralatannya pada suatu tempat sampai dengan siap tembak.

Mata Anggaran (MA) : Kelompok kode penerimaan (pendapatan) atau pengeluaran (belanja) dana anggaran negara yang memberikan keterangan tentang rincian pelaksanaan anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran dalam kegiatan terkecil sesuai sasarannya.

Materiil Bekal Umum : Meliputi sekelompok material, dari jenis barang perbekalan yang sama-sama digunakan oleh Angkatan/Polri dalam jumlah yang sama atau serupa.

Materiil Bergerak : Semua materiil yang dapat dipinda tempatkan dengan tenaga sendiri atau roda sendiri.

Materiil Kesehatan : Barang-barang kekayaan negara yang terdiri dari satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur dan ditimbang yang khussnya digunakan untuk keperluan keperawatan kesehatan manusia dan hewan baik secara langsung (obat-obatan) maupun tidak langsung (alat peralatan dan instrumentaria kesehatan, pembalut/bahan-bahan penolong) serta alat produksi Matkes.
Materiil Kesehatan Kritis : Materiil kesehatan yang dalam pengelolaannya memerlukan penanganan dan perlakuan khusus dikarenakan sifat alat secara kimia , fisika dan tehnologi yang dipakai maupun kevitalanya.

Materiil Peralatan Teknik : Materiil/alat peralatan teknik yang berupa barang/materiil yang dipakai untuk materiil untuk digunakan sebagai alat kerja teknik.

Materiil Perbekalan : Barang/bahan untuk dipakai dan dipergunakan baik oleh personel maupun oleh kesatuan, sehingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.

Materiil Perlengkapan : Meliputi komuditi-komuditi perlengkapan, perkakas yang diperlukan oleh kesatuan-kesatuan pemakai untuk melakukan kegiatan.

Materiil Topografi : Materiil yang terdiri dari produk Topografi, alat Topografi, dan bahan Topografi yang digunakan baik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Topografi maupun untuk mendukung pelaksanaan tugas satuan di lingkungan TNI.

Material Tidak Bergerak : Meliputi golongan material yang tidak dapat dipindah-pindahkan (tetap pada tempatnya) seperti tanah, gedung, perumahan, dermaga, jembatan dan lain-lain.

Materiil : Barang-barang yang terdiri dari semua bagian dari kekayaan negara yang merupakan Satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur dan ditimbang.

Materiil Alat Peralatan : Sebagian dari Materiil TNI AD serta materiil TNI yang dibina tunggalkan, guna menghasilkan daya tembak dan daya gerak, yang pembinaannya menjadi tanggung jawab Peralatan TNI AD. Materiil peralatan TNI AD meliputi segala macam dan jenis senjata dan optik, munisi dan bahan peledak, kendaraan, alat dan bahan teknik berikut alat perlengkapan dan alat pemeliharaannya

Materiil Khusus Intelijen (Matsus Intel) : Alat perlengkapan intelijen yang dirancang dan dipersiapkan secara khusus dengan spesifikasi tertentu, digunakan sebagai alat utama atau pendukung bagi tugas-tugas intelijen. Matsus Intel merupakan komoditi tersendiri dalam perbendaharaan materiil TNI AD (diluar standard materiil TNI AD), yang karena dengan beberapa pertimbangan dalam sifat penggunaan dan tingkat pengamanannya serta kemungkinan kerawanan yang ditimbulkan memerlukan pengurusan/ pembinaan secara khusus.

Materiil Perhubungan : Sejumlah alat peralatan yang dipergunakan untuk menyelenggarakan fungsi Perhubungan dan dikelompokkan sebagai alat komunikasi non elektronika, alat komunikasi elektronika, alat elektronika non komunikasi dan alat pendukung komunikasi elektronika.

Materiil Topografi (Top) : Materiil yang terdiri dari produk Topografi, alat Topografi, dan bahan Topografi yang digunakan baik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Topografi maupun untuk mendukung pelaksanaan tugas satuan di lingkungan TNI.

Medan : Bagian dari muka bumi dengan segala benda yang tidak bergerak diatasnya, baik benda alam maupun benda budaya yang dipergunakan dalam operasi-operasi Militer.

Medan Pendaratan Serbuan : Suatu medan pertempuran yang dibangun tergesa-gesa sebagai lapangan pendaratan udara.

Medan Tertutup : Medan dengan pandangan rata yang terbatas karena tumbuh-tumbuhan, bangunan dan lain-lain.

Medan Berombak : Medan yang terdiri dari rangkaian bagian-bagian datar, mendaki dan menurun.

Medan Datar : Medan yang hampir rata dimana perbedaan permukaan atara ketinggian dan kerendahan sedemikian sedikit dan tidak mempengaruhi pandangan, gerakan dan tembakan.

Medan Kritik (Critical Terrain) : Daerah atau medan yang dapat memberi keuntungan taktis maupun strategis yang sangat besar bagi siapa yang menguasainya.

Medan Permati : Suatu tempat atau daerah yang harus dikuasi/direbut untuk dapat melaksanakan tugas pokok (lihat medan kritik).

Medan Ranjau Penyerangan Lanud : Setiap medan ranjau yang diletakkan diperairan lawan/musuh atau diperairan yang dikuasai musuh/lawan.

Medan Ranjau Perlawanan Lanud : Kumpulan dari beberapa rintangan ranjau disetiap medan pertahanan, yang disebarkan di perairan yang kita kuasai, untuk tujuan defensi (Pertahanan).

Medan Terbuka : Medan tanpa halangan/ rintangan pandang mata.

Medan Terpotong-potong : Medan dengan banyak rintangan alam yang menghalangi gerakan pasukan seperti selokan, parit-parit, sungai, rawa dan sebagainya.

Medan Tidak Datar : Medan dengan perbedaan permukaan tinggi rendah yang menyolok beserta perubahan bentuk medan yang tajam.

Media Cetak : Media komunikasi dengan menggunakan alat-alat cetak grafika (Seni dan teknik mencetak).

Media Elektronik : Media komunikasi dengan menggunakan sarana elektronika (TV, Radio, Film, Internet).

Media Internet : Media komunikasi dengan menggunakan sarana internet.

Media Massa (Mass Media) : Setiap alat komunikasi yang dipergunakan sebagai perantara untuk mengadakan komunikasi informasi dengan masyarakat, seperti koran, radio, film dan televisi adalah beberapa contoh Media massa yang terkenal.

Megger : Singkatan dari mega Ohm meter, alat yang dipakai untuk mengukur tahanan suatu kabel pada instalasi listrik di bangunan, alat ini digunakan untuk menguji instalasi listrik.

Melalaikan Kewajiban : Apabila pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu dengan surat-surat perintah atau dengan suatu akta sejenis telah dinyatakan lalai atau jika perikatannya lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan (Pasal 123 KUH perdata).

Melambung : Gerakan penyerangan terhadap satu atau dua lambung lawan, biasanya dilaksanakan pada waktu yang sama.

Memo Intelijen (MI) : Bentuk penyampaian informasi yang sifatnya sangat pribadi/terbatas kepada pejabat tertentu yang kena sesuatu hal tidak dapat dimasukkan ke dalam bentuk produk intel yang lain.

Memory/Main Storage : Kapasitas dari alat-alat yang kebanyakan merupakan chips semi konduktor yang mampu menyimpan informasi dan kemudian dapat dipanggil kembali. Ukurannya dinyatakan dengan Kb (kilo byte) dan Mb (Mega byte) untuk komputer yang besar.

Menara Pengawas : Menara dengan perlengkapan dan mekanisme untuk penerjunan suatu formasi.

Menarmed (Resimen Artileri Medan) : Satuan Armed yang mempunyai dua sampai empat Yonarmed organik dengan satu atau beberapa jenis kaliber/senjata.

Menase Dalam : Penyelenggaraan makan bersama bagi anggota militer yang dilaksanakan di dalam kesatrian.

Menase Luar : Pemberian ransum di luar penyelenggaraan makan oleh kesatuan.

Menerobos Lapangan Ranjau : Membuat jalan melalui suatu lapangan ranjau dengan menggunakan sarana apa saja.

Mengarahkan Meriam : Mengarahkan meriam sedemikian rupa sehingga laras meriam menuju sudut peta arah pokok penembakan.

Mengeluarkan Perintah : Proses kegiatan dari seorang pejabat yang memiliki wewenang komando dalam rangka pelaksanaan keputusan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan berdasarkan kebijaksanaan, yang harus dijalankan oleh bawahannya sebagaimana maksud dalam perintah tersebut.
Menggeledah : Mencari bukti-bukti bahan-bahan keterangan yang dapat digunakan dalam suatu perkara dimana hal ini hanya dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat tertentu diatur undang-undang.

Mengingkari Kepercayaan (Pengingkaran) : Semua usaha, dan kegiatan yang dilakukan dengan jalan melunturkan/menghilangkan kepercayaan kepada golongan politik atau masyarakat yang berpengaruh dalam negara sasaran dan mengalihkannya (bila mungkin) kepada cita-cita dan kekuatan negara penggalang.

Mengisi Meriam : Mengisi peluru/granat ke dalam kamar sehingga laras meriam siap untuk ditembakkan.

Mengumpil : Mendayung dengan menambah fungsi dayung selain sebagai dayung juga sebagai kemudi, dan dikerjakan di buritan sekoci.

Meninggal Dunia Biasa : Meninggal dunia tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas.

Mental : Kondisi jiwa yang terpantul dalam sikap dan perilaku seseorang terhadap berbagai situasi yang dihadapi.

Mental Ideologi : Kondisi jiwa seseorang yang terpantul dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mental Kejuangan : Kondisi jiwa, yang terpantul dalam sikap dan perbuatan seseorang untuk rela berkorban demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Mental Kerohanian : Kondisi jiwa seseorang yang terpantul dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan berdasarkan ketaatan beragama yang dikerjakan dalam hubungan dengan Tuhannya maupun hubungan dengan sesama manusia dan dirinya sendiri.

Menyesatkan Manipulatif/Simulatif : Manipulasi/simulasi ataupun simulasi pancaran gelombang elektromagnetik fihak musuh untuk menghasilkan desepsi (penyesatan).

Meriam : Senjata berat tanpa pelayannya.

Meriam Gerak Sendiri (Self Fropelled) : Meriam yang secara tetap/konstan terpasang pada kendaraan/pengangkutnya baik untuk memberikan tenaga gerakan maupun untuk dipergunakan sebagai landasan dalam penembakannya.

Meriam Tarik (Towed) : Meriam yang di dalam gerakan ditarik dengan kendaraan penarik.

Meridian : Garis khayal yang melingkari bumi melalui kutub utara dan selatan dengan poros bumi sebagai garis tengah.

Mes Lapangan : Mes sementara di lapangan atau dalam instalasi sementara yang menggunakan perlengkapan mes lapangan yang dipergunakan di medan operasi.

Metal Detector :Suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi metal / logam.

Metabolisma : Proses pembangunan dan perombakan zat-zat yang terjadi di dalam jaringan tubuh sesuatu maklhuk.

Meteorologi : Ilmu cuaca, ilmu tentang perubahan-perubahan cuaca dan udara.

Metoda :
1. Cara bekerja menurut suatu rencana dan teori.
2. Cara penyelidikan menurut dalihnya yang telah ditetapkan.
3. Adalah tata cara melakukan sesuatu dalam suatu urutan-urutan tertentu secara teratur.

Metropolitan Area Network (MAN) : Adalah suatu jaringan komputer yang menghubungkan beberapa LAN dalam satu wilayah atau kota dengan menggunakan sarana komunikasi data.
Microprocessor :
1. Suatu alat yang menerima data dari sejumlah saluran masukan memproses data menurut ketentuan-ketentuan program yang tersimpan, dan menghasilkan sinyal keluaran sebagai akibat pemrosesan data.
2. Suatu chip khusus yang digunakan sebagai Central Processing Unit (CPU) pada suatu komputer (umumnya komputer mikro). Dapat menerima dan menyimpan data, melakukan operasi matematik dan logik sesuai dengan program yang dijalankannya dan menghasilkan keluaran.

Microwave : Gelombang pendek sekali.

Mikroorganisma : Makhluk hidup, berukuran kecil (mikro) tidak dapat dilihat dengan mata biasa tetapi harus menggunakan mikroskop.

Militer :
1. Berasal dari bahasa perancis I’armeede (tentara darat), kini berarti segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan masalah pertahanan dan keamanan (Hankam); anggota tentara; ketentaraan atau angkatan perang.
2. Sesorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
3. Suatu susunan kekuatan yang dapat terdiri dari tentara atau bukan tentara (milisia) yang memiliki faham dan semangat berjuang (militanti).

Militerisasi : Pengangkatan pegawai negeri sipil Dephankam/TNI yang menjadi militer melalui prosedur pemilsukan dan hanya dapat dilaksanakan menurut kebutuhan organisasi Hankam/TNI berhubung keadaan perang, darurat perang atau kebutuhan perang atau kebutuhan tenaga.

Militerisme : Suatu faham atau semangat dalam suatu struktur pemerintahan militerisme.

Minimize : Dalam keadaan darurat, semua berita melalui radio harus dikurangi secara drastis, untuk memungkinkan berita yang ada hubungannya dengan keadaan darurat tersebut tidak tertunda.

Mistar Tabel Tembak (MTT) : Mistar yang dibuat berdasarkan buku tabel tembak yang digunakan untuk mencari data tembak.

Mob–Demob Cost : Biaya untuk mendatangkan dan memulangkan pelatan dan tenaga kerja.

Mobil Udara (Mobud) : Proses pemindahan Pasukan-pasukan Tempur darat beserta perlengkapannya di angkut melalui udara (dengan pesawat helikopter TNI AD) pindah ke sekitar daerah tempur, di bawah pengendali dari komandan satuan darat, untuk dilibatkan dalam suatu pertempuran.

Mobilisabel : Suatu keadaan dimana satuan Armed yang belum ada secara konkrit, tetapi satuan itu sudah ada yang dipersiapkan, penentuan mobilisabel harus dinyatakan paling lambat enam bulan sebelum satuan itu terwujud.

Mobilisasi : Tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu dan terarah bagi setiap ancaman.

Mobilita :
1. Hal mudah bergerak (berpindah).
2. Daya grak.

Mobilitas Strategi : Adalah salah satu kemampuan untuk memudahkan personel, peralatan dan suplay secara efektif dan efisien dalam lingkup antara mandala maupun antara wilayah tertentu yang berjauhan.

Model Lembar Peta (MLP) : Lembaran peta yang dibuat berdasarkan proyeksi tertentu.

Moderator :
1. Sesorang yang memimpin rapat atau perundingan.
2. Seorang yang bertindak sebagai wasit.
3. Ketua sidang, rapat diskusi atau perundingan.
4. Orang yang beraliran moderat.

Modernisasi : Proses pergesera sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk bisa hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.

Modulasi : Merupakan proses penggabungan sinyal informasi dengan sinyal karier sehingga jarak capai sasaran akan lebih jauh dan spektrum frequensi gelombang elektromagnetik akan termanfaatkan secara maksimal.

Modus Operandi :
1. Metode, teknik atau modus yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu yang merupakan ciri khasnya dan bersifat negatif.
2. Cara penjahat melakukan perbuatan kejahatan-kejahatan yang menunjukkan bagaimana perbuatan itu dilaksanakan atau dikenal.

Monitor :
1. Mengikuti dan mencatat siaran/pembicaraan radio telepon, televisi.
2. Pengamatan terus menerus sesuatu kegiatan peristiwa.

Monitoring Radiologis : Penentuan tempat kontaminasi radio aktif dengan menggunakan alat survey yang dapat mendeteksi dan mengukur radiasi nuklir.

Monitoring dan Observasi (Monobs) : Pengamatan terhadap radio, yang kegiatannya terdiri dari :
1. Monitoring : pengamatan terhadap pancaran tata tertib dan disiplin penggunaan sasaran komunikasi radio untuk manajemen frequensi.
2. Observasi : pengamatan terhadap pancaran gelombang radio lawan/calon informasi/bahan intelijen mengenai isi berita, prosedur komplek dan data teknis/parameter siskomplek lawan/calon lawan.

Monograf : Karangan mengenai suatu pokok permasalahan kesejarahan atau ilmu pengetahuan lainnya.

Monokromator : Suatu optik terdiri dari cermin, prisma dan filter yang tersusun sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan suatu berkas spektrom sinar pada panjang gelombang tertentu (monokromatis) dari sinar polikromatis yang melewati sistem optik tersebut.

Monumen TNI AD :
1. Penyajian sejarah dalam bentuk batu, patung, tetenger dan lain-lain yang mudah dimengerti dan dihayati oleh pengunjung baik langsung maupun tidak langsung.
2. Bentuk sejarah militer yang paling mudah dihayati oleh pengunjung baik langsung maupun tidak langsung.

Moral : Kondisi mental seseorang yang mencerminkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang bersumber dari agama, pengalaman hidup dan filosofi kehidupan yang dipilihnya. Moral dapat diartikan penghayatan terhadap apa yang baik dan yang buruk.

Moril :
1. Semangat, kesanggupan batiniah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengorbanan yang tulus dan didorong oleh rasa kepatuhan.
2. Kondisi mental seseorang yang mengandung semangat dan kesediaan untuk menjalankan tugas serta pengorbanan yang setinggi-tingginya.

Mosaik : Susunan foto udara dalam kedar yang sama dengan cara tertentu disambung satu dengan yang lain, sehingga membentuk suatu gambaran foto yang mencakup suatu daerah yang lebih luas.

Mosaik Foto : Susunan foto-foto yang telah dipotong sedemikian rupa sehingga detail-detailnya membentuk gambaran keseluruhan dari suatu daerah.

Motivasi : Adalah suatu kondisi kejiwaan, kebutuhan antara rangsangan dan dorongan dalam mencari penyelesaian untuk memenuhi keseimbangan yang merupakan kekuatan dalam yang dinamis, serta menimbulkan ketegangan dan ketidakseimbangan di dalam diri manusia.

Muat Taktis : Pengaturan pemuatan personel dengan perlengkapan dan perbekalan dalam kapal, sedemikian rupa yang disesuaikan untuk menunjang operasi taktis dari organisasi yang diembarkasikan setiap jenis perbekalan ditempatkan sedemikian rupa, sehinga dapat dibongkar pada saat yang diperlukan.

Muatan Gantung : Pemindahan barang dengan digantung pada Helikopter.

Muatan Guna (Pay load) : Jumlah berat atau ruangan yang diperlukan dimana kendaraan itu masih dapat dijalankan.

Muatan Silang : Sistem pemuatan satuan Lintas Udara dalam pesawat udara, sehingga dapat menjamin keutuhan taktis pasukan setelah di darat.

Muatan Tempur (Combat Load) : Perlengkapan dan peralatan yang dibawa oleh prajurit secara perorangan atau kendaraan tempur, sewaktu memasuki pertempuran dalam rangka penyelenggaraan operasi pertempuran sampai pembekalan selanjutnya.

Mudah digerakan : Setiap kesatuan militer harus dapat bergerak dengan perlengkapan organiknya dalam segala keadaaan medan dan cuaca untuk menyelesaikan tugas yang dibebankan padanya, oleh karena itu suatu kesatuan militer harus ringan dalam perlengkapan dan selalu terlatih dengan teratur dan sistematis.

Mungkin (Probable) : Penilaian terhadap suatu pernyataan yang menunjukkan terjadi/ada tidaknya yang merupakan kenyataan bukti-bukti tambahan untuk menegaskan atau membatalkan.

Munisi : Bahan peledak yang dilengkapi peralatan pengumpan (dan peralatan lain) yang apabila mendapat umpan yang tepat, dapat meledak sehingga dapat digunakan untuk merusak sasaran atau tujuan tertentu.

Munisi Biologi : Suatu munisi yang berisi agensia biologi (Munisi biologi, contohnya bomblet-bomblet, tangki penyemprotan atau generator).

Munisi Konvensional : Semua jenis munisi diluar munisi khusus (nuklir).

Museum TNI AD : Bentuk penyajian sejarah TNI-AD melalui koleksi benda bersejarah secara visual, audio visual dan korporil yang menimbulkan inspirasi, informasi, edukasi dan rekreasi baik pengunjungnya.

Musyawarah atau mufakat : Cara mengambil keputusan yang dilakukan dengan menempuh permusyawaratan untuk mencapai mupakat/ peretujuan.

Mutasi :
1. Perubahan, pergantian.
2. Perubahan status pegawai negeri
3. Suatu kejadian/peristiwa atau perintah yang diterima dari atasan baik secara tertulis melalui surat dan lain-lain.

Mutu Dasar Perorangan : Fisik yang sehat, keterampilan dalam penugasan, semangat dan motivasi perjuangan yang konsekuen secara berimbang pada personil TNI sebagai hasil latihan militer yang dialaminya. Mutu dasar militer tersebut secara menyeluruh menjadi tujuan latihan militer TNI tetapi untuk kepentingan pembinaan harus dapat dibedakan penekanan masing-masing mutu dasar, pada golongan yang berbeda, terutama penekanan mutu dasar pada pisik dan keterampilan lebih ditekankan sedangkan semakin keatas, motivasi perjuangan semakin menonjol kepentingannya.

Mutu Dasar Satuan : Tingkat keadaan satuan, efisiensi dan efektifitas, kekompakkan dan tingkat terlatihnya satuan sebagai hasil latihan militer yang dialami serta pengembangan kepemimpinan pada satuan yang bersangkutan.

N

Nadir :
1. Titik potong normal dengan titik bawah angkasa.
2. Titik permukaan bola bumi atau bola angkasa yang letaknya tepat vertikal.

Naik : Sama dengan “Hibob”, mengangkat ranjau, jangkar atau benda-benda lain untuk dipindahkan dari suatu tempat ke lain tempat di kapal, gudang dan lain-lain, yang lebih tinggi dari tempat semula.

Naik Penuh : Bendera isyarat yang dikibarkan hingga puncak tiang bendera.

Naik Setengah : Bendera isyarat yang dikibarkan hanya setengah tali tiang bendera.

Nama Badan : Nama badan/satuan/instansi di lingkungan Angkatan Darat yang dicantumkan di sudut kiri atas halaman pertama tulisan dinas, sebagai pedoman pendistribusian tulisan dinas tersebut.

Nama Panggilan : Suatu kombinasi huruf, angka atau kata yang ditetapkan bagi suatu komando, satuan, kegiatan atau fasilitas komunikasi, yang digunakan untuk penyelenggaraan komunikasi.

Nama Panggilan Jaring : Nama panggilan yang menyatakan serentak semua stasiun dalam suatu jaring saling berhubungan.

Nama Panggilan Kelompok : Nama panggilan yang ditetapkan untuk memanggil lebih dari dua komando, satuan atau fasilitas/stasiun komunikasi. Termasuk di dalamnya pengertian nama panggilan kelompok bagi komandan-komandan dalam suatu jajaran komando atau satuan tertentu.

Nama Samaran :
1. Nama palsu/tidak asli yang digunakan sementara untuk suatu tujuan tertentu guna menyembunyikan identitas aslinya.
2. Suatu kombinasi huruf, angka atau kata yang ditetapkan bagi pejabat, sebagai nama sandi alamat.

Narapidana Tentara (Nadara) : Personel TNI yang telah mendapatkan keputusan hukuman penjara dari Mahkamah Militer dalam suatu perkara pidana.

Narkotika : Zat kimia atau obat, yang biasanya mengandung candu yang dapat menimbulkan rasa ngantuk atau tidur yang mendalam terdiri dari :
1. Ganja, meliputi daun, biji, batang pohon, serta zat-zat derivatnya (turunannya) seperti minyak ganja dan hashish.
2. Koka meliputi daun, biji, seluruh tanamannya serta derivatnya, antara lain kokain.
3. Tanaman lain : morphine, heroin, termasuk biji candu (poopyseda). Narkotik sintetis, yaitu yang dibuat dari bahan/zat kimia, seperti antara lain : methadone meperdine (pethidine). Dapat diterangkan bahwa narkotika dan jenis-jenis candu, morphine, heroin dan kokain berasal dari luar negeri, sedangkan narkotika jenis ganja yang banyak diperdagangkan secara gelap di wilayah RI, umumnya berasal dari daerah Aceh, yang dikenal sebagai sumber ganja/daerah produsen ganja.

Nasihat Hukum : Nasihat yang diberikan kepada Prajurit, PNS dan keluarganya yang menghadapi masalah hukum.

Navigasi :
1. Seni dan ilmu untuk mengemudikan kendaraan laut atau udara.
2. Dari kata kerja “navigere” yang berasal dari kata-kata navis yang berarti menggerakkan atau mengendalikan kapal dari suatu tempat ke tempat yang lain di segala perairan dan dalam segala keadaan cuaca.

Net Square : Sistem deteksi dengan cara membagi bentuk segi empat / ruangan.

Negoisasi :
1. Suatu kadar atau harga dari suatu yang substantial, merupakan salah satu aspek falsafah, doktrin, ajaran yang menjadi ukuran dan patokan sikap dalam menentukan kebijaksanaan yang akan dilakukan misalnya dalam perumusan doktrin dan ajaran, dalam rangka mencapai tujuan.
2. Perundingan yang dilakukan dengan pihak rekanan/pemborong sebagai tindak lanjut dari proses pelelangan umum/pelelangan terbatas/pemilihan langsung untuk mencapai mupakat yang saling menguntungkan kedua belah pihak tanpa mengabaikan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Neraca : Merupakan laporan keuangan Departemen ke Departemen Keuangan yang merupakan pertanggung jawaban Menteri Pertahanan kepada Presiden atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Neraca Penilaian : Suatu standar untuk penilaian tingkat kepercayaan terhadap sumber dan kebenaran/ketetapan isi informasi dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka. (Catatan : Penilaian sumber dinyatakan dengan huruf-huruf : A, B, C, D, E dan F sedang penilaian tingkat kebenaran/ketetapan isi informasi dinyatakan dengan angka-angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6).

Network : Suatu kelompok peralatan komunikasi biasanya terdiri dari terminal-terminal dan beberapa komputer, masing-masing saling dihubungkan melalui jalur telepon untuk memudahkan informasi dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Network Neighborhood : Suatu bagian aplikasi dari windows yang berfungsi sebagai pendukung untuk mengetahui terkoneksi atau tidaknya suatu jaringan yang sifatnya intern (lokal).

Ngarcana Deva : Menstanakan atau menempatkan Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu upacara.

Nilai Kejuangan : Hal-hal hakiki yang dilahirkan dari semangat juang para pahlawan saat memperjuangkan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945.

Nominatif : Daftar secara lengkap dari setiap personel mengenai data-data yang bersangkutan mulai dari : nama, pangkat, NRP, Korps, terhitung mulai tanggal (TMT) masuk TNI, jabatan, pendidikan, kawin/tidak kawin, jumlah anak dan alamat.

Nomogram (Mistar Hitung) : Alat yang terdiri dari tiga bagian yaitu mistar dasar, mistar luncur dan peluncuran baca.

Nomor Gelombang : Nomor yang diberikan kepada gelombang manuver pada gerakan kapal ke pantai lintas laut dan helikopter. Gelombang diberi nomor berurutan dari depan ke belakang, seperti gelombang pertama, gelombang kedua dan seterusnya.

Nomor Helai Peta : Nomor peta dalam rangkaian satu seri untuk membedakan peta satu dengan lainnya.

Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) : Nomor yang diberikan kepada pegawai negeri sipil termasuk calon pegawai sebagai tanda pengenal dalam administrasi kepegawaian dan hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri.

Nomor Registrasi Pokok (NRP) : Daftar pencatatan nomor induk secara berurutan yang diberikan oleh suatu instansi kepada anggotanya.

Nomor Sasaran : Nomor petunjuk yang diberikan kepada sasaran oleh satuan pengawas tembakan.
Nomor Sergapan : Nomor yang diberikan pada setiap gema baik teman maupun lawan untuk membedakan satu dengan lainnya.

Nomor Seri : Sembarang nomor yang diberikan kepada suatu kesatuan termasuk perlengkapannya, yang didasarkan atas :
1. Diembarkasikan seluruhnya dalam satu kapal.
2. Didaratkan sebagai kesatuan pada satu pantai atau zone pendarat helikopter.
3. Didaratkan pada waktu yang bersamaan.

Nomor Urut : Setiap kapal diberi suatu nomor yang disebut nomor urut, untuk menunjukkan posisinya di dalam garis dalam suatu formasi.

Non Kombatan :
1. Pihak-pihak yang tidak boleh diikutsertakan secara aktif bertempur dalam pertempuran.
2. Pihak-pihak yang tidak termasuk dalam Armies (tentara), Militia and Volunteer Corps (Milisi dan Korp sukarelawan), Levee en Masse dan tidak termasuk dalam kriteria mereka yang dapat dimasukkan dalam kategori kombatan.
3. Anggota militer yang ditugaskan sebagai tenaga medis dan rohaniawan.

Non Konvensional : Di luar kebiasaan, diluar ketentuan yang berlaku, di luar konvensi/ kesepakatan.

Nonius :
1. Semacam mistar hitung untuk mengukur bagian derajat skala yang sangat kecil.
2. Alat untuk mengukur sudut secara seksama.

Non-Paper and Pencils Test : Metoda pemeriksaan psikologi yang mendasarkan penilaian dan peramalan tingkah laku pada tingkah laku nyata yang ditampilkan dalam menghadapi simulasi tugas yang diberikan.

Norma : Kaidah/aturan yang mengatur ketentuan tingkah laku dalam hubungan pergaulan masyarakat.
Norma Hukum : Ketentuan/peraturan yang mengatur tentang tingkah laku dan pergaulan masyarakatdalam waktu dan tempat tertentu disertai dengan sanksi yang tegas.

Normalisasi : Suatu upaya penjelasan kembali dengan jalan meluruskan atau membetulkan keanekaan penyimpangan dari prinsip semula.

Nota Dinas : Salah satu alat penyampaian berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan, permintaan dan sebagainya kepada pihak lain, yang hanya dapat dipergunakan dalam suatu lingkungan terbatas (misalnya dalam suatu lingkungan staf sendiri)

Nota Hasil Pemeriksaan Wabku (NHPW) : Surat dengan format tertentu, diterbitkan oleh badan-badan keuangan yang berwenang ditujukan kepada badan-badan keuangan tingkat dibawahnya berisi hasil temuan-temuan terhadap Wabku.

Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) :
1. Pernyataan Badan Keuangan yang merupakan pernyataan atas hasil pemeriksaan yang diberikan kepada Badan Keuangan dibawahnya, berisi masalah kekurangan/ kekeliruan/kesalahan dalam pengiriman Wabku/Lapku.
2. Nota dari badan pemeriksa kepada bendaharawan/pekas sebagai hasil pemeriksaan (pencocokan/penelitian) yang berisikan peringatan, perhatian, permintaan penjelasan, permintaan bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban dan atau perintah pembetulan kesalahan perhitungan.

Nota Hasil Pemeriksaan Lapku (NHPL) : Surat dengan format tertentu, diterbitkan oleh Badan-badan Keuangan yang berwenang ditujukan kepada Badan-badan Keuangan tingkat dibawahnya berisi hasil temuan-temuan verifikasi terhadap Lapku.

Nota Pemindahan Bank Induk : Suatu perintah untuk memindahbukukan uang atas beban rekening kepada Pusat Keuangan TNI atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk untuk keuntungan rekening pejabat keuangan tingkat III di lingkungan TNI.

Nota Pemindah Bukuan (NPB) :
1. Suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan-badan Keuangan sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana secara berjenjang kepada Badan-badan Keuangan dibawahnya melalui Bank Indonesia/Bank Pemerintah lainnya berdasarkan otorisasi yang telah diterbitkan. Dokumen ini merupakan perintah dari badan keuangan selaku pemegang rekening pada Banknya untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening Badan Keuangan tersebut (memiliki rekening baik ditempat kedudukan yang sama maupun di tempat yang berlainan).

Nota Ulangan : Nota dari badan pemeriksa, untuk mengulang nota yang diterbitkan dan atau nota-nota yang dijawab secara tidak obyektif (kurang memenuhi persyaratan yang dimintakan).

Novell : Peranti lunak produk Novell yang berfungsi sebagai sistem operasi yang mengendalikan kegiatan serta aktivitas di jaringan komputer PC baik dari segi lalu lintas data, keamanan data dan tingkat akses user.

Now or Soak : Penanganan yang bersifat segera atau dapat ditunda.

Nubika Pasif : Fungsi Zeni dalam memberikan perlindungan dan pengamanan yang dilakukan secara terus menerus untuk mencegah dan menanggulangi akibat ancaman dan bahaya penggunaan Nubika lawan, bencana alam maupun kecelakan industri/ tranportasi.

O

Obat : Tiap bahan atau campuran bahan yang dibuat, ditawarkan untuk dijual atau disajikan untuk digunakan (1) pengobatan, peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan atau (2) dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan.

Obber : Tempat pengobatan berat :

Obring : Tempat pengobatan ringan.

Observasi :
1. Merupakan usaha, pekerjaan dan kegiatan yang terencana yang dilakukan oleh personel terlatih di dalam mengamati perilaku testee/assessee atau sekelompok individu yang ditampilkan dalam memberikan respon terhadap situasi yang dihadapi.
2. Suatu cara untuk mendapatkan Baket atau persepsi rinci mengenai seseorang, benda/objek (sasaran), tempat dan kejadian dengan menggunakan panca indra.
3. a. Kegiatan untuk mengadakan pengamatan dalam waktu tertentu, untuk mengetahui keadaan fisik dan mental seseorang.
b. Kegiatan untuk mengetahui/ mengenal setiap keadaan atau berita-berita dan mengingat kembali dengan meng-gunakan panca indra, penelitian.
c. Pengawasan, pengamatan, penyelidikan, penyidikan dan perhatian.

Observasi and Ruestion : Kegiatan penga-manan secara visual dan pertanyaan terhadap saksi-saksi.

Obyek Pamfik : Tempat atau areal tertentu, proyek dan atau organisasi dengan segala alat peralatan berikut segala orang-orang dan fasilitas serta seluruh kegiatannya yang perlu diamankan agar tidak terganggu atau terancam bahaya.

Obyek Pengamanan : Tempat atau areal, instalasi dan peralatan lainnya serta kelompok pejabat atau petugas yang erat bersangkutan dengan kegiatan kepresidenan, karena dimasukkan sebagai kategori rawan yang perlu diamankan.

Obyek Vital :
1. Obyek yang bila dihancurkan oleh musuh akan mengurangi kemampuan sendiri.
2. Suatu tempat atau sarana dimana apabila terjadi gangguan akan berpengaruh terhadap stabilitas negara.

Obyek Vital Nasional : Suatu sasaran yang dapat dinilai sebagai suatu sumber dan kekuatan Nasional.

Obyektif :
1. Hal sebenarnya, tidak dipengaruhi perasaan/pendapat pribadi.
2. Lensa (kaca pembesar yang paling dekat dengan obyek).

Oditur : Pejabat (militer) yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau peradilan umum dalam perkara pidana dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Oditur Jenderal TNI (Orjen) : Penuntut umum tertinggi di lingkungan TNI, pimpinan dan penanggungjawab tertingi Oditurat yag mengendalikanpelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat.

Oditur Militer : Penuntut umum, pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dan sebagai penyidik dalam lingkungan peradilan militer tingkat pertama yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah.

Oditur Militer Pertempuran : Penuntut umum, pelaksana putusanatau penetapa pengadilan dan sebagai penyidik dalam lingkungan peradilan militer pertempuran.

Oditur Militer Tinggi (Ormilti) : Penuntut umum, pelaksana putusa atau penetapan pengadilan dan sebagai penyidik dalam lingkungan peradilan militer tingkat pertama yang terdakwanya berpangkat Mayor ke atas; dan peradilan militer tingkat banding bagi terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah.

Oditurat Jenderal TNI (Otjen TNI) : Suatu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan tertinggi.

Oditurat Militer : Suatu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan dalam lingkungan pengadilan militer tingkat pertama.

Oditurat Militer Luar Biasa : Suatu lembaga penuntut umum militer dalam lingkungan peradilan militer yang bersifat sementara yang diadakan pada suasana/situasi yang dianggap luar biasa.

Oditurat Militer Tertinggi : Suatu lembaga penuntut umum militer dalam lingkungan peradilan militer yang bersifat sementara yang diadakan pada Mahmilti (Mahkamah Militer Tinggi).

Office Automation : Paket-paket program komputer yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan perkantoran.

Okupasi : Pemanfaatan tanah / bangunan milik fihak lain oleh AD.

Olah Yudha (Wargame) :
1. Suatu peperangan atau kampanye tiruan dengan maksud untuk menguji konsep-konsep operasi serta kecakapan atau kesiap siagaan satuan-satuan dan perlengkapan.
2. Suatu manuver latihan yang terdiri dari dua pihak yang diawasi oleh wasit, yang diikuti oleh unsur-unsur angkatan.

Oleat : Gambar diatas kertas minyak yang tembus cahaya untuk menjelaskan, mempersingkat dan melengkapi gerakan operasi militer serta data-data atau simbol/benda taktis sesuai rencana/perintah operasi.

Operasi :
1. Himpunan menyeluruh dari strategi, taktis, logistik, intelijen dan K3I (Komando, Kendali, Komunikasi dan Informasi) yang saling mengadakan interaksi menurut perspektif komando dan manajemen tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Hankam negara.
2. Pekerjaan, gerakan, tindakan, aksi yang dilakukan secara fisik dan terpimpin dengan waktu yang singkat pada satu tujuan tertentu guna memperoleh efek penghancuran, melumpuhkan, mencegah, membinasakan atau meniadakan.

Operasi Amfibi : Suatu operasi yang dilancarkan dari laut, oleh satuan laut, satuan udara dan pasukan pendarat yang diangkut dengan kapal laut dan didaratkan di pantai yang dikuasai musuh.

Operasi Bantu : Suatu operasi sebelum atau bersamaan yang dilancarkan oleh kesatuan di luar komando tugas amfibi, yang diperintahkan oleh Komandan atasan atas dasar permintaan komandan satuan tugas amfibi, operasi bantu ini dilaksanakan bersamaan dan di daerah sasaran lain dari satuan tugas amfibi.

Operasi Bersama : Operasi antar departemen, antar direktorat atau antar dinas, seperti operasi terhadap penyelundupan dapat dilakukan bersama oleh Marinir, Polisi Perairan, Jawatan Bea Cukai, dsb, yang dapat juga bersifat paduan dengan negara tetangga.

Operasi Bhakti TNI : Pendayagunaan dari daya, dana, sarana dan tenaga TNI pada bidang non Hankam untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Operasi Biologi : Penggunaan agensia biologi dalam operasi yang dapat menimbulkan kematian pada manusia, hewan dan kerusakan pada tumbuhan dan material.

Operasi Defensif : Semua usaha, kegiatan dan tindakan bersenjata secara terencana untuk menangkis serangan/pendaratan musuh, menghabiskan tenaganya atau menghancurkan musuh yang menguasai wilayah kita yang kemudian kita menyusun kekuatan kembali guna memungkinkan beralih ke operasi ofensif strategis.

Operasi Demobilisasi : Operasi pembubaran terhadap pihak yang bertikai dan pengamanan pada operasi pelucutan senjata.

Operasi Gabungan Biasa : Operasi gabungan dimana satu unsur angkatan memegang peranan utama dan dibantu oleh unsur-unsur angkatan lainnya, misalnya dengan bantuan udara dekat (close air support) dan atau bantuan tembakan kapal (naval gun support).

Operasi Gabungan Paduan (Unified Operation) : Operasi gabungan dimana komponennya terdiri dari dua komponen angkatan atau lebih yang mempunyai peranan yang seimbang.

Operasi Garis Dalam : Operasi dengan garis-garis manuvernya dari satu titik memancar/melebar ke luar.

Operasi Garis Luar : Operasi dengan garis-garis manuvernya dari luar memusat kedalam.

Operasi Gerak Mundur (Retrograde Operation) : Operasi ke belakang menjauhi musuh.

Operasi Gerilya : Operasi non konvensional dilakukan dengan satuan-satuan yang relatif kecil didaerah belakang dan komunikasi lawan untuk mengikat, mengacaukan dan merongrong kekuatan perang musuh untuk menghindari kehancuran kekuatan sendiri.

Operasi Intelijen :
1. Segala usaha, tindakan dan kegiatan pada dasarnya dilaksanakan secara berencana dan terarah baik secara terbuka maupun tertutup dengan tujuan untuk mengumpulkan/ mendapatkan baket, men-ciptakan/mematangkan suatu keadaan/suasana yang dikehendaki dalam mencapai sasaran dan me-lakukan usaha untuk melawan dan menggagalkan penyelenggaraan operasi intel musuh.
2. Usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan rencana untuk mencapai suatu tujuan.

Operasi Justitie : Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian militer, kejaksaan militer, mahkamah militer mulai kegiatan penyidikan sampai dengan melaksanakan putusan mahkamah militer.

Operasi Keamanan Dalam Negeri : Operasi dalam rangka menanggulangi (mengatasi) infiltrasi, subversi dan pemberontakan dengan tujuan memelihara/mengembalikan kekuasaan pemerintah, yang terdiri dari operasi intelijen, operasi tempur dan operasi teritorial dan operasi Kamtibmas.

Operasi Khusus :
1. Suatu operasi yang dilaksanakan oleh Pasukan Khusus dalam bentuk Operasi Komando, Operasi Sandhi Yudha dan Operasi Penanggulangan Teror yang ditujukan terhadap sasaran-sasaran yang bernilai strategis terpilih di daerah yang dikuasai atau dipengaruhi lawan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD.
2. Operasi untuk mencapai tujuan khusus dengan pasukan, teknik, taktik, organisasi perlengkapan, peralatan, latihan dan pendidikan yang khusus.

Operasi Klandestin (Clandestine Operation) : Operasi intelijen yang disponsori oleh lembaga atau badan dari suatu pemerintahan dalam rangka menyelesaikan tugas tertentu dengan menekankan keamanan dan kerahasiaan sponsor.

Operasi Komando : Salah satu bentuk operasi khusus yang dilaksanakan oleh satuan Para Komando Kopassus ditujukan terhadap sasaran strategis terpilih didaerah yang dikuasai atau dipengaruhi lawan.

Operasi Komunikasi : Pekerjaan, gerakan, tindakan dan aksi yang dilakukan secara fisik dan terpimpin serta terarah untuk mempertahankan dan menjamin berlanjutnya Kodal operasi, kegiatan Organisasi dan sistem senjata lainnya.

Operasi Lawan Elektronika : Bagian dari Pernika berupa tindakan dengan menggunakan tenaga elektromagnetis untuk menentukan, mengekploitasi, mengurangi atau mencegah penggunaan spektum elektromagnetis lawan dan tindakan-tindakan untuk melindungi penggunaan elektromagnetis bagi keperluan sendiri.

Operasi Lawan Gerilya : Segala usaha, kegiatan, tindakan penghancuran terhadap pasukan/satuan gerilya oleh satuan tempur maupun satuan teritorial dengan operasi tempur, operasi teritorial serta operasi intelijen.

Operasi Lawan Udara : Operasi-operasi yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan dan memelihara keunggulan udara dengan cara menghancurkan atau menetralisasikan kekuatan-kekuatan dan sumber-sumber kekuatan udara lawan baik udara, laut maupun di darat.

Operasi Lintas Helli (Hellicopterborne Operation) : Suatu operasi dimana dalam gerakan pasukan pendarat, perlengkapan dan perbekalannya dilaksanakan/dimuat di dalam pesawat helikopter. Dalam operasi amphibi, helikopter tersebut diluncurkan dari kapal-kapal angkut atau pangkalan di darat (AL).

Operasi Lintas Udara (Linud) :
1. Operasi gabungan yang dilancarkan melalui udara oleh Satgasud dan Satgas Linud beserta bantuan logistik dan peralatannya kedaerah sasaran, dengan cara diterjunkan atau didaratkan (air landed) serta ekstraksi dalam rangka melaksanakan tugas taktis dan strategis.
2. Operasi pengangkutan personel dan materiil melalui udara dalam rangka pelaksanaan suatu operasi/kampanye, dengan cara didaratkan dan atau diterjunkan di tempat-tempat yang tidak dikuasai lawan.

Operasi Militer :
1. Aksi militer, atau penyelesaian suatu tugas pokok, baik strategi, taktis, pelayanan, latihan maupun administratif, proses pelaksanaan penyelesaian pertempuran, termasuk gerakan pembekalan, serangan, pertahanan dan manuver yang diperlukan guna merebut sasaran dari pertempuran atau kampanye.
2. Pelaksanaan tugas militer sesuai dengan rencana dalam waktu tertentu.
3. Tindakan atau gerakan dalam rangka pelaksanaan rencana (sering kali diberi kata sandi seperti operasi “Ganyang”, operasi “Merdeka” dsb)

Operasi Militer Merebak (Ops Mil Bak) : Kegiatan operasi yang diadakan sewaktu-waktu pada saat banyaknya anggota TNI yang ditindak keras, pada tempat-tempat terlarang.

Operasi Militer Perang : Penggunaan sebagai kompartemen strategis pada operasi militer perang yang dilakukan dengan beberapa bentuk operasi militer (Operasi tempur, Operasi Intelijen dan Operasi Bantuan Lain).

Operasi Militer Selain Perang : Penggunaan sebagai kompartemen strategis pada operasi militer selain perang dilaksanakan dengan beberapa bentuk operasi menghadapi separatisme bersenjata baik yang bersifat matra darat, gabungan maupun terpadu pada kondisi darurat militer.

Operasi Mobil Udara (Mobud) :
Suatu bentuk operasi dimana pasukan tempur darat dan perlengkapannya dipindahkan secara taktis melalui udara dengan pesawat helikopter langsung pada sasaran atau beberapa jarak dari daerah sasaran di bawah pengendalian komando operasi darat untuk dilibatkan dalam suatu pertempuran di darat.

Operasi Ofensif Strategis :
1. Operasi yang ditujukan kepada penghancuran kekuatan perang musuh. Dapat berbentuk ofensif atau ofensif balas. Dalam bentuk ofensif dilakukan pada waktu musuh bermaksud akan menyerang kita atau menggagalkan serangan dalam perjalanan di luar tanah air.
2. Operasi yang ditujukan kepada penghancuran kekuatan perang musuh dalam bentuk ofensif balas dilakukan sebagai lanjutan dari operasi defensif strategis. Operasi ofensif strategis dapat dilakukan secara operasi udara, operasi laut, operasi amfibi, operasi lintas udara, operasi ofensif di darat, operasi sandi yudha.

Operasi pada Kondisi Khusus : Semua operasi yang karena kondisi tertentu, antara lain keadaan alam, atau benda buatan manusia, sifat dan ciri daerah operasi yang unik sehingga memerlukan penggunaan satuan dan peralatan tertentu.

Operasi Paduan (Combined Operation) : Operasi bersekutu antara satuan bersenjata dari dua atau lebih negara, operasi antar negara.

Operasi Pemindahan ke belakang :
1. Suatu pemindahan/gerakan taktis pada suatu medan pertempuran kearah belakang, termasuk tindakan-tindakan untuk melindunginya.
2. Setiap gerakan suatu komando ke arah belakang atau menjauhi lawan, operasi tersebut dilakukan karena terpaksa atau atas kemauan sendiri, namun demikian harus ada ijin dahulu dari komando markas atasan.

Operasi Pemunduran : Operasi pemindahan ke belakang/menjauhi musuh dalam rangka penukaran ruang dengan waktu sebagai persiapan serangan balas.

Operasi Penanggulangan Teror : Salah satu bentuk operasi khusus yang dilaksanakan oleh Satuan Penanggulangan Teror terhadap sasaran strategis terpilih dengan menggunakan alat perlengkapan khusus untuk melakukan tindakan seara cepat dan tepat dalam rangka penanggulangan teror.

Operasi Pencegahan : Operasi yang dilakukan degan sasaran masyarakat di dalam negeri dengan melakukan pembinaan ketahanan nasional dan kesadaran bela negara dalam rangka menciptakan daya tangkal terhadap penggalangan dan provokasi pihak asing sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang dan tanggung jawab TNI AD dalam pelaksanaan pembinaan.

Operasi Pencegahan Perlawanan Elektronika : Suatu bagian operasi perang elektronika yang menyangkut kegiatan-kegiatan guna menjamin dapatnya digunakan secara efektif sistem Komlek sendiri walaupun musuh mengadakan operasi perlawanan elektronika.

Operasi Penegakan Tata Tertib Kepolisian Militer (Ops Gaktib POM) : Kegiatan dari Pom untuk melaksanakan fungsinya bagi tegaknya disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD.

Operasi Penghancuran : Operasi bumi hangus, yang meliputi tembakan, gerakan/manuver, penyingkiran, atau pengrusakan dengan maksud mencegah atau merintangi musuh menduduki atau mengambil yang mempunyai nilai strategis atau taktis.

Operasi Pengintaian Udara Taktis : Operasi pengintaian udara guna mendapatkan keterangan yang tepat pada waktunya mengenai data-data cuaca, medan, dislokasi dan gerak lawan, instalasi-instalasi vital, photo maupun elektronik.

Operasi Penindakan : Operasi yang dilaksanakan bertujuan untuk menggagalkan dan mengatasi infiltrasi sebagai langkah distruktif musuh memisahkan infiltran dengan rakyat, menglokalisasi ruang gerak musuh dan partisan rakyat, menghancurkan kekuatan perlawanan yang telah terbentuk serta mencegah berubahnya agresi tak langsung dan agresi langsung.

Operasi Penyelamatan (Escape Operation) : Suatu kegiatan/usaha guna menyelamatkan subyek pada suatu situasi tertentu dengan cara penyingkiran, penyamaran, penyesatan dan pengungsian.

Operasi Pergantian : Suatu bentuk operasi dimana suatu satuan menggantikan tugas satuan lain yang dalam keadaan siap, sedang atau baru selesai kontak dengan musuh.

Operasi Perlawanan Wilayah : Tahap operasi perlawanan wilayah yang dilaksanakan dengan cara gerilya untuk merongrong kekuatan musuh sampai perimbangan kekuatan beralih kepada kekuatan sendiri, dimana TNI AD merupakan kekuatan utama perlawanan diwilayah daratan.

Operasi Pernika : Pekerjaan, gerakan, tindakan yang dilakukan secara fisik dan terpimpin serta terarah untuk mencegah, melumpuhkan, mengurangi, mempengaruhi efektivitas dan aktivitas alat elektronika lawan serta untuk menjamin efektivitas dan aktivitas alat elektronika sendiri.

Operasi Pernika Strategis : Operasi yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan militer baik yang sifatnya ofensif maupun defensif strategis terhadap lawan.

Operasi Pertahanan : Semua operasi dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan nasional suatu negara terhadap ancaman nyata dari kekuatan asing.

Operasi Pertahanan Linier : Operasi yang membentuk suatu garis lurus terdiri dari benda-benda atau bagian-bagian medan yang dipertahankan untuk tidak ditembus/dilalui musuh.

Operasi Pertahanan Mobil : Operasi dengan memancing dan mengarahkan kekuatan perang musuh dalam suatu bagian medan yang mudah dihancurkan.

Operasi Pertahanan Udara : Tindakan dan kegiatan operasional yang menggunakan persenjataan darat dan udara beserta sistem pengendalian, pemberitaan dan sistem komunikasi dalam rangka fungsi-fungsi pertahanan udara untuk mencapai tujuan operasi yakni keunggulan udara.
Operasi Pertahanan Udara Nasional : Bentuk operasi gabungan dimana TNI AU sebagai kekuatan inti dan angkatan lain sebagai pendukung dalam rangka menegakkan kedaulatan negara di udara.

Operasi Polisi Militer :
1. Sebutan bagi kelompok fungsi teknis Kepolisian Militer yang meliputi kegiatan-kegiatan penyidikan dan pemeliharaan tata tertib TNI.
2. Kegiatan, usaha dan pekerjaan penindakan secara fisik dalam pelaksanaan disiplin.

Operasi Pra Serbuan : Operasi yang dilancarkan di daerah sasaran lawan sebelum serbuan (oleh satuan induk komando tugas amphibi), operasi ini meliputi penyelidikan, penyapuan ranjau, pengeboman, demolisi bawah air dan penghancuran rintangan-rintangan kapal.

Operasi Reserse Kriminil : Semua operasi baik operasi preventif maupun represif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan segala bentuk kejahatan (subversi serta pelanggaran lainnya).

Operasi Sandi Yudha :
1. Salah satu bentuk operasi khusus yang dilakukan oleh satuan Sandi Yudha, ditujukan terhadap sasaran strategis terpilih dengan mengutamakan pendayagunaan potensi setempat sebagai sarana, di daerah yang dikuasai atau dipengaruhi lawan guna mempercepat proses penciptaan/pematangan kondisi yang diinginkan sesuai tugas baik sebelum, selama maupun setelah perang.
2. Operasi ofensif dengan pembentukan dan pemberian bantuan perlawanan di daerah musuh dengan maksud untuk merongrong kekuatan perang musuh dari belakang sehingga membantu penyelenggaraan operasi ofensif lainnya.

Operasi Serangan : Salah satu bentuk dari operasi tempur yang dilaksanakan secara berencana dengan menitik beratkan pada penggunaan manuver dan tembakan secara ofensif untuk merebut dan menghancurkan musuh, guna tercapainya satu tujuan tertentu.

Operasi Strategis : Operasi yang ditujukan ke arah tercapainya kemenangan perang.

Operasi Taktis : Operasi yang ditujukan ke arah tercapainya kemenangan pertempuran.

Operasi Tempur : Segala kegiatan, tindakan, dan usaha secara berencana dengan menitik beratkan pada penggunaan sistem senjata teknologi untuk menghancurkan, melumpuhkan kekuatan fisik lawan dengan tujuan mencegah meluasnya daerah ancaman atau menentukan serangan.

Operasi Terbuka (Overt Operation) : Operasi intelijen yang dilakukan secara terang-terangan/terbuka oleh lembaga atau badan dari suatu pemerintahan dalam rangka tugas tertentu.

Operasi Teritorial :
1. Segala usaha, kegiatan dan tindakan menciptakan ruang juang, alat juang dan kondisi juang secara berencana dan memanfaatkan segala bidang kehidupan sosial pada umumnya dan sistem kegiatan sosial pada khususnya untuk mengembalikan dan memelihara kekuasaan pemerintah dalam rangka pertahanan nasional.
2. Segala usaha, kegiatan dan tindakan berdasarkan suatu rencana untuk mencapai suatu tujuan secara khusus dalam hubungan ruang dan waktu yang ditetapkan atas dasar perintah dari pihak atasan yang berwenang dalam rangka penyusunan potensi Hankam dan untuk menegakkan serta memelihara kewibawaan pemerintah.

Operasi Terselubung : Operasi intelijen yang dilaksanakan oleh seorang penyaru dengan menggagalkan identitas resmi dirinya dan menggunakan identitas lain yang memungkinkannya menjadi anggota atau bergabung dengan orang atau organisasi lain.

Operasi Tertutup : Operasi intelijen disponsori oleh lembaga atau badan dari suatu pemerintahan dalam rangka tugas tertentu dengan menekankan pada keamanan dan kerahasiaan pelaksanaan operasi.

Operasi tidak Regular : Operasi tanpa adanya front yang jelas, pada daerah tempur, daerah komunikasi dan daerah pedalaman.

Operasi Tindakan Lawan Elektronika : Berbagai taktis ofensif atau defensif dengan menggunakan elektronika dan efektivitas peralatan radiasi elektro magnet musuh.

Operasi Udara : Suatu operasi melalui medio dirgantara yang pada dasarnya berdiri sendiri yang dapat berbentuk operasi udara strategis taktis dan hanud.

Operasi Udara khusus Strategis : Penghancuran, pendudukan sasaran lawan yang bernilai strategis oleh pasukan khusus atau agen yang diterjunkan/didaratkan. Di dalam operasi khusus strategis ini termasuk operasi serbuan linud strategis dan operasi-operasi klandestin.

Operasi Udara Taktis : Suatu pelaksanaan operasi dengan mempergunakan segala macam sistem senjata udara untuk suatu tujuan memenangkan pertempuran.

Operasi Wilayah : Operasi yang bertujuan untuk merongrong kekuatan perang musuh di daerah belakang dan garis komunikasinya, agar dengan demikian kekuatan dan kemampuan perangnya semakin berkurang tanpa mengambil resiko kehancuran kekuatan orang sendiri. Dalam operasi wilayah ini tidak dikenal pengertian front secara kaku.

Operasi Wingate : Suatu operasi/gerakan menyusup jauh ke daerah musuh, operasi intelijen yang disponsori oleh lembaga atau badan dari suatu pemerintahan dalam rangka tugas tertentu dengan menekankan pada keamanan dan kerahasiaan pelaksanaan operasinya.

Operasional :
1. Segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara fisik yang terpimpin dan terarah pada suatu tujuan tertentu.
2. Penggunaan kekuatan secara terpimpin dan terarah untuk mencapai suatu atau sebagian tujuan Hankamneg.

Operating System (Sistem Operasi) : Program yang besar dan kompleks dan merupakan pemogram master control yang mengatur pelaksanaan sistem komputer, selalu ada dan selalu aktif selama komputer berjalan.

Operator Komputer : Orang yang secara profesional melaksanakan tugas pengoperasian mesin komputer.

Operator Pelabuhan Aman : Petugas support (dalam arti kata yang sebenarnya) dengan tugas sebagai berikut :
1. Memberi tempat dimana supply dapat disimpan dan disediakan untuk para petugas.
2. Merupakan tempat aman bagi petugas dan petugas pengendali dapat bertemu.
3. Merupakan tempat persembunyian petugas dalam jangka waktu tertentu.

Opini : Pendapat yang berkembang dalam masyarakat atau sekelompok masyarakat tentang sesuatu hal.

Oposisi :
1. Kedudukan sebuah planet terhadap matahari dilihat dari bumi sedemikian rupa sehingga bujur astronominya berada 180 derajat.
2. Berlawanan; berhadapan.

Opsporing : Pemeriksaan; pengusutan; penyidikan.

Ordonansi : Wewenang untuk mengadakan pengujian (pemeriksaan) tentang kebenaran dari tagihan-tagihan yang dikenakan kepada negara sebagai akibat digunakannya kekuasaan wewenang otorisasi, selanjutnya membebankan tagihan itu pada anggaran/mata anggaran yang tepat, dan kemudian memerintahkan kepada Bendaharawan untuk melakukan pembayaran. Wewenang ordonansi ini berada pada Presiden yang kemudian dilimpahkan kepada Menteri Keuangan, di lingkungan Dephan dan TNI wewenang ordonansi berada pada Menhan.

Ordonatur : Pejabat yang mempunyai hak/wewenang untuk menguji tagihan-tagihan/ tuntutan-tuntutan kepada negara, membebankan pengeluaran-pengeluaran tersebut pada bagian dan mata anggaran yang tepat serta memerintahkan pembayarannya kepada bendahara.

Ordonatur Pembantu : Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang ordonansi dari Menteri Keuangan, di lingkungan Dephan dan TNI. Wewenang tersebut dilimpahkan dari Menhan kepada Pekas.

Organik : Termasuk dalam struktur organisasi, merupakan bagian tetap (Organ) dalam suatu kesatuan.

Organisasi :
1. Arti luas : Lingkungan dalam suatu bagian masyarakat tertentu terdiri dari badan-badan yang terikat oleh doktrin, peraturan dan tata cara yang sama dalam menyelenggarakan tugas pokoknya masing-masing.
2. Arti sempit : Bagian dari suatu lembaga terdiri dari suatu tenaga-tenaga manusia dan peralatan yang disusun dan diatur dalam hubungan kerjasama untuk melaksanakan suatu tugas pokok tertentu, dengan maksud mencapai tujuan tertentu (sasaran).

Organisasi Embarkasi : Organisasi atau formasi administratif yang bersifat sementara dari personel dengan perlengkapan dan perbekalan yang diembarkasikan (muat/taktis) ke dalam pangkalan amphibi.

Organisasi Fungsional :
1. Sekelompok yang menggabungkan diri dalam suatu organisasi berdasarkan atas persamaan fungsi dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
2. Suatu bentuk organisasi dimana kekuasaan unsur untuk sebagian atau seluruhnya diserahkan kepada unsur-unsur pembantu pimpinan sesuai dengan fungsi atau keahlian masing-masing.

Organisasi Garis (Line Organization) : Suatu bentuk organisasi yang memperlihatkan bahwa garis kekuasaan dari pimpinan secara lurus dan vertikal didelegasikan kepada pejabat-pejabat yang memimpin satuan yang lebih bawah. Organisasi garis menunjukkan bahwa seorang bawahan hanya memiliki satu orang atasan. Atasan bertindak sebagai pelaksana dan sekaligus sebagai pengawas. Organisasi ini dibedakan dari organisasi staf yang pada hakekatnya dibentuk untuk memerintah organisasi garis, dan tidak mempunyai tanggung jawab perintah.

Organisasi Garis dan Staf (Line and Staff Organization) : Suatu bentuk organisasi yang menunjukkan bahwa disamping terdapat pelimpahan wewenang pimpinan secara vertikal dan lurus kepada pejabat-pejabat bawahannya, terdapat pula eselon pembantu dan penasehat pimpinan pada jenjang organisasi atas atau bawah yang mana mereka tidak memiliki wewenang komando terhadap satuan bawahan.

Organisasi Garis Fungsional (Line and Functional Organization) : Suatu bentuk organisasi yang menunjukkan bahwa sampai suatu jenjang manajemen tertentu, seorang bawahannya memiliki seorang atasan, sedangkan jenjang manajemen yang lebih bawah menentukan bahwa seorang bawahan memiliki atasan dua orang atau lebih.

Organisasi Intelijen :
1. Bentuk dan rangka organisasi yang disusun untuk mewadahi komponen personel, materiil intelijen sehingga terwujud suatu tingkat/jenis satuan/badan intelijen yang mampu melaksanakan kegiatan/operasi intelijen.
2. Badan/Staf yang berkedudukan sebagai badan pengolah kebijaksanaan, perencanaan dan pengendalian pelaksanaan serta badan pelaksana yang menyelenggarakan operasi/kegiatan intelijen.

Organisasi Pendaratan : Pengelompokan taktis yang khusus dari pasukan pendarat dalam rangka operasi amfibi untuk melaksanakan operasi amfibi.

Organisasi Perlawanan Rakyat : Suatu organisasi rakyat sebagai salah satu penjelmaan dari perang rakyat terlatih, yang mengadakan perlindungan atau roda kehidupan masyarakat dan daerah, dan melakukan perlawanan secara tertutup dan terbuka terhadap musuh.

Organisasi Profesi : Sekelompok yang menggabungkan diri dalam suatu organisasi berdasarkan atas persamaan keahlian dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.

Organisasi Sosial : Himpunan orang-orang dan anggota yang mempunyai kesamaan minat, kegemaran dan pengabdian, bersifat permanen dan bekerja secara teratur, berdasarkan keahlian tertentu untuk mencapai tujuan sosial tertentu, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Organisasi Taktis Dasar : Organisasi yang konvensional dari unsur pasukan pertempuran, meliputi kombinasi infanteri, senjata bantuan darat dan udara untuk melaksanakan tugas di darat. Bentuk organisasi ini akan digunakan secepat mungkin setelah pendaratan komponen-komponen penyerbu dari pasukan-pasukan pendarat.

Organisasi Tunggal : Suatu bentuk badan pelaksana mempunyai struktur sangat sederhana dimana ketiga unsur pokok yaitu pimpinan, pembantu pimpinan dan pelaksana berada pada satu orang atau satu badan.

Orientasi : Kiblat, arah pandang, peninjauan (arti sebenarnya mengarah ke timur).

Orientasi Tempur : Penjelasan suatu pertempuran (Briefing) yang diberikan oleh Komandan atau Kepala Staf dalam manuver dengan tujuan memperjelas konsep yang ingin diambil oleh Komandan kepada para Perwira Stafnya, yang berisi data-data awal bagi staf di dalam pengolahan rencana operasi.

Otentikasi (Authentication) : Memberi keabsahan tentang keaslian suatu produk intel oleh pejabat tertentu.

Otorisasi : Suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan uang atau barang milik negara.

Otorisator : Pejabat yang mempunyai hak/ wewenang otorisasi.

Overhul : Pemeriksaan secara teliti dan menyuruh pada Pesawat Terbang/Mesin/Komponen Pesawat dan Avionic serta instrument pesawat sehubungan dengan batas waktu berlakunya/Jam terbang habis (Flight Time limit/expired date).

P

Packing List : Daftar kolli barang yang memuat merek dan nomor masing-masing kolli beserta beratnya dan ukurannya serta keterangan isi masing-masing kolli.

Pagar Betis : Operasi militer untuk mengasingkan dan melingkari gerombolan musuh dalam bentuk “pagar” terdiri dari para sukarelawan non militer dengan maksud untuk mencegah larinya lawan dari daerah yang sedang dibersihkan oleh satuan-satuan militer.

Pagu (Plafound) : Batas tertinggi dari alokasi yang tidak mutlak untuk dihabiskan tetapi tidak boleh dilampaui.

Pajak Penghasilan : Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan atas jasa sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Pajak penghasilan.

Pakaian Seragam Angkatan Bersenjata RI : Pakaian resmi yang digunakan oleh anggota-anggota TNI beserta tanda-tanda pengenal dan alat-alat tambahnya yang diperlukan.

Paket : Kumpulan program yang dibuat secara umum dan dalam rangka membantu user menyelesaikan kegiatan.

Paket Instruksi : Penjabaran tiap-tiap mata pelajaran dari kurikulum/silabi, yang menguraikan tentang topik, tujuan pelajaran, bahan pelajaran dan materi/referensi.

Paktir : Seorang anggota militer bukan perwira yang diserahi mengantarkan kiriman-kiriman yang ada hubungannya dengan pos militer dan/atau postel. Jabatan bagi Bintara/Tamtama yang diangkat sumpah dengan tugas menjamin kelancaran pengiriman dan pengembalian pos antar dinas militer dengan PT. Pos Indonesia.

Palagan Ambarawa : Tempat pertempuran bersejarah untuk merebut kembali kota Ambarawa pada tanggal 15-12-1945 dari tangan sekutu Belanda/Inggris/Gurkha dengan hasil yang memuaskan. Karena fakta ini mempunyai arti-arti sejarah perjuangan dan kemiliteran, khususnya infanteri, maka dengan keputusan Men/Pangab No : Kep/1/1996 tanggal 17 Januari 1996, hari Palagan Ambarawa tanggal 15 Desember ditentukan sebagai Hari Infanteri.

Palagan Antara : Suatu tempat pertempuran dimana kekuatan TNI berhadapan dengan kekuatan militer musuh yang membahayakan kedaulatan negara di wilayah internasional yang berbatasan dengan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Palagan Dalam : Suatu tempat pertempuran dimana kekuatan TNI berhadapan dengan kekuatan militer musuh yang membahayakan kedaulatan negara di dalam teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Palagan Luar : Suatu tempat pertempuran dimana kekuatan TNI berhadapan dengan kekuatan militer musuh yang membahayakan kedaulatan negara di luar teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Palet : Alat timbun (dalam pekerjaan penimbunan bekal-bekal) yang terbuat dari kayu dimana bekal tersebut dimuat, diangkut dan ditumpuk dalam satuan-satuan tertentu. Palet dibuat dalam ukuran-ukuran tertentu.

Palka : Tempat atau ruang di Kapal yang disediakan khusus bagi penyimpanan muatan/ barang-barang.

Pancangan Kaki/Tumpuan Jembatan : Bagian daerah penyeberangan di tepi jauh yang merupakan medan sasaran yang harus diduduki oleh eselon penyeberangan dari pasukan penyeberangan.

Panas Penguapan (Hv) : Panas yang diperlukan untuk penguapan 1 gram cairan menjadi uap pada suhu yang tetap.

Panas Terasa : Panas yang dapat diukur atau dirasakan.

Panas Tidak Terasa : Panas yang tidak dapat dirasakan secara langsung yang diperlukan dalam proses perubahan bentuk.

Panca Gatra : Lima aspek sosial/kemasyarakatan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.

Panca Srada : Lima kepercayaan.

Pancangan Kaki Pantai Tebing : Suatu pengertian bagaimana cara melalui suatu rintangan berupa tebing yang biasa ditemui dalam raid melalui laut.

Pandita Pinandita : Rohaniwan Hindu yang mempunyai tugas pelayanan terhadap umat dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.

Pandu Udara : Personel TNI dididik dan dilatih khusus, sehingga mahir menentukan dan mengarahkan pesawat udara dalam pengamanan daerah serta penerjunan/pendekatan suatu operasi Linud.

Panel :
1. Papan hubungan listrik atau papan instrumen.
2. Kain isyarat berwarna kuning dengan ukuran tertentu yang digunakan dalam pelindung (PHB) darat udara.
3. Sekeping plat dari metal atau bahan isolasi untuk mengontrol terhadap peralatan lain dari pesawat.

Panggilan Stasion Tak Dikenal : Panggilan perhubungan yang dipergunakan untuk mengadakan hubungan dengan stasion radio yang tidak dikenal atau yang tidak diketahui nama panggilannya.

Panggilan Umum Terbatas : Panggilan perhubungan yang digunakan untuk memanggil beberapa stasion radio tertentu dalam suatu jaringan.

Pangkal Jembatan : Penyangga pada ujung-ujung jembatan, terdiri dari balok alas yang diletakkan diatas tanah, atau dengan menggunakan papan-papan dasar dan balok tumpuan.

Pangkal Serangan (PS) : Suatu tempat terakhir sebelum garis awal yang diduduki oleh pasukan-pasukan penyerang beberapa saat untuk keperluan taktis sebelum serangan dimulai.

Pangkat Anumerta : Pangkat yang diberikan kepada militer sukarela yang telah meninggal dunia dan dianggap patut dinaikkan pangkatnya secara biasa yang setingkat lebih tinggi dari pada pangkat efektif terakhir dan berlaku untuk semua pangkat, terhitung mulai saat meninggal yang bersangkutan.

Pangkat Militer Tituler : Pangkat yang diberikan kepada orang-orang bukan militer sukarela atau bukan militer wajib yang memangku jabatan militer.

Pangkat Sementara : Pangkat yang diberikan kepada militer sukarela yang memangku suatu jabatan yang memerlukan pangkat lebih tinggi, sedang ia belum memenuhi syarat masa kerja untuk kenaikan pangkat menurut peraturan yang berlaku.

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) : Perwira atau perwira tinggi TNI AD yang mendapat kekuasaan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan komando terhadap Kodam.

Panitia Pengadaan : Panitia pelelangan atau panitia pemilihan langsung atau panitia penunjukan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk.

Panjang Kolone (Road Space) : Panjang jalan kendaraan yang ditetapkan untuk iring-iringan dalam mil atau kilometer.

Panjang Penyapuan : Panjang kabel yang aktif dari penyapu ranjau magnet.

Panji : Lambang kesatuan dan persatuan dari TNI TNI AD, AL, AU dan Polri dengan pengesyahan dari Presiden/Pangti TNI.

Pantai Pendaratan : Bagian garis pantai yang digunakan untuk mendaratkan satu Batalyon/tim pendarat atau kesatuan yang serupa. Dapat pula pantai pendaratan ini merupakan bagian garis pantai yang membentuk suatu daerah taktis (seperti pantai suatu teluk) dimana kesatuan yang lebih kecil dari pada batalyon tim pendarat di daratkan.

Papan Nama Badan : Sebuah papan berbentuk dan berukuran tertentu yang memuat tulisan-tulisan tentang nama suatu badan/organisasi di lingkungan Angkatan Darat.

Papan Nama Jabatan : Sebuah papan berbentuk dan berukuran tertentu yang memuat tulisan-tulisan tentang nama atau jabatan/organisasi di lingkutan Angkatan Darat.

Papan Nama Pejabat : Sebuah papan berbentuk dan berukuran tertentu yang memuat tulisan-tulisan tentang nama seorang pejabat di lingkungan Angkatan Darat.

Papan Situasi : Papan tempat menggambar keadaan/data-data pesawat terbang.

Papan Situasi Pesawat : Papan untuk menggambarkan keadaan/data-data pesawat terbang.

Papan Situasi Satuan : Papan yang menggambarkan situasi kapal-kapal kawan, berisikan nama panggilan, formasi, bentuk, tikas, haluan dan sebagainya.

Paparan : Penjelasan secara sistematis dalam suatu forum dengan menggunakan gambar-gambar, bagan-bagan dsb, tentang suatu masalah.

Paparan Kronis : Dosis radiasi yang diterima oleh seseorang yang memasuki daerah dan tinggal selama beberapa waktu.

Paparan Radiasi Thermis : Jumlah energi radiasi termis yang diterima oleh permukaan yang terpapar persatuan luas dengan satuan kalori / Cm ².

Paper and Pencils Test : Metoda pemeriksaan psikologi yang menggunakan kertas dan alat tulis. Penilaian dan peramalan perilaku testee didasarkan pada tingkah laku testee yang ditampilkan dalam hasil pemeriksaan psikologi yang menggunakan kertas dan alat tulis.

Para Komando : Kemampuan dasar yang dimiliki oleh prajurit Kopassus guna melaksanakan operasi komando.

Parade : Gelar pasukan beserta kelengkapannya dalam suatu upacara.

Parade Anjungan : Suatu upacara di kapal perang yang dilaksanakan pada saat kapal sedang berlayar sebagai pengganti upacara penaikan bendera. Upacara ini dilaksanakan pada jam 09.00 (waktu setempat).

Parasitis : Suatu peristiwa dimana suatu makhluk hidupnya selalu merugikan makhluk lain baik tanaman maupun hewan.

Parit Tembak : Parit yang dipergunakan para prajurit untuk melakukan penembakan senjata yang terlindung.

Partisipasi Masyarakat : Ikut sertanya masyarakat secara perseorangan, kelompok, atau organisasi, baik pasif yang terpencar dari sikapnya maupun aktif melalui aktivitas tertentu secara sadar dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan norma-norma sosial terhadap situasi/peristiwa kegiatan tertentu. Partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat : perwujudan sikap dan perilaku positif masyarakat dalam rangkaian kerja sama dengan aparat Kamtibmas atau dalam mengambil bagian pada setiap usaha atau kegiatan-kegiatan pembinaan Kamtibmas secara aktif dan positif untuk mencapai situasi dan kondisi tertib aman sejahtera atas dasar tanggung jawab yang bersumber dari kesadaran diri (kesadaran hak dan kewajiban).

Partisipasi Sosial : Ikut sertanya rakyat secara aktif dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintah. Partisipasi sosial yang efektif merupakan pula salah satu ujud ketahanan nasional. Bagian dari partisipasi sosial adalah pengawasan sosial (social- control)

Password : Merupakan ijin otoritas yang diberikan kepada pengguna komputer untuk bergabung dengan sistem jaringan komputer yang telah tergelar.

Pasukan :
1. Sejumlah orang yang tersusun dalam barisan atau organisasi, dimana terdapat pimpinan, peraturan, dasar, tujuan, perlengkapan dan kepangkatan serta disiplin kemiliteran. Sebutan pasukan berlaku bagi kaum militer dan non militer.
2. Satuan yang tidak tetap jumlah orangnya.

Pasukan Bantuan Tempur (Combat Support Troop) : Satuan atau organisasi yang mendapat tugas pokok memberikan bantuan kepada unsur-unsur taktis.

Pasukan Cadangan (PC) : Selalu menyiapkan tenaga cadangan yang terdiri dari unsur ditentukan dengan pertimbangan keamanan.

Pasukan Campuran (Mixed Force) : Pasukan militer terdiri atas berbagai kesenjataan atau dinas-dinas.

Pasukan Khusus (Special Troops) : Pasukan yang ditugaskan atau digabungkan kepada korps, tetapi tidak merupakan bagian dari salah satu divisi yang membentuk korps itu, dengan tugas untuk tujuan khusus dalam waktu yang terbatas.

Pasukan Khusus TNI AD : Salah satu satuan TNI AD yang melaksanakan fungsi tehnis militer khusus sebagai pelaksana operasi khusus meliputi : operasi komando, operasi Sandi Yudha dan operasi penanggulangan teror.

Pasukan Lapangan : Terdiri dari semua elemen TNI baik komponen aktif maupun cadangan, kecuali bagian-bagian yang ditetapkan sebagai unsur eselon dari TNI.

Pasukan Lintas Udara (Airborne Forces) : Pasukan terdiri dari satuan-satuan darat dan udara yang disusun, dilengkapi dan dilatih/dididik untuk operasi lintas udara.

Pasukan Mobil Udara : Suatu pasukan yang terdiri dari unsur-unsur tempur darat, digabungkan dengan unsur-unsur penerbangan darat, untuk tujuan melakukan operasi-operasi mobil udara.

Pasukan Musuh Yang Memperkuat : Pasukan musuh tidak sedang kontak dengan pasukan tetangga, disektor kita/tetangga yang dapat merubah kedudukan pada waktu tertentu, ditempat tertentu yang dapat mempengaruhi cara bertindak kita (catatan : digunakan dalam perang konvensional).

Pasukan Musuh Yang Terlibat : Pasukan yang sedang dalam kontak, berupa cadangan-cadangan langsung dan bantuannya tanpa merubah posisi dapat mempengaruhi cara bertindak kita. (catatan : digunakan dalam perang konvensional).

Pasukan Pelindung : Pasukan yang biasanya disediakan oleh markas korps untuk menyelenggarakan pengamanan di depan daerah operasi Pos Depan Umum.

Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) : Pasukan yang digerakkan langsung oleh Pangab dengan tugas pokok melaksanakan tindakan awal terhadap serangan atau ancaman musuh di suatu wilayah darat RI tertentu, dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.

Pasukan Penahan (Holding Force) : Pasukan yang ditugaskan untuk bertahan pada suatu tempat atau posisi, merupakan pasukan yang melaksanakan suatu serangan kilat.

Pasukan Pendarat (Pasrat) : Suatu organisasi tugas dari unit-unit pasukan, yang ditugaskan untuk melancarkan serbuan amfibi.

Pasukan Penekan Langsung : Suatu bagian dari pasukan pengejaran yang bertugas mencegah musuh melepaskan diri dari kontak senjata, guna menyusun kembali pertahanannya dan berusaha untuk melumpuhkan.

Pasukan Tirai (Derachenment Leaved in Contact) : Suatu detasemen yang terdiri dari 1/3 kekuatan ditambah ½ senjata bantuan yang dimiliki oleh kesatuan itu yang tinggal dalam posisinya untuk melindungi (mengelabui) dan mengadakan perlawanan guna melindungi pengunduran induk pasukan.

Pasuwagan : Sebuah tempat berbentuk dulang dihadapan pemujaan.

Paternalistik : Sikap menggantungkan diri/ mengandalkan kepada pimpinan tertentu yang dihormati (bapakisme).

Patogen : Mikroorganisma yang dapat menimbulkan penyakit.

Patogenitas : Kemampuan mikroorganisma untuk menimbulkan penyakit (virulensi).

Patroli : Suatu kegiatan yang sistematis yang berurutan dari suatu kesatuan yang relatif kecil (Maxkompi) dengan personel yang terlatih dan terpilih dengan tujuan mengumpulkan data tentang musuh atau mencari dan menghancurkan musuh dalam rangka keamanan daerah pertahanan, maupun memperingan tugas berikutnya.

Patroli Tempur Udara : Tugas satuan taktis untuk melindungi posisi dan instalasi terhadap serangan udara lawan.

Patroli Udara Tempur (Combat Air Patrol) : Pesawat terbang tempur yang ditempatkan pada sektor dan ketinggian tertentu dari suatu formasi kapal-kapal dan bertugas menghancurkan pesawat musuh sebelum dapat memasuki daerah pertahanan udara formasi kapal tersebut.

Payung Udara Barang (PUB ) : Payung udara yang dipergunakan untuk menerjunkan barang.

Payung Udara Orang (PUO) :
1. Payung udara yang dipergunakan untuk menerjunkan personel (payung udara utama dan cadangan).
2. Jenis payung udara yang digunakan untuk menerjunkan orang.

Payung Udara Pencabut (Extraction Parachute) : Payung udara pembantu yang digunakan untuk menarik muatan keluar pesawat dalam penerbangan dan pengembangan payung muatan.

Payung Utama : Payung udara otomatis dipunggung para penerjun dalam terjun bebas.

PC Router : Pemanfaatan komputer PC sebagai router yang berfungsi untuk menghubungkan antar jaringan komputer yang sama/tidak sama arsitektur jaringan yang digunakan sehingga lalu lintas data antar jaringan komputer dapat dilaksanakan.

Pedang Kehormatan TNI : Pedang yang diberikan kepada para perwira TNI AD, AL, AU sebagai lambang kehormatan dan kebanggaan pribadi. Pedang ini berstatus sebagai pusaka dan dipakai dalam upacara-upacara resmi serta parade-parade.

Pejabat Fungsional : Perwira yang di tunjuk oleh komandan satuan lintas udara yang tidak tercantum dalam TOP guna melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diperlukan dalam operasi lintas udara.

Pejabat Sementara (PS) : Seseorang yang ditunjuk untuk memangku jabatan tertentu akibat kekosongan dan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk jabatan tersebut.

Pekerjaan Staf Lengkap : Penganalisaan suatu persoalan oleh perwira, oleh perwira staf dengan mempertimbangkan semua cara bertindak yang mungkin, sehingga merupakan saran-saran tindak yang diajukan kepada Komandan sedemikian rupa, sehingga komandan tinggal membuat keputusan.

Pelajar : Calon prajurit terpilih yang sedang menjalani pendidikan pertama Bintara/Tamtama atau prajurit pada golongan Bintara/Tamtama yang sedang menjalani pendidikan sesuai jenis pendidikan yang ada dilingkungan TNI AD. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001)

Pelaksanaan Anggaran : Proses kegiatan setelah selesainya proses perencanaan dalam mendukung pelaksanaan program kerja yang mencakup kegiatan-kegiatan pembiayaan, penata bukuan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan serta pengendalian dan pengawasan.

Pelanggaran :
1. Tindakan dan atau perbuatan yang bertentangan terhadap ketentuan/peraturan yang berlaku.
2. Tindak Pidana yang ditetapkan oleh KUHP sebagai pelanggaran.

Pelaksana Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPPBI) : Pejabat yang secara operasional membantu PPBI dalam pengelolaan barang milik / kekayaan negara. Di lingkungan AD pejabat PPPBI adalah Danrem.

Pelaporan Latihan : Penyusunan dari hasil pencatatan latihan sebagai baha evaluasi yang berisi data pelaksanaan latihan dan obyektivitas yang dicapai sebagai bahan laporan.

Pelarian (Escaped) :
1. Tawanan musuh yang telah berhasil membebaskan diri.
2. Setiap orang yang terpotong oleh pasukan-pasukan musuh, tetapi berhasil menghindari penangkapan dengan bantuan yang diatur atau yang tidak diatur.

Pelatih : Seorang anggota militer yang berdasarkan pengangkatan bertugas mendidik dan mengajarkan anggota TNI AD ke arah perkembangan pribadi yang seimbang untuk mencapai tujuan berlandaskan pada aturan pendidikan di TNI .

Pelayan Meriam : Personel yang mengoperasional-kan meriam dalam tugas-tugas penembakan atau perpindahan.

Pelayan Meriam Dinas Baterai (PMDB) : Prosedur tehnis bagaimana menyiapkan, melayani dan menembakan meriam dari kedudukan/steling kesasaran yang dikehendaki.

Pelayanan : Meliputi kegiatan-kegiatan perawatan penyingkiran alat peralatan militer, angkutan, pemeliharaan dan penyingkiran barang-barang.

Pelayanan Daerah : Sistem pelayanan yang dilaksanakan oleh instalasi-instalasi pelayanan yang termasuk dalam organisasi daerah setempat, terhadap pasukan yang berada di daerah tersebut.

Pelayanan Kesatuan : Sistem pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi-instansi pelayanan yang organik termasuk atau di B/P-kan kepada satuan-satuan tersebut. Pelayanan satuan ini termasuk tanggung jawab dari Komandan satuan.

Pelayanan Kesehatan (Yankes) : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya dalam rangka pembinaan kekuatan TNI AD.

Pelayanan Masyarakat (Yanmas) : Kegiatan Polri membantu urusan-urusan masyarakat, baik yang berhubungan dengan tugas-tugas langsung kepolisian maupun dalam kaitannya dengan tugas-tugas bermasyarakat.

Pelayanan Medis (Medical Service) : Suatu kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara pemberian pelayanan yang biasanya cuma-cuma dalam bentuk pemeriksaan, diagnosa dan pengobatan bagi pekerja termasuk keluarganya.

Pelayanan Meriam Dinas Baterai (PM) : Prosedur teknis bagaimana menyiapkan, melayani dan menembakan meriam dari kedudukan/steling ke sasaran yang dikehendaki.

Pelayanan Polisi Militer : Bantuan Polisi Militer yang diberikan oleh Satuan-satuan Polisi Militer sesuai tugas dan fungsinya secara terus-menerus, guna mewujudkan tegaknya hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI.

Peledak : Isian yang digunakan untuk meledakkan dan menyebarkan muatan proyek-proyek kimia, bom-bom atau ranjau-ranjau.

Pelestarian : Berbagai upaya kegiatan untuk melestarikan dan menghidupkan nilai-nilai yang bersejarah.

Peleton Harmoni : Satu satuan orkes musik militer yang dibentuk untuk keperluan upacara-upacara, perjamuan-perjamuan dan penugasan di lapangan atau hiburan kecil.

Peleton Perawatan (Tonwat) : Suatu badan pelayanan intendans di tingkat Satwat.

Pelimpahan Wewenang : Penyerahan sebagian tugas dan tanggung jawab pimpinan kepada badan-badan/orang-orang dibawahnya untuk melaksanakan bagian tugas pokoknya masing-masing. Dengan demikian hal-hal yang bersifat routine dapat langsung diatasi oleh badan/pejabat bawahannya yang berkepentingan tanpa harus menunggu putusan dari atasanya. Harus diingat bahwa pelimpahan wewenang yang terlalu banyak akan mengakibatkan pimpinan akan kehilangan pengawasan dan pengendalian atas bawahannya, sedangkan pelimpahan wewenang yang terbatas akan menyulitkan pimpinan itu sendiri.

Pelindung Mata : Alat plastik yang terang dan berwarna yang digunakan untuk melindungi mata terhadap matahari, angin, pasir, debu atau semburan-semburan atau percikan-percikan gas lepuh cair.
Pelingkaran : Gerak dari pasukan penyerang dengan melingkar atau melingkari pasukan induk musuh merebut sasaran-sasaran jauh di belakang kedudukannya. Pasukan peningkar biasanya bergerak di luar.

Pelintasan (Passage of Lines) : Bantuan kepada satuan garis depan oleh satuan belakang yang bergerak ke depan melalui suatu garis yang telah ditetapkan. Dalam suatu pelintasan, satuan yang dilaluinya boleh tetap pada tempatnya.

Pelontar Granat : Sambungan yang terikat pada mulut karaben atau senapan, yang merobah fungsi senjata tersebut menjadi suatu alat untuk melontarkan granat.

Peluru Hunter : Senjata yang mempergunakan sistem pembakaran reaksi motor/roket sebagai tenaga pendorong untuk beban pelurunya terdiri atas senjata roket dan peluru kendali,.

Peluru Kendali : Peluru yang dapat dikendalikan setelah dilepas dari peluncurnya menuju sasaran yang dikendalikan baik dengan cara pembidikan, pengikutan terhadap panas yang dikeluarkan oleh sasaran maupun secara elektronis.

Peluru Lengkap : Peluru yang terdiri dari semua komponen yang diperlukan untuk dapat ditembakkan dengan senjata dan mencapai sasarannya.

Peluru Nuklir : Peluru dengan tabung ledak nuklir dan isian pendorongnya.

Pemakaman Darurat : Pemakaman yang dilaksanakan di daerah pertempuran atas petunjuk komandan satuan.

Pemakaman Kelompok : Pemakaman dalam kuburan (bersama) dari dua atau lebih jenazah yang tidak dapat dikenal satu persatu.

Pembabakan Operasi : Pembedaan periode operasi atau pembagian dari jalannya operasi yang menimbulkan perubahan/perombakan susunan organisasi tempur dari ciri aksi, mempunyai nilai yang penting dalam perencanaan dan pengendalian operasi.

Pembangunan Sistem Informasi : Kegiatan pembangunan sistem yang baru maupun pengembangan dari suatu sistem yang sudah berjalan. Kegiatan ini meliputi pembelian, penyewaan, pembuatan peranti lunak dan peranti keras, termasuk penyediaan personel.

Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) : Pejabat yang mendapat limpahan wewenang dari PBI yang bertanggungjawab secara operasional dalam pengelolaan barang milik/kekayaan negara. Di lingkungan AD, PPBI adalah para Panglima/Komandan/Kepala Kotama.

Pembedaan Radar (Radar Discrimination) : Kemampuan untuk membedakan secara pisah beberapa sasaran yang berada pada jarak dekat satu sama lainnya, pada sebuah ruang lingkup Radar.

Pembekalan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk melengkapi semua barang yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok suatu Komando/Kesatuan dengan tujuan agar setiap Kesatuan dapat menerima barang-barang yang diperlukan menurut jumlah, jenis, keadaan, waktu dan tempat menurut yang dikehendaki. Fungsi pembekalan meliputi kegiatan-kegiatan :
1. Penentuan kebutuhan.
2. Pengadaan/Pengusahaan.
3. Penimbunan/penyimpanan.
4. Pemeliharaan dalam penyimpanan.
5. Distribusi.
6. Pungutan dan penghapusan.

Pembekalan Hukum : Penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendidikan kecabangan hukum serta pemberian pengetahuan hukum.

Pembekalan Kesehatan : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan materiel kesehatan bagi Satuan Kesehatan dan prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya.

Pembekalan Udara : Segala kegiatan yang dilakukan untuk mengirimkan alat-alat pembekalan dan perlengkapan melalui udara kepada pasukan-pasukan yang membutuhkannya di daerah sasaran.

Pembekalan Udara Taktis : Pembekalan lewat udara sebagai bantuan langsung untuk pasukan-pasukan kita yang berada di daerah pertempuran, menjadi bagian dari pembekalan udara taktis ialah pengungsian udara dari korban-korban di daerah pertempuran.

Pembelot (Defektor) : Seseorang yang melakukan pembelotan (Defection) biasanya pembelot pindah kewarga negaraannya.

Pembelotan (Defection) : Penyebrangan seorang penyaru/orang tertentu ke pihak lawan/negara lain yang dilakukan negara lain sengaja karena ketidak setiaannya dan dimanfaatkan untuk kegiatan intelijen (biasanya pembelot pindah kewarga negaraannya).

Pemberian Nomor Kode Formulir : Pemberian Nomor Kode Formulir golongan khusus menggunakan sistem gabungan antara huruf dan angka. Tiap-tiap fungsi/kecabangan diberikan kode menggunakan huruf besar dimulai dari huruf A,B,C dan seterusnya (misal Ajudan Jendral diberi kode A, Pendidikan diberi kode B dan seterusnya ).

Pembersihan Ranjau : Pemusnahan atau penghancuran ranjau dengan jalan meledakkan ranjau serta yang ada disekelilingnya daerah tertentu dengan menggunakan bahan peledak atau sarana lainnya.

Pembiayaan :
1. Tindakan lanjut yang dilakukan dalam rangka wewenang pimpinan di bidang otorisasi berupa pengeluaran dana.
2. Kegiatan penyediaan/penyaluran dana untuk mendukung otorisasi yang telah dikeluarkan oleh otorisator dan pembayaran yang dilakukan oleh Pekas/Bendaharawan kepada pihak ketiga.

Pembina Barang Inventaris (Pebin) : Pimpinan Departemen/Lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan barang inventaris menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang secara fungsional di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menhan.

Pembina Fungsi : Badan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembinaan fungsi dalam TNI AD.

Pembina Latihan : Seseorang yang mempunyai tanggung jawab untuk merencanakan, menyusun, membangun, mengembangkan, mengerahkan, menggunakan, serta mengendalikan segala sumber daya latihan dengan baik, tertib, teratur, rapih, dan seksama menurut program pelaksanaan guna mencapai tujuan dan sasaran latihan.

Pembina Sistem Informasi : Sub unit organisasi TNI AD yang bertugas menyelenggarakan pembinaan sistem informasi.

Pembina TK Kotama : Lembaga/organisasi/ orang yang karena posisi kedudukan dan jabatannya tertinggi pada tingkat Kotama (Kodam) serta mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan seluruh satuan Kavaleri dibawah Kotamanya.

Pembina TK Pusat : Lembaga/organisasi/orang yang karena posisi kedudukan dan jabatannya tertinggi di lingkungan satuan Kavaleri (Pussenkav) serta mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan seluruh satuan Kavaleri dibawah jajarannya.

Pembina TK Satuan Operasional : Lembaga/organisasi/orang yang karena posisi kedudukan dan jabatannya mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan di satuannya sendiri (Batalyon/Detasemen/Kikav BS/Tonkav BS).

Pembina Umum Barang Milik Kekayaan Negara (Binum) : Pembina umum barang milik/kekayaan negara dijabat oleh Presiden Republik Indonesia yang secara fungsional dilakukan oleh menteri keuangan.

Pembinaan :
1. Segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengerahan, penggunaan, serta pengendalian yang dilakukan secara terus menerus untuk mencapai tujuan tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan, serta pengendalian sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna. Pembinaan meliputi kegiatan melaksanakan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapih, dan seksama menurut rencana atau program pelaksanaan sesuai ketentuan, petunjuk, norma, sistem, dan metoda secara efektif dan efisien mencakup tujuan serta memperoleh hasil yang diharapkan secara maksimal.

Pembinaan Administrasi :
1. Dalam arti terbatas : yaitu meliputi pembinaan tenaga manusia dan personil, pembinaan keuangan dan perbendaharaan serta pembinaan organisasi, sistem dan metoda.
2. Dalam arti luas : keseluruhan pembinaan Hankamnas kecuali di bidang strategi, operasi.

Pembinaan Bekal Kesehatan : Merupakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan materiil kesehatan guna mewujudkan tersedianya bekal kesehatan yang siap dioperasionalkan.

Pembinaan Data : Meliputi pengaturan data, ketatausahaan data dengan struktur kode serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemeliharaan data.

Pembinaan Disiplin : Segala usaha dan kegiatan untuk menumbuhkan, memelihara, dan meningkatkan sikap dan perilaku hidup anggota TNI dan keluarganya untuk terlaksananya aturan-aturan beserta sangsi-sangsi bagi yang melanggarnya.

Pembinaan Doktrin : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, penggunaan, pengembangan serta pengendalian doktrin guna mencapai kuantitas dan kualitas yang tepat dan memadai untuk digunakan sebagai rujukan, pedoman dan tolak ukur dalam semua bidang kegiatan di jajaran TNI AD.

Pembinaan Fungsi Logistik TNI : Segala usaha, tindakan, kegiatan terpadu dan terarah yang berhubungan dengan penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pengorganisasian, penggiatan/ pelaksanaan meliputi fungsi pembekalan, pemeliharaan, konstruksi, kesehatan dan angkutan yang dapat diandalkan secara berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan strategi dan teknik.

Pembinaan Hukum : Segala usaha dan upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dari setiap prajurit dalam rangka mendukung tujuan organisasi yang memberikan kepentingan hukum yang berimbang bagi prajurit, baik sebagai TNI maupun sebagai anggota masyarakat.

Pembinaan Intelijen :
1. Kegiatan yang berencana dan berlanjut meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan menyusun, memelihara, mengembangkan kekuatan, kemampuan dan gelar intelijen untuk menyelenggarakan intelijen dalam rangka mendukung tugas pokok Angkatan Darat.
2. Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian intelijen secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pembinaan Inventaris : Segala kegiatan yang meliputi penyusunan daftar/katalog dalam perencanaan kebutuhan dan anggaran materiil pengadaan, pengarahan distribusi, perbaikan ulang dan overhaul (pemeriksaan secara teliti) dan penghapusan materiil.

Pembinaan Jasmani : Suatu usaha untuk meningkatkan kesamaptaan jasmani melalui kegiatan-kegiatan olah raga dan senam dengan program-program yang telah ditentukan.

Pembinaan Karier : Bagian dari pembinaan prajurit berupa kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan tercapainya pemenuhan norma-norma jabatan dan kepangkatan, dan pendidikan yang tepat, baik prajurit bersangkutan maupun bagi organisasi.

Pembinaan Kavaleri : Segala upaya sehingga setiap saat dapat digunakan untuk menghadapi dan menanggulangi hakekat ancaman kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, pengerahan/penggerakan dan pengendalian segenap potensi Kavaleri yang ditujukan kepada kesiapan serta kemampuan personel dan satuan Kavaleri

Pembinaan Kekuatan : Upaya mengubah atau membangun ketangguhan dan kemampuan operasional secara bertahap dan berlanjut menjadi baik.

Pembinaan Kemampuan : Upaya mengubah atau membangun kecakapan dan atau kesanggupan kegiatan secara bertahap dan berlanjut menjadi lebih baik.

Pembinaan Kesehatan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengerahan, pengendalian dan pengawasan segenap sumber daya, dana dan sarana serta metode yang diarahkan kepada terselenggaranya bantuan administrasi kesehatan bagi TNI AD secara berdaya dan berhasil guna.

Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Bintibmas) : Usaha, pekerjaan dan kegiatan melalui proses-proses tertentu untuk menciptakan, memelihara, memulihkan dan mengembangkan situasi dan kondisi masyarakat yang tertib agar tetap terjamin kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan secara teratur dan serasi berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan norma-norma spesial yang berlaku.

Pembinaan Keuangan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan (penganggaran), pelaksanaan (pembiayaan, pembukuan, laporan/pertanggung jawaban) dan pengendalian yang setiap saat dapat memberikan gambaran tentang keadaan dan kebutuhan keuangan kepada pimpinan.

Pembinaan Logistik Bina Tunggal : Penyelenggaraan pembinaan terhadap fungsi atau komoditi logistik tertentu yang pelaksanaannya secara penuh diberikan/dilimpahkan kepada salah satu Mabes Angkatan/Polri yang ditunjuk selaku pembina tunggal, berdasarkan pertimbangan tertentu lainnya untuk menghasilkan efektivitas dan efisiensi optimal.

Pembinaan Logistik Sentralisasi : Penyelenggaraan pembinaan terhadap fungsi atau komoditi logistik tertentu, berdasarkan kebijak-sanaan pimpinan TNI pelaksanaannya secara dipusatkan di Mabes TNI, atas pertimbangan nilai strategi, efektivitas dan efisiensi atau pertimbangan lainnya.

Pembinaan Logistik TNI : Segala usaha, tindakan, kegiatan terpadu dan terarah yang berhubungan dengan penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pengorganisasian, penggiatan/pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan yang mencakup pembinaan material TNI dan pembinaan fungsi-fungsi logistik TNI secara sentralisasi dan desentralisasi untuk dapat mewujudkan kemampuan dukungan logistik yang dapat diandalkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Menganut tatanan strategis, dukungan dan operasional.

Pembinaan Materiil : Merupakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan tentang perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian dan pengawasan terhadap daur hidup materiil Peralatan TNI-AD.

Pembinaan Mental :
1. Segala usaha tindakan dan kegiatan untuk membentuk, memeliharan serta memantapkan mental anggota TNI berdasarkan doktrin yang berlaku dalam materi Bintal.
2. Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menumbuhkan, memelihara, meningkatkan dan memantapkan mental anggota TNI AD berdasarkan agama, Pancasila, Saptamarga, Sumpah Prajurit dan Doktrin “Kartika Eka Paksi” melalui pembinaan mental rohani, mental ideologi dan mental kejuangan sehingga mampu serta mantap dalam melaksanakan tugasnya.

Pembinaan Mental Fungsi Komando : Fungsi organik militer yang berkaitan dengan pembinaan mental anggota TNI AD yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab komandan/pimpinan Satuan.

Pembinaan Mental Ideologi : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan ideologi berdasarkan Pancasila dalam kehidupan anggota TNI AD sebagai insan Pancasila yang berjiwa Saptamarga dan memegang teguh Sumpah Prajurit serta PNS yang memegang teguh Panca Prasetya Korpri.

Pembinaan Mental Kejuangan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan jiwa/semangat kejuangan berdasarkan nilai-nilai keagamaan, Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit serta Sosial Budaya yang telah menjadi tradisi TNI AD.

Pembinaan Mental Rohani : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempertinggi moral/akhlak yang luhur, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesamanya, maupun dengan diri pribadi dan lingkungannya.

Pembinaan Pendidikan : Seluruh upaya dan kegiatan yang diatur dan berencana dalam pola tata kerja dan tata laksana untuk mengelola pendidikan formal dilembaga pendidikan formal maupun non formal di kesatuan kewilayahan di lingkungan.
1. Tujuannya untuk mencapai keserasian dan keseimbangan dalam segala upaya dan kegiatan yang terintegrasi.
2. Fungsinya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, pengendalian dan koordinasi.

Pembinaan Personel : Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan personel dalam arti luas, yang mencakup aspek pembinaan tenaga (Kelompok) untuk mengembangkan kuantitas kebutuhan kekuatan beserta kualifikasinya dan aspek pembinaan personel perorangan (individu) yang terdiri atas pembinaan prajurit dan pembinaan PNS.

Pembinaan Potensi Masyarakat (Binpotmas) : Upaya dan mengarahkan, mendorong, menertibkan dan mengikut sertakan kekuatan-kekuatan masyarakat dalam Binkamtibmas.

Pembinaan Prajurit : Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dalam rangka menyiapkan prajurit yang sanggup dan mampu secara optimal mengemban setiap tugas yang dihadapinya, dimulai dari saat diterima menjadi calon prajurit sampai selesai dinas keprajuritannya.

Pembinaan Rakyat Terlatih (Bin Ratih) : Usaha kegiatan dalam rangka membimbing mendorong, mengarahkan dan menggerakkan Ratih untuk membantu tugas Polri di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pembinaan Rohani : Segala usaha, kegiatan dan tindakan dalam membantu memelihara dan mempertinggi moral/budi pekerti serta memperkuat keyakinan beragama.

Pembinaan Teknis : Pembinaan yang dilakukan oleh dinas/jawatan/badan dalam bidang fungsi teknis tertentu.

Pembinaan Tenaga Manusia : Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dalam rangka menentukan kebutuhan tenaga manusia untuk kepentingan organisasi secara kualitatif dan kuantitatif serta pengembangan dan pemanfaatan melalui suatu pengkajian pendayagunaannya.

Pembinaan Tenaga Manusia TNI AD : Pembinaan tenaga prajurit TNI AD dan PNS TNI AD serta tenaga manusia lainnya yang digunakan untuk mendukung tugas pokok TNI AD.

Pembinaan Teritorial : Dalam arti luas yang meliputi pembinaan teritorial (khusus daratan), pembinaan teritorial lautan (sebagai pembinaan Hankamnas di laut), dan pembinaan teritorial udara (sebagai pembinaan dirgantara nasional).

Pembinaan Tradisi : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memelihara dan melestarikan tradisi TNI AD yang tidak bertentangan dengan Agama dan Pancasila, Saptamarga dan Sumpah Prajurit guna membangkitkan semangat perjuangan/ pengabdian kepada bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembinaan Wilayah : Segala kegiatan usaha yang berhubungan dengan pembinaan segala kemampuan wilayah dengan segala apa yang terdapat di dalam maupun diatasnya untuk mencapai kesejahteraan/ kemakmuran rakyat. Pembinaan wilayah ini dilakukan oleh segenap aparatur negara dan segenap masyarakat, secara terus menerus baik sebelum selama negara dalam keadaan darurat dan sesudahnya.

Pembuatan Keputusan : Merupakan kegiatan manajemen untuk mencapai pertimbangan-pertimbangan dalam rangka menuju kesimpulan akhir. Karena dalam tiap alternatif mengandung resiko.

Pembuatan Program (Programming) : Pengolahan rencana yang telah disusun dengan menggunakan faktor ruang dan waktu serta penyelenggaraan secara tegas dan teratur.

Pembuktian : Proses; perbuatan; cara membuktikan; usaha menunjukkan benar atau salah seorang terdakwa di dalam persidangan.

Pembukuan : Proses kegiatan administrasi keuangan dalam upaya menyajikan data/informasi kuantitatif meliputi pengotorisasian, pembiayaan dan realisasi penggunaan dana untuk kepentingan laporan dan manajemen keuangan.

Pemecatan (Dismissal) : Pemberhentian dengan tidak hormat anggota TNI dari dinas atas keputusan pengadilan militer/ mahkamah militer.

Pemegang Kas (Pekas) : Nama jabatan dan kepala satuan terkecil pada badan keuangan yang diberi tugas melaksanakan pengurusan keuangan kepada satu Satker atau lebih.

Pemegang Uang Untuk Dipertangung jawabkan : Kepala Satuan Kerja/Organisasi Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditujukan dengan Surat Perintah untuk mengelola uang dipertanggung jawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia dengan kewajiban menyerahkan pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut kepada Pemegang Kas pemberi.

Pemeliharaan : Pemeliharaan merupakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan tentang Harcegah, pemeriksaan, penentuan kondisi dan klasifikasi, perbaikan, percobaan, pengujian, modifikasi, rehabilitasi, repowering, retrofitting, penyelamatan dan penyingkiran suatu materiil. Peralatan TNI AD meliputi : Alat-alat optik, senjata beserta alat perlengkapannya, kendaraan beserta alat perlengkapannya, serta alat dan bahan teknik peralatan.

Pemeliharaan Bangunan : Usaha untuk mempertahankan agar bangunan tetap dapat bertugas melalui operasi penggunaan yang benar serta menjaga terhadap pengaruh yang merusak . Peliharaan dilakukan untuk menghindari kerusakan komponen /elemen bangunan akibat keusangan sebelum umurnya berakhir

Pemeliharaan Ketertiban (Hartib) : Kegiatan dalam fungsi kepolisian militer meliputi segala usaha, kegiatan guna terlaksananya ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan serta perintah-perintah untuk menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman dalam lingkungan TNI.

Pemeliharaan Pencegahan (Harcegah) : Kegiatan teknis yang dilakukan pada semua taraf pengembangan alat-alat, teristimewa pada tarap penggunaan untuk mencegah kerusakan ataupun meralat kesalahan kecil sebelum menimbulkan kerusakan-kerusakan yang lebih besar/berat pada materiil alat peralatan TNI AD dan dipertanggung jawabkan kepada Komandan Kesatuan.

Pemeriksaan Antara (Intermediate inspection) : Pemeriksaan pada pesawat terbang antara pemeriksaan harian dan pemeriksaan berkala.

Pemeriksaan (Inspection) :
1. Suatu kegiatan manajemen yang bertujuan untuk mengadakan pengawasan melalui suatu alat pengukur sehingga dapat diketahui hasil laporan dengan kenyataan yang ada.
2. Rangkaian kegiatan dalam menguraikan kembali secara tertulis dan ringkas tentang kebenaran terjadinya sesuatu perbuatan pidana. Penguraian terutama tentang pengakuan/keterangan tersangka, keterangan para saksi, penguraian fakta-fakta kejadian serta bukti-bukti yang diketemukan.

Pemeriksaan “Pro Justitia” atau “Untuk Keadilan” : Pemeriksaan untuk keadilan, untuk itu dalam berita acara pemeriksaan pada ujung kiri lembar pertama dicantumkan kata-kata Pro Justitia atau untuk keadilan. Sifat pemeriksaan adalah dedukatif yaitu pemeriksaan harus bertolak dari pasal-pasal KUHP/KUHPT atau ketentuan-ketentuan pidana lainnya yang dilanggar (dituduhkan). Pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan tata cara penyidikan yang telah ditentukan secara liminatip dalam R.I.B. (H.I.R.) dan Undang-undang No. 1 dari tahun 1958.

Pemeriksaan Administrasi : Kegiatan peninjauan dan pengawasan beserta pertanyaan-pertanyaan mengenai keuangan, pengelolaan terhadap tenaga dan alat peralatan serta penyelenggaraan pembukuannya disuatu markas satuan atau Lembaga/Instansi TNI.

Pemeriksaan Bendaharawan : Pencocokan yang dilakukan ditempat seorang bendaharawan dengan jalan memeriksa bukti-bukti penerimaan, bukti-bukti pengeluaran, bukti-bukti kas, kartu-kartu persediaan uang atau barang, cara-cara penyimpanan dan segala dokumen yang ada sangkut pautnya dengan pengurusannya.

Pemeriksaan Berkala (Periodic inspection) : Pemerikasaan berkala pada Pesawat Terbang sebelum mencapai Overhaul.

Pemeriksaan Berkala TNI : Pemeriksaan yang mencakup semua tingkatan dari suatu komando, instansi atau jawatan tertentu dari TNI secara berkala.

Pemeriksaan Besar (Major inspection) : Pemeriksaan berkala pada pesawat terbang, antara lain dengan melepas komponen dari pesawat terbang untuk ditest.

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Menurut KUHP) : Tata cara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan menurut ketentuan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Acara pemeriksaan dibedakan atas tiga macam :
1. Acara pemeriksaan biasa.
2. Acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara tindak pidana yang pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
3. Acara pemeriksaan cepat adalah acara pemeriksaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- , yang mencakup :
a. Acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan.
b. Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Pemeriksaan Dokumen terhadap barang bukti tulisan tangan : Kegiatan yang dilakukan oleh Perwira ahli dokumen untuk memastikan tentang persamaan atau perbedaan antara barang bukti dan bahan pembanding.

Pemeriksaan Kesehatan Berkala (Rikkes Berkala) : Pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap prajurit dari Satuan-satuan Non Satpur/Non Satbanpur yang bertujuan untuk menemukan kelainan/penyakit pada tahap dini, sehingga bisa diambil tindakan medis yang memadai untuk mengatasinya. Pelaksanaannya berdasarkan program kerja satuankesehatan yang bersangkutan.

Pememriksaan Kesehatan Pemeliharaan Satuan (Rikkes Harpassat) : Pemeriksaan kesehatan berkala terhadap seluruh anggota Satpur/Satbanpur yang bertujuan untuk pemeliharaan dan peningkatan kemampuan kesatuan khususnya dibidang personel.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan Werving (Rikkes Ubad) : Werving adalah Ujian Badan terhadap calon anggota TNI AD yang bertujuan untuk mendapatkan anggota TNI AD yang memiliki tingkat kesehatan yang tinggi , mampu untuk ditugaskan dimana saja di lingkungan TNI AD dengan masa tugas yang lama tanpa merugikan kesehatan anggota yang bersangkutan. Dilaksanakan pada waktu seleksi terhadap Calon.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Banding : Ujian Badan banding terhadap keputusan PPBPAD pemeriksa sebelumnya . tujuannya adalah memberikan kesempatan apabila ada ketidakpuasan terhadap keputusan PPBPAD. Rikkes ubad banding dilaksanakan apabila :
a. Anggota yang bersangkutan berkeberatan hasil ujian badan yang dijalaninya.
b. Dirkesad berkeberatan atas hasil ujian badan oleh PPBPAD pemerika.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Bertingkat : Ujian Badan terhadap calon anggota TNI AD secara berjenjang dari tingkat bawah ketingkat lebih atas . Tujuannnya agar didapat tingkat kesehatan tertentu yang ditargetkan. Berkas-berkas pemeriksaan disertakan agar dapat ditelaah dan ditambah dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang lain (spesialistis) di tingkat pusat.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Perubahan Status : Ujian badan terhadap anggota TNI AD yang akan melaksanakan perubahan status dari Milwa ke Milsuk . Tujuannya adalah agar para anggota TNI AD yang diterima untuk Milsuk memiliki tingkat kesehatan yang memadai dengan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya . Dilaksanakan bila seotang anggota TNI AD akan diusulkan untuk pemilsukan.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Pendidikan : Ujian badan terhadap anggota TNI AD yang akan melaksanakan pendidikan militer, baik didalam maupun diluar negeri. Tujuannya agar didapat calon peserta pendidikan dengan tingkat kesehatan yang sesuai dengan beratnya pendidikan yang akan diikutinya. selain itu juaga agar setelah selesai pendidikan dapat ditugaskan sesuai dengan kemampuan/keahlian yang didapat sewaktu mengikuti pendidikan. Dilaksanakan bila seorang anggota TNI AD akan mengikuti pendidikan Militer.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Reklasifikasi : Ujian badan terhadap anggota TNI AD yang diperkirakan tingkat kesehatannya berubah setelah menderita sakit, selesai melaksanakan tugas berat, atau mengalami kejadian khusus lainnya. Tujuannya untuk mengetahui tingkat kesehatannya saat ini dan untuk merencanakan pemberian tugas-tugas berikutnya yang disesuaiakan dengan tingkat kesehatannya yang terakhir. Dilakukan setelah selesai melaksanakan tugas yang berat atau setelah selesai menjalani perawatan Kesehatan.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Khusus : Ujian badan terhadap anggota TNI AD yang dilakukan oleh PPBPAD khusus. Dialaksanakan karena PPBPAD yang tersedia tidak dapat melaksanakan ujian badan yang diperlukan kerena hambatan-hambatan teknis.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Pratugas : Ujian badan terhadap seluh anggota Satpur/Satbanpur yang akan berangkat tugas operasi. Tujuannya untuk memisahkan anggota-anggota yang Stakesnya dibawah standart yangditetapkan untuk tugas oprasi yang bersangkutan, sehingga tidak membebani ksatuan dengan masalah-masalah Kesehatan. Dilaksanakan sebelum Satpur/Satbanpur berangkat tugas operasi.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Persiapan Latihan : Ujian Badan terhadap seluh anggota Satpur/Satbanpur yang akan berangkat tugas latihan yang bertujuan untuk memperoleh anggota yang tingkat kesehatannya sesuai dengan beratnya latihan, sehingga target latihan tercapai. Tidak selalu dilaksanakan, tergantung jenis dan beratnya latihan serta anggaran yang tersedia.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan (Rikkes Ubad) Purna Tugas : Ujian badan terhadap seluh anggota Satpur/Satbanpur yang setelah selasai melaksanakan tugas operasi. Tujuannya untuk mengetahui tingakat kesehatan para anggota Satpur/Satbanpur setelah selesai melaksanakan tugas Operasi guna perencanaan penugasan dan penempatan jabatan selanjutnya . Dilaksanakan setelah Satpur/Satbanpur kembali ke Ksatriannya.

Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan Ulang (Rikkes Ubad Ulang) : Ujian Badan terhadap calon anggota TNI AD yang masih dalam masa Observasi, yaitu masa 3 bulan pertama setelah dinyatakan diterima sebagai calon. Tujuannya adalah untuk menemukan kelainan atau penyakit yang kemungkinan belum timbul pada saat pemeriksaan terdahulu. Dilaksanakan bila ada indikasi, yaitu bila Dan atau Ka Satdik calon yang bersangkutan mencurigai adanya kelainan atau penyakit. Pengajuan oleh Dan/Ka Satdik dapat atas inisiatif Dan/Ka sendiri, saran Staf Satdik atau saran Dokter Satdik/Intalkes yang mengobati/ Merawat Calon yang bersangkutan.

Pemeriksaan Komando : Pemeriksaan yang dititik beratkan pada pengawasan kesiapan kesatuan baik personel maupun materiil yang dilakukan oleh komandan satuan/atasan langsung.

Pemeriksaan Pendahuluan : Meliputi segala kegiatan dan tindakan untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dari suatu, beberapa instansi/obyek yang telah ditinjau (survey) dan melakukan tindakan-tindakan pengamanan sebelum tibanya rombongan inti.

Pemeriksaan “Pro Justitia” atau “Untuk Keadilan” : Pemeriksaan yang dilaksanakan atas dasar keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Undang-undang.

Pemeriksaan Psikologi : Suatu kegiatan yang terencana dan terpadu dalam rangka menjaring aspek-aspek kepribadian secara perorangan/ kelompok dengan menggunakan metoda, teknik, alat-alat pemeriksaan psikologi yang valid dan reliabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pemeriksaan Tambahan : Seluruh kegiatan Jaksa/Oditur dalam menyempurnakan bahan-bahan penuntutan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemeriksaan Teknis : Pemeriksaan di bidang teknis oleh petugas dari jawatan teknis atas perintah komando satuan langsung atau komandan pembina fungsi.

Pemeriksaan Umum Berkala : Pemeriksaan berkala yang diselenggarakan oleh satuan Komando terhadap semua tingkatan satuan bawahan atau instansi-instansi yang ada di bawah jajarannya menyangkut pembinaan bidang umum.

Pemetaan (Top) : Merupakan usaha, pekerjaan dan kegiatan pembuatan peta yaitu penggambaran benda-benda tak bergerak yang ada di medan / lapangan di atas kertas dengan menggunakan simbol-simbol dan perbandingan ukuran (kedar) tertentu.

Pemetaan Terestris : Pembuatan peta dengan jalan pengukuran langsung di lapangan.

Pemindahan Administrasi : Pemindahan pasukan yang mengutamakan faktor keleluasaan bergerak dari pasukan, ketertiban dan kelancaran. Pemindahan pasukan semacam ini tidak ada kemungkinan kontak dengan musuh.

Pemindahan Administrasi ke Belakang : Aksi yang dilakukan pada situasi tertentu untuk menghindari pertempuran dan dilaksanakan atas kemauan/rencana sendiri dan tidak ada tekanan/ancaman dari lawan.

Pemindahan ke Belakang : Suatu pemindahan/ gerakan taktis dalam suatu medan pertempuran ke arah belakang, termasuk tindakan-tindakan untuk melindunginya.

Pemindahan Materiil : Merupakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan tentang perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian dan pengawasan terhadap daur hidup materiil Peralatan TNI AD.

Pemindahan Pendek : Pemindahan pasukan dan perlengkapan melalui seluruh atau sebagian dari perjalanan secara berturut-turut.
Pemindahan taktis : Pemindahan pasukan di daerah pertempuran dalam rangka pelaksanaan rencana operasi taktis yang mengutamakan faktor keamanan.

Pemisahan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk menjaga kualitas dan kuantitas prajurit serta merupakan kegiatan pengakhiran dinas keprajuritan dan pemberian rawatan purna dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemisahan Vertikal : Jarak pendek (yang terpencil) antara pesawat terbang dalam penerbangan pada tinggi yang berbeda-beda, diukur dengan istilah ruang angkasa.

Pemisahan Warna : Pekerjaan memisahkan warna-warna yang terdapat pada Peta guna keperluan pencetakan melalui penggambaran, penggoresan terhadap detail yang berwarna sama dalam Pola Biru pada Astralon/lembar Scribing dan pengupasan pada Peel Coat.

Pemotretan Data Otomatis :
1. Pemotretan elektronis dengan pengolahan data secara otomatis rombongan inti dengan menggunakan perlengkapan elektronis yang dapat mencatat dengan mengolah data dalam bentuk getaran dan gelombang elektromagnetis. Biasanya disingkat menjadi EDP.
2. Penerapan alat-alat elektronis untuk fasilitas pengawasan produksi langsung, biasanya disebut automation atau proses kontrol. Biasanya juga disebut automation data prossesing.

Pemotretan Dokumenter : Pemotretan yang dibutuhkan untuk menggambarkan sebuah sasaran khusus atau ciri-ciri permukaan lapangan di medan.

Pemotretan Udara : Seni dan Pengetahuan atau proses pengambilan detail medan dari udara dengan menggunakan kamera foto tertentu.

Pemrogram (Programmer) : Orang yang secara profesional melaksanakan tugas merancang, mengetes dan menyiapkan program untuk pengoperasian komputer.

Pemunduran Amfibi (Amphibios Withdrawall) : Suatu pemunduran pasukan lewat laut diangkut dalam kapal-kapal Angkatan Laut atau sekoci-sekoci dari suatu pantai musuh dengan maksud mengevakuasi pasukan untuk menghindari korban-korban mereka atau untuk menarik kembali mereka untuk digunakan/ditugaskan di lain tempat.

Pemutusan Pertempuran : Suatu gerakan pemindahan ke belakang untuk melepaskan diri dari kontak dengan musuh guna memulai kegiatan lain.

Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik/penyidik TNI atas perintah Ankum, Papera, Oditur/Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Adapun jenis penahanan terdiri dari penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah dan Penahanan Kota.

Penahanan Rumah Tahanan Negara : Penempatan tersangka atau terdakwa pada suatu tempat yang disediakan oleh negara selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penanganan Tempat Kejadian Perkara : Tindakan penyidik yang dilakukan di TKP untuk mencari dan menemukan barang bukti guna memperoleh bukti awal yang cukup tentang telah terjadinya tindak pidana.

Penanggulangan Teror : Suatu bentuk usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan untuk menanggulangi aksi teror.

Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan dalam hal serta menurut cara yang dalam undang-undang.

Penarik Kredit : Pejabat yang mempunyai wewenang untuk pengambilan dana anggaran yang tersedia di Bank Indonesia dengan ketentuan yang termuat dalam otorisasi.

Penasehat Hukum : Seseorang yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku memenuhi persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penata Bukuan : Pencatatan kegiatan keuangan dari harta benda atau kekayaan, secara teratur dengan menggunakan suatu sistem tertentu.

Pencarian Pertolongan dan Penyelamatan (SAR) : Suatu operasi pencarian dan penyelamatan terhadap jiwa serta materiil/harta benda yang mengalami kecelakaan dalam penerbangan, pelayaran atau bencana alam baik di daerah operasi maupun di luarnya. Pelaksanaan operasi SAR di luar tugas-tugas komponen udara taktis dikoordinasikan oleh Pusarnas.

Pencatatan (Recording) : Perlakuan secara sistimatis terhadap informasi yang diterima sehingga informasi itu dengan mudah dan cepat dapat dipelajari kembali untuk dijadikan keterangan yang sewaktu-waktu.

Pencatatan Latihan : Pencatatan latihan didasarkan kepada pengawasan latihan dan pelaporan latihan yang didapat dari/melalui pengamatan langsung di lapangan oleh pejabat yang berwenang.

Pencegahan : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memcegah terjangkitnya penyakit pada prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarganya.

Pencegahan Perlawanan Elektronika (Gahwanika) : Kegiatan pernika yang bertujuan untuk menjamin penggunaan secara efektif spektrum gelombang elektromagnetik oleh pihak sendiri terhadap tindakan Pernika atau Wanika lawan.

Pencegatan Elektronik (Electronical Interception) : Mendengarkan (menyadap) dengan diam-diam berita yang diperuntukkan orang lain dengan menggunakan alat-alat penyadap elektronis.

Pencerai Beraian : Tahap dalam penggalangan yang dilakukan dengan cara memperuncing dan menghasut persengketaan/perpecahan/ketegangan antar golongan yang satu dengan yang lain sehingga sulit dimainkan.

Pencocokan : Kegiatan pemeriksaan dengan membandingkan suatu data keuangan dengan data lain untuk didapatkan kesimpulan yang benar.

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) :
1. Kegiatan pemeriksaan dengan memperbandingkan suatu data keuangan dengan data lain untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dikaitkan dengan pengumpulan kegiatan yang bertujuan untuk meneliti, mengevaluasi dan mengembangkan dalam kehidupan organisasi.
2. Kegiatan pemeriksaan terhadap bukti-bukti penerimaan/pengeluaran uang negara, guna menentukan apakah bukti-bukti penerimaan/ pengeluaran tersebut telah benar, sah dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kegiatan pemeriksaan terhadap laporan pembukuan keuangan, guna menentukan apakah penatabukuan telah dilaksanakan sesuai dengan teknik dan metode sebagaimana telah ditetapkan, serta apakah angka-angka dalam pembukuan tersebut telah dicatat dengan benar.

Pendekatan Keamanan : Pemecahan permasalahan ditinjau dari aspek keamanan.

Pendiaman Radio : Perintah kepada stasiun-stasiun radio untuk tidak memancarkan gelombang elektromagnet hingga ada perintah lebih lanjut. Dipergunakan untuk :
1. Menghentikan semua pemancar gelombang radio bagi semua stasiun radio.
2. Bila diikuti dengan nomor saluran/frequensi menyatakan bahwa hanya stasion tertentu yang harus dihentikan pemancar atau hanya ada saluran/frequensi itu.

Pendiaman Siaran/Pendiaman Radio : Suatu keadaan dimana stasion radio tidak melakukan siaran dalam keadaan siap siaga karena perintah, namun peralatan tetap dalam keadaan siaga dan pesawat penerima tetap dihidupkan.

Pendidikan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk membentuk dan mengembangkan kualitas calon prajurit dan prajurit yang berjiwa Pancasila dan Sapta Marga, memiliki kepribadian sebagai pejuang prajurit dan prajurit pejuang

Pendidikan Dalam Satuan : Macam pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang penyelenggaraan pendidikannya dilaksanakan di satuan yang bukan Lembaga Pendidikan.
Pendidikan Dasar Keprajuritan : Pendidikan pertama bagi prajurit TNI yang diterima dari masyarakat.

Pendidikan Jasmani : Pendidkan yang ditujukan kepada pengembangan kemampuan fisik manusia berupa sikap, tindakan dan karya yang diberi bentuk, isi dan arah untuk menuju kebulatan kepribadian sesuai dengan cita-cita kemanusiaan.

Pendidikan Lanjutan : Salah satu fungsi pembinaan personil, merupakan wadah atau proses dari beebrapa upaya/kegiatan yang dilaksanakan, membentuk dan mengembangkan tenaga/calon personel militer TNI.

Pendidikan PNS TNI : Proses kegiatan untuk membentuk dan mengembangkan kualifikasi Capeg dan PNS TNI agar senantiasa berwatak manusia Pancasila, memiliki kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan tugas, perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi. (Bujukmin tentang Penyelenggaraan Administrasi dalam rangka Pembinaan Karier PNS TNI AD/Skep Kasad Nomor : Skep/178/IV/2000 tanggal 26 April 2000).

Pendidikan Prajurit TNI : Usaha sadar dan berencana dalam menyiapkan prajurit TNI untuk keperluan penyelenggaraan tugas TNI. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001).

Pendidikan Sejarah Militer : Upaya pelestarian jiwa dan tradisi kejuangan, nilai-nilai 45, nilai-nilai TNI 45, pengalaman militer, dan pengembangan sejarah militer melalui Diktuk, Dikbangum, Dikbangspes, dan penataran-penataran.

Pendidikan Sekolah adalah pendidikan yang diberikan kepada prajurit untuk membekali, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan tau keterampilan tertentu yang disusun secara sistematis diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pendidikan sekolah selain diklaksanakan didalam negeri juga dapat dilaksanakan diluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001).

Penegakan Pemeriksaan Lalu Lintas (Gak Rik Lalin) : Kegiatan POM yang sering dilakukan Ops Gaktib di jalan-jalan yang sering terjadi pelanggaran kecelakaan lalu lintas.

Penelitian/Seleksi : Penyaringan, pemilihan untuk mendapatkan yang terbaik, atau metode dan prosedur yang dipakai oleh bagian personalia sewaktu memilih orang untuk mengisi lowongan pekerjaan.

Penelitian dan Pengembangan (Litbang) : Suatu daur kegiatan penelitian dan pengembangan/pengujian/pengkajian yang hasilnya diterapkan lebih lanjut kearah pemanfaatan/peningkatan.

Penentuan Jaringan :
1. Ketentuan fasilitas tentang cara untuk penyelenggaraan pertukaran berita, dengan menggunakan prosedur khusus dibawah pengawasan stasiun radio tertentu yang ditetapkan.
2. Suatu ketentuan tentang cara untuk penyelenggaraan pertukaran berita antara suatu fasilitas komunikasi dari letak geografis yang berbeda-beda dengan menggunakan prosedur khusus dan berada dibawah pengawasan stasion tertentu yang ditetapkan, biasanya suatu jaringan terdiri atas dua stasion atau lebih dan mampu melaksanakan komunikasi dengan setiap stasion radio yang berada dibawahnya.

Penerangan Khusus : Kegiatan khusus mengenai penerangan/propaganda yang bersifat perang urat syaraf terbuka dengan menggunakan unsur kejiwaan/psikologi yang bertujuan merubah/ membelokkan, mempengaruhi pikiran dan kehendak kita.

Penerangan Masyarakat : Salah satu kegiatan hubungan masyarakat dalam usaha memberitahukan sesuatu yang bersifat petunjuk dan menjelaskan sesuatu kepada masyarakat secara teknis penerangan masyarakat dapat dibagi menjadi penerangan langsung dan tidak langsung (tatap muka dan wawancara) yang ditujukan kepada individu atau kelompok dan yang tidak langsung dengan mengundang media massa, cetak dan elektronika; penyampaian informasi sebagai tujuan dari penerangan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, secara berkala kepada unsur-unsur lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat lain yang dianggap perlu tentang situasi Kamtibmas, khususnya mengenai kejadian-kejadian mutakhir yang perlu mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat.

Penerangan Militer : Sekumpulan fungsi pelengkap yang diperlukan TNI dan merupakan usaha/pekerjaan dan kegiatan militer dalam lapangan penerangan dan pemberian penjelasan secara obyektif berdasarkan keahlian mengenai soal-soal kepentingan dan atau hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian TNI meliputi :
1. Penerangan Pasukan.
2. Penerangan Umum.
3. Penerangan Khusus.

Penerangan Pasukan : Penerangan militer yang dilakukan ke dalam tubuh TNI yang menyangkut informasi yang perlu diketahui oleh para anggota satuan TNI.

Penerangan Umum (Public Relation) : Kegiatan pemberian informasi atau keterangan kepada masyarakat umum tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh suatu komando.

Penerimaan : Segala usaha yang dilakukan untuk memproses seseorang warga negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri sebagi prajurit sukarela melalui tahap pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pengujian dan pemilihan, sampai diangkat prajurit siswa.

Penerjunan : Penerjunan untuk personel.

Penetapan : Kebijaksanaan pokok yang bersifat umum dan berlaku untuk mengatur persoalan yang sama sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan pokok tersebut.

Pengadaan Formulir : Pembuatan formulir baru atau mengubah yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan :
1. Contoh Formulir Bentuk-A : Kartu Daktiloskopi untuk militer, istri, suami dan Petikan skep Pengangkatan Ba/Ta, salinan/petikan Skep pensiun militer dan sebagainya.
2. Contoh Formulir Bentuk-B : Sampul dosir militer, daftar nominatif anggota militer, daftar riwayat hidup PNS dan sebagainya.

Pengadilan/Mahkamah : Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang meliputi pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negra.

Pengadilan Militer : Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara pidana militer yang terdakwanya setinggi-tingginya berpangkat Kapten.

Pengadilan Militer Tinggi : Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara pidana militer yang terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor dan merupakan Pengadilan tingkat banding bagi yang terdakwanya setingi-tingginya berpangkat Kapten.

Pengadilan Militer Utama : Pengadilan yang memeriksa dan memutus tingkat banding bagiterdakwa yang serendah-rendahnya berpangkat Mayor.

Pengadilan Militer Pertempuran : Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yang terjadi di medan pertempuran dimana putusannya merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1 butir 25 KUHP).

Pengakhiran Dinas Keprajuritan : Suatu kegiatan pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang prajurit untuk memberikan status/kedudukannya ditinjau dari segi hukum dan administrasi.

Pengakuan : Merupakan salah satu alat pembuktian yang dinyatakan oleh tersangka atau saksi baik lisan maupun tertulis atas perbuatan dan tindakan.

Pengamanan : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan operasi intel musuh/pihak asing serta terjadinya kerugian di bidang personel, materiil dan Baket yang disebabkan oleh kelemahan pihak sendiri atau bencana alam.

Pengamanan Baket : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebocoran baket yang berklasifikasi terhadap kegiatan/operasi penyelidikan musuh/ pihak asing maupun akibat kelemahan pihak sendiri.

Pengamanan Berita (Pambra) : Kegiatan yang berkaitan dengan berita.

Pengamanan Elektronika (Electronics Security) : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk melindungi jatuhnya Baket berharga kepada orang-orang yang tidak berhak, yang diperoleh melalui penyerapan dan analisa pancaran gelombang elektromagnetis dan alat-alat non komunikasi, misalnya radar.

Pengamanan Fisik (Phisical Security) : Segala usaha, tindakan dan kegiatan dengan alat-alat fisik untuk melindungi suatu obyek (instalasi, komplek, personel/VIP, materiil, keterangan-keterangan dan kegiatan) terhadap bahaya/ancaman oleh alam, Alpal, manusia, dan binatang.

Pengamanan Intelijen : Meliputi semua usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk mencegah, menemukan jejak, menggagalkan, melumpuhkan, menumpas dan menghancurkan usaha-usaha, pekerjaan dan kegiatan pihak lain yang mengancam perikehidupan dan penghidupan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional serta yang menghambat pelaksanaan tugas.

Pengamanan Intelijen Kepolisian Langsung : Kegiatan, pekerjaan pengamanan intelijen kepolisian yang dilakukan secara fisik menyentuh langsung kejadian/kegiatan yang diamankan.

Pengamanan ke dalam : Segala usaha, tindakan dan kegiatan kedalam untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan/operasi intel musuh/pihak asing dan kelemahan pihak sendiri atau akibat bencana alam guna melindungi masing-masing kesatuan/instansi itu sendiri. Contoh : digunakan istilah pengamanan tubuh (phisical security).

Pengamanan Kegiatan/Operasi : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan dan penggalangan kegiatan operasi dari tindakan musuh /pihak asing maupun akibat kelemahan pihak sendiri.

Pengamanan Komunikasi : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk melindungi jatuhnya baket berharga kepada orang-orang yang tidak berhak yang diperoleh melalui saluran telekomunikasi atau untuk menjamin keaslian berita yang dikirim melalui saluran telekomunikasi tersebut.

Pengamanan Kripto : Usaha dan kegiatan untuk mencegah agar sistem sandi/kripto yang kita gunakan tidak jatuh ketangan lawan/musuh atau orang yang tidak berkepentingan.

Pengamanan Masyarakat : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kekacauan, pengingkaran dan kerugian masyarakat terhadap masyarakat terhadap kegiatan/operasi penggalangan musuh/pihak asing maupun akibat kelemahan pihak sendiri.

Pengamanan Material : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerugian bidang materiil terhadap kegiatan/operasi sabotase musuh/pihak asing maupun akibat kelemahan pihak sendiri.

Pengamanan Militer : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan dan ancaman langsung yang ditujukan untuk melumpuhkan dan menghancurkan potensi militer terhadap kegiatan intel musuh/pihak asing maupun akibat kelemahan pihak sendiri.

Pengamanan Nubika : Suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan untuk menghindari, mengurangi dan menghilangkan ancaman dan bahaya penggunaan senjata Nubika.

Pengamanan Personel : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengingkaran dan kerugian di bidang personel terhadap kegiatan/operasi penanggulangan musuh/pihak asing maupun akibat kelemahan pihak sendiri.

Pengamanan Preventif : Pengaman yang dilaksanakan bertujuan untuk mencegah adanya gangguan / ancaman bahan peledak / bomb.

Pengamanan Represif : Pengamanan yang dilaksanakan bertujuan untuk menangani ancaman bahan peledak/bom yang telah ditemukan.

Pengamanan Transmisi : Suatu usaha agar sistem komunikasi kita, terhindar dari analisa musuh yang biasanya dijalankan dengan observasi dan lain sebagainya. Hal ini dapat dihindarkan atau dikurangi dengan jalan :
1. Disiplin Komunikasi dan layanan pesawat yang baik.
2. Mengadakan pencegahan atas kemungkinan intersepsi dan pencarian arah/kedudukan oleh pihak musuh.
3. Melaksanakan pengkriptoan informasi/ berita yang bersifat rahasia.

Pengamatan Penggambaran (Matbar) : Salah satu bentuk kegiatan pengumpulan keterangan (pulket) dengan menggunakan metode dan teknik pengamatan serta dengan cara penggambaran/ visualisasi hasil Pulket yang diperoleh.

Pengamatan/Observasi : Salah satu cara pengumpulan bahan keterangan dalam rangka penyelidikan, dengan jalan mengamati langsung dan atau tidak langsung suatu situasi dan peristiwa guna memperoleh bahan keterangan yang diperlukan, baik dengan bantuan atau tanpa bantuan alat peralatan/Matsus Intel.

Penganggaran : Segala sesuatu yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan anggaran termasuk penyusunan petunjuk/pedoman pelaksanaan anggaran.

Pengangkatan : Suatu tindakan resmi dalam administrasi personil yang mengakibatkan penetapan suatu pangkat militer/jabatan tertentu, baik yang sudah mempunyai status militer maupun yang belum dan yang baru lulus dari salah satu pendidikan kemiliteran.

Pengarahan : Suatu tahap dalam penggalangan yang dilakukan setelah keutuhan masyarakat dapat dicerai beraikan dan berhasil dibina kaki tangan dilingkungan orang-orang yang berpengaruh/ berkuasa biasanya usaha tersebut masih dirahasiakan. Tahap dalam roda perputaran penyelidikan yang meliputi penentuan kebutuhan keterangan, penyusunan Renpul, penyampaian perintah dan permintaan kepada badan pengumpul dan pelaksanaan pengawasan secara terus-menerus.

Pengawalan Terbatas : Pengawalan yang diberikan kepada pejabat penting negara tertentu dengan :
1. Kekuatan penjagaan sebesar setengah regu.
2. Jika melakukan perjalanan tidak diberikan eskort, kecuali :
a. Dalam perjalanan resmi tertentu seperti perjalanan inspeksi tertentu.
b. Ke/dari suatu upacara kenegaraan/ kemiliteran tertentu, dapat diberikan sama seperti yang diberikan kepada pejabat negara.

Pengawas Proyek/Kegiatan : Pejabat tingkat unit organisasi yang ditunjuk untuk bertugas memberikan bimbingan teknis atas pelaksanaan proyek/kegiatan mengawasi kelancaran pelaksanaannya serta mengambil langkah-langkah dan tindakan koreksi untuk menyempurnakan terhadap penyimpangan-penyimpangan, meneliti dan menganalisa laporan proyek/kegiatan dan penentuan prioritas pelaksanaan termasuk penganggarannya kepada pengendali proyek/ kegiatan agar pelaksanaannya sesuai rencana kebijaksanaan pimpinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan : Kegiatan untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pekerjaan secara berhasil guna, sesuai dengan tujuan suatu tugas.

Pengawasan Latihan : Kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan latihan, pelaku dan sarana latihan dengan metoda dan perangkat tertentu untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan latihan baik secara perorangan, kelompok maupun satuan agar berhasil guna sesuai maksud dan tujuan latihan serta menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan peranti lunak, peranti keras, penyelenggaraan latihan dan program latihan yang akan datang.

Pengawasan Logistik : Semua kegiatan dan usaha dalam menyelenggarakan ketatausahaan secara tertib dan teratur menurut norma-norma yang telah ditentukan dalam rangka pembinaan materiil.

Pengawasan Melekat : Kegiatan untuk menjamin kelancaran, ketertiban dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pekerjaan dan tugas-tugas secara berhasil guna sesuai dengan tujuan yang melekat pada instansi/lembaga yang bersangkutan.

Pengawasan Pemberitaan : Petugas yang bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas pemberitaan.

Pengawasan Preventif : Pengawasan yang dilakukan bersifat pencegahan terhadap penyelewengan/penyimpangan dari rencana sebagaimana telah ditentukan.

Pengawasan Staf (Staff Supervision) :
1. Wewenang staf tentang penyusunan rencana atau program-program satuan/instansi TNI yang sedang atau akan diselenggarakan dan melalui :
a. Pemberian nasehat kepada pejabat staf lainnya dan pejabat-pejabat dalam satuan-satuan/instansi-instansi bawahan.
b. Pemberian penjelasan.
c. Menentukan dan mengkoordinasi-kan pelaksanaan program/rencana.
d. Menentukan batas dan pembagian tugas kepada pejabat-pejabat/badan-badan pelaksana.
e. Mengajukan saran, usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada atasan.
2. Segala tindakan pengawasan yang dilakukan dalam hubungan staf oleh komando atasan terhadap komando bawahan dengan maksud agar komando bawahan selalu tetap patuh pada sistem, prosedur dan rencana yang telah ditentukan.

Pengedropan : Penerjunan untuk barang.

Pengejaran : Musuh yang dipukul mundur dari posisi pertahanannya dan berusaha untuk melepaskan diri dari pertempuran karena tidak mampu mengadakan reorganisasi pertahanannya, maka dilakukan operasi pengejaran baik dilakukan secara fisik maupun dengan tembakan-tembakan.

Pengeluaran Perintah :
1. Bagi pejabat yang memiliki wewenang komando : suatu proses kegiatan dalam rangka pelaksanaan keputusan dari hal maupun unsur yang telah dipertimbangkan berdasarkan kebijaksanaan yang mengakibatkan dijalankannya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam perintah.
2. Bagi pejabat yang tidak mempunyai wewenang komando : salah satu proses kegiatan yang merupakan tindak lanjut didasarkan wewenang yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan keputusan pejabat pemegang we-wenang komando atasannya, yang mengakibatkan dijalankannya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam perintah.

Pengembangan Organisasi (OD) : Usaha pekerjaan kegiatan untuk meningkatkan kenerja organisasi.

Pengembangan Sistem : Pembentukan dan penyempurnaan pengelolaan/penyelenggaraan dengan tujuan untuk mencapai peningkatan proses pembinaan dan komando Hankam. Pengembangan sistem mencakup :
1. Identifikasi dari kebutuhan penyempurnaan yang nampak dalam proses pembinaan dan atau komando. Kebutuhan ini dapat bersifat lokal atau dapat pula merupakan kebutuhan yang menyeluruh Hankam/TNI.
2. Penelitian terhadap kebutuhan itu, dalam arti prosedur-prosedur, teknik-teknik, kemampuan personil dan fasilitas yang digunakan dalam sistem yang ada atau yang diusulkan.
3. Akumulasi dari segala usaha untuk menelaah, merumuskan, mengembangkan, mendemonstrasikan dan mengimplementasikan pengembangan yang diusulkan.
4. Usaha-usaha yang diperlukan untuk melayani, memelihara dan meninjau kembali secara kontinyu dari satu sistem yang telah diimplementasikan.
5. Proses perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengetrapan serta pengendalian semua usaha dan kegiatan tersebut di atas.

Pengenalan (Identifikasi) : Proses kegiatan lanjutan kegiatan pencarian dan penemuan dengan menggunakan radar IFF dan/atau secara visual untuk menentukan sasaran tersebut kawan, musuh atau tak dikenal.

Pengendalian :
1. Pengerahan atau tindakan yang berwenang kepada bawahan atau organisasi lain termasuk tugas-tugas operasi dari satuan bawah atau organisasi lain.
2. Suatu kegiatan untuk menentukan hubungan antara soal yang direncanakan dengan hasilnya dan mengambil tindakan-tindakan tepat yang diperlukan berdasarkan rencana.
3. Suatu proses tindakan untuk menjamin ketepatan pelaksanaan dari rencana yang telah ditentukan dan/atau sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan sehingga sasaran dapat tercapai seoptimal mungkin.

Pengendalian Latihan : Suatu proses/usaha untuk mempengaruhi jalannya latihan agar sesuai rencana latihan yang telah ditentukan dan atau berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan.

Pengendalian Massa (Dalmas) : Usaha dan kegiatan dalam rangka mengawasi pengerahan massa, agar tidak menjurus kepada huru-hara.

Pengerahan : Segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang warga negara yang secara suka rela ingin mengabdikan diri sebagai prajurit sukarela melalui tahap pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pengujian, dan pemeliharaan, sampai diangkat menjadi prajurit siswa.

Pengetahuan dan Ketrampilan Teknis Peralatan : Sejumlah disiplin ilmu teknik yang berkaitan dengan materiil alat peralatan serta kemampuan penerapan dalam aplikasi pengawakan dan pemeliharaannya.

Penggangguan (Jamming) : Kegiatan pemancaran, pemancaran kembali atau pemantulan energi gelombang elektromagnetik dengan maksud untuk merugikan/melemahkan penggunaan sistem komlek lawan, terdiri dari penggangguan komunikasi dan penggangguan elektronika.

Penggeledahan Badan : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pemakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras pada badannya atau dibawahnya serta untuk disita.

Penggeledahan Rumah : Tindak penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penggempur : Suatu usaha, kegiatan dan pekerjaan dilapangan yang berkenaan dengan tugas didaratan secara gerak cepat dan menentukan jalannya operasi-operasi taktis maupun strategis yang dilaksanakan secara berdiri sendiri atau gabungan dalam rangka operasi tempur yang diselenggarakan oleh kesatuan besar gabungan, melakukan tugas-tugas lawan kesatuan lapis baja dan memperbesar atau menambah daya gempur dan atau daya lawan kendaraan lapis baja dalam rangka tugas-tugas bantuan kepada kesenjataan lain.

Pengguna : Satuan di lingkungan TNI yang menggunakan lapangan uji coba TNI AD.

Pengguna Komputer (User) : Setiap orang, Badan, Organisasi, Dinas ataupun jawatan di luar organisasi infolahta yang menggunakan sistem komputer atau bagian dari sistem komputer untuk mendukung kegiatannya.

Pengguna Sistem : Organisasi, badan atau perorangan yang memiliki kebutuhan yang sah untuk menggunakan keluaran dari sistem.

Penggunaan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk mendaya gunakan setiap prajurit secara optimal dalam penugasan serta memberikan kemungkinan pengembangan karier seluas-luasnya dalam pelaksanaan tugas.

Penggunaan Kavaleri : Pengerahan kekuatan Kavaleri guna menghadapi dan menanggulangi hakekat ancaman baik dalam pola operasi militer untuk perang maupun dalam pola operasi militer selain perang. Kekuatan yang digunakan adalah hasil dari pembinaan Kavaleri yang dilaksanakan secara terus menerus.

Penghasilan : Setiap tambahan ekonomi yang diterima atau diperoleh prajurit dan PNS yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama atau dalam bentuk apapun.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan netto setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak.

Penghasilan Netto (Bersih) : Untuk perhitungan Pph Pasal 21 adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, Iuran Pensiun dan Iuran Hari tua (THT).

Penghasilan Teratur : Penghasilan atas beban APBN yang diterima secara teratur setiap bulan oleh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan dan dibayarkan melalui daftar Pembayaran Penghasilan (KU-107).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan netto dalam rangka menentukan penghasilan kena pajak.

Penghasilan Tidak Teratur : Penghasilan atas badan APBN yang diterima secara insidentil oleh anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI AD dan dibayarkan melalui daftar Pembayaran Penghasilan tidak teratur.

Pengintai dan Pengamanan : Suatu usaha, kegiatan dan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan keterangan tentang cuaca, medan dan musuh serta memberikan pengamanan kepada satuan yang lebih besar dimana satuan Kavaleri ditugaskan dan sebagai satuan penghemat tenaga (Economic of force unit ) dalam rangka penyelenggaraan operasi-operasi oleh satuan dimana ditugaskan.

Pengobatan : Merupakan upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk penyembuhan penderita yang sakit serta mencegah terjangkitnya penyakit pada prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarga, yang dalam pelaksanaannya menggunakan materiil kesehatan dalam bentuk obat-obatan, suplai medis dan alat kesehatan.

Pengolahan (Processing) : Suatu tahap dalam roda perputaran penyelidikan dimana dilaksanakan proses penerjemahan/transformasi Baket menjadi intelijen yang dilakukan melalui pencatatan, penilaian dan penafsiran.

Pengolahan Data : Proses yang meliputi pengumpulan, perbaikan data sehingga memudahkan penggunaan data.

Pengomandoan : Wewenang/kekuasaan yang berdasarkan hukum diberikan kepada seorang komandan dan di dalam dinas militer untuk mengomandokan bawahan berdasarkan kepangkatan atau jabatan.

Pengorganisasian Latihan : Kegiatan untuk mengorganisasikan satuan sebagai penyelenggara latihan guna pelaksanaan tugas, pengorganisasian hanya dilaksanakan oleh satuan-satuan yang berfungsi sebagai penyelenggaraan latihan atau satuan pelaksana.

Penguasaan Alat Peralatan : Kegiatan yang meliputi penentuan tata cara serta batas dan pembagian pertanggung jawaban terhadap alat peralatan negara dan semua kegiatan pengawasan untuk keperluan tersebut.

Penguasaan Uang Negara : Wewenang yang dimiliki Bendaharawan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang negara serta kewajiban untuk membuat perhitungan dan pertanggungjawaban kepada BPK.

Penguasa Barang Inventaris (PBI) : Pejabat di lingkungan Angkatan/Polri yang menguasai dan membina barang pada tingkat unit organisasi bersangkutan. PBI bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijaksanaan umum pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan unit kerjanya. PBI di lingkungan Dephan adalah :
a. Kasum TNI untuk Mabes TNI
b. Kasad untuk AD.

Pengukuran : Usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka menentukan koordinat Titik Kontrol (x,y,z) di lapangan dengan menggunakan alat ukur dan sistem tertentu.

Pengukuran Polygon : Suatu cara pengukuran dimana jarak dan sudut dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik tersebut diukur.

Pengukuran Kerangka Horisontal secara Konvensional : Usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka mendapatkan data koordinat horisontal (x,y), dengan cara mengukur sudut dan jarak menggunakan alat ukur Theodolite dilengkapi alat ukur jarak pada jaringan Titik Kontrol tersebar di daerah yang dipetakan.

Pengukuran Kerangka Horisontal secara Non Konvensional : Usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka mendapatkan data koordinat horisontal (x,y), dengan memanfaatkan teknologi satelit menggunakan alat penerima sinyal satelit ( receiver ) pada jaringan Titik Kontrol tersebar di daerah yang dipetakan.

Pengukuran Kerangka Vertikal : Usaha, pekerjaan dan kegiatan pengukuran tinggi pada jarak miring dan sudut vertikal Titik Kontrol di lapangan untuk mendapatkan data ketinggian (z) jaringan Titik Kontrol tersebar di daerah yang dipetakan.

Pengumpulan Keterangan : Suatu bahan dalam roda perputaran penyelidikan dimana dilaksanakan segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mendapatkan dan mengumpulkan bahan keterangan sesuai dengan perintah/rencana yang ditentukan.

Pengungsi (Refugee) : Penduduk sipil yang karena adanya bahaya nyata atau bayangan ketakutan, telah meninggalkan kampung halamannya untuk mencari keselamatan di tempat lain.

Pengungsian (Evacuation) : Semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan penyelematan subyek (para penderita, tawanan perang dan sebagainya) dengan jalan pengungsian subyek tersebut dari hambatan, ancaman bahaya bencana alam/wabah dengan menggunakan alat-alat fisik yang tepat serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Pengurusan Moril : Meliputi tata cara, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka peningkatan serta pemeliharaan moril, peningkatan pengetahuan, peningkatan kesadaran dan pengurusan personil untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonomi bagi tiap-tiap anggota dalam lingkungannya, percaya pada diri sendiri, kepada kawan dan pimpinannya, sehingga tiap anggota berketetapan hati untuk melaksanakan semua tugasnya dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab.

Pengurusan Tahanan Operasi Militer (Rustahopsmil) : Setiap orang baik WNI maupun WNA, anggota militer atau sipil yang terkait atau diduga terlibat dalam suatu gerakan/kegiatan baik secara perorangan maupun golongan yang perlu ditertibkan dan diamankan dengan suatu operasi militer.

Pengurusan Tawanan Perang/Internira Perang (Rustaper/Inper) : Semua usaha, kegiatan dan kegiatan yang menyangkut tentang penyaluran, pemeliharaan, perawatan, administrasi dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp tawanan perang dan biro informasi tawanan perang/internira perang.

Pengusutan : Segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk mencari dan menemukan pelaku/latar belakang/keterangan lain dari suatu peristiwa kasus sehingga diperoleh gambaran yang jelas guna penentuan kebijaksanaan dan tindakan selanjutnya.

Penilaian Arsip : Penentuan tingkat penyimpanan sesuatu arsip, berdasarkan atas pentingnya surat sebagai referensi kebijaksanaan selanjutnya atau berdasarkan arti surat itu dipandang dari sejarah satuan/organisasi.

Penilaian Baket (Evaluation of information) : Pertimbangan mengenai keperluan/kepentingan, kepercayaan, ketelitian, kelengkapan dan kebenaran suatu Baket.

Penilaian hasil kegiatan Intelijen (Evaluation of Intelligence Activity) : Penilaian hasil yang mungkin dicapai dari suatu usaha yang direncanakan atau yang sedang dijalankan.

Penimbul Asap : Bahan kimia yang dipergunakan untuk menimbulkan asap untuk menghalangi penglihatan musuh dan pada umumnya tidak berbahaya serta tidak berdaya racun.

Penimbunan : Upaya penyimpanan barang/alat yang dipersiapkan atau direncanakan bagi kebutuhan operasional yang akan datang.

Penindakan Huru-Hara (Dakhura) : Penindakan untuk mengatasi huru-hara dengan melokalisasi, mencegah, mendesak, menyalurkan dan akhirnya membubarkan massa/perusuh disamping untuk menangkap pimpinan/biang keladinya.

Peninjau Depan (Jaupan/PD) :
1. Perwira peninjau yang dikirimkan/ ditugaskan pada kompi Infanteri/Kavaleri dari Yonif/Yonkav yang dibantu satuan Armed.
2. Peninjau yang beda di darat yang bertugas mengetahui lokasi jatuhnya peluru bantuan tembakan kapal (BTK) di sasaran.

Peninjauan (pengamatan) : Observasi sistem terhadap orang, tempat, benda, dan peristiwa untuk memperoleh bahan keterangan.

Penjajaran : Mengarahkan tiap-tiap meriam ke arak pokok yang telah ditentukan.

Penjajaran Kanon : Membuat arah Kanon pada sudut yang sama.

Pensiun : Jaminan sosial pemerintah yang maksudnya sama dengan pensiun, yang diberikan sebagai penghargaan kepada prajurit/prajurit siswa kecuali PK dan PSDP untuk selama hidupnya, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang didalam dan atau karena dinas menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, atau menyandang cacat berat/sedang akibat didalam dan atau karena dinas bukan tindakan langsung lawan.

Pensiun Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu : Jaminan sosial pemerintah yang diberikan kepada istri/suami dan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu setelah prajurit/purnawirawan meninggal dunia, atau diberikan kepada ayah/ibu kandung apabila prajurit/purnawirawan yang bersangkutan meninggal dunia tidak meninggalkan istri/anak dan seorang anakpun.

Penugasan :
1. Penempatan seorang atau satuan pasukan di bawah pengawasan suatu komando atas perintah yang merubah status markas induk dari orang atau satuan militer yang bersangkutan.
2. Pemberian tugas kepada seorang prajurit oleh pejabat yang berwenang yang mengakibatkan adanya wewenang dan tanggung jawab yang bertujuan untuk menambah pengalaman, pengetahuan dan wawasan bagi prajurit yang bersangkutan.

Penulisan Sejarah : Kegiatan penulisan sejarah militer TNI AD terutama ditujukan untuk pembinaan generasi penerus dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia.

Penuntutan : Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh Hakim di sidang pengadilan.

Penurunan Pangkat : Salah satu hukum yang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran disiplin yang dilakukan berulang-ulang, sehingga dapat dinyatakan bahwa pelanggaran sudah tidak pantas lagi untuk tetap memiliki pangkatnya. Hukuman ini hanya boleh dijatuhkan kepada Bintara (termasuk para Pembantu Letnan) dan Tamtama.

Penutupan Perkara (Tuppra) :
1. Suatu tindakan berdasarkan undang-undang setelah membaca/mendengar pendapat saran oditur militer yang bersangkutan, yang ditetapkan dalam surat keputusan penutupan perkara untuk menutup suatu perkara pidana berdasarkan kepentingan umum/militer dan kepentingan hukum.
2. Papera menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.

Penyadapan Komunikasi/Pembicaraan : Penyadapan komunikasi/pembicaraan untuk mengetahui berita dan jaring komunikasi mengganggu/menggagalkan komunikasi/pem-bicaraan itu dan tanpa diketahui oleh pihak yang saling berhubungan.

Penyadapan/Intersepsi (Interception) : Menyadap komunikasi/pembicaraan yang mengetahui berita dan jaring tanpa mengganggu/ menggagalkan.

Penyakit Masyarakat : Masalah-masalah sosial dan merupakan pelanggaran norma-norma sosial yang mengakibatkan masyarakat menjadi cemas dan merasa tercemar, misalnya pelacuran dan penggeladangan.

Penyala : Bagian pertama dari rangkaian peledakan.

Penyampaian /Penyebaran (Dissermination) : Suatu tahap dalam roda perputaran penyelidikan dimana dilakukan penyampaian/penyebaran laporan telahan dan perkiraan intelijen. Contoh : lihat penggunaan.

Penyangga Antara : Penyangga yang letaknya diantara kedua pangkal jembatan. Dapat dibuat dengan kuda-kuda, cerucuk, pilar atau ponton.

Penyangga Ponton : ialah Perlengkapan standart (baku) untuk jembatan yang menggunakan pangkal jembatan dari ponton, terdiri dari ponton yang terapung di atas air.

Penyeberangan Gopoh : Operasi yang direncanakan dan dilaksanakan secara desentralisasi dengan menggunakan alat-alat organik yang ada setempat atau dibuat secara akalan.

Penyeberangan Paksa (Force Crossing) : Suatu operasi penyeberangan sungai sambil dengan kontak perlawanan musuh.

Penyedia Jasa : Orang atau peseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa.

Penyedia Jasa Perencanaan : Penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

Penyedia Jasa Pengawasan : Penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi: Penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau fisik.

Penyediaan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk memperoleh dan mempersiapkan prajurit guna mengisi kebutuhan prajurit pada suatu periode tertentu sehingga dicapai tingkat kekuatan yang diperlukan, yang dilaksanakan melalui penerimaan warga negara menjadi calon prajurit sukarela, serta pengerahan warga negara menjadi prajurit wajib dan pengangkatan kembali mantan prajurit dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan.

Penyekatan : Interdiksi, pemutusan kekuatan lawan melalui pelumpuhan, penghancuran dan gangguan terhadap satuan pendukung musuh di darat, laut dan udara termasuk sumber logistik dan garis komunikasi.

Penyelenggaraan Latihan : Penerapan praktis dari suatu metoda latihan yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengakhiran guna menjamin terselenggaranya pelatihan secara tepat untuk mencapai tujuan dan sasaran latihan yang diharapkan.

Penyelidikan (Idik) :
1. Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
2. Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam kitab undang-undang.
3. Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk memperoleh keterangan-keterangan yang dibutuhkan mengenai masalah yang dihadapi guna memungkinkan menentukan kebijaksanaan dan mengambil tindakan dengan resiko yang diperhitungkan.

Penyelidikan Dasar : Penelitian yang ditujukan untuk memperdalam ilmu pengetahuan. Dalam penelitian ini penyelidik bertujuan terutama untuk memperolah pengetahuan atau pengertian yang lebih mendalam tentang subyek yang sedang dipelajari.

Penyelidikan Strategis : Suatu penyelidikan yang dilakukan secara terus menerus, sebelum, selama dan sesudah perang dengan cara terbuka atau tetutup baik di dalam maupun di luar negeri.

Penyelidikan Taktis : Suatu penyelidikan yang dilakukan di medan pertempuran atau di medan terbatas yang menjadi tanggung jawab eselon taktis dan dilakukan secara terus menerus yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah perang dengan cara terbuka dan tertutup.

Penyelidikan Tertutup : Pelaksanaan pengumpulan informasi secara klandestin guna melengkapi atau memenuhi kebutuhan informasi.

Penyelidikan Zeni. : Segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang diarahkan untuk mencari, mengumpulkan keterangan Zeni yang mempunyai nilai taktis maupun strategis guna kepentingan operasi militer.

Penyertaan (deelneming) : Tindak pidana yang pelakunya 2 orang atau lebih dengan bentuk-bentuk : mereka (yang bersama-sama) melakukan suatu tindakan, yang menyuruh melakukan suatu tindakan, yang turut serta melakukan suatu tindakan dan yang dengan sengaja menggerakkan orang lain melakukan suatu tindak pidana dengan daya upaya tertentu.

Penyesatan (Deception) :
1. Salah satu cara dalam operasi perang urat syaraf dengan maksud untuk menyesatkan perhatian musuh. Caranya antara lain : gerakan-gerakan penempatan pasukan yang menyesatkan, menyebarkan dokumen-dokumen penyesatan, menyebarkan desas-desus yang menyesatkan.
2. Semua usaha, kegiatan dan tindakan dalam rangka mengelabui/melawan kegiatan intelijen musuh.
3. Kegiatan pemancaran, pemancaran kembali, pengubahan, aborsi atau pemantulan energi gelombang elektromagnetis dengan maksud menyesatkan musuh dalam menafsirkan atau menggunakan informasi yang diterima oleh sistem komleknya, terdiri dari penyesatan imitatif dan manipulasi/simulatif.
Penyesatan Elektronik (Electronic Deception) : Tindakan memancarkan radiasi, pengubahan, penyerapan atau pemantulan energi elektromagnetik dengan tujuan mempengaruhi musuh dalam menginterpretasikan atau menafsirkan informasi yang diterima oleh sistem elektromagnetiknya.

Penyesatan Imitatif : Penyusunan pancaran gelombang elektromagnetis ke dalam kanal musuh dengan menirukan emisinya.

Penyesuaian : Kegiatan yang dilaksanakan untuk menyesuaikan antara kanon, alat bidik dan senjata koaksial.

Penyiapan Data : Bagian dalam organisasi Pullahta (Pengumpul dan pengolahan data) yang melaksanakan penyiapan data agar data itu dapat dibaca dan diolah oleh komputer.

Penyidik :
1. Ankum, Polisi Militer dan Oditur.
2. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyimpanan Warkat (Filing) : Kegiatan penyusunan suatu koleksi dokumen ke dalam urutan yang pasti dan dapat dipahami bersesuaian dengan seperangkat peraturan dan pemasukan dokumen berikutnya ke dalam tempat-tempat yang tepat di dalam urut-urutan tersebut. Pada dasarnya sistem penyusunan warkat itu sendiri dilakukan atas dua kemungkinan : Sistem abjad, misalnya abjad berdasarkan nama orang, perusahaan atau organisasi. Sistem angka misalnya bersadarkan urutan tanggal yang disebut sistem kronologis. Penyimpanan warkat sebaiknya mengikuti petunjuk sebagai berikut :
1. Logis.
2. Sederhana.
3. Luwes.
4. Menetap.
5. Lengkap dan padu.
6. Langsung (sejauh mungkin menghindari kartu referensi silang).
7. Seragam.
8. Efisien.

Penyimpangan : Penentuan jatuhnya peluru atau kelompok peluru terhadap garis tinjau, garis tegak dan terhadap permukaan tanah.

Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik TNI untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan siding pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyuluhan : Dalam istilah Topografi adalah usaha, pekerjaan dan kegiatan pendahuluan di lapangan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengukuran, meliputi penentuan lokasi Titik Kontrol, pembuatan Base Camp dan Helipad, pembersihan rencana lokasi Titik Kontrol, pembuatan dan penanaman tugu/pilar serta pemasangan panel.

Penyuluhan Kesehatan : Komponen kegiatan dari program-program yang didalamnya termuat upaya yang terencana untuk mengubah perilaku individu, kelompok dan masyarakat dengan tujuan membantu tercapainya tujuan-tujuan pengobatan, rehabilitasi, pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan.

Penyusunan Berita : Anggota yang mengerjakan sendiri dalam menyusun berita untuk disyahkan oleh perwira pengesyah atau disyahkan oleh pihak pengirim untuk dipancarkan.

Penyusunan Program : Kegiatan yang dimulai dari penyusunan DUK/DUP Kotama menjadi PPPA sampai penjabaran PPPA di Kotama dan Progja satuan tingkat pelaksana.

Penyusupan (Penetration) :
1. Arti sempit :
a. Mengarahkan, menyelundupkan dan menanam seorang agen dalam organisasi yang menjadi sasaran.
b. Kegiatan yang merekrut personil dalam tubuh sasaran untuk memperoleh Baket atau mempengaruhi kegiatan sasaran itu (arti sempit).
c. Usaha yang dilakukan secara tertutup oleh agen penggalangan ke dalam masyarakat sasaran untuk kemudian menceraiberaikan keutuhan masyarakat lawan sambil menyusun jaring penggalang yang makin luas.
2. Suatu aspek pengumpulan keterangan/ berita dalam rangka penyelidikan, dilakukan dengan cara memasuki suatu daerah, rumah, tempat tetapi tanpa diketahui atau menimbulkan kecurigaan bagi yang bersangkutan.

Peradilan Militer : Peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (pasal 385 KUHP).

Peragaan : Suatu alat untuk menunjukkan dan untuk mendapatkan satu atau beberapa ajaran (lessons) dalam suatu suasana yang praktis, gamblang, dan realistis terhadap sejumlah orang dalam waktu yang singkat.

Peralatan penindakan Huru-Hara (Aldakhura) : Peralatan yang digunakan untuk mengendalikan dan menindak huru-hara, berupa :
1. Peralatan perorangan.
2. Peralatan satuan yang dibawa perorangan.
3. Peralatan Satuan.

Peralatan TNI AD : Merupakan salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AD yang melaksanakan fungsi teknis militer TNI AD dengan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan materiil alat peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TNI AD.

Perang Biologi : Perang yang menggunakan senjata biologi, dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian dipihak lawan.

Perang Ekonomi : Salah satu teknik penggalangan dengan menggunakan kekuatan ekonomi/kegiatan ekonomi dengan tujuan membatasi, menimbulkan kemacetan/stagnasi ekonomi yang akan menimbulkan kekacauan dan kerusuhan sosial lawan.

Perang Elektronika (Pernika) :
1. Suatu adu kekuatan dan keahlian dengan pancaran gelombang elektromagnetik oleh pihak-pihak yang bermusuhan untuk mencapai keunggulan dimedan laga suasana (Ether) dengan cara elektronis dan atau fisik, secara aktif atau pasif guna mengurangi dan atau meniadakan efektivitas serta kekuatan/kemampuan elektronika pihak lain.
2. Suatu kegiatan militer yang menggunakan energi elektromagnetik untuk menentukan, memanfaatkan, mengurangi dan atau mencegah penggunaan spektrum elektromagnetik musuh terhadap cara bertindak sendiri serta pengaruh medan terhadap kemungkinan C.B. musuh.
3. Suatu kegiatan militer yang melibatkan penggunaan gelombang elektromagnetik dengan tujuan mencari, menyadap, mengenal, menentukan, mengurangi, mencegah lawan menggunakan spektrum gelombang elektromagnetik dan menjamin efektivitas penggunaan spektrum gelombang elektromagnetik sendiri atau lawan.

Perang Multidimensi : Perang modern yang meliputi penyelenggaraan bentuk perang yang melibatkan kekuatan darat, laut, udara, ruang angkasa dan elektromagnetik serta bekerja secara terpadu dengan badan-badan pemerintah lainnya khususnya pada level strategis.

Perang Nuklir : Perang yang menggunakan senjata nuklir.

Perang Politik : Salah satu teknik penggalangan, merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan untuk mempengaruhi, menguasai dan atau menghancurkan pemerintahan lawan serta digunakan dalam arti yang luas. Terdiri dari tindakan-tindakan tertutup atau terang-terangan sebelum serangan militer dilancarkan.

Perang Urat Syaraf Strategis : PUS yang dilakukan oleh unsur-unsur strategis secara integral dan terkoordinasi.

Perang Urat Syaraf Taktis : PUS yang langsung diarahkan kepada musuh dan penduduk sipil yang umumnya berada di daerah pertempuran dan secara langsung membantu operasi militer.

Perang Urat Syaraf/PUS (Psy War) : Penggunaan psikologi untuk kepentingan perang dengan cara mempengaruhi pendapat, sikap, perasaan, dan tingkah laku perbuatan/tindakan dengan menggunakan segala bentuk propaganda. Isyu-isyu yang diarahkan baik ke dalam maupun keluar. Bentuk perang yang tanpa kontak senjata yang ditujukan untuk melemahkan jiwa/semangat lawan dengan mempergunakan sistem senjata sosial.

Perangkat Kendali Pendidikan (Katdaldik) : Seperangkat dokumen yang merupakan alat kendali dalam operasi pendidikan sebagai perwujudan kurikulum pendidikan TNI AD.

Perangkat/Peranti Keras (Hard Ware) : Segala sesuatu yang nyata atau peralatan fisik yang digunakan pada pemrosesan data.

Perangkat Kesehatan Lapangan (Kat Keslap) : Bekal kesehatan yang terdiri dari kumpulan Matkes dan Materiil Non Kes yang disusun menurut urutan-urutan tertentu, dikemas secara khusus dan hanya digunakan untuk keperluan tugas Operasi, Latihan.

Perangkat Komunikasi : Perangkat alat untuk memungkinkan penyelenggaraan komunikasi.

Perangkat/Peranti Lunak (Software) :
1. Segala jenis instruksi yang mengarahkan pelaksanaan kerja hardware, dengan kategori :
a. Sistem software yaitu yang melaksanakan pengontrolan dan pengarahan sistem komputer secara menyeluruh seperti bagaimana manstart program, berkomunikasi dengan disk drive, printer dsb.
b. Utility software, mencakup berbagai jenis program menyeluruh yang menangani data dan program yang dapat membantu para pemrogram tak perlu lagi menulis program khusus yang akan sering diperlukan.
c. Aplication software yaitu program yang ditulis untuk menangani masalah tertentu.
2. Suatu himpunan penulisan yang mengatur, memberikan pedoman sebagai perangkat dalam menyelesaikan suatu tugas agar dicapai secara berdaya guna dan berhasil guna dalam menuju suatu tujuan.

Perangkat Seksi Kesehatan Batalyon Infanteri (Kat Sikes Yonif) : Perangkat Kesehatan Lapangan yang diperuntukan bagi seksi Kesehatan Batalyon Infanteri.

Peranti Keras :
1. Peralatan mekanis, magnetis, elektris atau elektronis.
2. Rangkaian atau fungsi khusus yang digunakan dalam suatu sistem.

Peranti Keras Komputer : Komputer itu sendiri sebagai suatu benda yang terdiri dari layar monitor, CPU dan papan ketik yang merupakan suatu kesatuan dan dapat ditambah dengan peralatan lain sesuai kebutuhan.

Peranti Lunak Intelijen : Buku-buku petunjuk tentang Intelijen yang memuat metode meliputi taktik dan teknik serta administrasi intelijen, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan fungsi intelijen baik sebagai fungsi organik maupun fungsi teknis dalam rangka kegiatan/operasi intelijen.

Peraturan Disiplin Tentara (PDT) : Peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan yang penting bagi anggota antara lain :
1. Sikap manakah yang dikehendaki oleh ketertiban hukum tentara.
2. Kewajiban-kewajiban manakah yang diharuskan bagi tiap-tiap anggota tentara.
3. Kewajiban-kewajiban manakah yang diharuskan bagi tiap-tiap atasan dalam memberi perintah.
4. Kewajiban-kewajiban manakah yang diharuskan bagi tiap-tiap bawahan dalam menerima perintah dinas.
5. Dan lain sebagainya. PDT juga memberi contoh-contoh mengenai pelanggaran-pelanggaran disiplin tentara dalam bentuk-bentuk larangan dan keharusan.

Perawatan :
1. Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk memberikan rawatan kedinasan guna menciptakan kehidupan rohani dan jasmani yang sehat bagi setiap prajurit dan keluarganya, serta rawatan purna dinas sebagai penghargaan dari negara dan jaminan bagi kelangsungan kehidupan diri dan keluarganya sehingga dapat diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal.
2. upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk mencegah penyakit dan penderitaan, peningkatan taraf kesehatan dan memperpanjang masa hidup dengan cara pemeliharaan, pengobatan, pengungsian, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan di rumah sakit.

Perawatan Personel : Kumpulan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan personil sehingga selalu siap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.

Perbekalan (Bek) : Semua barang yang diperlukan guna perlengkapan, pemeliharaan serta kegiatan pelaksanaan tugas komando dalam satuan militer.

Perbekalan Listrik : ialah Pengadaan/ penyediaan tenaga listrik untuk pasukan-pasukan yang berada di lapangan (proyek) mulai dari pesawat/alat pembangkit listrik sebagai sumber tenaga listrik, gardu-gardu antara, alat-alat perlengkapan lain dan Konstruksi-konstruksi yang dibutuhkan untuk menyalurkan tenaga listrik ketempat-tempat yang memerlukan.

Perbuatan Pidana Berat : Tiap-tiap perbuatan pidana penjara lebih dari 2 tahun 8 bulan.

Perencanaan Dukungan Logistik : Perencanaan secara terinci atas dukungan-dukungan logistik yang diperlukan.

Perencanaan Logistik : Pertimbangan-pertimbangan pokok segi logistik dalam perumusan rencana-rencana strategis dan taktis.

Perencanaan Program : Kegiatan yang dimulai dari turunnya petunjuk perencanaan (melalui Rakor atau dalam bentuk direktif) Kasad kepada Pangkotama tentang perintah pengajuan DUK/DUP Kotama kepada Mabesad sampai proses pengajuan DUK/DUP Kotama diterima Mabesad.

Perhitungan Anggaran (PA) : Merupakan pertanggungjawaban akhir dan menyeluruh atas pelaksanaan anggaran dalam satu tahun anggaran tertentu oleh pemerintah, sebagai pertanggung- jawaban tugas dan tanggung jawab pemerintah sesuai Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perhubungan (Hub) : Penyelenggaraan sarana, prasarana dan kegiatan komunikasi dengan segala kegiatannya.

Perhubungan Angkatan Darat (Hubad) : Salah satu kecabangan Angkatan Darat yang menyelenggarakan fungsi perhubungan Angkatan Darat dalam bidang komunikasi, pernika dan foto film militer.

Peringatan Dini (Early Warning) : Penyampaian berita atau informasi secara tepat dan sedini mungkin.

Perintah Administrasi : Pernyataan formil yang memberitahukan kepada elemen-elemen komando tentang rencana-rencana penyediaan bantuan administrasi bagi operasi, meliputi keterangan-keterangan tentang.
Perintah Dinas : Suatu perintah yang berkaitan dengan kepentingan dinas militer, yang diberikan oleh atasan yang berwenang kepada anggota bawahan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Perintah Harian : Suatu tulisan yang berisi pesan-pesan pribadi dari seorang Panglima/Komandan pada waktu memperingati suatu kejadian yang penting. Prinhar dikeluarkan pada hari-hari yang penting, seperti Hari Angkatan Perang, Hari Pahlawan, sebelum pemakluman perang atau setelah penandatanganan perjanjian perang, pada waktu timbulnya pemberontakan dan lain sebagainya. Prinhar dikeluarkan oleh Panglima Tertinggi, Menhankam/Pang TNI dan Para Kas Angkatan/ Kapolri.

Perintah Operasi (PO) : Perintah yang diberikan seseorang komandan dimana dinyatakan tugas, keputusan dan rencana-rencana tindakannya secara terinci yang berkenaan dengan metoda pelaksanaan yang menjamin tindakan seluruh komando secara terkoordinasikan.

Perintah Operasi Armed : Suatu perintah pelaksanaan dari suatu Prinops untuk Satuan Armed yang diberikan oleh Komandan Armed Atasan kepada Komandan-komandan (satuan Armed) bawahan yang pokok isinya adalah pemberian tugas taktis atau perintah masuk steling.

Perintah Pelaksanaan Program (P 3) : Pendelegasian wewenang dari pejabat yang ditunjuk kepada pelaksana program untuk mengambil tindakan yang dapat membawa akibat pengeluaran uang.

Perintah Perjalanan : Perintah yang dikeluarkan komandan yang mengatur perjalanan secara terinci.

Perintah Tugas Bantu : Satuan Armed yang ditugaskan untuk membantu operasi dalam kondisi khusus, seperti pertempuran kota, dimana satuan Armed yang membantu operasi tersebut harus didesentralisasikan, baik pimpinan maupun satuan-satuannya.

Periode Akunting : Suatu periode atau bagian dari periode, yang biasanya dipersiapkan dan disusun ringkasan mengenai proses, neraca dan catatan baru untuk memulai periode usaha berikutnya.

Periode Jatah : Satuan waktu misalnya mingguan, bulanan atau triwulan yang dipergunakan sebagai patokan distribusi jatah untuk suatu kegiatan.

Perisai nuklir : Suatu bahan penyerap radiasi nuklir yang dapat digunakan untuk berlindung terhadap efek senjata nuklir.

Periscop : Peralatan yang dipasang pada lensa benda apabila boussolle/AC digunakan dari lubang perlindungan.

Perjalanan Dinas : Perjalanan yang dilakukan untuk keperluan dinas, berdasarkan suatu perintah dari Komandan/Kepala yang berwenang. Perjalanan dinas dibagi dalam :
1. Perjalanan jabatan.
2. Perjalanan pindah.
3. Perjalanan dinas lainnya.

Perjalanan Pendel : Suatu penentuan dan perhitungan untuk mengangkut pasukan atau barang/perbekalan dengan kendaraan pada suatu rute perjalanan yang berulang.

Perkara Koneksitas : Suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seseorang yang tunduk pada kekuasaan peradilan militer dan seseorang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum yang pada prinsipnya diadili di peradilan umum kecuali atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung diadili di Peradilan Militer.

Perkara Sumir : Tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih 2 atau 8 bulan atau menurut pendapat Oditur terhadap tersangka tidak akan dituntut pidana lebih dari 3 tahun, mudah pembuktian dan pelaksanaan undang-undangnya.

Perkemahan : Tempat tinggal sementara di lapangan yang terdiri dari fasilitas Markas dan Komando, tempat tidur, dapur, ruang makan, kamar mandi/WC, kesehatan dan pengamanan yang digunakan dalam waktu yang terbatas.

Perkiraan Intelijen Strategis Jangka Panjang : Suatu dokumen Renstra Hankamneg jangka panjang yang bertujuan mewaspadai kecenderungan lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi tujuan dan kepentingan Hankamneg.

Perkiraan Intelijen Strategis Jangka Pendek (Kirintelstra Kadek) : Suatu dokumen Renstra Hankamneg bertujuan untuk membahas dan menganalisa kemampuan, sasaran dan kerawanan serta perkiraan cara bertindak yang mungkin dilakukan musush termasuk kemampuan yang dikembangkan dan perkuatannya dalam suatu daerah kritis pada 2 tahun mendatang.

Perkiraan Intelijen Strategis Jangka Sedang (Kirintelstra Kadang) : Suatu dokumen Renstra Hankamneg jangka sedang bertujuan menganalisa perkiraan ancaman dalam jangka sedang sebagai akibat dari kecenderungan dan perkembangan lingkungan strategis baik luar negeri maupun dalam negeri.

Perkiraan Keadaan Intelijen : Penelaahan terhadap keadaan daerah operasi dan keadaan musuh/lawan yang dilakukan secara teratur untuk menentukan pengaruh keadaan daerah operasi (medan) dan musuh terhadap cara bertindak sendiri serta pengaruh medan terhadap kemungkinan cara bertindak musuh.

Perkiraan Keadaan Intelijen Strategis : Penelaahan dan pembahasan yang teliti dan teratur terhadap faktor keadaan intel, yang mempengaruhi dan menentukan strategi keamanan negara dalam usaha mencapai tujuan politik nasional.

Perkiraan Keadaan Komlek : Untuk membantu Panglima/Komandan dalam membuat perkiraan. Pa Komlek menentukan cara yang sebaik-baiknya tentang penggunaan alat-alat Komlek yang ada untuk membantu pelaksanaan tindakan yang telah diputuskan oleh Pang/Dan. Kir Komlek ini menjadi Ren Komlek.

Perkiraan Keadaan Pengamanan : Suatu penilaian tentang kemampuan intelijen, sabotase dan subversi lawan untuk menentukan kemungkinan penggunaan kemampuan tersebut.

Perkiraan Keadaan Staf : Penelaahan dan penilaian secara teliti dan teratur dari semua faktor keadaan yang akan mempengaruhi jalannya operasi militer sesuai bidang staf masing-masing guna mendapatkan cara bertindak yang paling baik ditinjau dari bidang masing-masing sebagai saran kepada Panglima atau Komandan dalam mengambil keputusan yang tepat.

Perkiraan Munisi Persediaan : Ketentuan jumlah munisi yang dipergunakan sebagai indeks perhitungan perencanaan persediaan untuk satu pucuk senjata selama satu hari operasi dan dinyatakan dalam Hari Bekal (HB).

Perkiraan Pemakaian Munisi : Ketentuan jumlah munisi yang dipergunakan sebagai indek perhitungan perkiraan munisi persediaan tiap pucuk senjata setiap hari guna operasi.

Perkiraan Strategis Kebutuhan Kekuatan Kotama Operasional (Kirstra But Kuat Kotama Ops) : Suatu dokumen Renstra Hankamneg yang dibuat Kotama Operasional bertujuan merumuskan alternatif rencana tindakan, kebutuhan kemampuan dan kekuatan serta dukungan dalam menanggulangi ancaman dan kontinjensi.

Perkiraan Sumber Daya Hankamneg (Kirsumda) : Suatu dokumen Renstra Hankamneg yang disusun Dephankam bertujuan menyampaikan kebijaksanaan dan pengarahan pimpinan Dephankam ke dalam mengimplementasikan politik dan strategis Hankamneg ke dalam usaha pembangunan dan pemeliharaan kekuatan Hankamneg untuk jangka waktu lima tahun mendatang.

Perkuatan Polisi Militer : Bantuan Polisi Militer dari Satuan Polisi Militer kepada Satuan Polisi Militer lainnya, bersifat sementara sesuai permintaan guna memperoleh kekuatan yang lebih besar dalam rangka pelaksanaan tugas.

Perkuatan Tembakan (PT) / (Reinforce) :
1. Menambahkan/memperbesar tembakan-tembakan dari satuan Armed lain.
2. Menambah kepadatan tembakan satuan Armed lainnya yang diperkuat.

Perlawanan Elektronika (Wannika) : Kegiatan dalam Pernika yang menyangkut tindakan-tindakan untuk mencegah atau mengurangi penggunaan secara efektif spektrum gelombang eloktromagnetik oleh lawan. Wannika mencakup penyangga (jamming) dan penyesatan (resepsi).

Perlengkapan Makanan : Perlengkapan makanan yang digunakan oleh prajurit di medan. Dalam perlengkapan makanan ini termasuk garpu, sendok, pisau, cangkir dan tempat makanan.

Perlengkapan Perorangan : Perlengkapan yang digunakan untuk melengkapi anggota TNI dalam menjalankan tugas pokok yang dibebankan kepadanya, baik secara perorangan maupun dalam rangka tugas kesatuan.

Perlengkapan Perorangan dan Lapangan : Perlengkapan yang digunakan untuk melengkapi anggota TNI dalam menjalankan tugas di lapangan.

Perlengkapan Perorangan Harian : Perlengkapan yang digunakan untuk melengkapi anggota TNI dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Perlengkapan Perorangan Khusus : Perlengkapan perorangan yang dibagikan sebagai salah satu jatah pokok dan digunakan untuk melengkapi anggota TNI dalam menjalankan tugas umum yang dibebankan pada mereka dan selama menjalankan cuti, namun karena perbedaan korps perlu diadakan perbedaan seperti antara peci, pet dan baret.

Perlengkapan Perorangan Organik : Perlengkapan perorangan yang hanya dibagikan kepada anggota TNI pada waktu menjalankan tugas kesatuan atau tugas khusus dan berbeda dalam tanggung jawab anggota tersebut pada waktu menjalankan tugas kesatuan, serta harus dikembalikan ke dalam gudang.

Perlengkapan Perorangan Pokok : Perlengkapan perorangan yang dibagikan sebagai jatah pokok dan yang digunakan untuk melengkapi anggota TNI dalam menjalankan tugas umum yang dibebankan kepada mereka dan selama mereka menjalankan cuti, Kaporkok merupakan Kaporhar maupun Kaporlap dan Kaporup.

Perlengkapan Perorangan Tugas Khusus : Perlengkapan yang diberikan sebagai jatah tambahan yang digunakan untuk melengkapi anggota TNI tertentu dalam menjalankan tugas khusus yang dibebankan kepada mereka. Perlengkapan perorangan tugas khusus merupakan perlengkapan perorangan organik.

Perlindungan Masyarakat (Linmas) : Komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat dalam menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka.

Perlindungan Sisi : Lindung tinjau bagi yang turun dari kuda atau kendaraan terhadap intaian lawan.
Perlindungan Udara : Operasi yang dilaksanakan oleh pesawat-pesawat tempur dengan tujuan untuk melindungi pesawat-pesawat udara lain, kapal-kapal laut dan kesatuan-kesatuan darat yang melawan dari udara, laut maupun darat.

Permisible Route : Jalan pendekat untuk menuju TKP / sasaran.

Permintaan Bantuan (PB) : Kegiatan permintaan bantuan yang diajukan oleh suatu instansi/aparat keamanan dalam suatu keadaan tertentu.

Permintaan Tembakan : Suatu permintaan dari peninjau depan atau komandan satuan yang membantu guna memberikan peringatan agar satuan Artileri yang membantu siap sedia untuk melakukan penembakan atas keterangan mengenai sasaran yang diberikan.

Pernika Strategis :
1. Pernika yang diselenggarakan oleh Hankam dan lingkupnya meliputi seluruh wilayah Indonesia serta menjadi landasan seluruh kegiatan Pernika unsur Hankam/TNI lainnya. Dilaksanakan secara terus menerus dan kegiatannya sebagian besar terletak pada Pernika awal/monobs.
2. Pernika yang digelar secara permanen oleh suatu Kogab dan seluruh Indonesia, dikendalikan secara terpusat dan dilaksanakan secara terus menerus.
3. Pernika yang digelar secara permanen dan mempunyai nilai strategis di dalam lingkup suatu kompartemen strategis. Dilaksanakan secara terus menerus dan dikendalikan oleh Kogab yang bersangkutan, misalnya Kodam.
4. Pernika yang penggelarannya tidak permanen tetapi mempunyai nilai strategis. Biasanya ditandai dengan jarak yang cukup jauh dan mempunyai sasaran strategis.

Pernika Taktis : Pernika yang direncanakan untuk kebutuhan-kebutuhan taktis dan ditujukan kepada sasaran-sasaran yang mempunyai nilai taktis. Pernika taktis mempunyai ciri-ciri :
1. Dapat dilakukan oleh satuan Pernika atau personel tempur lainnya tergantung dalam alur TNI dan memiliki mobilitas tinggi.
2. Titik berat kegiatan terletak pada kegiatan perlawanan elektronika dan dapat digelar sampai garis terdepan dalam satuan tempur.
3. Sasaran utama Pernika taktis adalah Siskom, Sislek, sistem pengamatan dan sistem ke sistem kendali senjata lawan.
4. Dikendalikan secara langsung oleh pimpinan di lapangan dan menjadi tanggung jawab Panglima/Komandan Operasi.

Perpanjangan Dinas Aktif (PDA) : Untuk mendapatkan manfaat bagi kepentingan dinas dari Perwira yang telah menyelesaikan ikatan dinas pertama.

Perpustakaan TNI AD : Media koleksi bahan-bahan pustaka sebagai bahan sumber informasi berbagai jenis ilmu pengetahuan, terutama ilmu pengetahuan kemiliteran.

Press : Lembaga komunikasi massa yang bersifat umum, bertugas menyebarkan berita secara obyektif dan bertanggungjawab melalui media cetak dan elektronik.

Persamaan Dimuka Hukum (Equality before the law) : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan.

Persandian : Suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan informasi/keterangan bernilai melalui pengolahan kriptografi dan kegiatan pengumpulan keterangan dan informasi bidang persandian melalui kripto-analisa.

Persejajaran Kanon : Membuat arah Kanon pada sudut yang sama.

Persiapan Mengajar (Lesson Plan) : Suatu perencanaan yang sistematis tentang penyajian materi pelajaran kepada para siswa.

Persistensi : Lamanya racun kimia tetap efektif di medan setelah disebarkan.

Persoalan Intelijen Lainnya (Other Intelligence Requirement) : Keterangan-keterangan lainnya yang diperlukan yang berkaitan dengan UUK dan bersifat memperkuat atau memperlemah.

Personel : Orang-orang dengan kualifikasi tertentu yang menjadi pelaksana suatu organisasi dengan memperhatikan cipta karsa dan karya.

Personel Intelijen : Perwira, Bintara dan PNS Gol IIIa (setingkat perwira) dari semua kecabangan Angkatan Darat yang memenuhi persyaratan spesialisasi intelijen dan atau pernah ditugaskan si satuan/badan intelijen.

Personel Pendukung : Terdiri dari personel militer maupun pegawai sipil yang dipersiapkan khusus untuk melaksanakan tugas dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas tempur.

Personel Pengolah Data Elektronik (PDE) : Personel TNI AD (Militer atau PNS) yang telah diseleksi, dididik dan dilatih dalam bidang pengetahuan dan ketrampilan sistem informasi.

Pertahanan Aktif (Active Defence) :
1. Penggunaan aksi perang dan serang balas untuk mempertahankan suatu kedudukan atau daerah pertikaian terhadap musuh.
2. Suatu tindakan taktis mempertahankan suatu kedudukan dengan melakukan serangan terbatas (serangan perusak) dengan tujuan untuk memperoleh inisiatif.

Pertahanan Darat : Suatu bentuk dasar pertahanan dimana tekanan utama diletakkan pada dipertahankannya suatu medan tertentu dan pengharapan diletakkan pada pasukan yang ditempatkan melebar pada posisi dengan tembakan bantuan untuk menghentikan dan memukul penyerang.

Pertahanan Keamanan Negara : Hankamneg Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala bentuk ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dalam negeri.

Pertahanan Melingkar (Perimeter Defence) : Suatu variasi pertahanan daerah dimana penempatan pasukan untuk menghadapi serangan musuh dari segala arah secara bersamaan.

Pertahanan Mendalam (Defence In Depth : Pertahanan berlapis-lapis mulai dari lapis terluar sampai titik terakhir, sehingga membuat lawan selalu menghadapi resiko.

Pertahanan Nasional Udara : Pertahanan nasional yang menggunakan media udara sebagai ruang juang, pada hakikatnya pertahanan nasional di udara ini memerlukan penguasaan di udara.

Pertahanan Nubika Aktif : Pertahanan yang dilakukan secara aktif yaitu dengan jalan menghancurkan senjata nubika musuh dipangkalannya atau sebelum mencapai sasaran.

Pertahanan Nubika Pasif : Pengamanan yang dilakukan secara terus menerus untuk mencegah dan menanggulangi akibat serangan Nubika lawan, baik untuk militer maupun sipil, pada setiap saat dan tingkat/eselon.

Pertahanan Sipil (Hansip) : Pertahanan non militer yang merupakan bagian integral dalam sistem pertahanan nasional kita, sebagai komponen yang tidak dapat dipisahkan dari pertahanan militer yang meliputi perlawanan rakyat dalam pasal 5 PP pengganti UU No. 1/162.

Pertahanan Udara (Hanud) :
1. Segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan untuk menangkis serangan udara musuh guna menjamin keunggulan udara di atas wilayah sendiri.
2. Segala usaha, kegiatan dan tindakan yang diambil dalam rangka pengamanan Negara terhadap serangan udara musuh guna menjamin keunggulan udara diatas wilayah sendiri, baik dalam rangka pertahanan udara dimedan operasi maupun dalam rangka Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas).
3. Segala usaha dan tindakan yang direncanakan untuk menghancurkan, menghalau, membatalkan dan mengurangi berhasilnya serta menanggulangi akibat suatu serangan udara.

Pertahanan Udara Aktif :
1. Segala daya upaya untuk mengetahui dan mengidentifikasi kemungkinan adanya ancaman/ serangan udara terhadap wilayah udara nasional dengan menggelar kekuatan pertahanan udara di daerah rawan, sebagai upaya mewujudkan kekuatan pangkal (Deterrent Power) dan deteksi dini dalam rangka menghancurkan ancaman/serangan udara.
2. Pertahanan ini meliputi kegiatan penggunaan unsur-unsur pertahanan udara yang langsung secara efektif menghadapi unsur-unsur penyerangan lawan.

Pertahanan Udara Pasif : Pertahanan ini meliputi usaha kegiatan pertahanan yang meliputi preventif dan represif.

Pertanggung jawaban Keuangan (Wabku) : Laporan keuangan (Lapku) dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanggung jawaban Komando (Command Responsibility) : Pertanggung jawaban yang harus diberikan setiap waktu oleh setiap komando, tentang pelaksanaan wewenang dan tanggung jawabnya dalam rangka keleluasaan kebijaksanaan yang diberikan kepadanya meskipun ia tidak lagi memegang jabatannya itu sampai saat kedaluarsa (yerjaring).

Pertolongan Darurat di Lapangan (Longdarlap) : Pertolongan lanjutan yang dilaksankaan oleh personel Kesehatan di lapangan.
Pertolongan Pertama (First Aid) : Pertolongan darurat yang diberikan pada yang luka, dilukai atau yang sakit oleh personel yang bukan korps kesehatan.

Pertolongan Pertama di Lapangan (Longmalap) : Pertolongan yang diberikan pada kawan/diri sendiri sebelum mendapat pertolongan oleh personel Kesehatan lapangan yang berwenang.

Perubahan Status : Pengangkatan Milwa menjadi Milsuk, dengan persyaratan lulus psikotest di samping karena tenaganya sangat dibutuhkan, terutama yang mempunyai keahlian berdasarkan kesarjanaannya.

Perusakan : Segala usaha, pekerjaan/kegiatan merusak di lapangan dengan menggunakan bahan peledak dimana alpal, waktu, tempat, handak, personel telah direncanakan terlebih dahulu.

Perwira : Prajurit TNI AD yang berpangkat Letnan Dua sampai Jenderal.

Perwira Cadangan (Reserve Officer) : Anggota TNI berpangkat Perwira baik pria maupun wanita yang ditugaskan pada waktu tertentu misalnya dalam keadaan darurat militer atau bagi seorang Bintara Tinggi dari komponen cadangan.

Perwira Penerangan (Information Officer) : Perwira staf yang bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan pelaksanaan penerangan dalam keseluruh suatu pimpinan, dimana termasuk penerangan umum, penerangan pasukan dan hubungan masyarakat.

Perwira Pengendali Lorong Pendekat : Seorang Perwira laut diembarkasikan di atas kapal tunda lorong pendekat yang bertanggung jawab mengendalikan gerakan gelombang-gelombang sekoci antara kedua ujung lorong pendeklat, arah ke alut dengan garis awal.

Perwira Pengendali Tembak : Perwira dalam baterai Arhanud yang bertanggung jawab atas meriam dan awaknya dalam menyiapkan dan melaksanakan penembakan (Padalbak). (AD).

Perwira Pengendali Utama : Perwira yang ditunjuk oleh Panglima Kogasfib untuk mengkoordinasikan gerakan sekoci pendarat, kendaraan amfibi dan kapal-kapal pendarat dari garis awal ke pantai selama gerakan kapal ke pantai maupun sebaliknya.

Perwira Penghubung (Pabung/Liasion Officer) :
1. Perwira Staf khusus dari suatu komando yang dapat merupakan :
a. Dan/Wakil dari Komandan/ Satuan bantuan.
b. Wakil dari unsur Angkatan lain/ Polri.
c. Wakil dari Angkatan Bersen-jata Negara lain.
2. Perwakilan Komandan satuan Armed pada satuan dimana hubungan tersebut harus dipelihara.

Perwira Penyerah Perkara (Papera) :
1. Seseorang yang menurut ketentuan perundang-undangan berwenang untuk memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan, menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan, memperpanjang penahanan, menerima atau meminta pendapat hukum dari oditur tentang penyelesaian suatu perkara, menyerahkan perkara kepada pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menentukan perkara untuk diselesaikan secara hukum disiplin prajurit dan menutup perkara demi kepentingan hukum atau kepentingan umum.
2. Seorang komandan serendah-rendahnya pangkat Pamen yang oleh Pang TNI diberi wewenang untuk menyerahkan para justisi militer kepada badan-badan peradilan yang berwenang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang.

Perwira Samapta :
1. Perwira Siaga.
2. Perwira yang senantiasa berusaha menum-buhkan dan mengembangkan kemampuannya, agar diperoleh kesamaptaan/kesiapan, keterampilan ketahanan serta keuletan yang tinggi dan tangguh.
3. Perwira jaga (di laut) = TNI AL.
Perwira Staf : Perwira yang bertugas membantu Panglima/Komandan/Kepala dalam menjalankan fungsi komandonya, yang terdiri dari berbagai staf sesuai bidangnya.

Perwira Staf Khusus : Pembantu utama Panglima/Komandan/Kepala mempunyai fungsi memberikan saran teknis, administrasi dan taktis sesuai bidang masing-masing serta mengadakan supervisi dan koordinasi sesuai bidangnya, terdiri dari badan-badan pelayanan teknis, administrasi dan Pa penghubung/ Komandan Satuan Bantem.

Perwira Staf Komlek : Pembantu Panglima/Komandan/Kepala dalam segala hal yang menyangkut dengan fungsi-fungsi komunikasi dan elektronika.

Perwira Staf Logistik : Pembantu Panglima/Komandan/Kepala dalam segala hal yang menyangkut dengan fungsi-fungsi logistik.

Perwira Staf Perencanaan : Pembantu Panglima/Komandan/Kepala dalam segala hal yang menyangkut dengan fungsi-fungsi perencanaan dan anggaran.

Perwira Staf Pribadi : Perwira yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan hal-hal khusus yang pengawasannya ini langsung oleh Panglima. Terdiri dari ajudan dan perwira staf pribadi yang tugasnya ditentukan oleh Panglima dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Perwira Staf Teritorial : Pembantu Panglima/Komandan dalam segala hal yang menyangkut fungsi-fungsi teritorial.

Pesan : Pikiran, gagasan, atau pendapat yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan. Dilingkungan Penerangan TNI-AD, pesan dapat berupa perintah, petunjuk atau pengarahan pimpinan, untuk dipahami atau dilaksanakan.

Pesawat Pelambat Ranjau : Sebuah alat yang digunakan untuk menghambat bekerjanya ranjau hingga mendapatkan suatu selang waktu sesudah ditanam.

Pesawat Pemancar : Pesawat yang membangkitkan gelombang pendukung (carrier) yang berfrekuensi. Gelombang pendukung ini sesuai dengan namanya ialah untuk mendukung dan membawakan gelombang pembicaraan (signals).

Pesawat Penyerang (Assault Aircraft) : Pesawat terbang yang mengangkut pasukan atau jenis pesawat bersayap lain yang mendaratkan pasukan penyerang di daerah pertempuran. Pesawat tersebut juga dapat dipergunakan untuk mengangkut dan mendaratkan perlengkapan selanjutnya.

Pesawat Terbang Sayap Tetap : Jenis pesawat terbang yang memiliki sayap tetap. Bergeraknya pesawat terbang disebabkan putaran baling-baling, digerakan oleh mesin jet yang menghasilkan tenaga dorong. Pesawat terbang sayap tetap memerlukan landasan pacu untuk tinggal landas dan mendarat.

Pesawat Terbang Angkatan Darat : Pesawat terbang yang dapat digunakan mendukung penyelenggaraan fungsi penerbangan TNI-AD, yang terdiri dari pesawat terbang sayap putar atau helicopter dan pesawat terbang sayap tetap.

Pesawat Terbang Sayap Putar (Helikopter ) : Pesawat terbang yang memiliki sayap berputar dan bergeraknya pesawat terbang karena putaran sayap. Helikopter dapat tinggal landas dan mendarat secara vertical, bergerak bebas kesegala arah serta dapat berhenti diudara (Hover).

Peta : Gambar sebagian atau seluruh permukaan bumi diatas bidang datar yang secara visual dan matematis dapat dipertanggung jawabkan.

Peta Bagan : Peta yang dibuat secara cepat, untuk keperluan darurat, dengan demikian ketelitiannya sangat rendah dan isinyapun tidak lengkap.

Peta Darat : Peta Topografi menunjukkan letak geografis peta di darat untuk penggunaan di daratan.

Peta Dasar : Peta dengan peta/informasi terbatas dan sederhana.

Peta Detail : Peta penjelas gambar-gambar pada peta laut, lebih jelas skala 1:1.000.000 sampai 1:25.000, digunakan untuk pelayaran di air pelayaran sempit dan pedalaman.

Peta Foto : Suatu reproduksi dari foto udara atau mosaik Foto Udara yang telah dilengkapi garis-garis grid, nama-nama tempat dan beberapa keterangan dibagian luarnya.

Peta Hidrografi : Peta hidrografi yang memuat bagian pantai laut, yang menunjukkan dalamnya air, rintangan-rintangan dari kapal, periuk-periuk, saluran-saluran, tempat-tempat yang penting bagi unsur laut seperti misalnya menara api dan benda medan asli dan buatan.

Peta Ikhtisar : Peta Topografi berkedar kecil yang perbedaan ketinggiannya dinyatakan dengan perbedaan warna.

Peta Induk : Gambaran peta asli yang disusun/dibuat dari berbagai data hasil pengukuran dilapangan maupun foto udara dan merupakan arsip suatu wilayah yang dipetakan.

Petak Penyeberangan : Sektor penyeberangan yang menjadi batas daerah dan tanggung jawab dari pasukan penyeberangan.

Peta Penyelidikan (Coverage Map) : Peta yang memuat tempat semua sumber dan badan yag memberi baket yang bersangkutan dengan daerah pertempuran.

Peta Pertumbuhan : Peta yang dibuat sedemikian rupa sehingga berbagai bagian dari permukaan bumi yang digambarkan seolah-olah bertumbuh dengan bertambah besarnya lintang.

Peta Registrasi : Suatu diagram/bagan dari suatu medan, menurut bentuk-bentuk tertentu yang menggambarkan tentang kedudukan kendaraan tempur serta benda-benda medan yang menonjol atau sasaran tertentu yang perlu dihancurkan.

Peta Situasi : Peta yang menggambarkan situasi yang dihadapi yang dicatat secara grafis di atas oleat/kertas bening yang terpasang di atas peta topografi dengan menggunakan tanda-tanda atau simbol-simbol dengan warna yang telah ditentukan.

Peta Tematik : Peta yang disusun berdasarkan suatu tema dari data statistik untuk kepentingan tertentu, misalnya peta curah hujan, peta penyebaran penduduk dll.

Peta Tembak : Peta dengan kedar tertentu (biasanya 1 : 25.000) dimana digambarkan tempat dan tinggi Rai serta titik-titik lain yang diketahui dengan pasti.

Peta Topografi : Peta yang menggambarkan posisi horisontal dan vertikal dari sebagian permukaan bumi dan benda-benda tak bergerak diatasnya.

Peta Udara : Peta hasil penggambaran (foto) dari udara, digunakan untuk navigasi udara (air navigation).

Petak Lapangan : Pembagian lapangan untuk penggunaan latihan/uji coba senjata/munisi atau ranpur.

Petak Serangan : Bagian dari medan mulai dari garis awal membentang sepanjang poros serangan sampai dengan sasaran serangan, dimana bagian kanan/kirinya dibatasi oleh dua garis khayal yang letaknya relatif sejajar dengan poros serangan dengan maksud untuk membagi seluruh daerah serangan kepada satuan-satuan penyerang dan mencegah terjadinya bentrokan antara suatu satuan penyerang dengan satuan yang lain.

Petunjuk Letak Peta : Diagram yang menunjukkan letak peta yang satu terhadap peta lainnya pada suatu lembaran peta.

Petunjuk Pelaksanaan : Memuat petunjuk-petunjuk/tata cara secara teknis dalam persoalan atau kalangan terbatas (tertentu) dan bermaksud mengatur urutan untuk suatu kegiatan.

Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) : Ketentuan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI/Ka Unit Organisasi setiap tahun yang berisi pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan anggaran tahunan untuk TNI/Unit Organisasi serta ketentuan pagu anggaran dan prioritas kegiatan/ proyek sebagai rencana kerja TNI/Unit Organisasi yang bersangkutan.

Petunjuk Perencanaan : Petunjuk yang diberikan oleh seorang Pang/Dan kepada staf dan Komandan Satuan Bawahannya untuk mempersiapkan diri membuat perkiraan-perkiraan keadaan dan mengeluarkan perintah persiapan. Jukren ini disampaikan sesudah Pang/Dan memper-timbangkan saran-saran.

Petunjuk Perencanaan Latihan : Dikeluarkan oleh Panglima/Komandan sebagai petunjuk tentang tata cara pelaksanaan program latihan (Proglat) kepada Komandan Bawahan yang memuat pokok-pokok yang perlu mendapatkan perhatian khusus di dalam penyelenggaraan oleh Satuan Bawah.

Pewajib Militer : Warga negara yang dapat dipanggil untuk melaksanakan dinas wajib militer.

Pewarisan : Sebagai kegiatan agar generasi penerus memiliki nilai-nilai 45 dan nilai-nilai TNI 45.

Phatogenitas : Kemampuan dari mikroorganisme untuk menimbulkan penyakit.

Pilar : Penyangga antara yang dibuat dari pasangan batu, bahan tumpukan besi atau bahan tumpukan kayu dan merupakan tumpuan antara yang teguh dengan tidak menggunakan topang-topang.

Pimpinan Penembakan (Pibak) :
1. Unsur di dalam penembakan yang mengatur pelaksanaan bantuan Armed baik secara teknis maupun taktis (AD).
2. Bagian sistem dari Armed yang bertugas mengolah data-data untuk keperluan penembakan.

Pimpinan Sidang Disiplin : Ankum atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum untuk memimpin jalannya persidangan disiplin prajurit.

Ping : Merupakan paket perangkat lunak dari arsitektur jaringan komputer TCP/IP yang digunakan untuk mengecek koneksitas antar komputer yang terhubung dalam jaringan komputer LAN/MAN/WAN.

Plotting : Menggambarkan Peta dari model pasangan foto yang bertampalan dengan memper gunakan instrumen stereo.

Plug and Play : Merupakan suatu teknologi dari aspek perangkat keras dan perangkat lunak yang memudahkan pengguna dalam menambahkan kebutuhan (kartu sound, kartu ethernet) yang secara otomotis akan terdeteksi oleh sistem operasi.

PNS Angkatan Darat : PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil (Capeg) yang bekerja di lingkungan Angkatan Darat.

Pola Dasar Karier Perwira : Suatu rancangan yang memberikan gambaran umum mengenai pengembangan karier Perwira TNI AD.

Pola Jatuhan Radioaktif : Distribusi jatuhan debu radioaktif yang digambarkan oleh garis-garis isodosis.

Pola Karier : Rencana yang menggambarkan bagaimana seorang prajurit akan menempuh karier selama pengabdiannya yang berhubungan dengan jabatan, kepangkatan dan pendidikan.

Pola Karier Ba/Ta : Suatu rancangan yang menunjukkan garis kemajuan yang wajar dan pada kejuruan-kejuruan TNI AD sesuai dengan tingkat kepangkatannya.

Pola Operasi : Adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan secara fisik dan terpimpin serta terarah pada satu tujuan tertentu, untuk mengalahkan lawan/ mengatasi keadaan dalam waktu yang ditentukan.

Pola Operasi Pertahanan : Bentuk operasi dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan nasional suatu negara terhadap ancaman nyata baik yang berasal dari kekuatan asing maupun ancaman pemberontakan bersenjata.

Polemologi : Ilmu yang mempelajari tentang konflik atau perang.

Polisi Militer :
1. Satuan yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepolisian di dalam TNI meliputi :
a. Penyelidikan.
b. Penyidikan.
c. Pengamanan.
d. Pemeliharaan tata tertib.
2. Salah satu kecabangan dalam TNI AD yang menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer dilingkungan dan bagi kepentingan TNI.

Polisi Militer Daerah : Satuan Polisi Militer, yang menyelenggarakan fungsi-fungsi Kepolisian Militer di wilayah hukum yang telah ditentukan dengan tugas-tugasnya.

Polisi Militer pada Satuan Operasional TNI : Satuan Polisi Militer Organik atau B/P yang menyelenggarakan fungsi-fungsi Kepolisian Militer secara terbatas untuk kepentingan Satuan operasional TNI.

Politik dan Strategis Hankamneg (Polstra Hankamneg) : Suatu dokumen Renstra Hankamneg yang disusun Dephankam bertujuan memberikan pedoman kepada komponen Hankamneg untuk mengembangkan kemampuannya dalam rangka upaya Hankamneg jangka panjang.

Ponton, Jembatan : Jembatan apung ( berasal dari bhs Perancis Pons = jembatan ), Konstruksi jembatan yang mengapung di permukaan air sungai atau danau.

Portable : Suatu alat yang mudah dibawa ke mana-mana dalam pengoperasiannya.

Pos Dekontaminasi : Intalasi yang diperlengkapi dan diorganisasi yang tugas pokoknya.

Poros Ganda : Dua atau lebih poros komunikasi yang menghubungkan dua tempat/titik tertentu.

Poros Gerakan : Rangkaian bagian medan yang mudah dikenal terbentang menuju ke daerah sasaran untuk dilalui pasukan dalam melakukan serangan.

Poros Serangan : Garis/jalan yang harus dilalui oleh Komando pasukan penyerang.

Pos Kawal Udara (Poskawud) : Pos yang disusun di sekitar gelar pertahanan Arhanud yang bertugas untuk mengawasi situasi udara sekitarnya secara visual terhadap sasaran terbang rendah dan melaporkan hasil pengawasannya kepada satuan Arhanud yang mengeluarkannya.

Pos Keterangan Lalu Lintas (PKL) : Suatu kegiatan anggota PM dalam pengawasan di tempat keramaian yang banyak dilalui kendaraan dan personel TNI.

Pos Komando Detasemen (Poskoden) : Suatu tempat dimana Komandan Detasemen Arhanud menyelenggarakan Komando terhadap semua unsur organiknya, sebagai pelaksana terhadap perintah-perintah, serta monitoring ketentuan-ketentuan Pengendalian Operasi dari Poskodahanud untuk peleton-peletonnya.

Pos Militer : Badan yang menjamin kelancaran dinas pos dalam lingkungan Hankam/TNI. Dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan PN Pos & Giro. Dengan demikian segala ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku dalam penyelenggaraan pos umum harus ditaati pula oleh pos militer. Pos militer ini ditempatkan pada setiap satuan/dinas/ jawatan Angkatan/Polri.

Pos Pengaturan Lalu Lintas (PPL) : Kegiatan dari Pom untuk melaksanakan fungsinya bagi tegaknya aturan berlalu lintas di lingkungan TNI AD.

Pos Pengendali Visual (Visual Control Post) : Suatu sarana komunikasi dan unsur tim pelayanan yang bertugas untuk menuntun pesawat, memberikan petunjuk serta keterangan kepada pesawat terbang tentang data-data DPn/DPd dan juga pengendali bantuan tembakan udara.

Posisi Tembak :
1. Suatu tempat atau daerah dimana Baterai-baterai Armed dapat melaksanakan tugas penembakan.
2. Kedudukan atau posisi yang diambil oleh prajurit atau meriam untuk menembak.
3. Posisi kapal atau peswat yang siap untuk melaksanakan penembakan sesuai dengan rencana.

Pos Tinjau Cadangan : Pos tinjau yang selalu disiapkan dan digunakan bila pos tinjau depan atau pos tinjau tetap tidak berfungsi.

Pos Tinjau Depan : Pos tinjau yang berada di sekitar kompi yang dibantu.

Pos Tinjau Tamu/Pengunjung : Pos tinjau yang didirikan untuk kepentingan pengunjung/tamu.

Pos Tinjau Tetap atau Pos Tinjau Batalyon : Pos tinjau yang kedudukannya berada lebih di belakang daripada pos tinjau depan dan sifatnya permanen.

Posko : Suatu tempat yang dibuat untuk dapat mengendalikan dalam operasi taktis yang dipimpin oleh komandan disertai beberapa perwira staf dan badan-badan pelayanan.

Posko Dahanud : Pos Komando Daerah Pertahanan Udara adalah suatu markas/pusat pengendalian operasi dari daerah pertahanan udara dimana Dandahanud menyelenggarakan Komando dan Pengendalian Operasi terhadap semua satuan-satuan Arhanud dan unsur-unsur lain yang ada di bawah perintahnya.

Postoffice : Pusat dari sistem surat elektronis yang identik dengan kantor pos, berfungsi User, pengiriman, penerimaan dan penyimpanan pesan.

Postur TNI AD : Wujud penampilan TNI AD yang merupakan keterpaduan keseluruhan dan aspek-aspek kemampuan, kekuatan dan gelar untuk dihadapkan kepada hakikat ancaman dalam pelaksanaan tugas pokok.

Postur Tubuh : Perwujudan bentuk tubuh, sikap dan bentuk penampilan serta struktur anatomis tubuh sehingga dapat menggambarkan penampilan prajurit.

Potensi : Sumber daya yang belum dibina.

Potensi Komleknas : Sumber daya Nasional di bidang Komleknas yang belum diolah.

Potensi Perang : Segala kekuatan dan tenaga yang tersedia dan dapat dikembangkan untuk pelaksanaan perang terdiri dari :
1. Kekuatan efektif, yaitu yang tersedia dan segera dipergunakan.
2. Kekuatan potensi yaitu kekuatan tenaga yang masih terpendam/latent, tetapi masih dapat dibangun dan dikembangkan.
3. Kekuatan personel yaitu kekuatan tenaga yang masih terpendam/latent tetapi masih dapat dibangun dan dikembangkan.

Praduga Tak Bersalah : Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Prajurit : Warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan atas kesediaan sendiri, yang terdiri atas Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela maupun karena diwajibkan berdasarkan undang-undang, yang terdiri atas Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib.

Prajurit Cadangan Sukarela : Prajurit yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.

Prajurit Cadangan Wajib : Prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu selama 5 (lima) tahun karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.

Prajurit Karier (PK) : Prajurit Sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun yang dapat diperpanjang, dan sebagai kader dalam arti yang seluas-luasnya.

Prajurit Komando : Adalah prajurit individu yang dipilih, dididik, dilatih, diperlengkapi dan dibina secara khusus, sehingga mampu melaksanakan Operasi Komando.

Prajurit Pasukan Khusus : Prajurit TNI AD yang dipilih, dididik, dilatih, dilengkapi dan dibina secara khusus sehingga mampu untuk melaksanakan operasi khusus.

Prajurit Penanggulangan Teror : Adalah prajurit Kopassus TNI AD yang dipilih, dididik, dilatih, diperlengkapi dan dibina secara khusus, sehingga mampu melaksanakan Operasi Penanggulangan Teror.

Prajurit Sandi Yudha : Adalah prajurit Kopassus TNI AD yang dipilih, dididik, dilatih, diperlengkapi dan dibina secara khusus sehingga mampu melaksanakan operasi Sandi Yudha.

Prajurit Siswa : Calon prajurit terpilih yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.

Prajurit Siswa TNI AD : Warga negara terpilih yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit TNI AD.

Prajurit Sukarela : Warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan atas kesediaan sendiri.

Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) : Prajurit Sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan selama-lamanya sepuluh (10) tahun yang tidak dapat diperpanjang.

Prajurit Wajib (PW) : Prajurit Wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama dua tahun karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.

Prajurit Wajib Darurat : Mantan prajurit TNI AD yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali dalam dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.

Pranayama : Pengendalian keluar masuknya nafas saat menegangkan diri menuju konsentrasi/ pemusatan pemikiran, menarik nafas (puraka), menahan napas (kumbaka), dan mengeluarkan nafas (caraka) dalam ajaran Hindu.

Praperadilan : Wewenang pengadilan negeri untuk memberikan dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas kuasa tersangka.
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kekuasaannya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Prasarana Komlek : Fasilitas yang memungkinkan berfungsinya sarana Komlek

Prayascita : Bentuk saji yang dipergunakan sebagai sarana pembersihan dalam suatu upacara dalam ajaran Hindu.

Preservasi : Cara pengumpulan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan pustaka dan alat bantunya yang dilakukan untuk kepentingan pelestarian bahan-bahan pustaka

Preventif Preemtif : Kegiatan mencegah dan mengurangi sedini mungkin adanya kerawanan sosial sebagai akibat dinamika pembangunan, mengatasi keresahan dan ketegangan sosial sebagai peningkatan dari kerawanan sosial yang ada dalam masyarakat agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas.

Prinsip : Merupakan suatu pedoman yang harus diikuti dalam lingkup kegiatan suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan dan yang lebih sempit daripada asas.

Printer : Merupakan alat untuk mencetak keluaran atau menampilkan informasi dalam bentuk cetakan.

Priority Safety First : Prioritas keselamatan dalam penanganan bom.
Probangkuat TNI AD : Merupakan singkatan dari Program Pembangunan Kekuatan TNI AD, adalah salah satu Dokumen Perencanaan Strategis (Renstra) jangka sedang TNI AD yang berisi program pembangunan kekuatan selama 5 (lima) tahun, sebagai penjabaran dari Probangkuat TNI dan merupakan bahan acuan dalam penyusunan program jangka pendek/ program tahunan.

Produk Intelijen : Tulisan dinas yang dibuat dan dikeluarkan oleh badan intel sebagai hasil kegiatan/ops intel mulai proses pengolahan dan administrasi yang disusun sesuai dengan bentuk-bentuk yang telah ditentukan dan erat hubungannya dengan tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara.

Produk Topografi : Produk Topografi dalam bentuk Peta Topografi, Laporan Geografi Militer/Medan dan Sistem Informasi Geografi (SIG).

Produk Topografi Lainnya : Produk Topografi antara lain berupa Peta Tematik, Foto Udara, Mozaik Foto Udara, Peta Foto, Gazetter, Analisa Medan, Model Medan, Evaluasi Perkiraan Cuaca, Tabel Deklinasi Matahari, Tabel Deklinasi Magnet, Protraktor dan lain-lain.

Profesi : Jabatan atau jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi yang termasuk ke dalam profesi misalnya akuntan, guru, arsitek, ahli astronomi dan pekerjaan yang bersifat keahlian lainnya.

Program :
1. Suatu rangkaian instruksi yang lengkap untuk menyuruh komputer melakukan sesuatu, mulai dari tempat tertentu dan selesai pada tempat lain yang mengandung pengarahan untuk menyelesaikan tugasnya.
2. Suatu rencana yang telah diolah dengan memperhitungkan faktor ruang dan waktu serta urutan penyelenggaraannya secara tegas dan teratur.
3. Serangkaian kegiatan rutin dan proyek pembangunan yang secara bersama-sama menghasilkan suatu output/sasaran akhir dari program dimana kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek tersebut tergabung.

Program Komputer : Suatu rangkaian instruksi yang lengkap untuk menyuruh komputer melakukan sesuatu, mulai dari tempat tertentu dan selesai pada tempat lain yang mengandung pengarahan untuk menyelesaikan tugas.

Program Latihan Standarisasi (Proglatsi) :
1. Petunjuk umum menyelenggarakan latihan tingkat perorangan maupun latihan tingkat satuan. Dalam Proglatsi ditentukan tujuan latihan, cara pelaksanaannya serta pelajaran yang harus diberikan dan bahan referensi untuk setiap jenis latihan dari setiap satuan.
2. Tata cara penyelenggaraan program latihan satuan TNI AD sesuai kecabangannya dengan standard yang sama, meliputi pengaturan RPL, AL, dan Program penyajian latihan, program latihan kelompok, Ru, Ton, Ki, dan Yon.

Program Perkawinan : Suatu usaha kegiatan peternakan dengan memilih bibit-bibit kuda yang unggul untuk dikawinkan agar melahirkan anak-anak kuda yang unggul untuk menjaga tersedianya kuda Kavaleri secara berkesinambungan.

Programa Baterai : Adalah suatu rencana tembakan dari Baterai Armed yang merupakan penjabaran dari rencana tembakan Armed yang berisi sasaran, waktu penembakan, data ukur dan data tembak serta aba-aba tembakan.

Propaganda :
1. Penyiaran keterangan/paham maksud mencari pengikut atau dukungan.
2. Pernyataan dan gagasan yang disiarkan dengan maksud untuk mempengaruhi pendapat, perasaan, sikap dan tindakan dari seseorang, golongan atau negara tertentu hingga langsung menguntungkan pihak yang melakukan propaganda.

Prosedur :
1. Tata cara kerja, cara pelaksanaan, menurut tata tertib, atau kegiatan yang meliputi penentuan tujuan, kedudukan, bentuk susunan, dan struktur organisasi, pembagian kekuasaan, tanggung jawab, tugas kewajiban, dan hubungan kerja.
2. Kegiatan yang meliputi penentuan tujuan kedudukan, bentuk susunan dan struktur organisasi, pembagian kekuasaan, tanggung jawab, tugas kewajiban, hubungan serta tata cara.
3. Tata kerja menurut suatu sistem, cara pelaksana menurut suatu tata tertib. Prosedur mengatur kegiatan yang meliputi penetuan, tujuan, kedudukan, bentuk susunan dan struktur organisasi, pembagian wewenang dan tanggung jawab, tugas kewajiban, hubungan-hubungan dan tata cara lainnya.

Prosedur Staf :
1. Tata cara staf dengan pimpinan atau kepala suatu badan organisasi.
2. Tata cara yang digunakan untuk melaksanakan fungsi staf. Penggunaan prosedur staf yang efektif akan melancarkan kegiatan staf dan memperbesar nilai bantuan/saran yang diberikan pada Komandan dalam rangka pengembailan keputusan.

Prosedur Tetap (Protap) : Kumpulan instruksi, perintah dan sejenisnya yang berlaku waktu yang cukup panjang bagi suatu organisasi, lembaga, satuan, komando dan sebagainya bagi pelaksanaan tugas rutin baik taktis maupun administrasi.

Proses : Kejadian yang dianggap sebagai pokok pangkal untuk menyelenggarakan tata usaha secara umum yang merupakan runtunan perubahan (peristiwa) dalam perkembangan sesuatu atau rangkaian suatu tindakan, perbuatan dan pengolahan yang menghasilkan suatu produk.

Protokol (Protocol) :
1. Surat-surat yang memuat hasil-hasil perundingan (persetujuan dsb).
2. Peraturan-peraturan upacara dalam istana Kepala Negara atau berkenaan dengan menyambut tamu-tamu negara dan sebagainya.
3. Laporan rapat informal dari suatu konfrensi berisi pokok-pokok perjanjian yang telah dicapai dan yang akan diterima sebelum menjadi perjanjian resmi.

Protozoa : Organisma, hewan derajat rendah yang terdiri dari 1 sel dan berclhorofyl.

Protraktor : Alat untuk menentukan arah besarnya sudut dan mengukur panjang garis pada peta berdasarkan kedar.

Provokasi : Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk menimbulkan suatu reaksi dari seseorang, golongan atau badan guna mengarahkan mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri.

Provoost :
1. Jabatan militer yang bertugas secara pelayanan kesatuan (“unit service”), karena itu provoost hanya melaksanakan sebagian dari fungsi-fungsi kepolisian militer, yaitu meliputi :
a. Pengamanan.
b. Pemeliharaan tata tertib.
c. Penyidikan, sepanjang menyang-kut peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam lingkungan instalasi militer seperti markas, asrama/kesatrian, gudang pabrik dan lain-lain dan terhadap anggota dari satuan yang dilayani.
2. Bagian organik dari Badan/Komando satuan yang bersangkutan dan personelnya terdiri dari personil organik yang dipilih secara selektif dan melaksanakan tugas penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di Satuannya serta mendapatkan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan ataupun penataran, baik diselenggarakan oleh Badan/Komando/Satuan yang bersangkutan maupun lembaga pendidikan Polisi Militer.

Proyek : Rangkaian tindakan atau pekerjaan untuk membangun kekuatan dalam rangka investasi menambah kemampuan.
Proyeksi Peta : Usaha untuk menyatakan bentuk bola (bola bumi) kebentuk bidak datar (peta) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Bentuk yang dirubah harus tetap (Conform),
b. Luas permukaan yang dirubah harus tetap (equivalent),
c. Jarak antara satu titik dengan titik lain diatas permukaan yang dirubah harus tetap (equidistant)

Psikologi : Ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia yang dapat diamati sebagai perwujudan dari kondisi psikologi seseorang yang merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun non fisik.

Psikologi TNI AD : Disiplin ilmu psikologi yang diterapkan di lingkungan TNI AD.

Pucuk : Meriam dengan pelayanannya.

Pungutan : Barang-barang atau benda yang diambil.

Purnama : Perhitungan waktu didasarkan pada sasih/bulan, dimana pada saat itu keadaan bulan terlihat bulat terang penuh. Hari Purnama itu merupakan hari yang dianggap suci oleh umat Hindu.

Pusat dan Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusko Dalops Polri) : Badan pelaksanan staf pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di bawah Kapolri

Pusat Koordinasi Bantuan Tembakan (PKBT) : Badan Korbantem milik pasukan darat.

Pusat Koordinasi Senjata Bantuan (PKSB) : Badan Korbantem milik komando satuan tugas ampibi (Kogasfib).

Pusat Operasi Taktis (POT) :
1. Pusat kegiatan operasi taktis di tingkat Kopur.
2. Suatu fasilitas dimana terdapat perwakilan dari staf umum dan staf khusus yang bersangkutan dengan operasi taktis atau operasi bantuan taktis yang sedang dilakukan.

Pusat Pengontrolan : Pos Komando dan Pusat Komunikasi Pandu Udara untuk mengontrol lalu lintas udara dalam hal pendekatan ke dan di Daerah Pendaratan/Penerjunan serta untuk menjamin gerakan-gerakan di udara yang cepat, teratur dan aman.

Pusat Pimpinan Penembakan (Puspibak)/(Fire Direction Centre) : Suatu unsur dari Posko terdiri dari personel tata tembak dan perhubungan dimana dengan unsur ini Komandan mengawasi dan mengendalikan tembakan.

Pusdik : Badan-badan pelaksana pendidikan di lingkungan TNI AD yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan atau kursus tentang suatu kecabangan/kesenjataan/Fungsi, baik yang berada diluar maupun didalam lingkungan Kodiklat TNI AD.

Pusdik Penerbad : Pusat Pendidikan Penerbangan Angkatan Darat merupakan unsur pelaksana dibidang pendidikan yang secara organik dan administratif dibawah Kodiklat TNI AD.

Puspenerbad : Pusat Penerbangan Angkatan Darat merupakan Badan pelaksana Pusat ditingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad.

R

Racun Cekik :
1. Bahan kimia yang menyerang paru-paru dan menyebabkan kematian karena korban mengalami kesulitan bernapas.
2. Racun Kimia yang menyerang paru-paru menyebabkan rasa tercekik.

Racun Darah :
1. Bahan kimia yang menyebabkan terhambatnya pengangkutan zat asam dalam tubuh, karena rusaknya sel darah merah.
2. Racun Kimia yang mencegah jaringan pernafasan menggunakan oksigen dengan jalan menghambat enzym.

Racun Inkapasitas : Racun yang mengakibatkan gangguan phisiologis mental personel tidak dapat melaksanakan tugas pokoknya dalam jangka waktu tertentu.

Radiasi Internal : Radiasi nuklir yang berasal dari zat-zat di dalam tubuh.

Racun Kimia : Golongan bahan kimia termasuk toksin dalam segala bentuk yang dapat memberikan akibat buruk (penyakit, kematian, kemusnahan dsb) kepada manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan.

Racun Lepuh :
1. Bahan kimia yang menyebabkan kelepuhan pada kulit dan bila uapnya terhirup dapat menyebabkan kerusakan dibagian dalam tubuh.
2. Racun kimia yang efeknya membakar atau melepuhkan kulit, mata dan saluran pernapasan.

Racun Perang : Bahan kimia yang digunakan dalam peperangan dengan daya racunnya dapat menimbulkan kerugian pada musuh baik personel, alat peralatan, perbekalan dan ternak maupun tumbuh-tumbuhan , karena hubungan langsung atau melalui udara, tanah atau benda-benda yang telah terkontaminasi.

Racun Syaraf. :
1. Bahan kimia yang menyerang sistem syaraf sehingga menyebabkan terhentinya fungsi-fungsi tubuh.
2. Racun kimia yang mempengaruhi sistim syaraf dengan jalan menghambat chlorinetrase.

Radiasi Nuklir : Radiasi dari sinar alpha, gamma dan neotron yang berbahaya bagi makhluk hidup.

Radiasi Nuklir Awal : Radiasi nuklir (terdiri dari neutron dan sinar gamma) yang dipancarkan dalam jangka waktu satu menit pertama setelah ledakan senjata nuklir.

Radiasi Nuklir Lanjutan : Radiasi nuklir yang dipancarkan sesudah satu menit pertama setelah ledakan nuklir, berupa sinar beta dan gamma.

Radar (Radio Detection and Ranging) :
1. Peralatan yang menggunakan pantulan energi gelombang elektromagnetik atau pancaran balik dari pancaran gelombang elektromagnetik untuk mendeteksi sasaran guna pengukuran koordinat sasaran dan pengukuran parameter pergerakan sasaran tersebut.
2. Suatu sistem dalam pengukuran-pengukuran jarak/posisi terhadap suatu sasaran melalui perbedaan jumlah waktu yang diperlukan oleh daya elektro magnetik untuk menuju kembali dari sasaran.

Radar Beacon : Suatu sistem Radar yang bekerja memancarkan kode-kode tertentu apabila menerima sinyal-sinyal dari Radar lain.

Radar Echo : Daya radio frekuensi yang diterima setelah dipantulkan dari sasaran.

Radar Kendali Tempur : Radar yang dapat menangkap sasaran udara pada jarak sampai dengan 40 Km digunakan oleh satuan-satuan Artileri Pertahanan Udara untuk pengendalian tempur.

Radar Peringatan Awal : Radar yang dapat menangkap sasaran pada jarak lebih dari 100 Km dan berlaku di seluruh wilayah Pertahanan Udara Nasional.

Radar Peringatan Setempat : Radar yang dapat menangkap sasaran pada jarak lebih dari 100 Km dan berlaku di seluruh wilayah Pertahanan Udara Nasional.

Radar Sat DEM (RSDEM) : Proses pembetukan DEM.

Radiasi Awal : Kelompok sinar-sinar gama dan neutron yang dihasilkan oleh ledakan nuklir selama menit pertama setelah detonasi.

Radiasi Nuklir Endapan : Radiasi yang dipancarkan oleh debu radioaktif yang mengendap.

Radiation Absorbed Dose( RAD ) :
1. Suatu satuan dosis penyerapan radias (1 rad menyatakan 100 erg 1 gram bahan).
2. Satuan dosis radiasi serapan yang menyatakan besarnya penyerapan energi sebesar 100 erg segala bentuk yang dapat memberikan akibat.

Radioaktivitas : Suatu proses spontan yang diperlihatkan oleh unsur-unsur yang belum stabil sambil memancarkan energi.

Radioktivitas Induksi : Radiaktivitas yang terdapat pada suatu bahan sebagai hasil reaksi nuklir khususnya reaksi penangkapan neutron yang disertai terbentuknya inti-inti yang tidak stabil.

Radio Telegrafi : Sistem komunikasi radio guna menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan dengan isyarat ketokan kode morse internasional, komunikasi radio telegrafi memungkinkan komunikasi jarak jauh dengan kemampuan yang tinggi, meskipun mengalami gangguan udara/radio ketepatan dan kecermatan berita yang dikirim dapat lebih terjamin meskipun kecepatan pengirimannya lebih lambat bila dibandingkan dengan melalui komunikasi telepon dan teletype, pelaksanaannya tergantung dari kemahiran juru yang melayani.

Radio Teleponi : Sistem komunikasi radio, guna penyampaian informasi dalam bentuk kata-kata yang diucapkan, komunikasi radio telepon lazim dipergunakan untuk hubungan taktis atau komunikasi komando antara 2 pembicara secara langsung. Dalam pemberitaan telepon faktor kecepatan lebih diutamakan daripada fakor-faktor keberhasilan.

Radius Kerusakan : Jarak dari titik nol ke tempat terjadinya ledakan nuklir.

Rahasia : Tingkat klasifikasi dok/baket/benda yang apabila disiarkan atau diketahui oleh orang yang tidak berhak dapat membahayakan keamanan dan keselamatan negara, menyebabkan kerugian bagi kepentingan dan martabat negara atau akan menguntungkan negara asing.

Rahasia Jabatan : Tingkat dimana jika belum waktunya diketahui oleh mereka yang tidak berkepentingan, secara tidak langsung dapat merugikan keamanan kegiatan pemerintahan atau perorangan.

Rai Armed (Baterai Artileri Medan) : Satuan tembak dasar Armed dan merupakan satuan taktis pangkal dengan administrasi dan logistik yang terbatas.

Raid : Serangan dari laut, udara atau darat yang dilakukan secara sekonyong-konyong oleh pasukan kecil, tidak untuk menduduki, melainkan untuk menimbulkan kerusakan dan kerugian, mendapatkan informasi, menculik orang-orang/ barang-barang atau markas musuh agar terbagi-bagi kekuatannya.

Rakyat Terlatih : Komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan keamanan negara.

Ramalan Jatuhan Radio Aktif : Perkiraan yang dibuat sebelum dan segeera sesudah ledakan nuklir dari suatu lokasi dan intensitas jatuhan debu radio aktif yang mempunyai arti bagi kepentingan militer.

Ramalan Operasi : Kejadian-kejadian yang menunjukkan keseluruhan geladi secara garis besar meliputi tanggal, waktu kejadian-kejadian, kemungkinan tindakan pelaku dan kemungkinan tindakan wasit.

Rander Safe Prosedure : Prosedur pengaman yang telah dirumuskan guna mencegah terjadinya ledakan.

Range finder : Alat untuk menaksir jarak.

Ranjau : Bahan peledak yang ditempatkan dalam bungkus/kelongsong dari logam atau non logam dan terdapat penyala.

Ranjau Biologi : Ranjau yang dilengkapi dengan suatu tabung agensia biologi.

Ranjau Improvisasi : Ranjau yang dibuat dilapangan atau dimedan.

Ranjau Lawan Personel : Ranjau yang dipergunakan untuk membunuh atau menyebabkan personel lawan tidak berdaya.

Ranjau Lawan Tank : Ranjau yang diciptakan untuk menghentikan, melumpuhkan atau menghancurkan tank.

Ranjau Tipuan : Benda-benda yang tidak berbahaya yang di tanam, sehingga musuh menyangka mereka sedang menghadapi ranjau sesungguhnya.

Ranmor (Kendaraan Bermotor) : Jenis kendaraan roda 2.

Ransum : Jatah pangan berupa bekal umum yang harus selalu distribusi kepada prajurit setiap saat dimanapun ia berada, untuk mendukung dan menjaga kesehatan, daya pikir kesemaptaan jasmani serta moril yang sangat diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.

Ransum “A” : Ransum yang mengandung 3600 kalori, diberikan kepada semua anggota militer, tituler, MPP dalam dinas aktif (DDA) dan Warakawuri sesuai peraturan yang berlaku.

Ransum “A-1” (penderita) : Ransum yang mengandung 3600 kalori, diberikan kepada semua anggota TNI, PNS beserta keluarganya yang dirawat mondok di Rumkit TNI.
Ransum “A-2” : Ransum yang mengandung 3600 kalori, diberikan kepada awak kapal laut, awak pesawat kapal terbang dan PNS yang melaksanakan tugas berlayar/terbang.

Ransum “A-3” : Ransum yang mengandung 3600 kalori, diberikan kepada guru/instruktur yang mengajar di lapangan/lembaga pendidikan.

Ransum “C” : Ransum yang mengandung 2600 kalori, diberikan kepada anggota militer dan PNS yang ditahan dalam tahanan militer.

Ransum “D” : Ransum yang mengandung 400 kalori, diberikan kepada anggota yang bertugas jaga (piket di satuan).

Ransum “E” (Medis/Paramedis) : Ransum yang mengandung 2500 kalori, diberikan kepada semua anggota medis/paramedis, PNS yang bertugas melaksanakan perawatan langsung terhadap penderita di Rumkit TNI berdasarkan Keputusan (Pang TNI).

Ransum “F” : Ransum yang mengandung 100 kalori, diberikan kepada anggota militer dan PNS yang melaksanakan tugas yang membahayakan kesehatan.

Ransum “G” : Banyaknya bahan makanan yang diberikan kepada kuda A, kuda B dan lembu perekor sehari.

Ransum Darurat : Pengganti ransum standar dalam keadaan dimana ransum standar tidak dapat diberikan, dalam bentuk makanan jadi/setengah jadi, dalam kemasan tertentu dan mengandung kalori serta gizi sesuai dengan ransum standar, diberikan pada waktu serbuan.

Ransum Patroli : Ransum yang diberikan kepada prajurit yang sedang melaksanakan tugas patroli berupa makanan kering kombinasi mentah.

Ransum Rangkap : Anggota militer yang karena tugasnya mendapat ransum standar dua kali yakni di kesatuan asal dan tempat bertugas.
Ransum Standard : Berupa makanan ringan yang disajikan dalam bentuk siap untuk dimakan, sebagai tambahan terhadap ransum tambahan atau ransum tempur, mengandung 400 kalori.

Ransum Tambahan-2 (T-2) : Berupa makanan ringan yang disajikan dalam bentuk siap untuk dimakan, sebagai tambahan terhadap ransum tambahan atau ransum tempur mengandung 900 kalori.

Rantai Evakuasi : Rangkaian fasilitas kesehatan yang digelar untuk digunakan dalam pelaksanaan evakuasi medik.

Rantai Komando : Saluran hierarkhi dalam pengomandoan.

Rawat Kedinasan : Segala pemberian dalam bentuk materiil dan non materiil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani, baik jasmani maupun rohani yang meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit.

Rebut : Mengambil dengan kekerasan suatu bagian medan tertentu yang diduduki musuh.

Rechmatigheid : Salah satu syarat sahnya suatu tindakan/perbuatan berdasarkan hukum.

Recovery : Pengumpulan kembali barang-barang yang selesai diterjunkan atau di drop.

Recovery Radar : Radar yang digunakan untuk menuntun pesawat penyergap kembali kepangkalannya setelah selesai melakukan penyergapan.

Redres Pos : Cara pembetulan kesalahan dengan penulisan jumlah dalam dengan mencatat selisih antara angka dalam bukti pengeluaran atau penerimaan dengan angka.

Refungsionalisasi : Melaksanakan upaya peningkatan fungsi dari organisasi dengan jalan menambah atau mengurangi fungsi yang sudah ada.
Rehabilitasi : Upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pemulihan penderita yang sakit atau cidera agar sejauh mungkin dapat kembali ke keadaan kesehatan yang optimal untuk dapat melanjutkan tugas keprajuritan atau kembali ke masyarakat tanpa membebani masyarakat atau keluarganya.

Rehabilitasi Bangunan : Memperbaiki bangunan yang rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur bangunannya dipertahankan sebagai semula (tetap)sedangkan utilitas bangunan dapat berubah.

Rekanan : Pengusaha atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk menyediakan barang dan jasa sesuai klasifikasi kemampuannya.

Rektifikasi : Proses penegakan citra untuk menghilangkan pergeseran yang disebabkan oleh sistem pencitraan yang miring.

Releaseman : Personel yang melepaskan beban dari cargo hook pesawat Helikopter dititik bongkar.

Reliabilitas : Tingkat yang menunjukkan keadaan dimana suatu hasil pengukuran dapat dipercaya, dan berlaku untuk beberapa lama, taat asas dan mantap.

Relung Munisi : Lubang atau sebagai penimbunan sementara, biasanya di sekitar meriam yang memerlukannya.

Remote Sensing : Suatu tehnik pengumpulan data dengan menggunakan gelombang spektrum nyata maupun tidak nyata dengan cara optis atau cara rekaman lain, dengan wahana pesawat terbang atau satelit.

Remonte : Suatu usaha kegiatan pengumpulan hewan (kuda) liar untuk dilatih/dididik agar dapat digunakan untuk kepentingan militer.

Remonte Dasar : Suatu usaha kegiatan pengumpulan kuda liar/kuda remaja untuk dilatih/dididik agar dapat ditunggang oleh penunggangnya.

Remonte Kuda Militer : Suatu usaha kegiatan pelatihan terhadap kuda yang lulus remonte dasar untuk dilatih khusus agar dapat digunakan sesuai dengan kepentingan militer.

Rencana Bantuan Tembakan (RBT) :
1. Merupakan rencana yang sangat penting untuk membantu pelaksanaan tugas secara efisien dan ekonomis, dalam membantu rencana manuver dan dikembangkan secara bersamaan meliputi ; sasaran yang akan ditembaki, waktu menembaki, lama tembakan, jenis senjata yang digunakan, komunikasi dan saat pemindahan posisi senjata.
2. Merupakan lampiran dari perintah operasi.

Rencana Cadangan : Rencana yang memuat pedoman pokok langkah gerak yang diputuskan dari kekuatan angkatan yang akan digunakan untk menghadapi hal-hal yang agak menyimpang di wilayah komando, dengan tujuan memperlancar tindakan dan langkah komandan dalam menghadapi keadaan darurat.

Rencana Dasar : Bagian suatu rencana yang mengandung faltor dan pedoman pokok yang akan digunakan dalam perencanaan kelak, yang tidak diperinci akan tetapi cukup luas, biasanya digunakan komandan atau staf sebagai pedoman dalam penyusunan konsep rencana yang lengkap.

Rencana Geladi : Memuat garis besar rencana penyelenggaraan geladi meliputi dasar tujuan pelajaran yang ingin dikembangkan, ruang lingkup, macam dan sifat geladi, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan geladi.

Rencana Informasi Geladi : Memberikan gambaran tentang jalannya geladi secara keseluruhan dan terperinci dari skenario.

Rencana Kontinjensi :
1. Suatu rencana untuk menghadapi peristiwa kritis yang diduga mempunyai peluang besar dapat terjadi di masa depan.
2. Suatu persiapan menghadapi peristiwa/ kejadian yang besar yang telah diantisipasi sebelumnya dimana peristiwa tersebut bila terjadi akan dapat mempengaruhi keamanan nasional.

Rencana Lapangan (Renlap) : Suatu bentuk tertulis dari suatu rencana latihan Teknis/Taktis tingkat Kompi kebawah yang memuat rencana kegiatan suatu materi latihan beserta dukungannya secara rinci sehingga dapat dioperasionalkan oleh petugas di lapangan.

Rencana Latihan (Renlat) :
1. Suatu bentuk tertulis dari suatu perencanaan latihan satuan tingkat kompi ke bawah, memuat petunjuk tentang garis besar penyelenggaraan beberapa materi latihan untuk dikembangkan oleh koordinator latihan dalam pembuatan rencana lapangan (Renlap).
2. Memuat garis besar rencana penyelenggaraan latihan, perincian isi materi serta pentahapan waktunya, sasaran pelajaran yang ingin dicapai dan metoda penyelenggaraan latihan.

Rencana Operasi : Rencana komandan yang mencerminkan pokok-pokok maksud dan tujuan operasi yang direncanakan, untuk memberi kesempatan kepada komandan-komandan bawahan menyiapkan rencana pelengkap, yang merupakan mata rantai penting antara keputusan dan permulaan gerakan.

Rencana Operasi Latihan : Suatu program secara garis besar untuk memberi gambaran kepada staf pelatih serta wasit dan pengendali bagaimana itu dikembangkan dan keterangan ini hanya diberikan kepada mereka. Isinya memuat susunan persoalan pada tiap tahap, alternatif rencana yang mungkin, jadwal waktu penggantian tahap dan jadwal pembagian lembaran keadaan/persoalan, tindakan yang diharapkan dari para pelaku dan cara para wasit dan pengendali mempengaruhi jalannya situasi.
Rencana Pemindahan : Rencana yang memuat diagram, rute, tabel, pemuatan dsb dalam suatu operasi pemindahan.

Rencana Pemindahan Udara : Rencana yang dipersiapkan secara bersama oleh unsur darat dan unsur udara dalam rangka pelaksanaan operasi Lintas Udara yang berisi perinciaan pelaksanaan pemindahan udara dari daerah pemberangkatan ke daerah sasaran.

Rencana Pendaratan : Rencana yang memuat urutan waktu dan tempat sampainya pasukan melaksanakan pendaratan di daerah sasaran.

Rencana Pengamanan : Rencana kegiatan dan tindakan pengamanan yang harus dilakukan suatu kesatuan yang menjelaskan tugas dan tanggung jawab kesatuan/badan pelaksana.

Rencana Pengumpulan Keterangan (Renpulket) :
1. Suatu rencana yang dibuat oleh Staf Intelijen guna mempeoleh keterangan yang diperlukan dalam rangka mendukung tugas satuan.
2. Rencana kegiatan dan tindakan yang teratur guna menentukan kebutuhan Intelijen dan dituangkan dalam perintah/permintaan baket kepada kesatuan/badan pengumpul yang tersedia pada tempat dalam batas waktu tertentu. (Digunakan juga istilah : rencana pengumpulan/rencana pengumpulan Baket).

Rencana Sementara : Suatu rencana yang disusun dengan tujuan tertentu yang penerapannya bersifat sementara, karena data yang terkumpul sebagai bahan tersebut belum mencukupi untuk membuat keputusan-keputusan. Rencana sementara batal setelah berlakunya rencana tetap.

Rencana Taktis Darat : Rencana yang dibuat oleh satuan Lintas Udara untuk merebut dan menguasai sasaran pokok yang ditentukan oleh Kogasgab Linud.

Rencana Tembakan Artileri (RTA) : Suatu rencana yang berisi uraian tentang informasi dan instruksi penggunaan senjata bantuan Artileri dalam suatu operasi.

Rencana Tembakan Kapal (RTK) : Suatu rencana yang berisi uraian tentang informasi dan instruksi penggunaan senjata bantuan kapal dalam mendukung suatu operasi.
Rencana Tembakan Kimia (RT Kimia) : Suatu rencana yang berisi uraian tentang informasi dan instruksi penggunaan senjata kimia dalam mendukung suatu operasi.

Rencana Tembakan Mortir Berat (RTM) : Suatu rencana yang berisi uraian tentang informasi dan instruksi penggunaan senjata bantuan mortir berat dalam mendukung suatu operasi.

Rencana Tembakan Nuklir (RTN) : Suatu rencana yang berisi uraian tentang informasi dan instruksi penggunaan senjata nuklir dalam mendukung suatu operasi.

Rencana Tembakan Udara (RTU) : Suatu rencana yang berisi uraian tentang informasi dan instruksi penggunaan senjata bantuan tembakan udara dalam mendukung suatu operasi.

Rencana Utama, Cadangan dan Pengganti : Suatu rute penerbangan yang telah di pilih untuk mancapai daerah penerjunan, pedaratan dan Extraksi dan kembali ke pangkalan.
Renovasi : Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah,baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunan dapat berubah.

Rentang Kendali : Pengawasan dan pengendalian secara bertingkat dari atasan terhadap bawahan.

Reorganisasi :
1. Meliputi semua tindakan untuk mengembalikan kebutuhan taktis kesatuan setelah melaksanakan pertempuran dan untuk memelihara kemampuan tempur, sehingga pasukan dapat siap kembali.
2. Kegiatan menyusun kembali organisasi setelah terjadi perubahan-perubahan.

Repeater : Merupakan stasiun pengulang dalam komunikasi radio dan digunakan karena diantara pemancar dan penerima lintasan gelombangnya tidak line of sight, sehingga hubungan langsung sulit dilaksanakan.

Represif : Suatu tindakan yang dilakukan untuk melakukan atau menghancurkan kekuatan musuh sehingga tidak berhasil memasuki dan menguasai suatu wilayah sebagai ajang pertempuran.

Rescue Kit : Alat bantu pertolongan yang menggunakan tali maupun katrol.

Restrukturisasi : Melaksanakan upaya penambahan atau pengurangan struktur organisasi yang ada, sebagai akibat adanya penambahan/ pengurangan beban tugas yang diemban oleh organisasi.

Resume Personel : Suatu bentuk pencatatan data-data negatif dan positif dari seseorang yang disusun dan dikelompokkan sedemikian rupa untuk memudahkan pejabat menilai yang bersangkutan dari segi Intelijen.

Retret (menurut Katolik) : Latihan rohani untuk mengingatkan, memperdalam atau memperbaharui Iman, harapan dan cinta kasih Kristiani atau untuk mencari kehendak ilahi sebelum mengambil keputusan yang penting. Retret biasanya dilaksanakan dalam suasana tenang, supaya dapat berfikir, berefleksi, berdo’a dengan baik. Bimbingan oleh seseorang yang berpengalaman sangat membantu, pembimbing itu memberi ceramah, bahan meditasi dan nasehatnya dapat diminta.

Retret (menurut Protestan ) : Refleksi kembali terhadap segala tindakan yang telah memperbaharui Iman. Bentuknya dari retret biasanya pendalaman Iman dan meditasi sebagai refleksai kembali terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan.

Revisi Peta : Kegiatan memperbaharui sebagian detail pada peta akibat terjadinya perubahan keadaan medan dilapangan, sehingga peta tetap akurat dan mutakhir.

Revitalisasi : Melaksanakan pemberdayaan terhadap suatu unsur yang dinilai kurang berperan, sehingga dapat ditingkatkan kinerjanya.

Ringkasan Intelijen (Intelligence Summary) : Kesimpulan penyelidikan yang diringkas dalam jangka waktu tertentu.

Rintangan :
1. Rangkaian penghalang yang teratur dengan tujuan untuk mengalirkan, mengendalikan, membatasi, menyalurkan, menunda atau menghentikan gerakan lawan, untuk memperoleh lebih banyak kerusakan pada personel dan peralatan lawan.
2. Suatu penghalang dimedan baik berupa medan asli, bangunan buata, cuaca dan lain-lain yang dapat menghambat, menghentikan serta membelokkan gerakan pasukan musuh.

Rintangan Alam : Rangkaian penghalang bukan buatan manusia seperti tebing, sungai, rawa, hutan dsb, demikian juga walaupun buatan manusia, tetapi dapat menjadi penghalang seperti kota, tanggul, saluran dsb.

Rintangan Buatan : Bangunan yang dibuat dengan tujuan khusus untuk menghalangi, menghambat, menyukarkan gerakan lawan, termasuk benda-benda yang dirusakkan (jembatan rusak, kendaraan dalam kapal dsb).

Rintangan Taktis : Rintangan untuk menyalurkan gerakan musuh ketempat yang dikehendaki dan menguntungkan untuk dihancurkan.

Robot Vehicle : Alat evakuasi yang menggunakan robot dan dioperasikan dengan sistem kabel/frekuensi.

Rocket Wrench Device : Alat disposal yang digunakan untuk fase bom standard dan bekerja atas dasar roket yang menggunakan pendorong peluru 12,7 mm maupun 20 mm.

Roda Perputaran Penyelidikan (Inteligence Cycle) : Suatu proses kegiatan penyelidikan yang terdiri dari tahap-tahap perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyampaian keterangan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berlanjut yang didasarkan pada tugas pokok.

Rohani : Kondisi kejiwaan seseorang dimana terbentuk keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, moral/akhlak yang luhur dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesamanya maupun dengan diri pribadi dan lingkungannya.

Roket :
1. Benda yang dapat terbang dengan menggunakan tenaga reaksi sebagai daya dorongnya.
2. Suatu mesin atau motor yang bergerak maju dengan menyemburkan gas panas kebelakang, dan tak tergantung pada keadaan cuaca dalam cara kerjanya.
3. Sebuah sistem penghantar (delivery system) untuk berbagai tujuan, baik ilmiah (station relay) maupun sebagai system persenjataan untuk menghantarkan kepala perang (warhead) ke sasaran militer.

Rope Lifting : Alat bantu dalam penanganan ancaman bom.

Ruang Simpan Tank : Ruang dalam tank yang diperlukan untuk menyimpan bahan-bahan perbekalan/persediaan selain minyak-minyak.

Ruang Tembak Terbatas : Suatu tindakan pengamanan pesawat udara kawan dengan membentuk ruang udara yang aman terhadap tembakan-tembakan senjata (bukan nuklir) dari permukaan.

Ruang Tembakan Terbatas (RTT) : Suatu “kotak angkasa tiga dimensi“ yang memberikan keamanan relatif kepada pesawat terbang kawan terhadap bahaya terekena tembakan darat-darat/permukaan-permukaan, pada waktu pesawat tersebut melakukan serangan terhadap suatu sasaran darat/permukaan.

Ruilslag (Tukar guling) : Kegiatan menghapus tanah/bangunan AD untuk diserahkan kepada fihak lain dan menerima tanah /bangunan lain sebagasi pengganti yang nilai/ harganya sama atau lebih besar.

Rujukan Medik : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk melanjutkan pelayanan kesehatan dari suatu instalasi/fasilitas kesehatan yang lebih rendah ke instalasi/fasilitas kesehatan yang lebih tinggi kemampuannya.

Rumah Tahanan (Rutan) :
1. Tempat tersangka atau terdakwa ditempatkan selama masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negara dan mahkamah agung.
2. Tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama sedang diproses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Runway : Landasan pacu untuk pendaratan atau pemberangkatan pesawat.

Runway Numbering : Pendonoran landasan pacu berdasarkan arah kompas dengan patokan 000 s/d 360, namun ditulis 2 angka pertama, misal 07 berarti 70º, 16 berarti 160 º,tulisan selalu menghadap ke pesawat yang akan mendarat. Apabila terdapat landasan yang paralel, ditambah keterangan L untuk Left/kiri, C untuk Central/tenganh dan R untuk Rigt/Kanan.

Rute Gerak Maju : Jalan-jalan, tempat/sasaran/ benda medan yang harus dilalui/ditempuh oleh pasukan yang melakukan perjalanan gerak maju.

Rute Serangan : Jalan-jalan, tempat/sasaran/ benda medan yang harus ditempuh oleh pasukan penyerang.

S

Sabotase (Sabotage) : Perbuatan/tindakan destruktif yang bertujuan menghancurkan, merusak atau melumpuhkan suatu mekanisme atau suatu organ vital.

Safety Of Public : Pertimbangan tentang langkah-langkah pengamanan terhadap keselamatan umum

Sakit Radiasi : Sakit yang disebabkan karena seluruh (sebagian besar) tubuh terkena paparan radiasi yang melewati batas.

Sakramen : Dalam pengertian liturgis adalah upacara ibadah yang telah ditetapkan oleh Yesus Kristus sendiri sebagai tanda dan sarana khusus kehadiranNya ditengah-tengah umat untuk menganugerahkan rahmat keselamatan ilahi secara aktual.

Saksi : Seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidangan, penutupan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri (pasal 1 butir 26 KUHAP).

Saksi Pemberat (Saksi De Charge) : Orang yang memberikan kesaksian yang memberatkan bagi terdakwa di sidang pengadilan (pasal 160 ayat 1 c KUHAP).

Saksi Peringan (Saksi A De Charge) : Saksi yang memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa di sidang pengadilan (pasal 65 KUHAP).

Saluran Administrasi : Garis kerja dalam organisasi kemiliteran dimana ditentukan tingkat/eselon yang harus dilalui oleh suatu laporan administrasi, tidak perlu selalu mengikuti hierarkhi atau garis komando.

Saluran Komando : Rantai komando yang turun dari komando atasan kepada komando bawahan langsung.

Saluran Operatif : Saluran atau jaringan perhubungan/komunikasi terbentuk antara stasiun-stasiun radio TNI yang menurut kebutuhannya dapat berupa stasiun tetap maupun stasiun bergerak.

Saluran Staf : Suatu jaringan informasi dimana komandan mengeluarkan instruksi kepada staf atau dimana perwira staf mengajuakn saran dan memberikan informasi kepada komandan. Biasanya komandan mengeluarkan perintah atau instruksi kepada komandan (Wadan) untuk meyakinkan bahwa persepsi tersebut telah diintegrasikan atau dikoordinasikan dengan staf lain.

Samaran : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan serta daya upaya untuk menyembunyikan, menutupi, mengelabuhi/ menipu atau paling sedikit menyesatkan pengintaian dan peninjauan musuh terhadap kegiatan/gerakan pasukan, alat peralatan, kendaraan, perlengkapan dan instalasi lainnya, termasuk usaha penyesatan dan pengelabuan terhadap medan.

Samaran Perorangan : Upaya perorangan untuk melindungi diri dan alat peralatan agar tidak mudah dikenal lawan di medan pertempuran, dilaksanakan oleh setiap prajurit.

Sandi (Cipher) : Tulisan/tanda rahasia yang mempunyai arti tertentu dan hanya diketahui oleh orang tertentu.

Sandi Yudha : Adalah totalitas kemampuan intelijen dan Para Komando.

Sandiman : Orang yang berkualifikasi sandi.

Sangat Rahasia : Istilah dinas yang menunjukkan tingkatan (klasifikasi) bahaya dari dokumen yang sangat erat hubungannya dengan keamanan negara, yang bila disiarkan secara tidak sah atau jatuh pada tangan yang tidak berhak dapat membahayakan keamanan Negara.

Sangat Segera : Istilah dinas bagi surat yang harus dikirim pada hari itu juga atau pada waktu yang telah ditentukan.

Sanghyang Widhi Wasa : Sebutan umum terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi umat Hindu di Indonesia khususnya.

Sangku : Tempat air suci.

Sangkur : Salah satu alat tempur bebentuk pisau yang dipasang di ujung laras senapan sebagai senjata perkelahian perorangan jarak dekat.

Sanitasi : Usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap pelbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi derajat kesehatan manusia.

Sanksi : Tanggungan (tindakan-tindakan, hukum dan sebagainya) yang dijatuhkan kepada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana.

Santiaji : Metode pembinaan mental yang bertujuan untuk memiliki ketenangan batin melalui pembinaan suatu ilmu dan pengetahuan.

Santikarma : Metode pembinaan mental untuk mendapatkan ketenangan batin melalui pengamalan ilmu dan pengetahuan.

Saproptitis : Suatu peristiwa dimana suatu makhluk hidup yang mengambil zat-zat makanan dari bahan yang tengah membusuk atau sampah.

Sarana : Faktor manusia dan non manusia yang memungkinkan terlaksananya tugas.

Sarana Ganda : Dua atau lebih macam alat komunikasi yang digunakan cara rangkap dalam satu poros komunikasi.

Sarana Pendapat Hukum : Hasil analisis dan pertimbangan hukum yang disampaikan kepada pimpinan oleh staf koordinasi baik diminta atau tidak sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Sarana Pendukung Komputer : Alat yang merupakan kelengkapan suatu komputer agar dapat dimanfaatkan secara lebih berdaya dan berhasil guna. Alat tersebut antara lain Modem, Mouse, jaring komunikasi data dan lain-lain.

Sarana Perhubungan : Semua alat peralatan, personel, satuan-satuan Hubad dan buku-buku petunjuk yang dipergunakan untuk menyeleng-garakan fungsi Perhubungan.

Sarana Transmisi : Merupakan siskom yang menggunakan satelilt sebagai repeater/pengulangan yang ditempatkan di angkasa.

Sasaran (Target ) : Apa yang direncanakan untuk dapat mencapai tujuan/obyek tertentu.
1. Segala bentuk dan sifat yang akan menjadi tujuan dari tugas yang harus dicapai.
2. Orang/badan, tempat, benda atau kegiatan, terhadap macam kegiatan/operasi intelijen ditujukan.

Sasaran Biologi : Sasaran (umumnya pasukan) yang akan diserang dengan senjata biologi.

Sasaran Mendadak : Sasaran yang muncul dengan tiba-tiba di medan pertempuran sehingga tembakan terhadap sasaran tersebut tidak dapat dipersiapkan sebelumnya.

Sasaran Serangan : Merupakan kedudukan musuh/bagian medan, yang apabila dapat direbut/ dikuasai guna mempermudah tercapainya sasaran pokok serangan.

Sasaran Serbuan : Suatu tempat atau bentuk medan terpilih yang harus direbut dalam suatu serangan, sehingga dapat menyelesaikan suatu babak/fase yang penting dari tugas pokok.

Sasaran Strategis : Adalah suatu sasaran yang apabila dikuasai atau dihancurkan dapat merubah perimbangan kekuatan strategis yang menguntungkan pihak sendiri.

Sasaran Strategis Terpilih : Adalah sasaran strategis yang dalam penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui Operasi Khusus.

Sasaran Timbul Hilang (Disappearing Target) : Sasaran yang hanya tampak pada penglihatan sipenembak untuk waktu yang singkat.

Sasaran Titik : Sasaran yang kelebaran dan kedalamannya tidak lebih dari pada standar garis perkenaan tembakan.

Satcakal : Singkatan dari Satuan Pelacakan dan Tangkal Cegah dan merupakan unsur pelaksanaan pada sub Direktorat Satwa yang bertugas menyelenggarakan pelacakan dan penangkalan dengan menggunkan Satwa POLRI.

Satu Hari : Dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.

Satuan Bawahan : Bagian dari komando yang berada satu tingkat lebih rendah dan yang secara langsung melaksanakan tugas pokok komando tersebut.

Satuan Intelijen : Satuan yang dilengkapi secara khusus untuk melaksanakan fungsi intelijen dalam kegiatan/operasi secara berdiri sendiri dan gabungan dengan satuan lain

Satuan Kerja (Satker) :
1. Satuan terendah dibawah Kotama yang merupakan Satuan terendah pengguna dana yang diberi tugas, kewajiban dan wewenang melaksanakan anggaran di lingkungan TNI AD.
2. Organisasi Pengguna Anggaran (OPA) terendah satu tingkat dibawah kotama baik satker UPT maupun non UPT.

Satuan Kesehatan Bantuan (Satkesban) : Satuan Kesehatan yang dibentuk apabila dibutuhkan dan dibubarkan setelah penugasan selesai.

Satuan Kesehatan Khusus (Satkessus) : Satuan Kesehatan yang berada dalam Satuan-satuan Khusus/Pasukan Khusus TNI AD.

Satuan Kesehatan Lapangan (Satkeslap) : Satuan kesehatan yang terdiri dari satuan kesehatan yang secara TOP berada di dalam Satuan Tempur, Satuan Bantuan tempur dan satuan Bantuan Administrasi.

Satuan Kesehatan Lembaga Pendidikan (Satkeslemdik) : Satuan Kesehatan yang berada dalam lembaga-lembaga pendidikan di jajaran TNI AD.

Satuan Kesehatan Wilayah (Satkesyah) :
Satuan Kesehatan yang secara organik berada pada Komando Utama Kewilayahan yaitu Kesdam beserta seluruh jajarannya.

Satuan Kewilayahan : Satuan yang tugas pokoknya diselenggarakan secara terikat dengan daerah tertentu tetap.

Satuan Lintas Udara : Pasukan yang terdiri dari satuan-satuan tempur beserta bantuan logistik dan peralatan yang dilengkapi dan dilatih khusus untuk melaksanakan operasi Lintas Udara. Satuan Lintas Udara terdiri dari :
1. Satuan-satuan Lintas Udara TNI AD.
2. Satuan-satuan Infanteri dan satuan-satuan lain TNI AD dengan latihan khusus serta susunan tugas tergantung pada tugas pokok dan kemampuan khusus.

Satuan Para Komando : Adalah Satuan Kopassus TNI AD yang disusun, diperlengkapi dan diberikan kemampuan-kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas Operasi Komando dengan berhasil dan berdaya guna.

Satuan Pasukan Khusus : Satuan yang disusun, dilengkapi dan diberikan kemampuan-kemampuan tertentu untuk dapat melaksanakan Operasi Khusus dengan berhasil dan berdayaguna.

Satuan Penanggulangan Teror : Satuan Kopassus TNI AD yang disusun, diperlengkapi dan diberikan kemampuan-kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan operasi penanggulangan teror dengan berhasil dan berdaya guna.

Satuan Pendarat : Organisasi tugas dibawah pasukan pendarat yang terdiri dari pasukan yang khusus diorganisasikan, dilatih dan dilengkapi termasuk satuan penerbangnya bila ada untuk mampu melaksanakan operasi pendaratan.

Satuan Radar ( Satrad ) : Satuan pelaksana Lanud dalam menyelenggarakan pembinaan dan penyiapan radar.

Satuan Sandi Yudha : Satuan Kopassus TNI AD yang disusun, diperlengkapi dan diberikan kemampuan-kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan operasi Sandi Yudha dengan berhasil dan berdaya guna.

Satuan Tembak (Satbak) :
1. Satuan tembak Armed setingkat Baterai penembakan terdiri dari 6 pucuk meriam yang dilengkapi dengan personel dan munisi serta peralatan lainnya yang dipimpin oleh seorang Pa/Letnan yang menjabat sebagai Perwira Baterai.
2. Satuan tembak merupakan alat-alat penghancur (Sista Meriam atau Rudal) yang dilengkapi dengan alat pengatur/pengendali tembakan yang dapat melakukan tembakan secara serentak dalam satu komando, sedangkan penempatannya relatif dalam satu posisi dari suatu gelar pertahanan.

Satuan Tempur :
1. Satuan Tempur (Satpur) dikenal dengan ciri-cirinya berupa kemampuan untuk merapat kepada musuh dimedan pertempuran dengan menggunakan tembakan dan gerakan. Tugas pokok yang dapat diberikan kepada Satpur antara lain :
a. Menghancurkan dan menawan musuh.
b. Merebut, menguasai dan mencegah penggunaan medan oleh musuh.
c. Melindungi satuan yang lebih besar.
d. Mendapatkan informasi.
2. Satuan tempur dilatih, disusun dan dilengkapi untuk melakukan tugas-tugas operasi yang secara langsung berhadapan dengan musuh.

Satuan Tugas (Satgas) :
1. Kelompok satuan tentara yang bersifat sementara di bawah pimpinan seorang komandan, yang ditugaskan untuk menjalankan suatu operasi atau tugas pokok tertentu.
2. Suatu organisasi satuan tentara yang bersifat sementara di bawah pimpinan seorang komandan dengan tujuan untuk menjalankan suatu tugas khusus.
3. Sebagian dari satuan, armada laut, udara atau dari satuan kogab yang berdiri sendiri dan bertugas menyelesaikan suatu tugas khusus.

Satuan Tugas Lintas Udara : Merupakan salah satu unsur utama Kogasgab Lintas Udara yang terdiri dari Satuan Lintas Udara, Satbanpur, Satbanmin, dan unsur Timkam. Satuan-satuan ini dapat terdiri dari Satuan Lintas Udara TNI AD, unsur Passus TNI AD, dan unsur satuan lain dengan latihan khusus untuk Operasi Lintas Udara.

Satuan Tugas Udara : Dalam operasi Lintas Udara dapat terdiri dari beberapa unsur dan gugus tugas untuk mendukung operasi Lintas Udara yang terdiri dari :
1. Unsur Pengintain Udara.
2. Unsur Tempur Udara.
3. Unsur Angkatan Udara.
4. Unsur Khusus/Sar.
5. Unsur Pangkalan Udara.
6. Unsur Pasukan(Dalpur/Dallan).

Satya Lencana Bhakti : Diberikan kepada anggota angkatan perang yang mendapat luka-luka sebagai akibat langsung dari kegiatan musuh dan di luar kesalahannya sehingga memerlukan perawatan kedokteran. Dapat juga diberikan secara Anumerta kepada warga negara bukan angkatan perang yang melakukan suatu perintah dari Angkatan Perang.

Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (Satgom) : Satya Lencana Gerakan Operasi Militer disingkat menjadi Satgom diberikan kepada anggota TNI atas jasa-jasa yang telah bertugas dalam masa gerakan operasi Militer.

Satya Lencana : Tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI (atau yang dapat diberikan kepada bekas anggota TNI dan warga negara Repulik Indonesia bukan anggota TNI ) atas jasanya dan kesetian menurut syarat-syarat tertentu. Dibuat dari logam perunggu berwarna , bergaris tengah 25mm bentuk dan bertulisan menurut ketentuan-ketentuan untuk tiap-tiap Satya Lencana. Pita dari satya lencana tersebut di atas berukuran 25mm panjang 35mm warna dasar dan strip-stripnya menurut ketentuan untuk tiap-tiap satya lencana. Macam-macam Satya Lencana : Satya Lencana Bhakti, Satya Lencana Teladan, Satya Lencana Kesetiaan, Satya Lencana Peristiwa.

Scrambler : Metoda pengacakan data/informasi atau transmisi yang akan dikirimkan, guna melindungi isi data informasi yang dikirimkan agar tidak terbaca orang lain/musuh.

SDEMCPY : Proses perekaman data DEM dari citra yang belum terkoreksi menjadi citra yang sudah terkoreksi.

Search And Resque (SAR) : Usaha pencarian dan penyelamatan pada orang-orang yang berada dalam bahaya maut.

Segau, Sisig, Kramas dan Tepung Tawar : Sarana/prasarana untuk pembersihan dalam suatu upacara.

Sejarah :
1. Sejarah sebagai peristiwa ialah segala peristiwa yang menyangkut hal ihwal manusia sebagai anggota kelompok sosial yang terjadi pada masa lampau.
2. Sejarah sebagai kisah ialah rekonstruksi yang dibuat mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau.
3. Sejarah sebagai ilmu ialah pengetahuan yang diperoleh dan disusun secara sistematis dan metodis tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau.

Sejarah TNI-AD : Catatan yang obyektif, akurat, deskriptif dan interpretatif tentang semua kegiatan TNI-AD baik semasa perang maupun semasa damai.

Seksi Armed : Satuan Armed yang merupakan bagian dari Baterai Armed yang terdiri dari 2 pucuk meriam dengan dilengkapi personel dan pendukungnya sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas penembakan.

Sektor (Front) Lapangan Ranjau : Jarak mendatar yang paling besar antara batas lapangan ranjau yang paling kiri dan batas lapangan ranjau yang paling kanan, diukur dalam meter.

Sengatan Panas (Heat Stroke) : Suatu gangguan/penyakit akibat latihan fisik di lingkungan udara panas yang menyebabkan gangguan hebat pengaturan suhu badan.

Sengkuap : Bangunan yang dibuat berdasarkan rencana konstruksi dengan satu banjar tiang dan dua banjar tiang.

Senjata Biologi :
1) Suatu sistem persenjataan yang efeknya disebabkan oleh makhluk hidup untuk menimbulkan wabah, kematian pada manusia dan hewan, kemusnahan pada tanam-tanaman, serta kerusakan pada perbekalan dengan maksud melemahkan potensi perang musuh.
2) Suatu senjata yang menggunakan mahluk hidup untuk menimbulkan wabah, kematian pada manusia, hewan dan tanaman serta perbekalan.

Senjata Biologi Anti Personel : Agensia biologi yang dapat menimbulkan penyakit atau kematian pada manusia

Senjata Biologi Anti Hewan : Agensia biologi yang dapat menimbulkan penyakit atau kematian pada hewan.

Senjata Biologi Anti Tanaman dan Materiil: Agensia biologi dan makhluk hidup lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan pada tanaman, perbekalan dan material.

Senjata Kimia :
1) Senjata yang efeknya berasal dari racun kimia, munisi, alat-alat spray dan alat-alat pelontar untuk melaksanakan operasi kimia.
2) Suatu sistem persenjataan yang efeknya di sebabkan oleh bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan ketidak mampuan atau kematian terhadap manusia, kemusnahan pada hewan dan tumbuh-tumbuhan serta kerusakan pada materiil.

Senjata Nubika : Suatu sistem persenjataan yang menggunakan bahan nuklir, agensia biologi dan racun kimia yang masing-masing dapat menimbulkan efek-efek bahaya Nubika terhadap sasaran yang dikenai.

Senjata Nuklir.
1. Suatu sistem persenjataan yang efeknya diperoleh energi nuklir yang dibebaskan diwaktu terjadi reaksi pembelahan inti/ penggabungan inti-inti atom secara berantai.
2. Senjata yang efeknya diperoleh dari energi nuklir yang dibebaskan pada saat terjadinya Fisi atau Fusi inti-inti atom.

Sepipro : Proses penyeragaman sistem proyeksi.

Serangan Dosisi Pendadakan : Serangan pendadakan senjata kimia dimana dosisi yang terjadi dalam 15 detik, cukup untuk menimbulkan korban yang dikehendaki, sebelum pasukan sempat menggunakan topeng pelindung.

Serangan Dosisi Total : Serangan jangka panjang senjata kimia.
Serat Optik : Penggunaan spektrum gelombang-gelombang cahaya untuk kepentingan telekomunikasi. Dengan frequensi cahaya yang lebih tinggi maka kapasitas akan bertambah banyak.

Seri : Pengelompokan secara taktis dua flight atau lebih.

Seri sasaran : Sejumlah sasaran-sasaran dan atau grup sasaran-sasaran yang direncanakan untuk ditembaki dalam rangka membantu satuan manuver.

Server : Adalah komputer dengan karakteristik tertentu difungsikan sebagai pusat kegiatan jaringan komputer dan berisikan peranti lunak, sistem operasi jaringan, Bank data bagi aplikasi maupun Paket Peranti Lunak yang dapat digunakan secara bersama oleh seluruh user yang berada dalam jaringan komputer LAN/WAN.

Shalat : Ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam dan memenuhi beberapa syarat dan rukun yang ditentukan.

Sheep Foot Roller : Alat pemadat tanah berupa silinder dengan tapak sepatu dari baja dengan julah banyak, masing-masing sepanjang 4 inci, sehingga jejaknya mirip jejak domba.

Siabidibame (Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Bagaimana, Mengapa) : Unsur dalam cara melakukan pengecekan/mendapatkan hasil wawancara.

Siaga Operasional : Kondisi kemampuan satuan yang telah siap siaga setiap saat untuk dilibatkan dalam operasi gabungan (antar Angkatan) dan telah dipersiapkan dengan dukungan logistik, pelayanan dan unsur angkutan dari basis ke daerah operasi secara terpadu antar Angkatan.

Siap Angkut : Meriam dan alat peralatannya siap diangkut/ digaitkan pada alat penariknya dan siap untuk melakukan gerakan perpindahan.
Siap Operasional : Kondisi kemampuan satuan yang sudah siap dioperasikan dengan menggunakan daya tempur secara terpadu dan efektif (terpadu antar cabang) dan telah dilengkapi dengan bekal satuan secara terbatas untuk penugasan dalam lingkungan yang terbatas.

Siap Tembak : Pucuk sudah dalam steling dan siap untuk melaksanakan tugas penembakan.

Siap Tempur :
1. Kondisi kemampuan Satpur untuk melaksanakan tugas-tugas pertempuran secara terbatas dalam waktu singkat dengan menggunakan daya tempur satuan itu sendiri yang belum terpadukan dengan unsur-unsur bantuan administrasi dan bantuan tempur, serta belum dapat melaksanakan suatu operasi yang sifatnya memerlukan kerja sama antar satuan.
2. Pucuk dan alat peralatannya sudah disiapkan untuk melakukan tugas pertempuran.

Signaleman : Personel yang memberi aba-aba mulai dari pesawat take off, hovering sampai landing atau sebaliknya.

Sikap Pengukur Sudut (SPS) : Data yang diperoleh dari menambah koreksi sikap pengukut sudut (SPS) dengan sikap pengukur sudut ukur (SPSU).

Siklus Pembinaan Materiil : Rangkaian kegiatan yang berlanjut/berulang dalam penyelenggaraan semua fungsi-fungsi pembinaan materiil yang dilaksanakan secara terarah, terpadu dan terus menerus guna memperoleh kesiapan materiel yang berdaya dan berhasil guna.

Sila : Sikap batin yang tercetus melalui ucapan yang benar, perbuartan yang benar dan mata pencaharian yang benar.

SIM TNI (Surat Ijin Mengemudi Tentara Nasional Indonesia) : Kegiatan yang dipergunakan anggotan TNI dan PNS TNI yang menggunakan kendaraan TNI pada roda 2 dan roda 4.

Simbol Peta : Suatu diagram, huruf, gambar atau singkatan yang ditulis/dilukis pada peta untuk menggantikan gambar obyek atau hal yang khusus, sedangkan keterangan arti dan penjelasannya terdapat pada legenda.

Simulasi : Menirukan suatu keadaan, perlengkapan, atau kegiatan untuk kepentingan latihan oleh karena keadaan, perlengkapan, atau kegiatan sesungguhnya tidak dapat/mungkin diadakan.

Simulator/Bagan Panorama : Suatu bagan dimana di atasnya dibuatkan tiruan/simulasi benda medan sehingga kita dapat melakukan latihan peninjauan tembakan teliti dan bidang.

Sipat Datar : Suatu cara pengukuran untuk menentukan beda tinggi antara dua tempat atau lebih dengan menggunakan alat ukur sipat datar.

Sisa Baterai : Bagian dari Baterai Armed yang terdiri dari satuan tembak dan regu/kelompok lainnya yang tidak termasuk dalam regu intai.

Siskodal : Suatu tatanan prosedur dalam hubungannya dengan kegiatan seorang Komandan/Pimpinan untuk merencanakan, mengerahkan serta mengendalikan suatu operasi.

Siskom : Suatu sistem yang menyelenggarakan lalulintas berita/informasi serta pengendaliannya, yang terdiri dari unsur-unsur personel, materiil dan kegiatan komunikasi dan administrasi pemberitaannya.

Siskomsat : Merupakan siskom yang menggunakan satelit sebagai repeater/pengulangan yang ditempatkan di angkasa.

Sistem :
1. Sekelompok hal (dapat berupa benda, aktivitas, indra, dan sebagainya ataupun kombinasi-kombinasi dari padanya) yang mempunyai kesatuan fungsi atau organisasi.
2. Suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk satu kesatuan dan satu keseluruhan dengan persyaratan yang ditentukan.
3. Suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur/elemen-elemen yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan guna menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
4. Kelompok berupa benda, aktifitas, indra dan lain-lain atau kombinasi yang mempunyai kesatuan fungsi atau organisasi.

Sistem (Dok) :
1. Sebagai kata benda dapat diartikan :
a. Suatu kumpulan atau rangkaian benda-benda yang berkaitan begitu rupa, sehingga merupakan suatu kesatuan.
b. Suatu kumpulan fakta, aturan dan sebagainya yang diringkas sedemikian rupa untuk mewujudkan suatu rencana.
c. Suatu metoda atau suatu rencana.
d. Suatu cara yang teratur dan telah ditentukan lebih dahulu untuk melakukan sesuatu.
e. Suatu badan atau lembaga atau sejumlah bagian-bagian dari badan atau lembaga yang berfungsi sebagai suatu limit.
2. Definisi umum dari sistem : Sekelompok hal (dapat berupa benda, aktivitas, indra dan sebagainya ataupun kombinasi-kombinasi dari padanya) yang mempunyai kesatuan fungsi atau organisasi.

Sistem Senjata Biologi : Suatu sistem senjata yang terdiri dari senjata biologi, munisi dan alat pelontar.

Sistem Informasi : Suatu sistem yang dirancang dan digunakan terutama untuk tujuan menyajikan informasi kepada pengguna dalam proses pengambilan keputusan.

Sistem Informasi Geografi (SIG) : Informasi tentang keadaan alam dan sosial budaya dari suatu wilayah / daerah yang diperoleh dari hasil pengumpulan dan pengolahan data dari lapangan yang dapat disajikan dalam berbagai bentuk tampilan (Peta, Grafik, Tabel, Uraian dll) dengan prosedur yang dibebankan.

Sistem Jaringan Komunikasi Data : Suatu jaringan komunikasi yang digunakan untuk menghubungkan komputer satu dengan yang lainnya.

Sistem Karier : Suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut diperhatikan masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektif lainnya.

Sistem Komando, Kendali, Komunikasi dan Informasi (K3-I) : Merupakan tatanan perangkat keras, perangkat lunak dan personel yang memadukan sistim Komando dan pengendalian dengan sistem informasi dan sistem komunikasi. Pemaduan sistem komando dan pengendalian dengan sistem informasi dan sistem komunikasi terutama dalam hal kecepatan dan kecermatan proses serta penyaluran data atau informasi untuk mempersingkat siklus komando dan pengendalian, sehingga penyelenggaraan komando dan pengendalian akan menjadi cepat dan tepat.

Sistem Komunikasi : Sistem komunikasi terdiri atas jaring-jaring komunikasi secara terintegrasikan dan secara teknis adalah tatanan dari alat peralatan, perlengkapan, keterampilan, teknik dan prosedur dibidang komunikasi yang diperlukan untuk mempertahankan dan menjamin berlanjutnya Kodal Operasi, kegiatan organisasi dan sitem senjata lainnya.

Sistem Komunikasi Khusus (Siskomsus) : Totalitas yang teratur dari seluruh sistem dan kegiatan komunikasi yang dipersiapkan untuk tugas-tugas yang bersifat khusus, misalnya Operasi Intel, Operasi pengamanan Perbatasan dan lain-lain.

Sistem Komunikasi Markas (Siskomma) : Totalitas yang teratur dari seluruh sistem dan kegiatan komunikasi yang dipersiapkan di suatu markas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kodal serta administrasi kesatuan.

Sistem Komunikasi Operasi (Siskomops) : Suatu totalitas yang teratur dari seluruh sistem dan kegiatan Komunikasi yang dipersiapkan untuk kesatuan dalam rangka pelaksanaan operasi.

Sistem Komunikasi Wilayah (Siskomwil) :
1. Totalitas yang teratur dari seluruh sistem dan kegiatan komunikasi yang dipersiapkan di seluruh wilayah nasional dalam rangka HANKAMNEG.
2. Suatu totalitas yang teratur dari seluruh sistem dan kegiatan Komunikasi yang dipersiapkan untuk kesatuan dalam rangka pelaksanaan Operasi.

Sistem Pembinaan Militer : Suatu bentuk tata cara yang berisikan integrasi koordinasi dan saling berhubungan secara serasi dan berdaya guna antara bagian-bagian dan ciri-ciri dalam pedoman :
1. Pembuatan program dan anggaran.
2. Pengorganisasian.
3. Pengurusan tenaga manusia.
4. Pengurusan alat peralatan.
5. Latihan. Untuk penataan/penertiban operasi-operasi yang bukan bersifat taktis.

Sistem Pemeriksaan Aqusatoir : Proses peradilan pidana memperlakukan tersangka atau terdakwa sebagai subyek yaitupihak yang sederajat dengan penyidik atau penuntut umum, dan segala tindakan terhadapnya harus selalu berdasarkan undang-undang (Hk. Acara Pidana di Indonesia menganut sistem ini).

Sistem Pemeriksaan Inquisitoir : Proses peradilan pidana yang menganggap tersangka atau terdakwa sebagai obyek yaitu sebagai pihak yang tidak setingkat dengan penyidik atau penuntut umum (Sistem ini tidak dianut di Indonesia).
Sistem Pendidikan TNI AD : Rangkaian metoda yang disusun secara sistematis untuk meyakinkan bahwa pendidikan yang dilakukan akan secara langsung berkaitan dengan kepentingan TNI AD saat ini dan pada saat yang akan datang. Bujukin tentang Sistem Pendidikan TNI AD/Skep Kasad Nomor : Skep/472/IX/1989, tanggal 20 September 1989).

Sistem Pertahanan Titik (Point-Defence) : Segala usaha untuk mempertahankan sasaran utama dengah mencegah musuh pada tempat dari mana musuh menyerang.

Sistem Prestasi Kerja : Suatu sistem kepegawaian dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan harus dibuktikan dengan lulus ujian dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.

Sistem Senjata (art sempit) : Himpunan senjata, sensor senjata dan kendali senjata yang saling mengadakan interaksi sehingga dapat melumpuhkan sasaran.

Sistim Dukungan : Suatu cara yang teratur dan telah ditentukan lebih dahulu untuk melakukan Pembekalan Materiil alat peralatan dan perlengkapannya sesuai norma yang berlaku kepada Kesatuan pemakai.

Sistim Pelayanan : Suatu cara yang teratur dan telah ditentukan lebih dahulu untuk melakukan pelayanan pemeliharaan terhadap materiil alat peralatan Kesatuan pemakai dengan menentukan batas tanggung jawab pembinaan.

Siswa : Prajurit Karier golongan Perwira yang sedang menjalani pendidikan disegala jenis pendidikan yang dilaksanakan oleh TNI AD. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001).

Skadron-11/Serbu : Disingkat Dron-11/Serbu adalah satuan bantuan tempur Penerbad yang berada langsung di bawah Puspenerbad.

Skadron-21/Sena : Disingkat Dron-21/Sena adalah satuan bantuan administrasi Penerbad yang berada langsung dibawah Puspenerbad.

Skala 100/R : Suatu fungsi dari jarak dan dibaca di bawah garis rambut asli.

Skala Derivasi : Skala pada MTT yang dicetak huruf hitam yang merupakan derivasi proyektil dalam peribuan.

Skala Elevasi : Skala pada MTT yang dinyatakan dalam peribuan, elevasi membesar dari kiri ke kanan dan dibaca sampai mendekati satu peribuan.

Skala Garpu : Skala yang menunjukkan jumlah dalam peribuan yang diperlukan untuk merubah jarak yang sama dengan empat kali lebar panjang.

Skala ICM (Improved Conventional Munition) : Skala pada MTT yang terletak di atas skala granat brisant yang terdiri dari skala elevasi dan stelan tabung untuk menentukan data tembak munisi ICM.

Skala Jarak : Skala dasar dari jarak dan dibaca di bawah garis rambut asli.

Skala Peta : Perbandingan antara jarak dua titik di peta dengan dua titik yang sama di medan atau di lapangan.

Slogan : Kalimat pendek/ekspresi yang dibuat sedemikian rupa oleh lawan sehingga dapat menimbulkan emosi orang/massa untuk bertindak dengan menggunakan kekuatan aksi massa.

Sloof : Konstruksi balok pengikat.

Sorti : Satu pesawat terbang melakukan satu kali lepas landas dan mendarat.

Source Program : Bentuk program sebelum dikompilasi atau program yang ditulis oleh seseorang yang kemudian akan diterjemahkan oleh “language processor”.

Special Inspection ( Pemeriksaan Khusus ) : Pemeriksaan khusus pada pesawat terbang sehabis mengalami kecelakaan atau gangguan berat.

Spektrum Ancaman : Adalah dimensi dari berbagai kejadian yang memberi pertanda atau peringatan mengenai berbagai kemungkinan ancaman yang mungkin terjadi.

Spektrofotometer : Suatu alat ukur yang memiliki sistem optik dan dapat menghasilkan dispersi radiasi elektromagnetis dari suatu berkas sinar yang melewati sistem optik tersebut serta dapat mengukur intensitas berkas sinar yang ditransmisikan pada panjang gelombang tertentu.

Spesialisasi Jabatan Militer (SJM) : Suatu kelompok atau jabatan kedudukan militer yang mempunyai hubungan sedemikian dekatnya sehingga diantara orang-orang yang dikualifikasikan dalam kelompok tersebut terdapat derajat tukar menukar yang optimal.

Spionase : Kegiatan yang dilakukan secara rahasia dengan maksud untuk memperoleh infoirmasi penting secara tidak sah, untuk tujuan yang membahayakan atau merugikan negara sasaran.,

Spora : Bagian dari tubuh jamur yang berfungsi dalam hal perkembangbiakan.

Staf Intelijen : Badan/Staf Intelijen dilingkungan Angkatan Darat, yang disusun dan dilengkapi sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk melaksanakan fungsi organik intelijen di kesatuannya masing-masing.

Stasiun Dekontaminasi : Instalasi yang diperlengkapi dan diorganisir untuk menghilangkan kontaminasi Nubika.

Steling Biasa : Suatu cara masuk daerah steling yang pelaksanaanya lebih mengutamakan faktor ketelitian dan keamanan dari pada faktor kecepatan tetapi harus selesai pada waktu yang telah ditentukan.

Steling Cepat : Suatu cara masuk steling yang pelaksanaannya dilakukan dengan cepat sehingga dapat dengan segera memberikan bantuan tembakan, dimana faktor kecepatan lebih diutamakan daripada faktor ketelitian dan keamanan.

Steling Terbagi : Steling Yonarmed dimana jarak antara unsur tembak dengan unsur yang bukan tembak kurang lebih 750 meter/ disesuaikan dengan keadaan taktis.

Steling Tunggal : Steling Yonarmed dimana jarak antara unsur-unsur tembak dengan unsur yang bukan tembak kurang lebih 500 meter.

Stereoskopi : Suatu ilmu yang menggambarkan pandangan binokuler untuk melihat sepasang foto udara yang bertampalan dengan suatu cara sehingga dapat dilihat gambaran 3 dimensi.

Steril : Aman / bersih dari pada ancaman bom.

Sterilisasi : Inakvitasi atau pengurangan mikroba hidup sampai batas yang dapat diterima yang dilakukan dengan cara yang sesuai.

“Stop-stop” : Aba-aba yang diberikan untuk memutuskan suatu rangkaian penembakan yang sedang berlangsung yang disebabkan karena ada kesulitan.

Strap : Sabuk yang terbuat dari nylon berbentuk tipis dan salah satu ujungnya terdapat gesper (pengunci).

Strategi :
1. Pengarahan menyeluruh kekuatan untuk mengendalikan situasi dan daerah guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus.
Strategi Militer : Pengerahan menyeluruh dari kekuatan militer untuk dapat mengendalikan situasi dan daerah (ruang) guna mencapai tujuan nasional.

Strategis : Pelaksanaan dari politik (policy-kebijakan) untuk mencapai suatu tujuan. Dalam hubungan perang, strategi adalah bagian dari ilmu perang yang mempelajari dan bagian dari seni perang yang mengolah cara-cara persiapan dan penggunaan sarana-sarana (means) dan tenaga (forces) yang tersedia dan dapat dikembangkan untuk mencapai tujuan dari perang dalam waktu dan ruang yang ditentukan.

Stratifikasi Doktrin TNI/TNI AD : Susunan hierarkhis peranti lunak TNI/TNI AD yang berfungsi sebagai pedoman maupun ketentuan-ketentuan yang mengatur segenap pola tindak TNI/TNI AD, baik secara insani perorangan maupun secara struktural atau organisatoris.

Subversi (Subversion) : Aktivitas penggulingan pemerintahan yang sah, yaitu perbuatan maker dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Subversif : Sesuatu usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara tersembunyi untuk mempengaruhi pikiran, pandangan dan semangat oleh pihak musuh dengan tujuan membalikkan pikiran, pandangan dan semangat tersebut agar dengan keyakinan penuh mau menentang, melawan dan menggulingkan pemerintahnya, dengan demikian membantu pihak penyerang dalam mencapai kemenangan.

Sudut Arah (SA) : Data yang diperoleh dari gabungan bilangan elevasi dengan sudut medan tembak (SMT).

Sudut Medan : Sudut vertikal yang dibentuk oleh garis yang ditarik dari Kanon Horizontal dengan garis yang ditarik dari Kanon ke sasaran atau ke puncak penghalang.

Sudut Medan Halangan Depan (SMHD) : Sudut tegak hambatan/rintangan benda-benda medan pada saat tembakan yang ada di depan daerah steling.

Sudut Puncak : Sudut datar yang dibentuk oleh laras paling kanan dan laras yang paling kiri yang terkena halangan depan.

Sudut Tegak : Sudut yang didapat dari penambahan pada tinggi halangan depan sebanyak 5 meter.

Sudut Tinjau : Sudut yang dibentuk oleh perpotongan garis tinjau dan garis tembak dititik tinjau.

Sumber Listrik : Asal mula listrik di dapat antara lain dari :
1. Sentuhan/hubungan antara 2 macam benda yang berlawanan.
2. Peristiwa Panas.
a. Proses Kimia (Battery, Accumulator)
b. Peristiwa pemotongan garis-garis gaya magnit.

Supervisor : Adalah personel yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan server di jaringan komputer PC (LAN) lokal, baik dari segi user maupun bank data.

Surat Jaminan : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah/Lembaga Keuangan lainnya yang ditunjuk yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Ka UO/Ka Kotama/Ka Satker/Pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang /jasa.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) : Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin, dan keputusan hukuman disiplin dari hasil sidang disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Surat Keputusan Otorisasi Menteri (Skom) : Surat Keputusan tentang pendelegasian wewenang otorisasi dari menteri Pertahanan kepada Panglima TNI dan sekretaris Jenderal, Departemen Pertahanan untuk mengambil tindakan dalam rangka penyelenggaran upaya Pertahanan Negara yang dapat membawa akibat pada pengeluaran atau penerimaan bagi uang negara sampai batas tujuan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.

Surat Keputusan Otoritas Induk (Skoin) : Surat keputusan tentang pendelegasian wewenang otoritas dari Panglima TNI kepada Kepala Staf Umum TNI, Kepala Staf Angkatan untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan program kerja TNI yang dapat membawa akibat pengeluaran atau penerimaan bagi negara samp[ai batas dan tujuan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.

Surat Keputusan Otoritas Pelaksanaan (Skop) : Surat Keputusan tentang pendelegasian wewenang otoritas dari Ka Unit Organisasi (Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Kepala Staf Angkatan) kepada Pimpinan Komando utama/satuan kerja setingkat untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan program kerja organisasi yang bersangkutan yang dapat membawa akibat pengeluaran atau penerimaan bagi negara sampai batas dan tujuan yang tercantum dalamn surat keputusan tersebut.

Surat Keputusan Penahanan Sementara (Skephantara) : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik atau penuntut umum dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang, Skephantara tersebut dikeluarkan oleh Ankum untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.

Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) : Surat keputusan menyerahkan suatu perkara tindak pidana yang dikeluarkan oleh Papera ditujukan kepada pengadilan yang berwenang untuk memriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang berada di bawah wewenang komandonya.

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP) : Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Bendaharawan Gaji/Pekas kepada KPKN bagi Prajurit TNI dan PNS yang dihentikan pembayarannya karena berbagai hal untuk digunakan sebagai bahan pembayaran gaji lanjutannya di Bendaharawan gaji lainnya.

Surat Panggilan : Perintah tertulis dari penyidik kepada tersangka atau terdakwa atau saksi untuk menghadap guna didengar keterangannya oleh penyidik.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) : Surat Perintah Membayar Langsung yang diterbitkan oleh KPKN ke rekening Bendaharawan Gaji di lingkungan Dephan dan TNI pada Bank Pemerintah.

Surat Perintah penahanan :
1. Perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Ankum, Papera, penyidik/Penyidik TNI, Oditur/penuntut umum atau hakim untuk melakukan penahanan lanjutan tersangka atau terdakwa yang di duga melakukan tindak pidana berdsarakan bukti-bukti yang cukup.
2. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjut atau penetapan lanjut atau penetapan hakim harus di berikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.

Surat Perintah Penangkapan :
1. Perintah tertulis untuk melakukan penangkapan yang lamanya satu hari untuk kepentingan penyidik/Penyidik TNI.
2. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan : Bahwa penangkapan harus segera menyerahkan yang tertangkap beserta barang bukti kepada POLRI terdekat.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) : Surat Permintaan Pembayaran Gaji Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Dephan dan TNI yang dilampiri dengan daftar Pembayaran Penghasilan dan diajukan oleh Bendaharawan Gaji kepada KPKN sebagai dasar penerbitan SPM.

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) : Bukti untuk memperjelas kendaraan yang dianggap sah, akan tetapi walau BPKB berbentuk buku sedangkan STNK berbentuk lembaran yang mirip dengan kwitansi.

Survailans : Tindakan pengamatan yang seksama dan terus menerus mengenai distribusi dan penyebaran penyakit dan factor-faktor yang berhubungan, yang cukup lengkap dan teliti sehingga memungkinkan penindakan yang efektif.

Survei :
1. Survei Geodesi. Adalah kegiatan atau operasi pengukuran untuk menentukan posisi relatif titik-titik di atas, di bawah atau pada permukaan bumi.
2. Survei Geografi. Adalah kegiatan pengum- pulan data geografi fisis dan geografi sosial dalam bentuk data primer maupun sekunder untuk penyusunan informasi data suatu wilayah.

Susila : Ajaran yang menyangkut etika.

Susunan Bertempur Musuh/SBM (Enemy Order Of Battle ) : Tanda/ciri, kekuatan, struktur komando, penetapan personel/kesatuan /perlengkapan pasukan serta orang/badan intelijen musuh.

Susunan Tempur (Order Of Battle) :
1. Pengorganisasian kekuatan secara terperinci yang meliputi jenis kesenjataan, jumlah dan susunannya.
2. Kekuatan, indentifikasi struktur komando dan disposisi personel, satuan dan perlengkapan dari setiap kekuatan militer.

Swakelola : Pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan sendiri, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri,alat sendiri,atau upah borongan harga.

Switching :
1. Perangkat keras pendukung yang berfungsi sebagai pendistribusi node jaringan komputer, menerima dan menganalisa seluruh isi paket sebelum meneruskannya ke tujuan serta memungkinkan switch untuk mengetahui adanya kerusakan pada paket dan pencegahannya agar tidak mengganggu jaringan komputer.
2. Suatu alat yang dapat menghubungkan ujung-ujung terminal dari jaringan telepon, telegraph, telex dan data.

Syahadat : Persaksian dengan ucapan dan dibenarkan dengan hati bahwa tidak ada Tuhan yang disembah kecuali Allah SWT dan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT.

T

Tadarusan : Membaca Al Qur’an dan biasanya dilaksanakan secara berjamaah.

Tahanan : Orang-orang yang ditahan (Anggota TNI, Pns TNI, atau lainnya), karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, maka untuk kepentingan penyidikan perkaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perlu dilakukan penahanan di Instalasi tuna tertib Militer.

Tahanan Dalam Keadaan Bahaya : Orang-orang yang ditahan karena perbuatannya dapat mengancam keamanan dan keselamatan negara Republik Indonesia, dalam suatu wilayah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya atas keputusan penguasa yang berwenang, berdasarkan Undang Undang Keadaan Bahaya.

Tahanan Militer (Tahmil) : Personel TNI yang ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana.

Tahanan Operasi Militer : Orang-orang yang ditahan dalam suatu operasi militer karena dicurigai atau disangsikan/diduga terlibat dalam golongan yang menjadi sasaran operasi tersebut.

Taktik : Suatu taktik harus menjamin selalu tersedianya bantuan tembakan yang responsif dan efektif bagi satuan yang dibantu.

Taktik Penyidikan (Tik Idik) : Pandangan yang dimiliki seseorang terhadap akibat-akibat yang timbul karena tindakan yang dilakukan dan merupakan pembawaan seseorang untuk merasakan apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat untuk mencapai sesuatu dalam penyidikan suatu perkara pidana.

Taktis : Suatu bagian dari ilmu pertempuran yang mempelajari, mengolah, penggunaan satuan, dan senjata untuk melakukan kegiatan militer yang ditentukan dalam strategi militer.

Tamtama : Prajurit TNI AD yang berpangkat Prajurit Dua sampai dengan Kopral Kepala.

Tanggal Daluarsa/Kadaluarsa : Tanggal yang menyatakan bahwa sebelum tanggal tersebut suatu bets atau lot tertentu masih memenuhi spesifikasi standart mutu yang disyaratkan.

Taqwa : Kesadaran untuk melaksanakan segala perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya.

Target Operasi ( TO ) : Salah satu bentuk penyampaian instruksi yang berkaitan dengan kegiatan penyelidikan yang disampaikan kepada satuan/kelompok/perorangan.

Tata Buku Berpasangan : Sistem penatabukuan yang mempergunakan perkiraan-perkiraan Buku Besar (Chart of accounts), untuk mencatat setiap transaksi selalu dibutuhkan dalam dua perkiraan debet dan kredit dengan jumlah yang sama.

Tata Buku Kameral : Sistem penata bukuan yang tidak menggunakan perkiraan-perkiraan Buku Besar, akan tetapi dilakukan dengan cara mencatat tiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku-buku/register-register tertentu menurut jenis-jenis mata anggaran yang telah ditentukan sesuai keperluan.

Tata Lungguh : Suatu aturan atau tata tertib untuk duduk dalam suatu upacara.

Tata Suara : Merupakan rekayasa untuk memperkuat sumber suara atau memainkan kembali hasil rekaman sehingga pendengar dapat menerima pesan-pesan yang disampaikan dengan baik.

Tata Tembak : Tata cara pelayanan peranti tembak dan alat kendali kubah yang terkoordinasi baik untuk petembak, pengemudi maupun Danran agar pelaksanaan penembakan Kanon dapat dilakukan secara benar.

Tattwa : Ajaran yang menyangkut falsafah agama Hindu.

Tawanan Perang : Orang-orang yang ditawan dalam perang sesuai dengan pengertian pada pasal 4 bagian 1 Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

TD MU : Tempat pendistribusian munisi yang dikeluarkan oleh Yonpal untuk/pada saat mendukung operasi Banpal.

Tebal Setengah : Ketebalan suatu bahan tertentu yang menyerap setengah radiasi jatuh di atasnya.

Tekanan Dinamis : Tekanan udara yang disebabkan oleh angin yang bergerak di belakan front kejut suatu gelombang tekanan.

Tekanan Lebih : Tekanan yang melebihi tekanan atmosfir dan berbentuk gelombang tekanan yang berasal dari suatu ledakan nuklir.

Tekanan Uap (Pu) : Tekanan yang disebabkan oleh uap.

Teknik Penyidikan (Nik Idik) : Kemampuan dalam kegiatan mengenai pemeriksaan bahan-bahan pembuktian akan obyek lain baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan perbuatan yang dapat dihukum.

Teknis : Cara pelaksanaan suatu tindakan, khususnya secara terperinci dilakukan oleh pasukan atau para komandan dalam pelaksanaan tugas militer. Teknis khususnya adalah tata cara penggunaan perlengkapan dan personel.

Tembak Tinjau : Fase pertama dari tembakan yang digunakan untuk mendapatkan ketelitian tembakan pelaksanaan.

Tembakan Aba-aba Istimewa : Tembakan yang dilepaskan ke suatu sasaran dimana bentuknya mempunyai kelebaran atau kedalaman.

Tembakan Bidang Biasa : Tembakan yang dilepaskan ke suatu sasaran/sebidang tanah dimana perkenaan peluru di sasaran letaknya sama dengan letak pucuk-pucuk yang melaksanakan tembakan .

Tembakan Konsentrasi : Sejumlah tembakan yang dijatuhkan pada suatu bagian medan pada waktu yang terbatas.

Tembakan Konsolidasi : Tembakan yang direncanakan dibelakang sasaran terakhir untuk melindungi satuan penyerang selama melaksanakan konsolidasi.

Tembakan Koreksi Istimewa : Tembakan yang dilepaskan ke suatu sasaran dimana bentuknya dapat bermacam-macam, adakalanya lebih besar dari steling Baterai ada juga yang lebih kecil dari steling Baterai .

Tembakan Langsung : Tembakan kanon yang sasarannya masih terlihat oleh petembak, jarak sasaran masih dalam jangkauan gratikul alat bidik, serta masih dalam jarak capai tembakan Kanon.

Tembakan lawan persiapan : Bagian dari tembakan satuan Armed dalam membantu operasi pertahanan dimana tembakan ini disebut tembakan lawan persiapan yaiu tembakan yang padat dan direncanakan bertujuan untuk menghancurkan dan mendisorganisir persiapan serangan musuh.

Tembakan Lintas Curam : Tembakan yang dilaksanakan dengan elevasi atau sudut arah diatas 800 peribuan atau 45 derajat.

Tembakan Pelaksanaan (TPL) : Fase kedua dari tembakan yang digunakan untuk menembak sasaran dengan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

Tembakan Penahanan Serbuan (TPS) : Tembakan-tembakan yang diberikan untuk melindungi dan mempertahankan kedudukan pertahanan dari serbuan musuh, mempunyai sifat sebagai tembakan konsentrasi yang segaris.

Tembakan Pencatatan (TP) : Tembakan yang bersifat teknis untuk menentukan data tembak teliti sehingga titik kena rata-rata dari sejumlah peluru berada pada titik pencatatan.

Tembakan Pendahuluan : Bagian tembakan satuan Armed dalam membantu operasi penyerangan yang berupa tembakan pencatatan, tembakan terhadap sasaran mendadak dan tembakan untuk melindungi pengembangan dan gerakan pasukan penyerang ke kedudukan yang direncanakan.

Tembakan Penyokong : Bagian tembakan satuan Armed dalam membantu operasi serangan yang diberikan untuk membantu gerak maju satuan yang dibantu.

Tembakan Persiapan : Bagian tembakan satuan Armed dalam membantu operasi serangan pada saat satuan manuver melintas garis awal.

Tembakan sebelum musuh menyusun serangan : Bagian dari tembakan satuan Armed dalam membantu operasi pertahanan yang meliputi tembakan ganggu dan gusar yang akan memaksa musuh mengembang sebelum waktunya serta tembakan membantu pasukan pelindung dan pos luar umum.

Tembakan selama musuh melakukan serangan : Bagian dari tembakan satuan Armed dalam membantu operasi pertahanan untuk menghambat dan menghancurkan gerak maju musuh berupa tembakan jarak jauh dan jarak sedang serta tembakan penahan musuh.

Tembakan Serangan Balas : Bagian dari tembakan satuan Armed dalam membantu operasi pertahanan pada saat melaksanakan serangan balasan yang terdiri dari tembakan pembatas, penutup dan penghancur.

Tembakan setengah tidak langsung : Tembakan Kanon yang sasarannya masih terlihat oleh petembak, jarak sasaran sudah diluar kemampuan gratikul alat bidik, tetapi masih dalam jarak capai tembakan Kanon.

Tembakan Teliti : Tembakan yang bertujuan untuk mendapatkan data teliti terhadap sasaran titik.

Tembakan tidak langsung : Tembakan Kanon yang sasarannya tidak terlihat oleh petembak karena terhalang oleh rintangan tetapi jaraknya masih dalam jarak capai tembakan Kanon.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut, dapat ditemukan.

Tempat Kumpul Kendaraan (TKK) : Suatu tempat di daerah stelling untuk penempatan kendaraan-kendaraan.

Tempat Kumpul Kendaraan Sementara (TKKS) : Suatu tempat di daerah stelling dimana kendaraan-kendaraan penarik dikumpulkan untuk sementara sebelum dibawa ke TKK.

Tempat Parkir Pesawat : Suatu jalur khusus yang digunakan untuk gerakan pesawat terbang di darat dalam rangka menuju/meninggalkan landasan terbang (Run Way).

Tempat Penitipan Hidup (TPH) : Wadan/tempat penitipan dimana seseorang petugas penyaruan menyampaian sesuatu bahan keterangan kepada petugas lain.

Tempat Penitipan Mati (TPM) : Wadah/tempat penitipan dimana seseorang petugas penyaruan menyampaikan sesuatu bahan keterangan dengan menggunakan benda mati.

Temparatur Penguraian (Tu) : Temperatur dimana zat terurai menjadi zat lain.

Tenaga Manusia : Manusia sebagai sumber daya utama yang akan membantu kemampuan suatu organisasi.

Tenaga Manusia Lainnya : Orang-orang dengan kualifikasi tertentu yang ikut serta membantu kemampuan organisasi TNI AD.

Tenaga Pendidik TNI AD : Personel yang karena tingkat pengetahuan, keahlian atau keterampilannya untuk mengajar/melatih/ membimbing peserta didik di lingkungan TNI AD.

Tepi Dekat/Tepi Sendiri : Medan dimana pasukan sendiri berada sebelum melakukan penyeberangan.

Tepi Jauh/Tepi musuh/Sebrangan Sungai : Medan di depan pasukan sendiri di seberang sungai.

Terjun Penyegaran : Suatu kegiatan latihan penerjunan personel guna mengingatkan kembali serta meningkatkan kemampuan Prajurit Lintas Udara.

Terjun Taktis : Suatu kegiatan latihan penerjunan personel yang berkaitan dengan teknis dan taktis pertempuran.

Terminal : Segala jenis mesin yang dapat menjadi penghubung komunikasi antara manusia dan komputer, baik mesin yang langsung disatukan dengan komputer, ataupun yang jauh letaknya dari CPU.

Term Of Reference : Kerangka acuan kerja yang dipakai sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan

Teropong Bebas : Kode yang digunakan pada saat penjajaran apabila terhalang oleh benda atau orang.

Teror : Segala tindakan kejahatan dengan cara kekerasan secara sistematis yang tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan, bermotifkan kejahatan murni atau kriminal dan politik, dengan tujuan mempengaruhi emosi, perasaan, kemauan, pandangan, sikap serta tingkah laku pihak lain dengan tujuan agar pihak lain tersebut memenuhi tuntutannya.

Terorisme : Cara berpikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai teknik untuk mencapai tujuan.

Terpidana : Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuasaan hukum tetap.

Terrestris : Kegiatan pemetaan dengan cara pengukuran langsung di lapangan.

Tersangka : Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku untuk pidana.

Tertangkap Tangan : Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Terusan/Pelintasan ( Lines ) Ranjau : ialah Suatu jalur/lorong dalam rintangan/lapangan ranjau/barrier, dengan kelebaran tertentu (tunggal 8 yard, rangkap 16 yard) untuk dilalui/menyalurkan pasukan/kendaraan tempur lawan.

Tewas/Meninggal Dunia Dalam dan atau Karena Dinas : Menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas, dan bukan akibat tindakan lawan.

Tiang Berganda (TB) : Alat yang berada pada pucuk yang berupa tongkat yang digunakan untuk penjajaran meriam.

Tilem : Kebalikan dari bulan Purnama, dimana pada saat itu keadaan bulan tidak tampak (mati). Hari Tilem merupakan hari yang dianggap suci oleh umat Hindu.

Tindak Pidana (TP) : Suatu tindakan yang dilakukan pada waktu, tempat, keadaan tertentu diatur dan diancam pidana menurut undang-undang dilakukan secara melawan hukum, dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab.

Tinggal Landas (Take Off) : Tahap penerbangan sejak mulai pesawat berada di ujung landasan (Run Way) sampai dengan pesawat lepas landas.

Tingkat Ancaman Korban : Tingkat ancaman dimana persentase korban yang diharapkan terjadi diantara pasukan yang tak terlindung yang mangalami serangan kimia.

Tirtha : Air yang telah disucikan dengan puja mantra, dipergunakan pada setiap upacara keagamaan dalam ajaran Hindu.

Tirthayatra : Kunjungan ketempat-tempat suci. Tirthayatra ini juga merupakan jalan untuk menyucikan pikiran, kata-kata (ucapan) dan perbuatan dengan cara melaksanakan persembahyangan yang dilanjutkan dengan yoga dalam semedi ditempat-tempat suci agama Hindu.

Titer (Normalitas) : Kadar dari suatu larutan yang dinyatakan dalam jumlah grek zat yang dilarutkan dalam 1 liter larutan.

Titik Arah Baterai (TA Rai) : Suatu benda medan yang jelas kelihatan dan digunakan sebagai perantara untuk menjajarkan meriam-meriam.

Titik Arah Pembantu (TAP) : Suatu benda/tumbuhan yang berada disekitar daerah steling yang digunakan sebagai alat bantu apabila tiang berganda pucuk roboh.

Titik Beku (Tb) : Temperatur yang diperlukan untuk perubahan benda cair menjadi padat.

Titik Berkumpul (TB) :
1. Tempat pengumpulan sementara PUO/Albekud yang selesai digunakan sebelum dibawa ke Home Base.
2. Suatu tempat disekitar DPn, dimana pasukan beserta perlengkapannya mengadakan reorganisasi untuk melaksanakan tugas selanjutnya.

Titik Didih : Temperatur dimana tekanan uap dari suatu cairan sama dengan tekanan atmosfir.

Titik Ekivalen : Keadaan dimana jumlah grek yang mentitrasi sama dengan jumlah grek yang dititrasi.

Titik Garis Rambu Utama (TGRU) : Titik mulai garis raambu dari petak ranjau yang paling kiri atau titik mulai dari petak pertama setelah pemasangan lapangan ranjau seluas 450 meter.

Titik Kontrol : Suatu tempat/titik yang diketahui koordinatnya yang telah disesuaikan pada sebuah foto udara dan digunakan untuk membantu dalam menentukan letak dari satu foto udara atau lebih.

Titik Kumpul Kendaraan (TKK) : Suatu tempat di daerah steling untuk penempatan kendaraan-kendaraan.

Titik Kumpul Kendaraan Sementara (TKKS) : Adalah suatu tempat di daerah steling dimana kendaraan-kendaraan penarik dikumpulkan untuk sementara sebelum dibawa ke TKK.

Titik Kumpul Pengintai (TKP) : Adalah suatu tempat dimana Regu Intai berkumpul dan menunggu perintah lebih lanjut.

Time Laid : Keterangan kapan bom itu akan meledak.

Titik Leleh : Temperatur yang diperlukan untuk merubah ujud padat menjadi cair.

Titik Muat/Bongkar : Suatu tempat yang digunakan untuk keperluan pemuatan/ pembongkaran ke dan dari pesawat.

Titik Nol Baterai (T. Nol Rai) : Titik di daerah steling yang telah diukur dan diketahui koordinatnya.

Titik Nyala (Tn) : Temperatur dimana uap racun kimia yang cukup akan terbakar jika dinyalakan.

Titik Pasti : Tempat kedudukan di lapangan yang memiliki koordinat (x,y,z) dan ditandai dengan bangunan tugu/pilar dengan bentuk dan dimensi tertentu.

Titik Pelepasan/Released Point (RP) : Suatu titik kontrol yang didirikan dan merupakan titik tanda navigasi terakhir untuk pesawat yang mendekati Daerah Penerjunan/Pendaratan.

Titik Pencatatan (TP) : Suatu titik di medan yang digunakan sebagai sasaran untuk melaksanakan memperoleh data awal penembakan.

Titik Perintah (TPr) : Titik di medan dimana Komandan-komandan bawahan dan Kepala-kepala Bagian berkumpul untuk menerima perintah dari Komandan Atasan.

Titik Rawan : Suatu obyek berupa instalasi penting atau satuan dengan radius kurang dari 500 m yang rawan terhadap serangan udara musuh.

Titik Sebar (TS) : Adalah suatu titik pada rute gerakan darimana Rai-Rai bergerak terpisah menuju kedudukan/daerah steling masing-masing yang ditentukan oleh Danyon.

Titik Temu (TTm) : Adalah titik di medan pada rute gerakan Rai yang ditentukan oleh Danrai dimana sisa Rai melakukan persiapan terakhir dan penyusunan kolone sebelum menuju ke daerah steling.

Titik Tetap (TT): Titik yang mudah diketemukan kembali baik dipeta maupun dimedan digunakan untuk dapat menemukan kembali TGRU dengan segera.

Titik Tinggi : Titik pada peta yang dinyatakan ketinggiannya diatas atau dibawah dari permukaan air laut rata-rata.

Titik Tinjau : Suatu titik (benda terkenal) di medan biasanya di tengah-tengah sasaran terhadap mana ditentukan penyimpangannya.

Titik Tinjau Pembantu (TTP) : Suatu titik tinjau yang terletak cukup jauh dari sasaran dan harus diketahui dengan teliti terhadap sasaran tadi.

Titik Ujung : Titik permulaan dari jajaran ranjau yang paling luar atau titik ujung dari garis bambu, ditandai dengan patok yang harus dibenamkan kedalam tanah jika pemasangan lapangan ranjau telah selesai dikerjakan.

Titrasi : Penemuan titer dari suatu larutan yang belum diketahui dengan menggunakan larutan standart.

Toksin:
1. Zat racun yang dihasilkan oleh bakteri (jasad renik) tumbuh-tumbuhan dan hewan. Toksin yang dikeluarkan oleh sel bakteri ke sekitar medium yang disebut endotoksin.
2. Racun yang diproduksi dari mikro organisme, binatang atau tumbuh-tumbuhan dan sangat berbisa

Top Down : Kebijaksanaan pada tahun yang akan datang dan pokok-pokok sasaran latihan yang harus dicapai oleh tiap Kotama ditentukan oleh Mabesad sebagai penentu kebijaksanaan.

Topografi (Top) :
1. Sebagai ilmu adalah gambaran dari bagian medan dan benda-benda yang tidak bergerak diatasnya baik benda alam maupun benda-benda budaya.
2. Sebagai fungsi teknis militer dalam TNI AD, adalah salah satu fungsi teknis militer yang menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dengan pembuatan, reproduksi dan pembekalan Produk Topografi untuk keperluan TNI dan Nasional.
3. Sebagai Corps di lingkungan TNI AD, disebut Corps Topografi (CTP) adalah sebutan bagi Prajurit TNI AD yang mengabdikan dirinya di Kecabangan Topografi.

Toya anyar : Air bersih yang dipergunakan untuk penyucian.

Tradisi Suci : Hasanah ajaran iman Khatolik yang tidak dalam Kitab Suci tetapi dipegang teguh dalam praktek kehidupan umat, sejak jaman gereja perdana, diwariskan untuk terus menerus sampai sekarang.

Tradisi TNI AD : Tradisi-tradisi yang hidup dalam lingkungan TNI AD serta merupakan hasil proses sejarah TNI AD yang telah menjadi ciri-ciri bagi identitas/jatidiri TNI AD.

Transaction Processing System : Suatu sistem yang mengelola kegiatan dan sumber daya dari suatu organisasi seperti personel, materiil dan dana.
Transceiver : Merupakan perangkat yang berfungsi untuk menambahkan kelompok komputer dan dipasang pada back bone.

Transfer Control Protokol/Internet Protokol (TCP/IP) : Merupakan arsitektur jaringan komputer yang memiliki 4 layer dan sebagai standar protokol jaringan komputer internet yang memiliki kompatibilitas yang baik dan mudah digunakan.

Transmitansi : Besarnya sinar yang diteruskan jika seberkas sinar melewati suatu medium tertentu.

Trase : Arah sesungguhnya dimedan yang digunakan untuk memasang suatu lapangan ranjau.

Traverse : Suatu cara penentuan posisi titik-titik dipermukaan bumi dengan melakukan pengukuran jarak dan arah garis-garis antara titik-titik tersebut. Posisi yang diperoleh adalah posisi relatif dari titik-titik tersebut yang dihubungkan secara seri dan jika diikatkan kepada titik-titik kontrol yang berdasarkan suatu datum tertentu, maka berarti posisi-posisi tadi mempunyai dasar datum tersebut.

Traverse Indikator : Alat pengukur kelebaran putaran kubah.

Tri Ratna : Tiga mustika yang sangat agung, terdiri dari Budha, Dharma dan Sangha.

Triangulasi : Cara pengukuran sudut dari rangkaian atau jaringan segitiga yang dengan cara tersebut dapat ditentukan panjang sisi- sisi segitiga. Pengukuran ini dimulai dari sisi – sisi segitiga yang diketahui panjangnya.

Triangulasi Udara : Proses untuk menambah titik-titik kontrol mendatar atau tegak dengan menggunakan alat tertentu pada foto udara yang bertampalan.

Trigonometri (pengukuran tinggi secara trigonometri) : Suatu cara penentuan beda tinggi antara dua tempat yang dihitung secara trigonometri (ilmu ukur segitiga) dengan mempergunakan unsur-unsur sudut tegak (vertikal) dari hasil ukuran dan jarak mendatar (horizontal) / miring dengan hasil ukuran atau hitungan.

Trilaterasi : Suatu cara pengukuran panjang sisi-sisi dalam rangkaian atau jaringan segitiga, dengan cara tersebut dapat dihitung besarnya sudut-sudut segitiga.

Tripitaka : Tiga kelompok atau tiga keranjang tempat penyimpanan ajaran Sang Budha,.

Trolongnik : Segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk melaksanakan perbaikan ringan terhadap kendaraan, senjata dan peralatan lain yang diperlukan dalam perjalanan pemindahan pasukan.

Troposfir : Bagian lapisan asmosfir dari permukaan bumi sampai tropospause ( lapisan terbawah 0 – 20 Km ).

Tugas Taktis : Suatu pertanggung jawaban Bantem yang dapat diberikan kepada suatu satuan Armed, baik satuan tembak maupun satuan bukan tembak.

Tugas Taktis Non Standar : Suatu tugas taktis yang dapat diberikan kepada satuan Armed apabila dengan tugas taktis standar masih belum cukup untuk dapat melaksanakan tugas.

Tugas Taktis Standar : Suatu tugas taktis yang lazim diberikan kepada suatu satuan Armed untuk melaksanakan pertanggungjawaban Bantem dalam keadaan umum.

Tugas Taktis yang Dirubah/Dimodifikasi : Tugas taktis yang diberikan kepada satuan Armed bila karena satuan keadaan/pertimbangan taktis atau teknis kebutuhan Bantem untuk membantu operasi tidak bisa dipenuhi dengan hanya memberikan salah satu tugas taktis standar saja.

Tugu Kontrol Tanah (Ground Control) : Bangunan tugu/pilar yang ditanam di lapangan dengan bentuk dan dimensi tertentu serta memiliki harga koordinat (x,y,z) yang pasti.

Tujuan Instruksional : Penjabaran tujuan Kurikuler ke dalam tujuan yang lebih konkrit/operasional dan merupakan suatu pernyataan tentang apa yang harus diketahui/dilakukan oleh Peserta Didik setelah menyelesaikan suatu program instruksi tertentu sebagai bukti bahwa usaha belajarnya telah berhasil, secara bertingkat tujuan instruksional terdiri dari :

Tujuan Instruksional Khusus : Rumusan tujuan sebagai penjabaran dari TIU untuk setiap langkah pada setiap langkah pada setiap pertemuan dalam Proses belajar mengajar.

Tujuan Instruksional Umum : Rumusan tujuan sebagai penjabaran dari tujuan kurikuler dari mata pelajaran tertentu untuk satu kali pertemuan dalam proses belajar mengajar.

Tujuan Kurikuler : Penjabaran Tujuan Pendidikan yaitu rumusan tujuan yang harus dicapai untuk satu macam pelajaran.

Tulisan tangan : Tulisan tangan biasa dan atau tanda tangan yang dibuat oleh seseorang dalam suatu dokumen.

Tumpuan Udara : Suatu daerah di wilayah musuh yang telah direbut dan dikuasai melalui operasi serbuan lintas udara dan dijadikan daerah pertahanan dengan menggunakan bentuk pertahanan melingkar untuk dipergunakan sebagai pancangan kaki atau sebagai pangkalan dengan dalam rangka operasi darat lanjutan.

Tuna Tertib Militer : Anggota TNI yang berada dalam status tahanan dan atau anggota TNI yang telah mendapat surat keputusan hukum disiplin.

Tunjangan : Jaminan social pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada prajurit,yang berlaku untuk selama jumlah masa dinas keprajuritan yang telah dijalani, dengan ketentuan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka istri/suami dan anaknya tidak dapat diberi tunjangan.

Tunjangan Bersifat Pensiun : Jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada PK dan PSDP untuk selama hidupnya setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan dan belum memenuhi persyaratan untuk menerima pensiun, dengan ketentuan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka istri/suami berhak menerima pensiun warakawuri/duda dan tunjangan anak yatim/piatu atau tunjungan anak yatim-piatu.

Tunjangan Sebagai Pensiun : Jaminan sosial pemerintah yang maksudnya sama dengan pensiun,yang diberikan sebagai penghargaan kepada prajurit/prajurit siswa kecuali PK dan PSDP untuk selama hidupnya, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang di dalam dan atau karena dinas menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, atau menyandang cacat berat/sedang akibat di dalam dan atau karena dinas bukan tindakan langsung lawan.

Tuntibmil (Tuna Tertib Militer) : Anggota TNI yang berada dalam status tahanan dan atau anggota TNI yang telah mendapat surat keputusan hukuman disiplin.

Twisted Pair Cable (UTP) : Ada dua jenis yaitu Shielded/kabel yang memiliki selubung pembungkus sedangkan Unshielded/tidak mempunyai selubung pembungkus yang digunakan sebagai sarana pendukung jaringan komputer yang menghubungkan komputer dengan titik pendistribusian jaringan komputer.

U

Uang untuk dipertanggung jawabkan (UUDP) : Uang yang dikeluarkan oleh Pekas kepada pemegang UUDP berdasarkan otorisasi / P-3 yang diterimanya karena belum ada bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai pertanggung jawaban keuangan oleh Satker yang bersangkutan dengan jumlah yang ditentukan.
Uji Coba :
1. Suatu pekerjaan, kegiatan, dan tindakan terhadap objek uji untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelayakan, sehingga dapat diketahui kemampuan/ batas kemampuan yang berada di dalam objek uji tersebut guna mencapai sasaran yang diinginkan.
2. Suatu kegiatan pengujian secara labotoris dan uji lapangan terhadap materiil/jasa dengan menggunakan tolok ukur sesuai SST, untuk membandingkan nilai gunanya. (Litbang).

Uji Terampil Jabatan (UTJ) : Untuk mengukur tingkat keterampilan para pejabat dalam memimpin pasukan secara langsung di lapangan dalam memecahkan setiap persoalan taktik yang ditimbulkan dalam pengujian.

Uji Terampil Perorangan Jabatan (UTP Jabatan) : Untuk mengukur kesiapan personel melaksanakan tugas khusus sesuai jabatannya, dalam pengelompokan organisasi dan yang dituju adalah keterampilan tehnik sesuai jabatan.

Uji Terampil Perorangan Umum (UTP Umum) : Untuk mengukur kesiapan personel melaksanakan Uji Terampil Umum sesuai tingkat SJM.

Ujian Keahlian Tempur (Combat Proficiency Test) : Rangkaian pengujian yang diberikan pada satuan untuk menentukan kesiap siagaan tempur.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) : Suatu badan /organisasi dilingkungan TNI yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan kegiatan teknis konstruksi.

Unit Pemakai Barang (UPB) : Satuan kerja, pejabat/ pegawai yang diberi wewenang PPBI untuk mengurus dan menggunakan barang milik/kekayaan negara sesuai petunjuk dan persyaratan yang ditetapkan. Di lingkungan AD, UPB adalah Kazidam, Satyanis adalah Dandenzibang sedangkan Satkai adalah Satminkal.

Unsur Bantuan Udara Taktis (UBUT) : Bagian dari unsur-unsur pokok dalam pusat operasi taktis yang bertugas mengkoordinir tentang bantuan tembakan udara taktis.

Unsur Koordinasi Bantuan Tembakan (UKBT) : Bagian dari unsur-unsur pokok dalam pusat operasi yang bertugas mengkoordinir bantuan tembakan satuan-satuan Armed.

Unsur Koordinasi Pemakaian Ruang Udara (UKPRU) : Bagian dari unsur-unsur pokok dalam pusat taktis yang bertugas mengkoordinasikan tentang pemakaian ruang udara di daerah operasi.

Unsur Staf Umum Intelijen (USU-1) : Bagian dari unsut-unsur pokok dalam pusat operasi taktis yang menangani bidang intelijen.

Unsur Staf Umum Operasi (USU–2) : Bagian dari unsur-unsur pokok dalam pusat operasi taktis yang menangani bidang operasi.

Unsur Utama Keterangan (UUK) : Informasi yang sangat diperlukan (info kritis) oleh komandan yang berkenaan dengan musuh dan keadaan daerah operasi dalam waktu tertentu, apabila dikaitkan dengan intelijen yang tersedia akan membantu komandan dalam mengambil keputusan yang tepat.

Upanayana : Suatu upacara mengawali seseorang untuk mempelajari Ilmu pengetahuan terutama Sastra Weda.

User Name : Merupakan tipe input nama dari pengguna atau user yang secara otomatis diberikan oleh administrastor sistem jaringan komputer.

Utara Magnit : Arah utara yang ditentukan oleh magnit bumi.

Utara Peta : Arah utara yang ditunjukkan oleh garis (grid ) tegak peta.

Utara Sebenarnya : Arah yang menuju kutub utara geografi.

V

Vaksin : Bahan terdiri dari kuman penyakit atau toksin yang telah dilemahkan atau dimatikan yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk menimbulkan kekebalan buatan aktif.

Validasi : Proses penyempurnaan organisasi yang pada dasarnya merupakan upaya untuk lebih memaksimalkan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.

Vektor : 1) Pembawa pada umumnya serangga yang memindahkan penyakit dari satu individu ke individu lain. 2) Serangan yang dapat membawa dan menimbulkan bibit-bibit penyakit dari suatu host kepada host yang lain atau dari suatu mahluk kepada lainnya.

Very Important Person ( VIP ) : Orang / tamu yang dianggap penting dalam suatu negara.

Very Very Important Person (VVIP ) : Orang / tamu yang dianggap sangat-sangat penting dalam suatu negara.

Virulen (ganas) : 1) Sifat kemampuan dari organisma untuk berkembang biak di dalam jaringan dan secara cepat dan mudah menimbulkan penyakit virulen merupakan tingkat pathogenitas. 2) Sifat kemampuan dari mikroorganisme untuk berkembang biak di dalam jaringan tubuh dan secara cepat mudah menimbulkan penyakit.

Virus : Makhluk hidup yang paling halus yang hidup intracellulair parasiter dan berkembang biak hanya pada sel hidup.

Visual : Cara deteksi dengan menggunakan ketajaman mata.

Visum Et Repertum (VER) : Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan ahli lainnya berupa keterangan ahli.
Void Minimum Theoritis (Vo) : Jumlah ruang minimum yang masih ada dalam sebuah bejana selama pengisian racun kimia untuk pemuaiannya karena naiknya suhu.

Volatility (V) : Berat uap dalam volume udara tertentu pada keadaan keseimbangan dan temperatur tertentu.

W

Wahana Penyajian Sejarah : Prasarana dan sarana untuk mengkomunikasikan, pewaris, dan pelestarian nilai-nilai 45 dan nilai-nilai 45 dan tradisi kejuangan kepada generasi penerus.

Wakil Komandan Pucuk : Prajurit yang berpangkat Tamtama (Praka s.d Koptu) sebagai wakil dari Dancuk.

Waktu Muat (Loading Time) : Waktu tertentu yang ditetapkan bersama antara satuan Linud dan satuan tugas udara dalam rangka pemuatan personel maupun perlengkapan satuan lintas udara ke dalam pesawat.

Waktu Paruh Radioaktif : Waktu yang diperlukan sehingga aktivitas suatu bahan radioaktif berkurang menjadi separuh aktivitas mula-mula karena peluruhan.

Wal (Pengawalan) : Kegiatan POM untuk mengawal VVIP di jalan raya agar dapat kelancaran.

Wan Prestasi : Ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan atau telah disepakati.

Was Dal (Pengawasan Pengendalian) : Kegiatan yang dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan.

Wawancara (Interview) : Tehnik mendapatkan bahan-bahan keterangan melalui pembicaraan dan tanya jawab, dimana pihak yang ditanya menyadari bahwa ia sedang berhadapan dengan orang yang mencari baket. Pihak yang ditanya bebas dalam memberikan keterangan/jawaban adanya suatu paksaan.

Wawasan : Pandangan atas visi pemikiran sebagai salah satu bangsa yang berisikan dorongan-dorongan (motives) dan rangsangan (drives) di dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi serta tujuan nasionalnya.

Wawasan Nusantara : Pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Weda : Kitab suci agama Hindu. Weda ada empat yang disebut dengan Catur Weda yaitu : Reg Weda, Sama Weda, Yayur Weda dan Atharwa Weda.

Wehrkreise : Bentuk pertama dari perang wilayah Indonesia sewaktu perang perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, dengan mempergunakan putra-putra daerah setempat yang diperhitungkan akan lebih mengenal daerahnya.

Werving : Pelaksanaan pengarahan dan penerimaan personel TNI baik melalui sukarela maupun wajib TNI yang menggunakan anggaran pembangunan.

Wetnatighid : Suatu tindakan atau perbuatan yang dibenarkan menurut undang-undang.

Wide Area Network (WAN) : Adalah suatu jaringan komputer yang menghubungkan beberapa LAN dalam area yang luas dengan menggunakan sarana komunikasi data.

Wilayah :
1. Daerah (pemerintah, pengawasan dsb).
2. Bagian bumi dengan apa yang terdapat di atas dan didalamnya, termasuk unsur manusianya.

Wilayah Belakang (Rear Area) : Istilah umum untuk menunjukkan suatu kawasan pertempuran di belakang wilayah tempur atau di belakang daerah depan.

Wilayah Khusus (Special Area) : Daerah permati yang dilintasi oleh tembakan artileri yang pada setiap waktu tidak boleh dilewati oleh pesawat terbang satuan kawan.

Wilayah Negara : Bagian daerah bumi dengan apa yang terdapat di atas dan didalamnya yang kekuasaan menjadi kedaulatan atas suatu negara.

Windows NT : Adalah peranti lunak produk mikrosoft yang dapat difungsi untuk sistem operasi jaringan maupoun workstation yang bekerja murni windows.

Work Station : Adalah komputer yang terhubung dengan jaringan sebagai sarana untuk mengakses bank data di server yang berisikan Aplikasi, Paket-paket program maupun data.

Y

Yajna :
1. Korban suci atau persembahan atau kegiatan menghubungkan diri dengan Tuhan.
2. Kegiatan keagamaan yang dilaksanakan berdasarkan keichklasan dan ketulusan hati berupa persembahan (korban suci) terhadap Tuhan (Sanghyang Widhi Wasa) sesama manusia, terhadap mahluk lainnya maupun terhadap alam.

Yonarmed (Batalyon Artileri Medan) : Satuan tempur dasar Armed dan satuan administrasi pangkal (Satminkal) yang terdiri dari tiga Raipur Armed satu jenis kaliber (Yonarmed satu tipe) atau terdiri dari tiga Raipur Armed ringan dan satu raipur Armed sedang (Yonarmed komposit).

Yonarmed Intai (Batalyon Artileri Medan Intai) : Satuan intai dasar Armed dan satuan administrasi pangkal (Satminkal).

Yudha : Perang atau peperangan dengan faktor-faktor politik strategis, taktis dan tehnis

Yudha Kelana (Stragglers) : Anggota tentara yang karena sesuatu hal dalam daerah pertempuran terpisah dari induk sasarannya atau kesatuannya.

Yudhagama : Ilmu dan seni perang.

Yudhawastu Pramuka : Semboyan/seloka kesenjataan infanteri :
1. Yudhawara : berarti pelaksanaan atau alat perang.
2. Pramuka : secara harfiah berarti paling depan atau secara wujud berarti “termuka”, jadi yudha pramuka berarti pelaksana/alat perang yang terdepan atau alat perang yang pokok.

Z

Zakat :
1. Menurut bahasa berarti : Mensucikan, menyuburkan, menambahkan.
2. Menurut istilah ialah : Mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’.

Zeroing : Pelaksanaan tembakan koreksi dari hasil penyesuaian.

Zone : Wilayah yang diatur menurut daerah lingkaran strategis.

Zone Operasi : Bagian tertentu dari suatu kawasan pedalaman mencapai tujuan operasinya, baik bermanuver sendirian ataupun dalam kerja sama/gabungan dengan satuan tentara lainnya, lingkungan daerah operasi ini berlaku bagi sebagian besar kawasan perang.

Zone Pecahan : Lapisan paling atas dari kawah nuklir ( terjadi karena kekuatan ledakan melebihi batas kekuatan ledakan melebihi batas kekuatan tanah zona ini terdiri dari retakan-retakan radial dengan berbagai ukuran )

Zone Plastik : Suatu lapisan tanah di bawah zona pecahan kawah nuklir ( pada zona itu tidak tampak adanya pecahan / retakan tetapi tanah telah mengalami deformasi permanen dan tekanan sehingga densitasnya besar ).

Singkatan-Singkatan

A

AAL :
Akademi Angkatan Laut.

AAU :
Akademi angkatan Udara.

ADC :
Aide De Camp.

AGHT :
Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan.

AIRUD :
Perairan dan Udara.

AKABRI :
Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Akmil :
Akademi Militer.

Akpol :

Akademi Kepolisian.

Al :
Alat.

Alhub :
Alat Perhubungan.

Alins :
Alat Instruksi.

Alkes :
Alat Kesehatan.

Alkom :
Alat Komunikasi.

Alongin :
Alat Penolong Instruksi.

Alpal :
Alat Peralatan.

Alsatri :
Alat Kesatrian.

Alsintor :
Alat Mesin Kantor.

Alut :
Alat Utama.

An :
Atas Nama.

Anev :
Analisa Evaluasi.

Ankum :
Atasan yang berhak menghukum.

Ap :
Atas Perintah.

AP :
Acara Pendidikan.

APRI :
Angkatan Perang Republik Indonesia.

Apstra :
Apresiasi Strategis.

Apter :
Aparat Teritorial.

Arhanud :
Artileri Pertahanan Udara.

ARD :
Alat Satri Ruang Dapur.

ARK :
Alat Satri Ruang Kerja.

ARM :
Alat Satri Ruang Makan.

Armabar :
Armada Barat.

Armatim :
Armada Timur.

Armed :
Artileri Medan.

As :
Asisten.

ASABRI :
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Asintelpam :
Asisten Intelijen/Pengamanan.

Askamtibmas :
Asisten Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Askomlek :
Asisten Komunikasi dan Elektronika.

Aslog :
Asisten Logistik.

Asops :
Asisten Operasional.

Aspers :
Asisten Personel.

Asren :
Asisten Perencanaan.

Assospol :
Asisten Sosial Politik.
Aster :
Asisten Teritorial.

Asyawan :
Asisten Karyawan.

AT :
1. Anti Tank.
2. Angkut Tank.
3. Armada Tugas.

Athan :
Atase Pertahanan.

ATK :
Alat Tulis Kantor.

ATP :
Analisa Tugas Pokok.

Avtur :
1. Aviation Turbo Fuel.
2. Aviation Turbine Gas.

AWACS :
Airborne Warning And Control System.

B

Ba :
Bintara.

Babinkara :
Badan Pembinaan Keamanan Rakyat.

Babinsa :
Bintara Pembina Desa.

Bais ABRI :
Badan Intelijen Strategis ABRI.

Baket :
Bahan Keterangan.

Bakin :
Badan Koordinasi Intelijen.

Bakolak :
Badan Koordinasi Pelaksana.

Bakorpolsus :
Badan Koordinasi Polisi Khusus.

Bakorstanas :
Badan Bantuan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional.

Bakorsurtanal :
Badan Koordinasi Survai Tanah dan Laut.

Balakpus :
Badan Pelaksana Pusat.

Bama :
Bintara Utama.

Bamag : Bintara Manage

Banmin :
Bantuan Administrasi.

Banpol :
Bantuan Kepolisian.

BAP :
Berkas Acara Pemeriksaan.

Basarnas :
Badan Search And Rescue Nasional.

Batan :
Badan Tenaga Atom Nasional.

Bati :
Bintara Tinggi.

BBM :
Bahan Bakar Minyak.

BDDT :
Batas Depan Daerah Tempur.

Bek :
Perbekalan.

Bekang :
Perbekalan dan Angkutan.

Bekum :
Pembekalan Umum.

Bendaspol :
Bentukan Dasar Polisi.

Bharada :
Bhayangkara Dua.

Bharatu :
Bhayangkara Satu.

Bimas :
Bimbingan Masyarakat.

Binapta :
Pembinaan Anak, Pemuda dan Wanita.

Bingal :
Pembinaan Tunggal.

Bingaldik :
Pembinaan Tunggal Pendidikan.

Binjas :
Pembinaan Jasmani.

Binkamtibmas :
Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Binlat :
Pembinaan Latihan.

Binroh :
Pembinaan Rohani.

Bintal :
Pembinaan Mental.

BKKN :
Badan Koordinasi Kepolisian Negara.

BKKT :
Buku Keterangan Keluarga Tentara.
BKLL :
Barisan Keamanan Lalu Lintas.

BKO :
Bawah Kendali Operasi.

BKR :
1. Badan Keamanan Rakyat.
2. Badan Keselamatan Rakyat.
3. Balai Kesehatan Rakyat.
4. Barisan Keamanan Rakyat.
5. Badan Kerjasama Rakyat.

BL :
Bantuan Langsung.

BMP :
Bahan Minyak dan Pelumas.

BP :
1. Bawah Perintah.
2. Bekal Pokok.

BP 2 BA :
Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam.

BP 7 :
Badan Panitia Penasehat Presiden tentang P 4.

BPKB :
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

BPOA :
Badan Pengawas Orang Asing.

Brig :
Brigade.

Brigjen :
Brigadir Jenderal.

Briglinud :
Brigade Lintas Udara.

Brigmob :
Brigade Mobil.

BS :
1. Bidang Studi.
2. Berdiri Sendiri.

BTA :
Bantuan Tembakan Artileri.

BTK :
Bantuan Tembakan Kapal.

BTO :
Bantuan Tenaga Operasi.

BTU :
Bantuan Tembakan Udara.

BU :
Bantuan Umum.

BU/PT :
Bantuan Umum / Perkuatan Tembakan.

C

Caba :
Calon Bintara.

Cadek :
Catur Dharma Eka Karma.

Cakum :
Pelacak Hukum.

Caleg :
Calon Legislatif.

Capa :
Calon Perwira.

Catam :
Calon Tamtama.

Catar :
Calon Taruna.

CB :
Cara Bertindak

CF :
Cost and Freight.

CIA :
Centrale Intelligence Agency.

CIF :
Cost Insurance and Fright.

CKH :
Corps Kehakiman.

Coklit :
Pencocokan dan Penelitian.

D

Daf :
1. Daftar Susunan Personel dan Perlengkapan.
2. Lihat DSPP.

Dakhura :
Penindakan Huru Hara.

Dal :
Pengendalian.

Dalkar :
Pengendali Program Karier.

Dalmas :
Pengendalian Massa.

Daludpan :
Pengendali Udara Depan.

Dalwas :
Pengendalian dan Pengawasan.

Dam :
Daerah Militer.

Dan :
Komandan.

Dan Brig :
Komandan Brigade.
Dan Korsik :
Komandan Korps Musik.

Dan Pasrat :
Komandan Pasukan Pendarat.

Dan Sat :
Komandan Satuan.

Dan Ton :
Komandan Peleton.

Dan Up :
Komandan Upacara.

Dan Yon :
Komandan Batalyon

Dandim :
Komandan Distrik Militer.

Danjen :
Komandan Jenderal.

Danjen Akabri :
Komandan Jenderal Akabri.

Dan Ki :
Komandan Kompi.

Dan Kogasfib :
Komandan Komando Tugas Amfibi.

Danrem :
Komandan Resort Militer.

DBT :
Daerah Bantuan Tembakan.

De :
Deputi.

De Kapolri :
Deputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Den :
Detasemen.

Den Mabes TNI :
Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Den Mabesad :
Detasemen Markas Besar Angkatan Darat.

Den Mabesal :
Detasemen Markas Besar Angkatan Laut.

Den Mabesau :
Detasemen Markas Besar Angkatan Udara.

Den Pom :
Detasemen Polisi Militer.

Denal :
Detasemen Angkatan Laut.

Denma :
Detasemen Markas.

Depas :
Dengan Pasukan.

Dephankam :
Departemen Pertahanan Keamanan.

Dhi :
Dalam Hal Ini.

DIK :
Daftar Isian Kegiatan.

Dik Alih :
Pendidikan Peralihan.

Dikbangum :
Pendidikan Pengembangan Umum.

Dikjar :
Pendidikan dan Pengajaran.

Diklat :
Pendidikan dan Latihan.

Dikreg :
Pendidikan Regular.
Dikspes :
Pendidikan Spesialisasi.

Diktuk :
Pendidikan Pembentukan.

Dim :
Distrik Militer.

DIP :
Daftar Isian Proyek.

Dir :
Direktur.

Dirdikjar :
Direktur Pendidikan dan Pengajaran.

Dirgla :
Direktur Geladi

Dirlitbang :
Direktur Penelitian dan Pengembangan.

Dirmin :
Direktur Administrasi.

Dis :
Dinas

Dis Ang :
Dinas Angkutan.

Dis Bek :
Dinas Perbekalan.

Dis Bintal :
Dinas Pembinaan Mental.

Dis Kes :
Dinas Kesehatan.

Diskespol :
Dinas Kesehatan Polisi.

Dis Komlek :
Dinas Komunikasi dan Elektronika.

Disku :
Dinas Keuangan.

Dis Kum :
Dinas Hukum.

Dis Litbang :
Dinas Penelitian dan Pengembangan.

Dishar :
Dinas Pemeliharaan.

Dislap :
Dinas Lapangan.

Dislurja :
Dinas Penyaluran dan Penyediaan Lapangan Kerja.

Disnerbal :
Dinas Penerbangan Angkatan Laut.

Dispen :
Dinas Penerangan.

Dit :
Direktorat.

Ditajenad :
Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat.

Ditjianbang :
Direktorat Pengkajian dan Pengembangan.

Ditminpers :
Direktorat Administrasi dan Personel.

Ditpamal :
Direktorat Pengamanan Angkatan Laut.

Ditpom :
Direktorat Polisi Militer.

DKT :
Daerah Koordinasi Tembakan.

DLT :
Daerah Larang Tembakan.
DO :
Delivery Order.

DP :
Daerah Persiapan.

Dto :
Ditandatangai oleh.

DUK :
Daftar Usulan Kegiatan.

DSPP :
Daftar Susunan Personel dan Perlengkapan.

Duklog :
Dukungan Logistik.

Dukmin :
Dukungan Administrasi.

Dukpers :
Dukungan Personel.

DUP :
Daftar Usulan Proyek.

DWA :
Dugaan Waktu Awal.

DWD :
Dugaan Waktu Datang.

E

EOD :
Explosive Ordnance Disposal

EOR :
Explosive Ordnance Recconaisance

Evaluasi :
Evaluasi.

Evbang :
Evaluasi dan Pengembangan.

EWS :
Early Warning System.

F

Fas :
Fasilitas.

Fasharkan :
Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan.

Faskon :
Fasilitas dan Konstruksi.

Faslan :
Fasilitas Pangkalan.

FBI :
1. Federal Bureau Of Investigation.
2. Federasi Buruh Indonesia.
3. Foto Berita Indonesia.

Fib :
Amfibi.

FOB :
Free On Board.

G

GA :
Garis Awal.

Gab :
Gabungan.

Gadik :
Tenaga Pendidik.

Gahwanika :
Pencegahan Perlawanan Elektronika.

Gakkum :
Penegak Hukum.

Garbia :
Anggaran dan Biaya.

GBT :
Garis Batas Tembakan.

GCI Radar :
Ground Control Interception Radar.

GKBT :
Garis Koordinasi Bantuan Tembakan.

GKK :
Gerakan Kapal Kepantai.

GKT :
Garis Koordinasi Tembakan.

Gla :
Geladi.

Glalap :
Geladi Lapangan.

Glamako :
Geladi Markas Komando.

GLB :
Garis Lempar Bom.

GMP :
Golongan Mata Pelajaran.

GOM :
Gerakan Operasi Militer.

GS :
Garis Sasaran.

GSE :
Ground Support Equipment.

GT :
1. Gugus Tugas.
2. Garis Taraf.

Gumil :
Guru Militer.

GUMK :
Gerakan Untuk Maju Kapal.
H

Han :
Pertahanan.

Handak :
Bahan Peledak

Hankam :
Pertahanan Keamanan.

Hankamnas :
Pertahanan dan Keamanan Nasional.

Hankamneg :
Pertahanan dan Keamanan Negara.

Hankamrata :
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Hansip :
Pertahanan Sipil.

Hanud :
Pertahanan Udara.

Hanudsip :
Pertahanan Udara Sipil.

Hanudnas :
Pertahanan Udara Nasional.

HN :
Harga Nilai.

How :
Howizer.

I

ICPO :
International Criminal Police Organization.

IDL :
Ikatan Dinas Lanjutan.

IDP :
Ikatan Dinas Pendek.
IFF :
Identification Friend or Foe.

Ilpengtek :
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Insops :
Instruksi Operasi.

Instap :
Instruksi Tetap.

Instelstrat :
Intelijen Strategis.

Intel :
Intelijen.

Intelhub :
Intelijen Hubungan.

Intelpam :
Intelijen Pengamanan.

Interpol :
1. International Police.
2. International Criminal Policion Organization.

Ipoleksosbudmil :
Ideologi Politik Ekonomi Sosial Budaya dan Militer.

Ir :
Inspektur.

Irjen :
Inspektur Jenderal.

Irjenabri :
Inspektur Jenderal ABRI.

Irjenad :
Inspektur Jenderal TNI AD.

Irjenal :
Inspektur Jenderal TNI AL.
Irjenau :
Inspektur Jenderal TNI AU.

Irjenpol :
Inspektur Jenderal Polisi.

Irops :
Inspektur Urusan Operasi.

Iruum :
Inspektur Urusan Umum.

It :
Inspektorat.

Itjen TNI :
Inspektur Jenderal TNI.

Itjenad :
Inspektur Jenderal TNI AD.

Itjenal :
Inspektur Jenderal TNI AL.

Itjenau :
Inspektur Jenderal TNI AU.

Itjenpolri :
Inspektur Jenderal Polri.

Itwasku :
Inspektorat Pengawasan Keuangan.

J

Jak :
Kebijaksanaan.

Jak Binpers :
Kebijaksanaan Pembinaan Personel.

Jaupan :
Peninjau Depan.

Jianbang :
Pengkajian dan Pengembangan.

JS :
1. Jarak Sedang.
2. Jarak Serbuan.

Jubar :
Juru Bayar.

Juk :
Petunjuk.

Juk AB :
Petunjuk Angkatan Bersenjata.

Juk Can :
Petunjuk Perencanaan.

Juk Minu :
Petunjuk Administrasi Umum.

Juk Ren :
Petunjuk Rencana.

Jukin :
Petunjuk Induk.

Jukbin :
Petunjuk Pembinaan.

Juklak :
Petunjuk Pelaksanaan.

Juklap :
Petunjuk Lapangan.

Jukmin :
Petunjuk Administrasi.

Juknik :
Petunjuk Teknik.

Jukops :
Petunjuk Operasi.

K

KAA :
Kapal Atas Air.

Kabag :
Kepala Bagian.

Kadep :
Kepala Departemen.

Kadislitbang :
Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan.

Kadispen :
Kepala Dinas Penerangan.

Kadisprov :
Kepala Dinas Provoost.

Kadit :
Kepala Direktorat.

Kagiat :
Kepala Kegiatan.

Kajan :
Kepala Jawatan.

Kaku :
Kepala Keuangan.

Kal :
Kaliber.

Kalakyek :
Kepala Pelaksana Proyek.

Kaldik :
Kalender Pendidikan.

Kam :
Keamanan.

Kamdagri :
Keamanan Dalam Negeri.

Kamla :
Keamanan Laut.

Kamra :
Keamanan Rakyat.
Kamtibmas :
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Kapolda :
Kepala Kepolisian Daerah.

Kapolres :
Kepala Kepolisian Resort.

Kapolri :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolsek :
Kepala Kepolisian Sektor.

Kapor :
Perlengkapan Perorangan.

Kaporlap :
Perlengkapan Perorangan Lapangan.

Kapuspenad :
Kepala Pusat Penerangan TNI AD.

Kapuspenal :
Kepala Pusat Penerangan TNI AL.

Kapuspenau :
Kepala Pusat Penerangan TNI AU.

Kapuspenpolri :
Kepala Pusat Penerangan Polri.

Kapuspen TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI.

Karmil :
Karangan Militer.

Kasad :
Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Kasal :
Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Kasau :
Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Kasum :
Kepala Staf Umum.

Katdaldik :
Perangkat Pengendalian Pendidikan.

Katopsdik :
Perangkat Operasional Pendidikan.

Kayek :
Kepala Proyek.

KCR :
Kapal Cepat Roket.

KCT :
Kapal Cepat Torpedo

Kep :
Keputusan.

Kepres :
Keputusan Presiden.

Ki :
Kompi.

Kir :
Perkiraan.

Kir Intel :
Perkiraan Intelijen.

Kirbantem :
Perkiraan Bantuan Tembakan.

Kirbut :
Perkiraan Kebutuhan.

KISS :
Koordinasi Integrasi Sinkronisasi dan Simplikasi.

KKDN :
Kuliah Kerja Dalam Negeri.

KKLN :
Kuliah Kerja Luar Negeri.

KKS TNI :
Komunikasi dan Kepemimpinan Sosial TNI.

Ko :
Komando.

Kodam :
Komando Daerah Militer.

Kodim :
Komando Ditrik Militer.

Kogab :
Komando Gabungan.

Kogabsus :
Komando Gabungan Khusus.

Kogasgab :
Komando Tugas Gabungan.

Kohanudnas :
Komando Pertahanan Udara Nasional.

Koharmat :
Komando Pemeliharaan Material.

Kol :
Kolonel.

Kolinlanmil :
Komando Lintasan Laut Militer.

Kom :
Komunikasi.

Komlek :
Komunikasi Elektronika.

Koops :
Komando Operasi.

Koops AU :
Komando Operasi Angkatan Udara.

Kopda :
Kopral Dua.

Koptu :
Kopral Satu.

Kopka :
Kopral Kepala.

Kopur :
Komando Tempur.

Koramil :
Komando rayon Militer.

Korem :
Komando Resort Militer.

Kostrad :
Komando Strategi Angkatan Darat.

Kostranas :
Komando Strategi Nasional.

Kowabri :
Korps Wanita ABRI.

Kowad :
Korps Wanita Angkatan Darat.

Kowal :
Korps Wanita Angkatan Laut.

KPPP :
1. Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan.
2. Komando Pelaksana Pengamanan Pelabuhan.

KRI :
Kapal Republik Indonesia.

Krim :
Kriminal.

KS / Kasel :
Kapal Selam.

KU – 300 :
Buku Kas.

KU – 304 :
Buku Bank.

KU – 305 :
Buku Piutang Umum.

KU – 307 :
Buku Penerimaan dan Pengeluaran Khusus.

KU – 309 :
Buku Perincian Umum.

Korbantem :
Koordinasi Bantuan Tempur.

KUHPM :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Kum :
Hukum.

KUO :
Konsep Umum Operasi.

Kupus :
Keuangan Pusat.

KUT :
Koordinat Udara Taktis.

L

Labkrim :
Laboratorium Kriminal.

Lakpus :
Pelaksana Pusat.

Laksda :
Laksamana Muda.

Lakdya :
Laksamana Madya.

Laksma :
Laksamana Pertama.

Lan :
Pangkalan.

Lanal :
Pangkalan Angkatan Laut.

Lantamal :
Pangkalan Utama Angkatan Laut.

Lanud :
Pangkalan Udara.

Lanudal :
Pangkalan Udara Angkatan Laut.

Lanuma :
Pangkalan Udara Utama

Latgab :
Latihan Gabungan.

Latmako :
Latihan Markas Komando

LCM :
Landing Craft Medium.

LCR :
Landing Craft Rubber.

LCU :
Landing Craft Utility.

LCVP :
Landing Craft Vehicle and Personil (Sekoci Pendarat)

Lek :
Listrik dan Elektronika.

Lem :
Lembaga.

Lemdik :
Lembaga Pendidikan.

Lemhannas :
Lembaga Pertahanan Nasional.
Letda :
Letnan Dua.

Letjen :
Letnan Jenderal.

Letkol :
Letnan Kolonel.

Lettu :
Letnan Satu.

LF :
1. Landing Field.
2. Luar Formasi.

Lidik :
Penyelidik.

Linla :
Lintasan Laut.

Linmas :
Lindungan Masyarakat.

Linud :
Lintas Udara.

Lemjemen :
Lembaga Manjemen.

Lit :
Penelitian.

Litbang :
Penelitian dan Pengembangan.

LLAJR :
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Log :
Logistik.

LP :
Landing Point.

LS :
Landing Size.

LST :
Landing Ship Tank.

LVRI :
Legium Veteran republic Indonesia.

LZ :
Landing Zone.

M

Ma :
Markas.

Ma Brig :
Markas Brigade.

Ma Obs :
Markas Observasi.

Mabes :
Markas Besar.

Mahmil :
Mahkamah Militer.

Mako :
Markas Komando.

Mar :
Marinir.

Marsdya :
Marsekal Madya.

Marsma :
Marsekal Pertama.

MPO :
Menghitung Pajak Orang.

Mayjen :
Mayor Jenderal.

MCB :
Main Circuit Breaker (Pemutus arus utama / pokok ).

MDP :
Main Distributtion Panel (Panel Distribusi Utama ).
Menhankam :
Menteri Pertahanan Keamanan.

Mer :
Meriam.

Milsuk :
Militer Sukarela.

Milwa :
Militer Wajib.

Min :
Administrasi.

Minlog :
Administrasi dan Logistik.

Minu :
Administrasi Umum.

Mo :
Mortir.

Men :
Menteri / Resimen.

MP :
Mata Pelajaran.

MPP :
Masa Persiapan Pensiun.

MPS :
Menghitung Pajak Sendiri.

Mu :
Munisi.

Muspida :
Musyawarah Pimpinan Daerah.

Muspika :
Musyawarah Pimpinan Kecamatan.

N

Napi :
Narapidana.

NHP :
Nota Hasil Pemeriksaan.

NRP :
1. Nomor Registrasi Pusat.
2. Nomor Pokok.

Nubika :
Nuklir Biologi dan Kimia.

O

Obs :
Observasi.

Opshan :
Operasi Pertahanan.

Ops Kamtibmas :
Operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Opsgab :
Operasi Gabungan.

Opsintel :
Operasi Intelijen.

Opskamdagri :
Operasi Keamanan Dalam Negeri.

Ops :
Operasi.

Opstib :
Operasi Tertib.

Opstra :
Operasi Strategi.

Optis :
Operasi taktis.

Opster :
Operasi Teritorial.

Otmil :
Oditur Militer.

Oyu :
Olah Yudha.

P

Pabung :
Perwira Penghubung.

Pabungad :
Perwira Penghubung Angkatan Darat.

Pabungal :
Perwira Penghubung Angkatan Laut.

Pabungud :
Perwira Penghubung Udara.

Pabungudtis :
Perwira Penghubung Udara Taktis.

Paintelarmed :
Perwira Intel Artileri Medan.

Paks :
Pertahanan Anti Kapal Selam.

Pakokar :
Perwira Koordinator Kekaryaan.

Palaksa :
Perwira Pelaksana.

Pali :
Perwira Ahli.

Pama :
Perwira Pertama.

Pangab :
Panglima Angkatan Bersenjata.

Pangdam :
Panglima Daerah Militer.

Panja :
Panitia Kerja.

Pansus :
Panitia Khusus.

P.A.P :
Pusat analisa dan pemberitaan Nubika.

P & P :
Penggiatan dan Pemeliharaan.

PAR :
Pertahanan Anti Ranjau.

Pas :
Pasukan.

Pasanda :
Pasukan Sandi Yudha.

Pasi-2 :
Perwira Seksi-2.

Paskhas :
Pasukan Khas.

Pasrat :
Paukan Pendarat.

Pamen :
Perwira Menengah.

Pati :
Perwira Tinggi.

Patun
Perwira Penuntun.

PBB :
Peraturan Baris Berbaris.

PBM :
Proses Belajar Mengajar.

PDA :
Perpanjangan Dias Aktif.

PDD :
Peraturan Dinas Dalam.

PDG :
Peraturan Dinas Garnizun.

PDH :
Pakaian Dinas Harian.

PDL :
Pakaian Dinas Lapangan.

PDM :
Peraturan Disiplin Militer.

PDT :
1. Pos Depan Tempur.
2. Peraturan Disiplin Tentara.
PDU :
1. Pos Depan Umum.
2. Pakaian Dinas Upacara.

Pekas :
Pemegang Kas.

Pelda :
Pembantu Letnan Dua.

Peltu :
Pembantu Letnan Satu.

Passus :
Pasukan Khusus (TNI AD).

Pepabri :
Persatuan Purnawirawan ABRI.

Perata :
Perang Rakyat Semesta.

Pernika :
Perang Elektronika.

Pernikawal :
Perang Elektronika Awal.
Persip :
Personel Sipil.

PGM :
Peraturan Gaji Militer.

PGS :
1. Pengganti Sementara.
2. Peraturan Gaji Sipil.

PJR :
Patroli Jalan Raya.

Pk :
Perusak Kawal.

PKBT :
Pusat Koordinasi Bantuan Tembakan.

PKR :
Perusak Kawal Rudal.

PMIK :
Perhimpunan Mahasiswa Ilmu Kepolisian.

PMM :
Petak Medan Melintang.

PNS :
Pegawai Negeri Sipil.

Pok :
Kelompok.

Penerbad :
Penerbangan Angkatan Darat.

POL :
Plot Operasi Lokal.

Polban :
Poliklinik Bantuan.

Polda :
Kepolisian Daerah.

Polri :
Kepolisian Republik Indonesia.
Polstra :
Politik Strategis.

Poltabes :
Kepolisian Kota Besar.

Polwan :
Polisi Wanita.

Polwil :
Kepolisian Wilayah.

Pom :
Polisi Militer.

POP :
Persatuan Olah Raga Polisi.

Posal :
Pos Angkatan Laut.

Posek Uditis :
Pos Sektor Udara Taktis.

Posko :
Pos Komando.

Poskotis :
Pos Komando Taktis.

Poskout :
Pos Komando Utama.

Pokja :
Kelompok Kerja.

Pokko :
Kelompok Komando.

POU :
Plot Operasi Umum.

PP :
1. Pimpinan Penembakan.
2. Program Pendidikan.

PPKO :
Pusat Pengendalian Komando Operasional.
PPM :
Peraturan Penghormatan Militer.

PPLI :
Pusat Pengolahan Limbah Industri

PPP :
Pusat Pimpinan Penembakan.

PPPA :
Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran.

PPPKA :
Petunjuk Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran

PPRC :
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat.

PR :
Penyapu Ranjau.

Prada : Prajurit Dua.

Pratu : Prajurit Satu.

Prin :
Perintah.

Prinops :
Perintah Operasi.

Progjar :
Program Pelajaran.

Protap :
Prosedur Tetap.

Prov :
Provoost.

PS :
Pejabat Sementara.

PSK :
Patrol Ship Killer.

PSU :
Penangkis Serangan Udara.

POT :
Pusat Operasi Taktis.

PTIK :
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

PUD :
Peraturan Urusan Dalam.

PUL :
Plot Udara Lokal.

Pullahta :
Pengumpulan dan Pengolahan Data.

Pupekuper :
Pembantu Pelaksana Kuasa Perang.

Purn :
Purnawirawan.

Pus :
Pusat.

Puspitek :
Pusat penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pus Intendans :
Pusat Intendans.

Pus Komlek :
Pusat Komunikasi dan Elektronik.

Pussenart :
Pusat Kesenjataan Artileri.

PT :
Perkuatan Tembakan.

Pusbang :
Pusat Pengembangan.

Pusbintal :
Pusat Pembinaan Mental.
Puscab :
Pusat Kecabangan.

Pusdal :
Pusat Pengendalian.

Pussen :
Pusat Kesenjataan.

Pussenkav :
Pusat Kesenjataan Kavaleri.

Pussenif :
Pusat Kesenjataan Infanteri.

Puskor :
Pusat Koordinasi.

Puslitbang :
Pusat Penelitian dan Pengembangan.

Pusopstis :
Pusat Operasi Taktis.

Puskorbantem (PKBT) :
Pusat Koordinasi Bantuan tembakan.

R

Radar :
Radio Detector and Ranging.

Ranbek :
Kendaraan Perbekalan.

Rahkang :
Daerah Belakang.

Rahpurpan :
Daerah Tempur Depan.

Rai :
Baterai.

Raker :
Rapat Kerja.

Rakernis :
Rapat Kerja Teknis.

Rakornis :
Rapat Koordinasi Teknis.

Rahkom :
Daerah Komunikasi.

Ramil :
Rayon Militer.

Ran :
Kendaraan.

Randis :
Kendaraan Dinas.

Ranmor :
Kendaraan Bermotor.

Ranpur :
Kendaraan Tempur.

Ranser :
Kendaraan Panser.

Ratih :
Rakyat Terlatih.

RBT :
Rencana Bantuan Tembakan.

Rekonfu :
Rencana Konsolidasi dan Fungsionalisasi.

Rem :
Resort Militer.

Ren :
Rencana.

Renintel :
Rencana Intelijen.

Renkam :
Rencana Kampanye.

Renkomlek :
Rencana Komunikasi dan Elektronika.

Renkon :
Rencana Kontinjensi.

Renlakgiat :
Rencana Pelaksanaan Kegiatan.

Renminlog :
Rencana Administrasi Logistik.

Renops :
Rencana Operasi.

Renopsnal :
Rencana Operasional.

Renstra :
Rencana Strategis.

Renumgar :
Rencana Umum dan Anggaran

Renyudha :
Rencana Yudha.

Res :
Resort.

Resek :
Reserse Ekonomi.

Resintel :
Reserse dan Intelijen.

Reskrim :
Reserse Kriminil.

Resmob :
Reserse Mobil.

Restik :
Reserse Narkotik.

Rhs :
Rahasia.

RHS :
Rechts Hoogs School.

Renlak :
Rencana Pelaksanaan.

RIL :
Rencana Informasi Latihan.

RJPP :
Rencana Jadwal Penyajian Pelajaran.

ROG :
Rencana Operasi Geladi.

RPT :
Rangka Pelajaran Terurai.

RPTB :
Regu Pengendali Tembakan Bantuan.

RTA :
Rencana Tembakan Artileri.

RTP :
1. Resimen Tim Pendarat.
2. Resimen Tim Pertempuran.

RIG :
1. Rencana Informasi Geladi.
2. Regu Industri Listrik dan Gas.

RTT :
Ruang Tembak Terbatas.

Ru :
Regu.

Rudal :
Peluru Kendali.

Rumkit :
Rumah Sakit.

Rutan :
Rumah Tahanan Negara.

RUUHAP :
Rencana Undang Undang Hukum Acara Pidana.

S

SAR :
Search and Rescue.

Sabhara :
Satuan Pemberantas Huru Hara.

Samsat :
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

San :
Sandi.

Sat :
Satuan.

Sat Amfib :
Satuan Amfibi.

Satud :
Satuan Udara.

Satbek :
Satuan Perbekalan.

Satcakal :
Satuan Pelacakan dan Penangkal.

Satgas :
Satuan Tugas.

Satkai :
Satuan Pemakai.

Satker :
Satuan Kerja.

Satkasel :
Satuan Kapal Selam.

Satlantas :
Satuan Lalu Lintas.

Satminkal :
Satuan Administrasi Pangkal.

Satops :
Satuan Operasi.

Satpam :
Satuan Pengamanan.

SBS :
Sub Bidang Studi.

SBT :
Stasiun Bantuan Tembak.

Se :
Sekolah.

Secaba :
Sekolah Calon Bintara.

Secata :
Sekolah Calon Tamtama.

Sekrat :
Sekoci Pendarat.

Sekta :
Sekretaris Kota.

Sepawamil :
Sekolah Perwira Wajib Militer.

Serbal :
Serangan Balasan.

Serda :
Sersan Dua.

Serka :
Sersan Kepala.

Sertu :
Sersan Satu.

Ses :
Sekretaris.

Sesko TNI :
Sekolah Staf dan Komando TNI

Seskoad :
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.

Seskoal :
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut.

Seskoau :
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara.

Sespimpol :
Sekolah Staf Pimpinan Kepolisian.

Set :
Sekretariat.

Setum :
Sekretariat Umum.

SIM :
Surat Ijin Mengemudi.

Sionudal :
Stasiun Udara Angkatan Laut.

Sisbingal :
Sistem Bina Tunggal.

Sisbinpers :
Sistem Pembinaan Personel.

Siskamling :
Sistem Keamanan Lingkungan.

Siskamswakarsa :
Sistem Keamanan Swakarsa.

Serma :
Sersan Mayor.

Skep :
Surat Keputusan.

Skeppera :
Surat Keputusan Penyerahan Perkara.

SKO :
Surat Keputusan Otorisasi.

Skoin :
Surat Keputusan Otorisasi Induk.

SKOM :
Surat Keputusan Otorisasi Menteri.

Skomlek :
Staf Komlek.

SKOP :
Surat Keputusan Otorisasi Pelaksanaan.

SL :
Satya Lencana.

Slog :
Staf Logistik.

Sops :
Staf Operasi.

SPJ :
Surat Perintah Jalan.

SPP :
Surat Permintaan Pembayaran.

SPPT :
Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan.

Spers :
Staf Personel.

SJM :
Spesialisasi Jabatan Militer.

Sprin :
Surat Perintah.

Sprinjal :
Surat Perintah Jalan.

Srena :
Staf Perencanaan dan Anggaran.

SSAT :
Sistem Senjata Armada Terpadu.

Sionad :
Stasiun Angkatan Darat.

STMD :
Surat Tanda Melapor Diri.

STNK :
Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Suscaleg :
Kursus Calon Legislatif.

Susgati :
Kursus Tenaga Inti.

Suspa :
Kursus Perwira.

Susreg :
Kursus Regular.

Sussospol :
Kursus Sosial Politik.

Susyawan :
Kursus Karyawan.

SWDKLLJ :
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

T

TA :
Titik Awal.

Tannas :
Ketahanan Nasional.

Tap :
Ketetapan.

Tapas :
Tanpa Pasukan.

Tapol :
Tahanan Politik.

Tar :
1. Penataran.
2. Taruna.

Tatib :
Tata Tertib.

TD Mu :
Titik Distribusi Munisi.

Tekab :
Tim Khusus Anti Bandit.

Teplan :
Tempat Penampung Perbekalan.

Tibum :
Ketertiban Umum.

TIK :
Tujuan Instruksi Khusus.

Tilang :
Bukti Pelanggaran.

TK :
1. Tujuan Kurikuler.
2. Tidak Kawin.

TMP :
Taman Makam Pahlawan.

TMT :
Terhitung Mulai Tanggal.

Takah :
Tata Naskah.

TNI :
Tentara Nasional Indonesia.

TNI AD :
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

TNI AL :
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

TNI AU :
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

TOA :
Tour of Area.

TOD :
Tour of Duty.

Ton :
Peleton.

TOP :
Tabel Organisasi dan Perlengkapan.

TOR :
Terms of Reference.

TPB :
Tim Pendarat Batalyon.

TPH :
Tanda Pangkat Harian.

TPL :
Tanda Pangkat Lapangan.

TPS :
1. Tempat Penampungan Sementara.
2. Tembakan Penahan Serbuan.

TPU :
Tanda Pangkat Upacara.

Tripida :
Tiga Pimpinan Daerah.

Tripika :
Tiga Pimpinan Kecamatan.

TS :
Titik Sasaran.

TPUT :
Tim Pengendali Udara Taktis (Pos Visual Posdaltis).

TIU :
Tujuan Instruksi Umum.

TUM :
Tata Upacara Militer.

Tunjab :
Tunjangan Jabatan.

U

Ub :
Untuk Beliau.

UBUT :
Unsur Bantuan Udara Taktis.

Udk :
Untuk Diketahui.

Udtis :
Udara Taktis.

UHF :
Ultra High Frequency.

UKBT :
Unsur Koordinasi Bantuan Tembakan.

UKP :
Usulan Kenaikan Pangkat.

UMP :
Untuk Menjadikan Periksa.

Up :
Untuk Periksa.

UPT :
Unsur Perang Teknologi.

Urdal :
Urusan Dalam.

USU-1 :
Unsur Staf Umum-1.

USU-2 :
Unsur Staf Umum-2.

UUD :
Undang Undang Dasar.

UUDP :
Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan.

UUK :
Unsur Utama Keterangan.

V

VC :
1. Valuta Contract.
2. Vice Control.
3. Vuur Contact.

VHF :
Very High Frequency.

VIP :
Very Important Person.

VVIP :
Very Very Important Person.

W

Wa :
Wakil.

Waas :
Wakil Asisten.

Wadan :
Wakil Komandan.

Waka :
Wakil Kepala.

Wakasad :
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Wakasal :
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Wakasau :
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Wan :
Dewan.

Wansek :
Dewan Sekolah.

Wandiklat :
Dewan Pendidikan dan Latihan.

Wanhankamnas :
Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional.

Wanjak :
Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Wanjakti :
Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Tinggi.

Wankamra :
Perlawanan dan Keamanan Rakyat.

Wankur :
Dewan Kurikulum.

Wannika :
Perlawanan Elektronika.

Wanra :
Perlawanan Rakyat.

Wara :
Wanita Angkatan Udara.

Wasendak :
Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Waskat :
Pengawasan Melekat.

Wasnus :
Wawasan Nusantara.
Wasrikum :
Pengawasan dan Pemeriksaan Umum.

X

Xenopobe :
Benci pada barang atau orang asing.

Xenophobia :
Kebencian terhadap barang atau orang asing.

X Mas :
Hari Natal

Xylography :
Seni cetak dari ukiran kayu.

Y

Yacht :
Kapal pesiar

Yell :
Sorakan, pekikan, pekik.

Yeoman :
Perwira rendahan dalam Min.

Yes :
Ya.

Yonder :
Disana, disebelah sana.

Z

Zealot :
Orang yang fanatik, prajurit yang setia sekali.

Z.result :
Hasil kosong sama sekali.

Zestful :
Penuh semangat, dengan gairah.

Zonal :
Mengenai wilayah/lingkungan/daerah.

Zone :
Daerah mailing z – daerah (hantaran) pos.

Zoom :
Meningkat, menanjak.

BRIGADIR JENDERAL TNI

Ditulis dalam Apaan bae. 3 Comments »

3 Tanggapan to “kamus militer”

  1. kevin2 Says:

    Bagaimana mengenai harga? , Adora

    Suka

  2. kevin2 Says:

    Bandung memang kreatif…. , Aeryn

    Suka

  3. Sima Noethiger Says:

    Hey just wanted to give you a quick heads up. The words in your content seem to be running off the screen in Safari. I’m not sure if this is a formatting issue or something to do with web browser compatibility but I figured I’d post to let you know. The design and style look great though! Hope you get the problem solved soon. Cheers

    Suka


Tinggalkan komentar

Mari kita bersama meningkatkan kesadaran kita - Mulailah berpikir cerdas, Kita semua beragama !!! Agama bukan identitas...jadikanlah agama untuk keluar dari kebodohan

Tulisan di blog ini mungkin sangat ngawur tapi mungkin juga benar. Merdekakan pikiran anda, sentuh hati nurani anda. Yang ada tinggal KASUNYATAN SEJATI

Zoemalang's community at www. zoemalang.wordpress.com

ujung malang adalah Sebuah desa yang hilang terganti dengan ujung harapan

YoYo Games Blog Feed

Tulisan di blog ini mungkin sangat ngawur tapi mungkin juga benar. Merdekakan pikiran anda, sentuh hati nurani anda. Yang ada tinggal KASUNYATAN SEJATI